23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pergub Anti Sampah Plastik adalah Pergub Instan

Gede Suardana by Gede Suardana
January 22, 2019
in Opini
Pergub Anti Sampah Plastik adalah Pergub Instan

Ilustrasi foto: Gde Suardana

Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang  Pembatasan Timbulan Sampah Plastik penggunaan kantong plastik, polysterina, dan sedotan plastik, adalah pergub instan yang tidak mendidik karena mengajarkan masyarakat mendapatkan kebersihan secara instan.

Pergub yang dikumandangkan oleh gubernur mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 melarang masyarakat menggunakan bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik.

Dalam sekejap pergub ini mendapat reaksi positif dari masyarakat. Akun-akun di media sosial riuh mengumandangkan dirinya anti sampah plastik. Aksi bersih-bersih dilakukan berbagai komunitas. Pergub ini berhasil membangkitkan kesadaran masyarakat peduli lingkungan.

Sayangnya, kesadaran ini  hanya akan bersifat instan dan sementara karena kebijakan yang diterbitkan gubernur adalah kebijakan instan.

Gubernur diberikan kekuasaan, kewenangan, mandat untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakatnya. Gubernur diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan yang mampu mengubah hidup masyarakat, misalnya dari miskin menjadi sejahtera, dari bodoh menjadi cerdas, dari hidup kotor menjadi hidup bersih.

Untuk itu, gubernur baiknya berhati-hati agar  kebijakannya tidak justru membuat masyarakat menjadi bodoh dengan menjadi ingin hidup instan. Jangan sampai membuat kebijakan yang mendidik rakyatnya hidup dan menikmati hasil secara instan.

Pergub yang melarang penggunaan barang dari berbahan plastik adalah pergub yang bersifat instan. Peraturan yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Masyarakat dipaksa tidak menggunakan barang berbahan plastik untuk mengurangi sampah plastik, sementara di sisi lain produsen  masih memproduksi makanan dan  menggunakan bahan atau makanan dalam kemasan plastik, misalnya kemasan makanan mie instan, kemasan air mineral, kemasan minuman, serta pabrik masih memproduksi kantong plastik.

Pergub yang instan biasanya akan diingat masyarakat secara instan, dilaksanakan masyarakat secara instan. Sebagai contoh, saya yang kini berusia 39 tahun ingat ketika masa sekolah dasar yang diminta mengumpulkan sampah plastik di Pasar Seririt, Buleleng oleh sekolah.

Apakah program saat itu berhasil, setelah puluhan tahun, bisa dilihat sampah-sampah plastik masih bertumpuk-tumpuk dan berserakan. Sampah plastik dan sampah organik bahkan  di ruang privat (rumah) masih banyak yang tidak dikelola dengan baik.

Saat ini pun suasananya hampir sama. Begitu gubernur mengumumkan pelaksaan pergub ini, masyarakat hiruk pikuk menyingkirkan sampah plastik dari rumahnya, membersihkan tumpukan sampah plastik di pura dan areal sekitarnya, atau membersihkan sampah plastik di hutan mangrove. Hasilnya pura akan bersih dalam sekejap dan masa waktu bersihnya hanya sementara. Tak lama lagi, sampah plastik dan lainnya akan kembali mengurung Bali.

Pergub ini hanya akan berhasil membuat Bali tampak bersih sesaat.  Namun pergub ini gagal membuat masyarakatnya berbudaya hidup bersih karena pergub ini tidak mendidik masyarakatnya hidup bersih.

Coba simak kehidupan anak muda saat ini ketika mereka di rumah atau ruang publik. Apakah anak-anak generasi milenial sekarang suka menyapu di rumah, mungkin memegang sapu saja masih gagap. Apakah anak-anak kecil dan generasi milenial suka bersih-bersih dan menjaga kebersihan sekolah? Apakah generasi milenial bersih-bersih saat makan di kafe atau warung makan? Yang ada sampah makanan berserakan di meja makan dan lantai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebersihan belum menjadi budaya masyarakat Bali.

