23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelanggaran dan Penegakan Hukum Pemasangan APK pada Pilkada 2024

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 14, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

KITA tidak mengerti pasti tingkat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kita juga tidak memahami pasti pelanggaran admnistratif terhadap pelanggar pemasangan APK yang berwenang menyelesaikan adalah lembaga apa?

Adalah merupakan hal penting dalam konteks keberlangsungan demokrasi dan penerapan aturan hukum yang berlaku akan dibahas dan diulas dalam wacana atau  opini ini. Pasal 63 ayat (2-3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf  e   UU No.10/2016 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, dan Pasal28  ayat (1) PKPU 13/2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, telah mengatur secara jelas mengenai penempatan APK bagi pasangan calon (bukan KoKo atau Kotak Kosong) berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Meski atutan tersebut telah diatur, pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemasangan APK dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang bukan dari  peserta pemilihan (Paslon).  Pertanyaan muncul, lembaga mana yang memiliki kewengan untuk menangani pelanggaran tersebut, dan tentu asumsi kita tidak lain bahwa tugas tersebut  sepenuhnya   menjadi  wewenang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Secara terknis pemasangan APK merupakan metode kampanye yang telah diatur dalam UU No.10/2016,  serta  dijelaskan  lebih  detail  dalam  Pasal  27  PKPU  No.13/2024.  Ayat  (4) Ringkasnya APK didesain oleh Pasion (“bukan KoKo”)dan diproduksi oleh KPU. Lokasi pemasangan APK disepkati bersama antara KPU dan Pemerintah Daerah (vide Ps.28 ayat  1. PKPU No.13/2024).

Mau tidak mau, KPU memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran APK oleh KoKo   karena   tidak   berkoordinasi   dengan   pemerintah   daerah   untuk   menetapkan   lokasi pemasangan  alat  peraga  kampanye  yang berbunyi:  “dari  KoKo  oleh  KoKo  untuk  KoKo”. KPU  memiliki – wewenang untuk memberikan sanksi kepada KoKo yang melanggar aturan pemasangan APK karena bukan Paslon (peserta pemilihan). Sanksi diberikan oleh KPU berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu yang ditentukan.

Perlu  dipahami,  Bawaslu  sendiri  tidak memiliki  kewenangan   untuk  memberikan   sanksi  terhadap Paslon   apalagi   Kotak  Kosong   dalam  konteks   pelanggaran    APK.    Bawaslu   hanya  melakukan fungsi   pencegahan    pelanggaran    Pilkada   dengan   memberikan    himbauan   kepada   Paslon   yang melanggar      aturan,     apalagi     KoKo.     Intinya,     pelaksanaan      sanksi     administratif       berada diselenggarakan    oleh  KPU.  Teknisnya,   penurunan   dilakukan   langsung   oleh  APH (Aparat Penegak Hukum),  dan  apabila masih  kurang   baik  dalam  mencegah   pelanggaran,   maka  Bawaslu   dapat  bekerjasama   dengan Satpol PP.

Penegakan Hukum Represif Pelanggaran Administrasi

Sanksi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi yang telah dilanggar, memberikan hukuman pada pelanggar, penyelesaian pelanggaran admnistrasi APK diatur oleh peraturan perundang- undangan, khususnya Pasal 135 UU No.10/2016 dan Pasal 28 ayat (1)  tentang PKPU No.13/2024,  yang merupakan landasan hukum yang jelas terkait penerapan sanksi admnistratif. Lembaga yang  berwenang menangani pelangaran  administartif APK  meliputi Bawaslu yang bekerjasama dengan  Satpol PP, dan KPU  memiliki  peran  penting  dalam menindaklajuti pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai dengan fakta yang terjadi.

Penegakan hukum menurut Jimly Asshidiqie (2020), baik dalam arti luas, adalah proses penegakan hukum  itu  melibatkan  semua  subyek  hukum   (Bawaslu,   Satpol  PP  dan  KPU)  dalam  setiap hubungan hukum. Sedangkan dalam arti sempit dari subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan  sebagai upaya APH  tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa  suatu aturan hukum berjalan  sebagaimana seharusnya.

Artinya, penegakan hukum  (law enforcement) adalah konsep normatif  di mana  orang hanya tinggal mengaplikasikan apa yang ada dalam perundang-undangan. Sementara itu, kejadian pemasangan APK  Koko  tempat  tertentu,  antara  KPU  dengan  Pemda  tanpa  ada  koordinasi.  Berarti  ada · pelanggaran admnistrasi yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1)  PKPU No,13/2024,  bukan?

Kehendak Pasal  28   ayat (1)  PKPU No.10/2024  (be :membuat hukum) ditegaskan   :    KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berkoordinasi dengan meperintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye, “frasa koordinasi” harus dibaca dua lembaga yang sama atau

sederajat  (KPU  &Pemda)    temyata  tidak  selaras  dengan  cita hukum  yang  diwujudkan.   

Penegak hukum    preventif    dapat   dilakukan    dengan    memberikan    pemahaman    dan   kesadaran    bagi masyarakat  maupun  pihak-pihak  yang berkaitan  dengan  masalah  perizinan  dan pemasangan   serta penempatan   APK  agar  memahami   apa  yang  diinginkan   oleh  peraturan   perundang-undangan. Karena   sudah   terjadi  pelanggran,   maka  penegakan   hukum   represif   dilakukan   dapat  berupa penegakan  hukum  administrasi.   Dan ingat,  bahwa  Pasal  tersebut  telah  berkepastian   hukum,  yaitu produk  PKPU merupakan  suatu prosedur  yang telah ditentukan  secara nomatif,

Justru  itu,  suatu  kebijakan   yang  tidak  sepenuhnya   berdasarkan   hukum  merupakan   suatu  yang dapat  dibenarkan   atau tidak  bertentangan   dengan  hukum.  Maka  pada  hakekatnya   penyelenggara hukum  bukan  hanya  mencakup  law enforcement, namun juga peace maintenance, penyelenggara hukum sesungguhnya merupakan proses penyelenggaraan antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian (Soerjono Soekanto,   2004).  

