3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pergub Anti Sampah Plastik adalah Pergub Instan

Gede Suardana by Gede Suardana
January 22, 2019
in Opini
Pergub Anti Sampah Plastik adalah Pergub Instan

Ilustrasi foto: Gde Suardana

Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang  Pembatasan Timbulan Sampah Plastik penggunaan kantong plastik, polysterina, dan sedotan plastik, adalah pergub instan yang tidak mendidik karena mengajarkan masyarakat mendapatkan kebersihan secara instan.

Pergub yang dikumandangkan oleh gubernur mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 melarang masyarakat menggunakan bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik.

Dalam sekejap pergub ini mendapat reaksi positif dari masyarakat. Akun-akun di media sosial riuh mengumandangkan dirinya anti sampah plastik. Aksi bersih-bersih dilakukan berbagai komunitas. Pergub ini berhasil membangkitkan kesadaran masyarakat peduli lingkungan.

Sayangnya, kesadaran ini  hanya akan bersifat instan dan sementara karena kebijakan yang diterbitkan gubernur adalah kebijakan instan.

Gubernur diberikan kekuasaan, kewenangan, mandat untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakatnya. Gubernur diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan yang mampu mengubah hidup masyarakat, misalnya dari miskin menjadi sejahtera, dari bodoh menjadi cerdas, dari hidup kotor menjadi hidup bersih.

Untuk itu, gubernur baiknya berhati-hati agar  kebijakannya tidak justru membuat masyarakat menjadi bodoh dengan menjadi ingin hidup instan. Jangan sampai membuat kebijakan yang mendidik rakyatnya hidup dan menikmati hasil secara instan.

Pergub yang melarang penggunaan barang dari berbahan plastik adalah pergub yang bersifat instan. Peraturan yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Masyarakat dipaksa tidak menggunakan barang berbahan plastik untuk mengurangi sampah plastik, sementara di sisi lain produsen  masih memproduksi makanan dan  menggunakan bahan atau makanan dalam kemasan plastik, misalnya kemasan makanan mie instan, kemasan air mineral, kemasan minuman, serta pabrik masih memproduksi kantong plastik.

Pergub yang instan biasanya akan diingat masyarakat secara instan, dilaksanakan masyarakat secara instan. Sebagai contoh, saya yang kini berusia 39 tahun ingat ketika masa sekolah dasar yang diminta mengumpulkan sampah plastik di Pasar Seririt, Buleleng oleh sekolah.

Apakah program saat itu berhasil, setelah puluhan tahun, bisa dilihat sampah-sampah plastik masih bertumpuk-tumpuk dan berserakan. Sampah plastik dan sampah organik bahkan  di ruang privat (rumah) masih banyak yang tidak dikelola dengan baik.

Saat ini pun suasananya hampir sama. Begitu gubernur mengumumkan pelaksaan pergub ini, masyarakat hiruk pikuk menyingkirkan sampah plastik dari rumahnya, membersihkan tumpukan sampah plastik di pura dan areal sekitarnya, atau membersihkan sampah plastik di hutan mangrove. Hasilnya pura akan bersih dalam sekejap dan masa waktu bersihnya hanya sementara. Tak lama lagi, sampah plastik dan lainnya akan kembali mengurung Bali.

Pergub ini hanya akan berhasil membuat Bali tampak bersih sesaat.  Namun pergub ini gagal membuat masyarakatnya berbudaya hidup bersih karena pergub ini tidak mendidik masyarakatnya hidup bersih.

Coba simak kehidupan anak muda saat ini ketika mereka di rumah atau ruang publik. Apakah anak-anak generasi milenial sekarang suka menyapu di rumah, mungkin memegang sapu saja masih gagap. Apakah anak-anak kecil dan generasi milenial suka bersih-bersih dan menjaga kebersihan sekolah? Apakah generasi milenial bersih-bersih saat makan di kafe atau warung makan? Yang ada sampah makanan berserakan di meja makan dan lantai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebersihan belum menjadi budaya masyarakat Bali.

Mirisnya, saat ini gubernur memberikan cara instan untuk membersihkan Bali dari sampah. Hasilnya tentu cara ini hanya melahirkan generasi instan yang hanya anti sampah plastik dalam sekejap tapi belum menjadikan kebersihan sebagai budaya hidupnya.

Untuk itu, diusulkan agar gubernur membuat pergub tentang kebersihan yang bisa dijadikan sebagai pedoman hidup selamanya, yaitu pergub budaya hidup bersih. Pergub yang menjadi tujuan jangka panjang. Pergub yang dibuat untuk mengkonstruksi budaya hidup masyarakat Bali agar menjadi berbudaya hidup bersih. Pergub yang akan membentuk bayi dan balita sebagai generasi milenial Bali dalam 10 tahun ke depan telah berbudaya hidup bersih.

Jadikan pergub berbudaya hidup bersih ini sebagai payung besar atau tujuan utama. Barulah kemudian dibuatkan aturan teknis dengan mengimplementasikan pergub itu ke dalam berbagai segi kehidupan.

Misalnya, di dalam dunia pendidikan dimasukkan kurikulum tentang hidup bersih di mana salah satu mata ajarnya dalah cara mengelola sampah, atau hal sederhana yaitu kurikulum menyapu dan mengepel lantai sekolah, membiasakan dan mendidik anak-anak di ruang lingkup kelurga hidup bersih.

Atau di ruang lingkung masyarakat yang lebih luas, yaitu desa adat atau dinas mengatur tentang pengelolaan sampah, menjaga kebersihan ruang publik, mengatur tentang pengelolaan sampah oleh pemerintah, hingga pelarangan penggunaan kantong plastik.

Mendidik dan membiasakan anak-anak hidup bersih sejak dini maka sesuai data BPS Bali, sebanyak 350 ribu bayi dan balita saat ini, niscaya dalam 10 tahun mendatang, akan menjadi 3,5 juta anak-anak kita akan menjadi generasi pertama di Bali yang memiliki budaya hidup bersih.

Banyak contoh negara sahabat yang memiliki budaya bersih, Jepang misalnya. Negara ini telah berhasil menjadikan kehidupan bersih sebagai budaya masyarakatnya.

Harapannya adalah gubernur yang diberikan kewenangan agar membuat pergub yang hidup abadi. Sebuah kebijakan yang mampu menjiwai kehidupan rakyat, mengubah budaya masyarakat dan mengkonstruksi budaya masyarakat menjadi lebih baik.

Maka itu maka pergub yang bersifat instan ini diubah menjadi pergub budaya hidup bersih sehingga menjiwai kehidupan generasi milenial di masa mendatang. jika momentum ini terlewatkan, maka sampah akan kembali menumpuk dan  kita kembali gagal mencetak generasi milenial yang memiliki budaya hidup bersih. (T)

Tags: balilingkunganSampahsampah plastik
Share37TweetSendShareSend
Previous Post

Byukukung, Ketika Padi Sedang Hamil Muda

Next Post

Perempuan, Cinta dan Melodrama

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Perempuan, Cinta dan Melodrama

Perempuan, Cinta dan Melodrama

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar
Khas

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar

BULAN Purnama Asaddha yang baru lewat sehari masih bulat sempurna, menggantung sedikit miring di atas langit Desa Sidakarya, seperti sedang...

by Abdi Jaya Prawira
June 3, 2026
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co