Mirisnya, saat ini gubernur memberikan cara instan untuk membersihkan Bali dari sampah. Hasilnya tentu cara ini hanya melahirkan generasi instan yang hanya anti sampah plastik dalam sekejap tapi belum menjadikan kebersihan sebagai budaya hidupnya.

Untuk itu, diusulkan agar gubernur membuat pergub tentang kebersihan yang bisa dijadikan sebagai pedoman hidup selamanya, yaitu pergub budaya hidup bersih. Pergub yang menjadi tujuan jangka panjang. Pergub yang dibuat untuk mengkonstruksi budaya hidup masyarakat Bali agar menjadi berbudaya hidup bersih. Pergub yang akan membentuk bayi dan balita sebagai generasi milenial Bali dalam 10 tahun ke depan telah berbudaya hidup bersih.

Jadikan pergub berbudaya hidup bersih ini sebagai payung besar atau tujuan utama. Barulah kemudian dibuatkan aturan teknis dengan mengimplementasikan pergub itu ke dalam berbagai segi kehidupan.

Misalnya, di dalam dunia pendidikan dimasukkan kurikulum tentang hidup bersih di mana salah satu mata ajarnya dalah cara mengelola sampah, atau hal sederhana yaitu kurikulum menyapu dan mengepel lantai sekolah, membiasakan dan mendidik anak-anak di ruang lingkup kelurga hidup bersih.

Atau di ruang lingkung masyarakat yang lebih luas, yaitu desa adat atau dinas mengatur tentang pengelolaan sampah, menjaga kebersihan ruang publik, mengatur tentang pengelolaan sampah oleh pemerintah, hingga pelarangan penggunaan kantong plastik.

Mendidik dan membiasakan anak-anak hidup bersih sejak dini maka sesuai data BPS Bali, sebanyak 350 ribu bayi dan balita saat ini, niscaya dalam 10 tahun mendatang, akan menjadi 3,5 juta anak-anak kita akan menjadi generasi pertama di Bali yang memiliki budaya hidup bersih.

Banyak contoh negara sahabat yang memiliki budaya bersih, Jepang misalnya. Negara ini telah berhasil menjadikan kehidupan bersih sebagai budaya masyarakatnya.

Harapannya adalah gubernur yang diberikan kewenangan agar membuat pergub yang hidup abadi. Sebuah kebijakan yang mampu menjiwai kehidupan rakyat, mengubah budaya masyarakat dan mengkonstruksi budaya masyarakat menjadi lebih baik.

Maka itu maka pergub yang bersifat instan ini diubah menjadi pergub budaya hidup bersih sehingga menjiwai kehidupan generasi milenial di masa mendatang. jika momentum ini terlewatkan, maka sampah akan kembali menumpuk dan  kita kembali gagal mencetak generasi milenial yang memiliki budaya hidup bersih. (T)

Tags: balilingkunganSampahsampah plastik
Share37TweetSendShareSend
Previous Post

Byukukung, Ketika Padi Sedang Hamil Muda

Next Post

Perempuan, Cinta dan Melodrama

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post
Perempuan, Cinta dan Melodrama

Perempuan, Cinta dan Melodrama

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Musik

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026

“Jembrana mesuang Baleganjur jani?” kata seorang teman saya. Sore hari, pukul 15.00 WITA, tanggal 18 Juni 2026, saya yang baru...

by Ega Surya Mahendra
June 23, 2026
Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia
Bahasa

Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia

PERNAHKAH Anda merenung sejenak, bagaimana sebuah kata tentang olahraga yang dicintai seantero jagat ini bekerja di dalam kepala kita? Sungguh menarik mengamati...

by I Made Sudiana
June 23, 2026
Penyair Bali Bukan Penyair Lomba
Esai

Penyair Bali Bukan Penyair Lomba

TULISAN pendek Tan Lioe Ie tentang Kusala menarik bukan semata karena membicarakan penghargaan sastra, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih...

by Angga Wijaya
June 23, 2026
Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus
Kritik Seni

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

LOMBA Baleganjur Kreasi antar Kabupaten se-Bali di Pesta Kesenian Bali (PKB) sejak tahun 2013 telah menjadi ruang penting bagi perkembangan...

by Wayan Sudirana, PhD
June 23, 2026
Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co