Tanggungjawab  hukum  sebagai  sesuatu  akibat  lebih  lanjut  dari  pelaksanaan peranan,  baik  peranan  itu  merupakan  hak  (fakultatif)  dan  kewajiban  (imperatif)  KPU. Pertanggungjawaban timbul karena hak  Paslon dirugikan, KoKo  bukan pembawa hak untuk

pemasangan   APK/APS,   dimana   KPU   tidak   tunduk   ketentuan   yang   telah   diatur,   dan meninggalkan perintah sebagai kewajiban berkoordinasi dengan Pemda mengenai Pemasangan APK di luar Paslon. Kondisi tidak tunduknya subyek hukum terhadap peraturan yang ada disebut sebagai suatu pelanggaran.

Penegakan hukum  merupakan proses  dilakukanya upaya tegaknya  dan berfungsinya norma- norma   hukum   secara  nyata   sebagai  pedoman   untuk   menjalankan   fungsi   hukum   yang berkepastian dan kemanfaatan. Dalam proses penegakan hukum, fungsi hukum haruslah teralisasikan demi berjalan baiknya hukum yang ada. Hubungan koordinasi dilakukan antara KPU, Bawaslu Kab/Kota dan Pemrintah Daerah, KPU memiliki kewenangan untuk eksekusi yang bersifat administrasi dengan memberikan surat perintah kepada KoKo, apabila dalam waktu paling lama 7 hari tidak mengindahkansurat  perintah yang diberikan oleh KPU, maka Satpol PP atas perintah Bawaslu akan melakukan penurunan APK/APS yang melanggar peraturan perundang-undangan, Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan mengeluarkan

surat rekomendasi,   serta  Sapol PP sebagai perwakilan   dari pemerintah   daerah  untuk  melakukan eksekusi.

Memang   tidak  ada  hubungan   struktural   dan  tidak  ada  hubungan   fungsional   dalam  pembagian kewenangan, yang  ada  hanyalah   hubungan   saling  berkoordinasi    antara   satu  dengan   lainnya.. Kendala  yang terjadi  adalah  saling menunggu  antara pihak  yang satu dengan  yang lain, membuat prosedur  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran   pemasangan   APK/APS  menjadi  panjang.  Agar prosedur   tersebut   tidak  terlalu  panjang,   sebaiknya   Bawaslu  juga  memiliki   kewenangan   untuk eksekusi,   tidak perlu menuggu  respon  dari pihak yang melanggar.

Kesimpulan

Di dalam PKPU No.13  Tahun 2024 tepatnya di dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu, “KPU Provinsi dan Kab/Kota berkordinasi  dengan pemerintah daerah,  untuk menetapkan lokasi  pemasangan alat peraga Kampanye”. Koordinasi ini ditinjau dari segi susunanya, susunan bersifat kolektif; maksudnya  KPU  berkoordinasi dengan  Pemda  adalah  koordinasi    mengintegrasikan kepentingan  bersama.  Ditinjaun  dari  segi  hukumnya,  penegakan  bersifat  preventif  sebagai perintah  (wajib) dilakukan oleh KPU untuk berkordinasi dengan Pemda.

Itulah peran KPU dalam memastikan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan Pemilukada yang diwajibkan karena perintah (imperatif) demi terciptanya harmonisasi  serta sinkronisasi hukum Pemilukada yang baik. Karena sejak awal tidak ada  koordinasi kolektif upaya preventif dari KPU berkordinasi dengan Pemda untuk pemasangan APK/APS bagi KoKo,  maka sekarang dalam melakukan penegakan upaya hukum represif ini dapat dilakukan tanpa adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dan  Satpol  PP  langsung  dapat  mengeksekusi  dan  menerunkan APK/APS   di lapangan. Pihak Bawaslu langsung bertindak   dan menghubungi · pihak yang memasang tanpa menunggu adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dari KPU  adalah wujud memberikan sanksi secara administratif.  Wallahu a ‘lam bis-shawab. [T]

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong
Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Tags: Pilkada 2024PKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Puisi-puisi Komang Sujana | Di Bawah Langit Bulan Juli

Next Post

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post
Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Musik

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026

“Jembrana mesuang Baleganjur jani?” kata seorang teman saya. Sore hari, pukul 15.00 WITA, tanggal 18 Juni 2026, saya yang baru...

by Ega Surya Mahendra
June 23, 2026
Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia
Bahasa

Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia

PERNAHKAH Anda merenung sejenak, bagaimana sebuah kata tentang olahraga yang dicintai seantero jagat ini bekerja di dalam kepala kita? Sungguh menarik mengamati...

by I Made Sudiana
June 23, 2026
Penyair Bali Bukan Penyair Lomba
Esai

Penyair Bali Bukan Penyair Lomba

TULISAN pendek Tan Lioe Ie tentang Kusala menarik bukan semata karena membicarakan penghargaan sastra, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih...

by Angga Wijaya
June 23, 2026
Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus
Kritik Seni

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

LOMBA Baleganjur Kreasi antar Kabupaten se-Bali di Pesta Kesenian Bali (PKB) sejak tahun 2013 telah menjadi ruang penting bagi perkembangan...

by Wayan Sudirana, PhD
June 23, 2026
Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co