22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelanggaran dan Penegakan Hukum Pemasangan APK pada Pilkada 2024

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 14, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

KITA tidak mengerti pasti tingkat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kita juga tidak memahami pasti pelanggaran admnistratif terhadap pelanggar pemasangan APK yang berwenang menyelesaikan adalah lembaga apa?

Adalah merupakan hal penting dalam konteks keberlangsungan demokrasi dan penerapan aturan hukum yang berlaku akan dibahas dan diulas dalam wacana atau  opini ini. Pasal 63 ayat (2-3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf  e   UU No.10/2016 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, dan Pasal28  ayat (1) PKPU 13/2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, telah mengatur secara jelas mengenai penempatan APK bagi pasangan calon (bukan KoKo atau Kotak Kosong) berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Meski atutan tersebut telah diatur, pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemasangan APK dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang bukan dari  peserta pemilihan (Paslon).  Pertanyaan muncul, lembaga mana yang memiliki kewengan untuk menangani pelanggaran tersebut, dan tentu asumsi kita tidak lain bahwa tugas tersebut  sepenuhnya   menjadi  wewenang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Secara terknis pemasangan APK merupakan metode kampanye yang telah diatur dalam UU No.10/2016,  serta  dijelaskan  lebih  detail  dalam  Pasal  27  PKPU  No.13/2024.  Ayat  (4) Ringkasnya APK didesain oleh Pasion (“bukan KoKo”)dan diproduksi oleh KPU. Lokasi pemasangan APK disepkati bersama antara KPU dan Pemerintah Daerah (vide Ps.28 ayat  1. PKPU No.13/2024).

Mau tidak mau, KPU memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran APK oleh KoKo   karena   tidak   berkoordinasi   dengan   pemerintah   daerah   untuk   menetapkan   lokasi pemasangan  alat  peraga  kampanye  yang berbunyi:  “dari  KoKo  oleh  KoKo  untuk  KoKo”. KPU  memiliki – wewenang untuk memberikan sanksi kepada KoKo yang melanggar aturan pemasangan APK karena bukan Paslon (peserta pemilihan). Sanksi diberikan oleh KPU berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu yang ditentukan.

Perlu  dipahami,  Bawaslu  sendiri  tidak memiliki  kewenangan   untuk  memberikan   sanksi  terhadap Paslon   apalagi   Kotak  Kosong   dalam  konteks   pelanggaran    APK.    Bawaslu   hanya  melakukan fungsi   pencegahan    pelanggaran    Pilkada   dengan   memberikan    himbauan   kepada   Paslon   yang melanggar      aturan,     apalagi     KoKo.     Intinya,     pelaksanaan      sanksi     administratif       berada diselenggarakan    oleh  KPU.  Teknisnya,   penurunan   dilakukan   langsung   oleh  APH (Aparat Penegak Hukum),  dan  apabila masih  kurang   baik  dalam  mencegah   pelanggaran,   maka  Bawaslu   dapat  bekerjasama   dengan Satpol PP.

Penegakan Hukum Represif Pelanggaran Administrasi

Sanksi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi yang telah dilanggar, memberikan hukuman pada pelanggar, penyelesaian pelanggaran admnistrasi APK diatur oleh peraturan perundang- undangan, khususnya Pasal 135 UU No.10/2016 dan Pasal 28 ayat (1)  tentang PKPU No.13/2024,  yang merupakan landasan hukum yang jelas terkait penerapan sanksi admnistratif. Lembaga yang  berwenang menangani pelangaran  administartif APK  meliputi Bawaslu yang bekerjasama dengan  Satpol PP, dan KPU  memiliki  peran  penting  dalam menindaklajuti pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai dengan fakta yang terjadi.

Penegakan hukum menurut Jimly Asshidiqie (2020), baik dalam arti luas, adalah proses penegakan hukum  itu  melibatkan  semua  subyek  hukum   (Bawaslu,   Satpol  PP  dan  KPU)  dalam  setiap hubungan hukum. Sedangkan dalam arti sempit dari subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan  sebagai upaya APH  tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa  suatu aturan hukum berjalan  sebagaimana seharusnya.

Artinya, penegakan hukum  (law enforcement) adalah konsep normatif  di mana  orang hanya tinggal mengaplikasikan apa yang ada dalam perundang-undangan. Sementara itu, kejadian pemasangan APK  Koko  tempat  tertentu,  antara  KPU  dengan  Pemda  tanpa  ada  koordinasi.  Berarti  ada · pelanggaran admnistrasi yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1)  PKPU No,13/2024,  bukan?

Kehendak Pasal  28   ayat (1)  PKPU No.10/2024  (be :membuat hukum) ditegaskan   :    KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berkoordinasi dengan meperintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye, “frasa koordinasi” harus dibaca dua lembaga yang sama atau

sederajat  (KPU  &Pemda)    temyata  tidak  selaras  dengan  cita hukum  yang  diwujudkan.   

