23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Reformasi dan Raja Kecil

I Kadek Surya Kencana by I Kadek Surya Kencana
March 18, 2019
in Opini
Reformasi dan Raja Kecil

Senin, 18 Maret 2019 pagi, istilah reformasi telah gagal total di kepala saya. Menemani anak nonton serial animasi “Tayo The Little Bus” saya ditelepon oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) tingkat kabupaten.

Dia tak terima dengan komentar saya di laman media sosialnya. Intinya, saya berpendapat setelah dua periode mengemban amanat sebagai wakil rakyat di tingkat II (kabupaten) idealnya si caleg maju ke tingkat I (provinsi). Demi regenerasi. Sebab, seingat saya, Sang Ketum parpol yang menaungi sang caleg menghendaki adanya regenerasi. Jadi secara moral, saya merasa enjoy saja “nyentil” sosok yang diidolakan banyak orang itu.

Ternyata penilaian saya salah. Kata dia, saya belum banyak tahu politik dan meminta saya tidak ngomong asal. Penjelasan berikutnya melebar bahwa Pilpres adalah koalisi parpol dan bla bla bla. Padahal saya sama sekali tak menyinggung soal itu.

Saya mengkritik secara general soal tidak adanya aturan pembatasan masa jabatan seorang legislator lewat pernyataan berikut ini. “Jokowi aja 2 periode. Kok sudah 3-4 periode (15-20 tahun) duduk masih nyaleg? Awas lupa berdiri loh. Mau ngalahin Soeharto ya?”

Rupanya sang caleg berang. Via telepon dia menyebut dirinya sekretaris tim pemenangan salah satu pasangan capres. Dengan nada tinggi dia menyebut saya tak paham aturan. Oh ya, Pak Harto berkuasa 32 tahun juga tidak ada aturannya kok. Dalam hati, saya salut dengan semangat si caleg ini. Tampaknya dia ingin memecahkan rekor Pak Harto.

Selain perhelatan Pilpres, bagi saya hanya secuil yang menarik dari Pemilu 2019. Orang yang bertarung itu-itu saja. Bahkan beberapa di antaranya sudah jadi wakil rakyat sebelum saya bisa membaca pertama kali pada 1994. Meski sudah bangkotan, masih saja mereka percaya diri mau mewakili rakyat.

Mau sampai kapan situasi seperti ini dipertahankan? Selain keluarga Cendana, yang tak tersentuh istilah reformasi di usianya yang ke-21 adalah masa jabatan anggota dewan. Meski 247 legislator (terakhir Ketua PPP, Romahurmuziy, red) yang diciduk KPK, masyarakat Indonesia belum protes, turun ke jalan, dan meminta masa jabatan wakil rakyat ini dibatasi layaknya presiden.

Jujur. Saya tak menampik ada juga wakil rakyat yang baik dan “punya kemampuan”. Sayangnya, hanya secuil. Bagi saya alasan anggota dewan lama-lama menduduki kursi DPR karena dicintai rakyat atau mengutamakan kepentingan rakyat hanya pembenaran atau bualan semata. Parahnya, pemikiran saya ini sering bertolak belakang alias tak terbukti lantaran masyarakat kita masih bisa “dibeli” suaranya.

Saya menilai, kepedulian anggota DPR yang lama menjabat justru tak terlihat. Sebaliknya, mereka hanya hadir sebagai sosok yang memahami liku-liku menyiasati pemanfaatan anggaran untuk kepentingan dirinya dan partai. Bahasa populernya, semakin lama menjabat, akan terlihat  semakin pintar melakukan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Bukti validnya adanya tangkapan KPK.

Pembatasan masa jabatan akan memberi makna positif sekaligus penyegaran. Akan ada pemerataan kesempatan lebih luas bagi rakyat untuk menjadi anggota dewan. Plus pemilu legislatif bisa jadi sarana lahirnya pemimpin bangsa ke depan. Sayangnya, untuk saat ini, itu hanya mimpi. Dominan, hanya kematian yang mampu menyudahi nafsu seorang legislator untuk berhenti berkuasa.

