14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Wacana Politisasi  Pilkada ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 11, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat norma-norma aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional. Artinya apa, Konstitusi Negara Indonesia merupakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia adalah UUD 1945 dimana pemberlakuannya didasarkan pada legitimasi kedaulatan rakyat, sehingga UUD 1945 dianggap sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum.

Pada hakikatnya sebagai negara hukum, hal yang berkenaan dengan ide-ide tentang supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat atau demokrasi,  maka konsekuensinya, dalam setiap negara hukum, apapun tipe yang dianutnya, hukum harus menjadi dasar bagi setiap perbuatan, dan hukum memliki kedudukan tertinggi hukum dalam negara. Sedangkan dalam paham kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat di atas segala-galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsipnya negara hukum mengutamakan norma yang tercermin dalam aturan , sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat.

Apabila diteliti, soal negara demokratis adalah terkait kedaulatan rakyat, artinya bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Ada anggapan yang boleh dikatakan hampir merupakan keyakinan bahwa “Pemilihan Umum Langsung” menjadi sarana bagi masyarakat memiliki kedaulatan dan menggunakan kedaulatanya dengan cerdas. Perlu kiranya penulis tegaskan, bahwa konsep ini menunjukkan bahwa rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di negara mereka sendiri dan rakyat pulalah yang menentukan bentuk dan cara pemerintahan dijalankan.

Sejalan dengan itu, pemilihan kepala daerah langsung juga mencerminkan pemahaman yang sama. Secara umum, jelas kiranya bahwa pemilihan umum bertujuan memastikan bahwa peralihan kekuasan pemerintahan terjadi secara damai, teratur dan sesuai mekanimse yang dijamin dan diatur konstitusi.

Barangkali memang ada alasan  untuk mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya sistem pemerintah di Indonesia sangat penting sekali melibatkan Pemerintah Daerah  yang secara terstruktur meliputi pemerintahan di tingkat propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Namun belakangan ada upaya-upaya memunculkan dan memperdebatkan kembali terkait pemilihan kepala daerah dengan wacana mengubahnya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dikembalikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan pilkada berbiaya tinggi. para politisi pendukung pemerintahan Prabowo mengatakan bahwa demokrasi      bukan tujuan akan tetapi cara untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota oleh DPRD juga tetap disebut melalui cara demokrasi.. Apakah itu alasan yang sebenarnya atau apa sebenarnya wacana dibalik itu?

Wacana klasik itu justru datang dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan gagasan ingin mengubah pemilihan langsung Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yang disampaikan saat Prabowo menyampaikan sambutan di acara ulang tahun Partai Golkar.  Prabowo berargumen sepertinya sudah mendiskusikan hal ini sebelum memberikan sambutan dengan Bahlil, Ketua Umum Partai Golar:

Prabowo mengatakan bahwa pemilihan langsung calon gubernur, bupati dan wali kota tidak efektif dan menelan banyak biaya. Prabowo mencontohkan, bahwa di negara tetangga bisa lebih efesien, seperti di Malaysia, Singapura dan India (Majalah Tempo, 23-29 desember 2024) 

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia, mempertanyakan mengapa pilkada langsung yang disalahkan? Padahal dengan teknologi terkait biaya bisa diminimalisir dan ditekan. Padahal, hari ini semua sudah serba digital. (Neni Nur Hayati, Alinea.Id Desember 2024) Terkait biaya inilah yang dijadikan alasan  oleh pemerintah.  Sikap demikianlah yang kini tengah diwacanakan oleh partai pendukung pemerintah untuk mengubah sistem pilkada tersebut.

Menurut Neni, pilkada berbiaya mahal dikarenakan politik uang yang dilakukan oleh para elite politik dan partai politik. Pilkada oleh DPRD, belum tentu juga akan menurunkan biaya politik, yang terjadi justru potensial akan membuka celah tindakan kasus suap dan korupsi serta praktik-praktik transaksional dikalangan elite politik.

