12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Wacana Politisasi  Pilkada ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 11, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat norma-norma aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional. Artinya apa, Konstitusi Negara Indonesia merupakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia adalah UUD 1945 dimana pemberlakuannya didasarkan pada legitimasi kedaulatan rakyat, sehingga UUD 1945 dianggap sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum.

Pada hakikatnya sebagai negara hukum, hal yang berkenaan dengan ide-ide tentang supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat atau demokrasi,  maka konsekuensinya, dalam setiap negara hukum, apapun tipe yang dianutnya, hukum harus menjadi dasar bagi setiap perbuatan, dan hukum memliki kedudukan tertinggi hukum dalam negara. Sedangkan dalam paham kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat di atas segala-galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsipnya negara hukum mengutamakan norma yang tercermin dalam aturan , sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat.

Apabila diteliti, soal negara demokratis adalah terkait kedaulatan rakyat, artinya bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Ada anggapan yang boleh dikatakan hampir merupakan keyakinan bahwa “Pemilihan Umum Langsung” menjadi sarana bagi masyarakat memiliki kedaulatan dan menggunakan kedaulatanya dengan cerdas. Perlu kiranya penulis tegaskan, bahwa konsep ini menunjukkan bahwa rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di negara mereka sendiri dan rakyat pulalah yang menentukan bentuk dan cara pemerintahan dijalankan.

Sejalan dengan itu, pemilihan kepala daerah langsung juga mencerminkan pemahaman yang sama. Secara umum, jelas kiranya bahwa pemilihan umum bertujuan memastikan bahwa peralihan kekuasan pemerintahan terjadi secara damai, teratur dan sesuai mekanimse yang dijamin dan diatur konstitusi.

Barangkali memang ada alasan  untuk mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya sistem pemerintah di Indonesia sangat penting sekali melibatkan Pemerintah Daerah  yang secara terstruktur meliputi pemerintahan di tingkat propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Namun belakangan ada upaya-upaya memunculkan dan memperdebatkan kembali terkait pemilihan kepala daerah dengan wacana mengubahnya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dikembalikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan pilkada berbiaya tinggi. para politisi pendukung pemerintahan Prabowo mengatakan bahwa demokrasi      bukan tujuan akan tetapi cara untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota oleh DPRD juga tetap disebut melalui cara demokrasi.. Apakah itu alasan yang sebenarnya atau apa sebenarnya wacana dibalik itu?

Wacana klasik itu justru datang dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan gagasan ingin mengubah pemilihan langsung Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yang disampaikan saat Prabowo menyampaikan sambutan di acara ulang tahun Partai Golkar.  Prabowo berargumen sepertinya sudah mendiskusikan hal ini sebelum memberikan sambutan dengan Bahlil, Ketua Umum Partai Golar:

Prabowo mengatakan bahwa pemilihan langsung calon gubernur, bupati dan wali kota tidak efektif dan menelan banyak biaya. Prabowo mencontohkan, bahwa di negara tetangga bisa lebih efesien, seperti di Malaysia, Singapura dan India (Majalah Tempo, 23-29 desember 2024) 

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia, mempertanyakan mengapa pilkada langsung yang disalahkan? Padahal dengan teknologi terkait biaya bisa diminimalisir dan ditekan. Padahal, hari ini semua sudah serba digital. (Neni Nur Hayati, Alinea.Id Desember 2024) Terkait biaya inilah yang dijadikan alasan  oleh pemerintah.  Sikap demikianlah yang kini tengah diwacanakan oleh partai pendukung pemerintah untuk mengubah sistem pilkada tersebut.

Menurut Neni, pilkada berbiaya mahal dikarenakan politik uang yang dilakukan oleh para elite politik dan partai politik. Pilkada oleh DPRD, belum tentu juga akan menurunkan biaya politik, yang terjadi justru potensial akan membuka celah tindakan kasus suap dan korupsi serta praktik-praktik transaksional dikalangan elite politik.