Bagi saya yang menurut kacamata si caleg tidak paham politik ini, dengan pembatasan masa jabatan anggota DPR (DPRD), maka arsitektur sistem politik nasional akan makin indah. Parlemen akan “sehat” karena pejabat publik di luar pegawai negeri sipil/militer yang terus-menerus menduduki posisinya kian terkikis. Yang paling diharapkan masyarakat tentu saja peluang atau celah KKN yang makin tertutup. Tak dapat ditampik, orang yang terus-menerus menduduki posisi tertentu akan lebih berpeluang curang. Pasalnya, liku-liku birokrasi untuk berkelit alias bersiasat sudah dikuasai.

Alasan berikutnya, pembatasan masa jabatan wakil rakyat juga akan mengokohkan prinsip rekrutmen pejabat publik dengan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Sebagaimana diketahui, di alam demokrasi modern, pejabat publik yang penetapannya melalui jalan dipilih langsung oleh rakyat senantiasa dibatasi masa jabatannya. Buktinya, posisi kepala desa. Hal yang sama berlaku untuk jabatan gubernur dan wali kota/bupati.

Satu-satunya jabatan publik yang dipilih langsung rakyat dalam pemilu dan tidak dibatasi masa jabatannya adalah anggota DPR/DPRD. Ironisnya, parpol juga tidak mengatur hal ini. Misalnya, masa jabatan anggota legislatif maksimal dua periode di tingkat yang sama (tidak harus bertutur-turut), baik itu DPRD maupun DPR. Misalnya di tingkat DPRD II, jika ada anggota yang sudah menjabat dua periode atau setara dengan 10 tahun, maka dia tak bisa lagi maju sebagai calon anggota DPRD II. Dia masih bisa maju lagi menjadi anggota DPRD I atau DPR RI.

Demikian juga bila seseorang sudah 2 periode di DPRD I dan sudah 2 periode di tingkat II maka satu-satunya pilihan adalah bertarung ke DPR Pusat. Hanya dengan cara inilah regenerasi pemimpin bangsa bisa dicetak. Secara otomatis kinerja atau pengabdian kader parpol pun bisa diapresiasi dengan cara memberikan mereka kesempatan untuk duduk sebagai wakil rakyat.

Tidak seperti sekarang, kader partai militan banyak “pensiun” karena hanya dijadikan mesin pendulang suara bagi orang-orang itu saja. Tentunya, masa jabatan dua periode ini juga idealnya mutlak berlaku untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Saya bosan luar biasa mendapati kemenangan anggota legislatif hanya yang itu-itu saja. Mungkin hal yang sama dirasakan masyarakat luas. Namun, sejauh ini protes hanya berakhir sebagai protes karena aturan belum ada. Intinya, hal itu memungkinkan bila Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD diamandemen.

Tapi karena yang membuat aturan mereka-mereka juga, maka tipis peluang para raja kecil ini mau “dicongkel” dari singasananya. Jadi, penentuannya tetap pada pemilu. Mau coblos yang lama tapi tak terbukti berbuat apa-apa untuk rakyat, atau yang muda namun menjanjikan harapan dan kesegaran dalam berpolitik?

Senin, 18 Maret 2019

Tags: calegPartai PolitikpemiluPolitik
Share30TweetSendShareSend
Previous Post

Solusinya? Ya, Baca Bukulah…

Next Post

Seks: Barang & Gaya Itu-itu Saja, Yang Rumit adalah Persepsinya

I Kadek Surya Kencana

I Kadek Surya Kencana

Sastrawan dan wartawan. Pernah membina sejumlah kelompok teater di Singaraja, seperti Teater Ilalang. Tulisan berupa puisi, cerpen dan esai, dimuat di berbagai media lokal dan nasional serta dalam sejumlah buku antologi. Kini bekerja sebagai wartawan di sebuah media besar di Denpasar

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Nyepi: Terapi Kesehatan, Terapi Kita, Bumi dan Peradaban

Seks: Barang & Gaya Itu-itu Saja, Yang Rumit adalah Persepsinya

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co