Pertanyaan yang muncul justru dimasyarakat adalah penolakan jangan sampai pilkada kembali ke tangan DPRD, dan pertanyaannya, apakah suatu badan perwakilan rakyat itu selalu benar-benar menyuarakan kehendak rakyat, pengungkapan kesadaran hukum masyarakat bukan semata-mata suatu proses perbuatan politik yang ingin melanggengkan kekuasaan. Banyak pihak yang menaruh curiga akan adanya kepentingan politik kolegial yang berkesempatan memberikan saham pemikiran dan isi hatinya mengembalikan pilkada oleh DPRD.

Direktuk Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan bahwa mahalnya biaya politik yang dilontar Presiden Prabowo Subianto, semestinya tak harus mengembalikan mekanisme pilkada dipilih oleh DPRD. Ia muncul sebagai sebagai akibat ulah partai politik sendiri dengan adanya tradisi mahar politik. Tradisi bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan politisi dan kontestan dari partai politik itulah yang memakan biaya mahal.

Dalam deskripsi Adi Paryitno, rakyat bukan pelaku politik uang, karena rakyat sifatnya statis. Ada atau tdiaknya uang serta logistic tetap saja rakyat akan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Menurut penulis, unsur-unsur inilah yang semestinya dikaji pemerintah agar mendapat gambaran yang dimaksud dengan wacana tersebut. Pendapat Adi Prayitno, (Tempo, 14 Desember 2024) ; semestinya pernyataan Presiden Prabowo itu diletakan dalam konteks refleksi diri partai politik, suapaya mereka berpolitik tidak menggunakan uang dan logistic. Maka dalam hal ini, jika pilkada dikembalikan ke DPRD,  adalah demokrasi lansgusng jadi hilang. Akibatnya, pilkada itu hanya miliknya para eliti politik dan bukan milik rakyat lagi. 

Munculnya wacana tersebut diatas menurut pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Castro Herdiansyah, sebagai upaya membajak hak politik rakyat sekaligus partisipasi public. Seperti memotong partisipasi masyarakat kalau hal itu dikembalikan kepada DPRD. (Tempo, 2024).

Kegagalan memaknai demokrasi yang dilakukan elite politik khususnya dalam upaya menuju masyarakt demokratis, menurut pengamatan penulis dikarenakan; ambisi yang keliru dari para elite politik dalam kepentingan nasional. Hal tersebut, diakarekan ambisi mereka terlalu besar  dan melupakan kepentingan masyarakat dan melupakan aspek-aspek keadilan serta penghargaan terhadap harkat dan martavbat manusia dan cenderung mementingkan kepentingan kelompok (partainya) juga kepentingan pribadinya. Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena tidak adanya tokoh panutan yang handal yang dilahirkan dari kader partai politik dan lebih kepada ingin melanggengkan kekuasaan semata demi kepentingan politiknya. Yang mengkhawtirkan adalah kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan keterwakilannya terhadap wakil rakyat di parlemen luntur dikarena tindakannya yang koruptif.    

Pada lembar terakhir paparan penulis mengilustrasikan pemahaman yang keliru para politikus sebagai akibat dari kesalahan memaknai undang-undang. Menurut pendapat Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu, Universitas Indonesia, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Untuk itu, maka wacana pemilihan daerah oleh DPRD seharusnya tak perlu dilanjutkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menawarkan sejumlah model keserentakan pemilu yang juga menyertakan pilkada di dalamnya. (Titi Anggraini,MI, 2024)

Putusan MK tersebut menunjukan praktik keserentakan yang akhirnya dipilih pembentuk undang-undang adalah bagaimana yang terejawatah pada 2024, yakni penyelenggaraan dua agenda kepemiluan pada satu tahun yang sama. Putusan itu juga menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggra pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legeislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Untuk itu, Titi mengingatkan untuk segera menyudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benderang seperti matahari di siang bolong.

Namun wacana ini  akan terus  bergulir sebagaimana keinginan partai penguasa yang perlu disikapi dengan baik  oleh kesadaran bersama para intelektual, pemerhati pro demokrasi agar jangan hak daulat rakyat tercerabut dan dibajak kembali seperti jaman Orde Baru. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Politik Uang Tampaknya Masih Tumbuh Subur Pada Pemilu 2024
Demokrasi, Politik Dinasti Ataukah Dinasti Politik?
Tags: demokrasipemiluPilkadaPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Saltingmu, Azabmu

Next Post

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co