24 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelanggaran dan Penegakan Hukum Pemasangan APK pada Pilkada 2024

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 14, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

KITA tidak mengerti pasti tingkat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kita juga tidak memahami pasti pelanggaran admnistratif terhadap pelanggar pemasangan APK yang berwenang menyelesaikan adalah lembaga apa?

Adalah merupakan hal penting dalam konteks keberlangsungan demokrasi dan penerapan aturan hukum yang berlaku akan dibahas dan diulas dalam wacana atau  opini ini. Pasal 63 ayat (2-3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf  e   UU No.10/2016 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, dan Pasal28  ayat (1) PKPU 13/2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, telah mengatur secara jelas mengenai penempatan APK bagi pasangan calon (bukan KoKo atau Kotak Kosong) berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Meski atutan tersebut telah diatur, pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemasangan APK dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang bukan dari  peserta pemilihan (Paslon).  Pertanyaan muncul, lembaga mana yang memiliki kewengan untuk menangani pelanggaran tersebut, dan tentu asumsi kita tidak lain bahwa tugas tersebut  sepenuhnya   menjadi  wewenang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Secara terknis pemasangan APK merupakan metode kampanye yang telah diatur dalam UU No.10/2016,  serta  dijelaskan  lebih  detail  dalam  Pasal  27  PKPU  No.13/2024.  Ayat  (4) Ringkasnya APK didesain oleh Pasion (“bukan KoKo”)dan diproduksi oleh KPU. Lokasi pemasangan APK disepkati bersama antara KPU dan Pemerintah Daerah (vide Ps.28 ayat  1. PKPU No.13/2024).

Mau tidak mau, KPU memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran APK oleh KoKo   karena   tidak   berkoordinasi   dengan   pemerintah   daerah   untuk   menetapkan   lokasi pemasangan  alat  peraga  kampanye  yang berbunyi:  “dari  KoKo  oleh  KoKo  untuk  KoKo”. KPU  memiliki – wewenang untuk memberikan sanksi kepada KoKo yang melanggar aturan pemasangan APK karena bukan Paslon (peserta pemilihan). Sanksi diberikan oleh KPU berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu yang ditentukan.

Perlu  dipahami,  Bawaslu  sendiri  tidak memiliki  kewenangan   untuk  memberikan   sanksi  terhadap Paslon   apalagi   Kotak  Kosong   dalam  konteks   pelanggaran    APK.    Bawaslu   hanya  melakukan fungsi   pencegahan    pelanggaran    Pilkada   dengan   memberikan    himbauan   kepada   Paslon   yang melanggar      aturan,     apalagi     KoKo.     Intinya,     pelaksanaan      sanksi     administratif       berada diselenggarakan    oleh  KPU.  Teknisnya,   penurunan   dilakukan   langsung   oleh  APH (Aparat Penegak Hukum),  dan  apabila masih  kurang   baik  dalam  mencegah   pelanggaran,   maka  Bawaslu   dapat  bekerjasama   dengan Satpol PP.

Penegakan Hukum Represif Pelanggaran Administrasi

Sanksi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi yang telah dilanggar, memberikan hukuman pada pelanggar, penyelesaian pelanggaran admnistrasi APK diatur oleh peraturan perundang- undangan, khususnya Pasal 135 UU No.10/2016 dan Pasal 28 ayat (1)  tentang PKPU No.13/2024,  yang merupakan landasan hukum yang jelas terkait penerapan sanksi admnistratif. Lembaga yang  berwenang menangani pelangaran  administartif APK  meliputi Bawaslu yang bekerjasama dengan  Satpol PP, dan KPU  memiliki  peran  penting  dalam menindaklajuti pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai dengan fakta yang terjadi.

Penegakan hukum menurut Jimly Asshidiqie (2020), baik dalam arti luas, adalah proses penegakan hukum  itu  melibatkan  semua  subyek  hukum   (Bawaslu,   Satpol  PP  dan  KPU)  dalam  setiap hubungan hukum. Sedangkan dalam arti sempit dari subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan  sebagai upaya APH  tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa  suatu aturan hukum berjalan  sebagaimana seharusnya.

Artinya, penegakan hukum  (law enforcement) adalah konsep normatif  di mana  orang hanya tinggal mengaplikasikan apa yang ada dalam perundang-undangan. Sementara itu, kejadian pemasangan APK  Koko  tempat  tertentu,  antara  KPU  dengan  Pemda  tanpa  ada  koordinasi.  Berarti  ada · pelanggaran admnistrasi yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1)  PKPU No,13/2024,  bukan?

Kehendak Pasal  28   ayat (1)  PKPU No.10/2024  (be :membuat hukum) ditegaskan   :    KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berkoordinasi dengan meperintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye, “frasa koordinasi” harus dibaca dua lembaga yang sama atau

sederajat  (KPU  &Pemda)    temyata  tidak  selaras  dengan  cita hukum  yang  diwujudkan.   