Pertanyaan yang muncul justru dimasyarakat adalah penolakan jangan sampai pilkada kembali ke tangan DPRD, dan pertanyaannya, apakah suatu badan perwakilan rakyat itu selalu benar-benar menyuarakan kehendak rakyat, pengungkapan kesadaran hukum masyarakat bukan semata-mata suatu proses perbuatan politik yang ingin melanggengkan kekuasaan. Banyak pihak yang menaruh curiga akan adanya kepentingan politik kolegial yang berkesempatan memberikan saham pemikiran dan isi hatinya mengembalikan pilkada oleh DPRD.

Direktuk Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan bahwa mahalnya biaya politik yang dilontar Presiden Prabowo Subianto, semestinya tak harus mengembalikan mekanisme pilkada dipilih oleh DPRD. Ia muncul sebagai sebagai akibat ulah partai politik sendiri dengan adanya tradisi mahar politik. Tradisi bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan politisi dan kontestan dari partai politik itulah yang memakan biaya mahal.

Dalam deskripsi Adi Paryitno, rakyat bukan pelaku politik uang, karena rakyat sifatnya statis. Ada atau tdiaknya uang serta logistic tetap saja rakyat akan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Menurut penulis, unsur-unsur inilah yang semestinya dikaji pemerintah agar mendapat gambaran yang dimaksud dengan wacana tersebut. Pendapat Adi Prayitno, (Tempo, 14 Desember 2024) ; semestinya pernyataan Presiden Prabowo itu diletakan dalam konteks refleksi diri partai politik, suapaya mereka berpolitik tidak menggunakan uang dan logistic. Maka dalam hal ini, jika pilkada dikembalikan ke DPRD,  adalah demokrasi lansgusng jadi hilang. Akibatnya, pilkada itu hanya miliknya para eliti politik dan bukan milik rakyat lagi. 

Munculnya wacana tersebut diatas menurut pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Castro Herdiansyah, sebagai upaya membajak hak politik rakyat sekaligus partisipasi public. Seperti memotong partisipasi masyarakat kalau hal itu dikembalikan kepada DPRD. (Tempo, 2024).

Kegagalan memaknai demokrasi yang dilakukan elite politik khususnya dalam upaya menuju masyarakt demokratis, menurut pengamatan penulis dikarenakan; ambisi yang keliru dari para elite politik dalam kepentingan nasional. Hal tersebut, diakarekan ambisi mereka terlalu besar  dan melupakan kepentingan masyarakat dan melupakan aspek-aspek keadilan serta penghargaan terhadap harkat dan martavbat manusia dan cenderung mementingkan kepentingan kelompok (partainya) juga kepentingan pribadinya. Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena tidak adanya tokoh panutan yang handal yang dilahirkan dari kader partai politik dan lebih kepada ingin melanggengkan kekuasaan semata demi kepentingan politiknya. Yang mengkhawtirkan adalah kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan keterwakilannya terhadap wakil rakyat di parlemen luntur dikarena tindakannya yang koruptif.    

Pada lembar terakhir paparan penulis mengilustrasikan pemahaman yang keliru para politikus sebagai akibat dari kesalahan memaknai undang-undang. Menurut pendapat Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu, Universitas Indonesia, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Untuk itu, maka wacana pemilihan daerah oleh DPRD seharusnya tak perlu dilanjutkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menawarkan sejumlah model keserentakan pemilu yang juga menyertakan pilkada di dalamnya. (Titi Anggraini,MI, 2024)

Putusan MK tersebut menunjukan praktik keserentakan yang akhirnya dipilih pembentuk undang-undang adalah bagaimana yang terejawatah pada 2024, yakni penyelenggaraan dua agenda kepemiluan pada satu tahun yang sama. Putusan itu juga menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggra pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legeislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Untuk itu, Titi mengingatkan untuk segera menyudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benderang seperti matahari di siang bolong.

Namun wacana ini  akan terus  bergulir sebagaimana keinginan partai penguasa yang perlu disikapi dengan baik  oleh kesadaran bersama para intelektual, pemerhati pro demokrasi agar jangan hak daulat rakyat tercerabut dan dibajak kembali seperti jaman Orde Baru. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Politik Uang Tampaknya Masih Tumbuh Subur Pada Pemilu 2024
Demokrasi, Politik Dinasti Ataukah Dinasti Politik?
Tags: demokrasipemiluPilkadaPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Saltingmu, Azabmu

Next Post

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co