23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pergub Anti Sampah Plastik adalah Pergub Instan

Gede Suardana by Gede Suardana
January 22, 2019
in Opini
Pergub Anti Sampah Plastik adalah Pergub Instan

Ilustrasi foto: Gde Suardana

Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang  Pembatasan Timbulan Sampah Plastik penggunaan kantong plastik, polysterina, dan sedotan plastik, adalah pergub instan yang tidak mendidik karena mengajarkan masyarakat mendapatkan kebersihan secara instan.

Pergub yang dikumandangkan oleh gubernur mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 melarang masyarakat menggunakan bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik.

Dalam sekejap pergub ini mendapat reaksi positif dari masyarakat. Akun-akun di media sosial riuh mengumandangkan dirinya anti sampah plastik. Aksi bersih-bersih dilakukan berbagai komunitas. Pergub ini berhasil membangkitkan kesadaran masyarakat peduli lingkungan.

Sayangnya, kesadaran ini  hanya akan bersifat instan dan sementara karena kebijakan yang diterbitkan gubernur adalah kebijakan instan.

Gubernur diberikan kekuasaan, kewenangan, mandat untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakatnya. Gubernur diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan yang mampu mengubah hidup masyarakat, misalnya dari miskin menjadi sejahtera, dari bodoh menjadi cerdas, dari hidup kotor menjadi hidup bersih.

Untuk itu, gubernur baiknya berhati-hati agar  kebijakannya tidak justru membuat masyarakat menjadi bodoh dengan menjadi ingin hidup instan. Jangan sampai membuat kebijakan yang mendidik rakyatnya hidup dan menikmati hasil secara instan.

Pergub yang melarang penggunaan barang dari berbahan plastik adalah pergub yang bersifat instan. Peraturan yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Masyarakat dipaksa tidak menggunakan barang berbahan plastik untuk mengurangi sampah plastik, sementara di sisi lain produsen  masih memproduksi makanan dan  menggunakan bahan atau makanan dalam kemasan plastik, misalnya kemasan makanan mie instan, kemasan air mineral, kemasan minuman, serta pabrik masih memproduksi kantong plastik.

Pergub yang instan biasanya akan diingat masyarakat secara instan, dilaksanakan masyarakat secara instan. Sebagai contoh, saya yang kini berusia 39 tahun ingat ketika masa sekolah dasar yang diminta mengumpulkan sampah plastik di Pasar Seririt, Buleleng oleh sekolah.

Apakah program saat itu berhasil, setelah puluhan tahun, bisa dilihat sampah-sampah plastik masih bertumpuk-tumpuk dan berserakan. Sampah plastik dan sampah organik bahkan  di ruang privat (rumah) masih banyak yang tidak dikelola dengan baik.

Saat ini pun suasananya hampir sama. Begitu gubernur mengumumkan pelaksaan pergub ini, masyarakat hiruk pikuk menyingkirkan sampah plastik dari rumahnya, membersihkan tumpukan sampah plastik di pura dan areal sekitarnya, atau membersihkan sampah plastik di hutan mangrove. Hasilnya pura akan bersih dalam sekejap dan masa waktu bersihnya hanya sementara. Tak lama lagi, sampah plastik dan lainnya akan kembali mengurung Bali.

Pergub ini hanya akan berhasil membuat Bali tampak bersih sesaat.  Namun pergub ini gagal membuat masyarakatnya berbudaya hidup bersih karena pergub ini tidak mendidik masyarakatnya hidup bersih.

Coba simak kehidupan anak muda saat ini ketika mereka di rumah atau ruang publik. Apakah anak-anak generasi milenial sekarang suka menyapu di rumah, mungkin memegang sapu saja masih gagap. Apakah anak-anak kecil dan generasi milenial suka bersih-bersih dan menjaga kebersihan sekolah? Apakah generasi milenial bersih-bersih saat makan di kafe atau warung makan? Yang ada sampah makanan berserakan di meja makan dan lantai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebersihan belum menjadi budaya masyarakat Bali.

Mirisnya, saat ini gubernur memberikan cara instan untuk membersihkan Bali dari sampah. Hasilnya tentu cara ini hanya melahirkan generasi instan yang hanya anti sampah plastik dalam sekejap tapi belum menjadikan kebersihan sebagai budaya hidupnya.

Untuk itu, diusulkan agar gubernur membuat pergub tentang kebersihan yang bisa dijadikan sebagai pedoman hidup selamanya, yaitu pergub budaya hidup bersih. Pergub yang menjadi tujuan jangka panjang. Pergub yang dibuat untuk mengkonstruksi budaya hidup masyarakat Bali agar menjadi berbudaya hidup bersih. Pergub yang akan membentuk bayi dan balita sebagai generasi milenial Bali dalam 10 tahun ke depan telah berbudaya hidup bersih.

Jadikan pergub berbudaya hidup bersih ini sebagai payung besar atau tujuan utama. Barulah kemudian dibuatkan aturan teknis dengan mengimplementasikan pergub itu ke dalam berbagai segi kehidupan.

Misalnya, di dalam dunia pendidikan dimasukkan kurikulum tentang hidup bersih di mana salah satu mata ajarnya dalah cara mengelola sampah, atau hal sederhana yaitu kurikulum menyapu dan mengepel lantai sekolah, membiasakan dan mendidik anak-anak di ruang lingkup kelurga hidup bersih.

Atau di ruang lingkung masyarakat yang lebih luas, yaitu desa adat atau dinas mengatur tentang pengelolaan sampah, menjaga kebersihan ruang publik, mengatur tentang pengelolaan sampah oleh pemerintah, hingga pelarangan penggunaan kantong plastik.

Mendidik dan membiasakan anak-anak hidup bersih sejak dini maka sesuai data BPS Bali, sebanyak 350 ribu bayi dan balita saat ini, niscaya dalam 10 tahun mendatang, akan menjadi 3,5 juta anak-anak kita akan menjadi generasi pertama di Bali yang memiliki budaya hidup bersih.

Banyak contoh negara sahabat yang memiliki budaya bersih, Jepang misalnya. Negara ini telah berhasil menjadikan kehidupan bersih sebagai budaya masyarakatnya.

Harapannya adalah gubernur yang diberikan kewenangan agar membuat pergub yang hidup abadi. Sebuah kebijakan yang mampu menjiwai kehidupan rakyat, mengubah budaya masyarakat dan mengkonstruksi budaya masyarakat menjadi lebih baik.

Maka itu maka pergub yang bersifat instan ini diubah menjadi pergub budaya hidup bersih sehingga menjiwai kehidupan generasi milenial di masa mendatang. jika momentum ini terlewatkan, maka sampah akan kembali menumpuk dan  kita kembali gagal mencetak generasi milenial yang memiliki budaya hidup bersih. (T)

Tags: balilingkunganSampahsampah plastik
Share37TweetSendShareSend
Previous Post

Byukukung, Ketika Padi Sedang Hamil Muda

Next Post

Perempuan, Cinta dan Melodrama

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Perempuan, Cinta dan Melodrama

Perempuan, Cinta dan Melodrama

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co