Penegak hukum    preventif    dapat   dilakukan    dengan    memberikan    pemahaman    dan   kesadaran    bagi masyarakat  maupun  pihak-pihak  yang berkaitan  dengan  masalah  perizinan  dan pemasangan   serta penempatan   APK  agar  memahami   apa  yang  diinginkan   oleh  peraturan   perundang-undangan. Karena   sudah   terjadi  pelanggran,   maka  penegakan   hukum   represif   dilakukan   dapat  berupa penegakan  hukum  administrasi.   Dan ingat,  bahwa  Pasal  tersebut  telah  berkepastian   hukum,  yaitu produk  PKPU merupakan  suatu prosedur  yang telah ditentukan  secara nomatif,

Justru  itu,  suatu  kebijakan   yang  tidak  sepenuhnya   berdasarkan   hukum  merupakan   suatu  yang dapat  dibenarkan   atau tidak  bertentangan   dengan  hukum.  Maka  pada  hakekatnya   penyelenggara hukum  bukan  hanya  mencakup  law enforcement, namun juga peace maintenance, penyelenggara hukum sesungguhnya merupakan proses penyelenggaraan antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian (Soerjono Soekanto,   2004).  

Tanggungjawab  hukum  sebagai  sesuatu  akibat  lebih  lanjut  dari  pelaksanaan peranan,  baik  peranan  itu  merupakan  hak  (fakultatif)  dan  kewajiban  (imperatif)  KPU. Pertanggungjawaban timbul karena hak  Paslon dirugikan, KoKo  bukan pembawa hak untuk

pemasangan   APK/APS,   dimana   KPU   tidak   tunduk   ketentuan   yang   telah   diatur,   dan meninggalkan perintah sebagai kewajiban berkoordinasi dengan Pemda mengenai Pemasangan APK di luar Paslon. Kondisi tidak tunduknya subyek hukum terhadap peraturan yang ada disebut sebagai suatu pelanggaran.

Penegakan hukum  merupakan proses  dilakukanya upaya tegaknya  dan berfungsinya norma- norma   hukum   secara  nyata   sebagai  pedoman   untuk   menjalankan   fungsi   hukum   yang berkepastian dan kemanfaatan. Dalam proses penegakan hukum, fungsi hukum haruslah teralisasikan demi berjalan baiknya hukum yang ada. Hubungan koordinasi dilakukan antara KPU, Bawaslu Kab/Kota dan Pemrintah Daerah, KPU memiliki kewenangan untuk eksekusi yang bersifat administrasi dengan memberikan surat perintah kepada KoKo, apabila dalam waktu paling lama 7 hari tidak mengindahkansurat  perintah yang diberikan oleh KPU, maka Satpol PP atas perintah Bawaslu akan melakukan penurunan APK/APS yang melanggar peraturan perundang-undangan, Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan mengeluarkan

surat rekomendasi,   serta  Sapol PP sebagai perwakilan   dari pemerintah   daerah  untuk  melakukan eksekusi.

Memang   tidak  ada  hubungan   struktural   dan  tidak  ada  hubungan   fungsional   dalam  pembagian kewenangan, yang  ada  hanyalah   hubungan   saling  berkoordinasi    antara   satu  dengan   lainnya.. Kendala  yang terjadi  adalah  saling menunggu  antara pihak  yang satu dengan  yang lain, membuat prosedur  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran   pemasangan   APK/APS  menjadi  panjang.  Agar prosedur   tersebut   tidak  terlalu  panjang,   sebaiknya   Bawaslu  juga  memiliki   kewenangan   untuk eksekusi,   tidak perlu menuggu  respon  dari pihak yang melanggar.

Kesimpulan

Di dalam PKPU No.13  Tahun 2024 tepatnya di dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu, “KPU Provinsi dan Kab/Kota berkordinasi  dengan pemerintah daerah,  untuk menetapkan lokasi  pemasangan alat peraga Kampanye”. Koordinasi ini ditinjau dari segi susunanya, susunan bersifat kolektif; maksudnya  KPU  berkoordinasi dengan  Pemda  adalah  koordinasi    mengintegrasikan kepentingan  bersama.  Ditinjaun  dari  segi  hukumnya,  penegakan  bersifat  preventif  sebagai perintah  (wajib) dilakukan oleh KPU untuk berkordinasi dengan Pemda.

Itulah peran KPU dalam memastikan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan Pemilukada yang diwajibkan karena perintah (imperatif) demi terciptanya harmonisasi  serta sinkronisasi hukum Pemilukada yang baik. Karena sejak awal tidak ada  koordinasi kolektif upaya preventif dari KPU berkordinasi dengan Pemda untuk pemasangan APK/APS bagi KoKo,  maka sekarang dalam melakukan penegakan upaya hukum represif ini dapat dilakukan tanpa adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dan  Satpol  PP  langsung  dapat  mengeksekusi  dan  menerunkan APK/APS   di lapangan. Pihak Bawaslu langsung bertindak   dan menghubungi · pihak yang memasang tanpa menunggu adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dari KPU  adalah wujud memberikan sanksi secara administratif.  Wallahu a ‘lam bis-shawab. [T]

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong
Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Tags: Pilkada 2024PKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Puisi-puisi Komang Sujana | Di Bawah Langit Bulan Juli

Next Post

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co