Penegak hukum    preventif    dapat   dilakukan    dengan    memberikan    pemahaman    dan   kesadaran    bagi masyarakat  maupun  pihak-pihak  yang berkaitan  dengan  masalah  perizinan  dan pemasangan   serta penempatan   APK  agar  memahami   apa  yang  diinginkan   oleh  peraturan   perundang-undangan. Karena   sudah   terjadi  pelanggran,   maka  penegakan   hukum   represif   dilakukan   dapat  berupa penegakan  hukum  administrasi.   Dan ingat,  bahwa  Pasal  tersebut  telah  berkepastian   hukum,  yaitu produk  PKPU merupakan  suatu prosedur  yang telah ditentukan  secara nomatif,

Justru  itu,  suatu  kebijakan   yang  tidak  sepenuhnya   berdasarkan   hukum  merupakan   suatu  yang dapat  dibenarkan   atau tidak  bertentangan   dengan  hukum.  Maka  pada  hakekatnya   penyelenggara hukum  bukan  hanya  mencakup  law enforcement, namun juga peace maintenance, penyelenggara hukum sesungguhnya merupakan proses penyelenggaraan antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian (Soerjono Soekanto,   2004).  

Tanggungjawab  hukum  sebagai  sesuatu  akibat  lebih  lanjut  dari  pelaksanaan peranan,  baik  peranan  itu  merupakan  hak  (fakultatif)  dan  kewajiban  (imperatif)  KPU. Pertanggungjawaban timbul karena hak  Paslon dirugikan, KoKo  bukan pembawa hak untuk

pemasangan   APK/APS,   dimana   KPU   tidak   tunduk   ketentuan   yang   telah   diatur,   dan meninggalkan perintah sebagai kewajiban berkoordinasi dengan Pemda mengenai Pemasangan APK di luar Paslon. Kondisi tidak tunduknya subyek hukum terhadap peraturan yang ada disebut sebagai suatu pelanggaran.

Penegakan hukum  merupakan proses  dilakukanya upaya tegaknya  dan berfungsinya norma- norma   hukum   secara  nyata   sebagai  pedoman   untuk   menjalankan   fungsi   hukum   yang berkepastian dan kemanfaatan. Dalam proses penegakan hukum, fungsi hukum haruslah teralisasikan demi berjalan baiknya hukum yang ada. Hubungan koordinasi dilakukan antara KPU, Bawaslu Kab/Kota dan Pemrintah Daerah, KPU memiliki kewenangan untuk eksekusi yang bersifat administrasi dengan memberikan surat perintah kepada KoKo, apabila dalam waktu paling lama 7 hari tidak mengindahkansurat  perintah yang diberikan oleh KPU, maka Satpol PP atas perintah Bawaslu akan melakukan penurunan APK/APS yang melanggar peraturan perundang-undangan, Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan mengeluarkan

surat rekomendasi,   serta  Sapol PP sebagai perwakilan   dari pemerintah   daerah  untuk  melakukan eksekusi.

Memang   tidak  ada  hubungan   struktural   dan  tidak  ada  hubungan   fungsional   dalam  pembagian kewenangan, yang  ada  hanyalah   hubungan   saling  berkoordinasi    antara   satu  dengan   lainnya.. Kendala  yang terjadi  adalah  saling menunggu  antara pihak  yang satu dengan  yang lain, membuat prosedur  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran   pemasangan   APK/APS  menjadi  panjang.  Agar prosedur   tersebut   tidak  terlalu  panjang,   sebaiknya   Bawaslu  juga  memiliki   kewenangan   untuk eksekusi,   tidak perlu menuggu  respon  dari pihak yang melanggar.

Kesimpulan

Di dalam PKPU No.13  Tahun 2024 tepatnya di dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu, “KPU Provinsi dan Kab/Kota berkordinasi  dengan pemerintah daerah,  untuk menetapkan lokasi  pemasangan alat peraga Kampanye”. Koordinasi ini ditinjau dari segi susunanya, susunan bersifat kolektif; maksudnya  KPU  berkoordinasi dengan  Pemda  adalah  koordinasi    mengintegrasikan kepentingan  bersama.  Ditinjaun  dari  segi  hukumnya,  penegakan  bersifat  preventif  sebagai perintah  (wajib) dilakukan oleh KPU untuk berkordinasi dengan Pemda.

Itulah peran KPU dalam memastikan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan Pemilukada yang diwajibkan karena perintah (imperatif) demi terciptanya harmonisasi  serta sinkronisasi hukum Pemilukada yang baik. Karena sejak awal tidak ada  koordinasi kolektif upaya preventif dari KPU berkordinasi dengan Pemda untuk pemasangan APK/APS bagi KoKo,  maka sekarang dalam melakukan penegakan upaya hukum represif ini dapat dilakukan tanpa adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dan  Satpol  PP  langsung  dapat  mengeksekusi  dan  menerunkan APK/APS   di lapangan. Pihak Bawaslu langsung bertindak   dan menghubungi · pihak yang memasang tanpa menunggu adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dari KPU  adalah wujud memberikan sanksi secara administratif.  Wallahu a ‘lam bis-shawab. [T]

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong
Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Tags: Pilkada 2024PKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Puisi-puisi Komang Sujana | Di Bawah Langit Bulan Juli

Next Post

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran
Bahasa

“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran

DUNIA kuliner di Bali saat ini sedang ramai-ramainya dengan berbagai pilihan olahan. Dari tradisi babi guling yang legendaris hingga tren...

by I Made Sudiana
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co