Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara membutuhkan fondasi fiskal yang kuat agar mampu menjaga stabilitas pembangunan. Salah satu strategi yang semakin relevan adalah perluasan basis pajak, yaitu upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan objek pajak tanpa semata-mata menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Di tengah gejolak ekonomi saat ini, sangat diperlukan langkah strategis dalam upaya peningkatan fiskal, demi mendorong pemasukan sumber keuangan negara. Sebagaimana diketahui, bahwa sumber pendapatan negara terbesar berasal dari pendapatan pajak (fiskal). Artinya, kebijakan pemerintah sangat memengaruhi keberhasilan daya serap pendapatan negara. Salah satu yang bisa ditawarkan adalah melakukan fiskal ekspansif.
Perluasan basis pajak bukan sekadar instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan bagian dari strategi membangun ketahanan fiskal jangka panjang. Ketahanan fiskal diperlukan agar negara memiliki ruang yang cukup untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta menghadapi berbagai krisis yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Globalisasi ekonomi menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas fiskal. Perkembangan ekonomi digital memungkinkan transaksi lintas negara berlangsung tanpa batas geografis yang jelas. Banyak aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar tetapi belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Tantangan ini harus diantisipasi di tengah dinamika global, sebab bisa jadi menyebabkan efek domino yang ekstrim.
Di sisi lain, masih terdapat sektor informal yang cukup besar di negara berkembang, termasuk Indonesia. Pelaku usaha mikro dan kecil sering kali belum terintegrasi secara optimal ke dalam sistem administrasi perpajakan. Akibatnya, beban pajak cenderung ditanggung oleh kelompok wajib pajak yang sama secara berulang, sementara potensi penerimaan dari sektor lain belum tergarap maksimal.
Tantangan lainnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan sukarela akibat persepsi negatif masyarakat terhadap pajak. Sebagian warga masih melihat pajak sebagai beban, bukan sebagai instrumen gotong royong nasional untuk membiayai pelayanan publik.
Dalam penerapan kebijakan untuk memperluas basis pajak, juga perlu menggunakan pendekatan Power Sharing dalam kebijakan pajak. Perluasan basis pajak akan lebih efektif apabila dijalankan melalui pendekatan power sharing atau pembagian peran yang seimbang antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah. Termasuk otoritas moneter harus terlibat aktif.
Pemerintah pusat berperan menyusun regulasi yang adil dan sederhana. Pemerintah daerah dapat membantu pemutakhiran data ekonomi masyarakat. Dunia usaha berkontribusi melalui kepatuhan dan transparansi. Akademisi menyediakan kajian ilmiah untuk menyempurnakan kebijakan, sedangkan masyarakat berpartisipasi melalui pengawasan penggunaan anggaran negara. Akses informasi yang akurat, tentu memberi respons positif dari masyarakat.
Dalam perspektif ini, pajak tidak lagi dipandang sebagai hubungan sepihak antara negara dan warga negara, melainkan sebagai kontrak sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Semakin tinggi partisipasi berbagai pihak, semakin besar pula legitimasi kebijakan perpajakan.
Ada baiknya kita mengenal beberapa pandangan pakar tentang ketahanan fiskal, antara lain:
Ekonom pemenang Nobel, Joseph Stiglitz, menegaskan bahwa sistem perpajakan yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Menurutnya, negara membutuhkan sumber penerimaan yang cukup untuk menyediakan barang publik yang berkualitas.
Sementara itu, Richard Musgrave, yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama teori keuangan publik modern, menjelaskan bahwa fungsi fiskal negara mencakup alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi. Ketiga fungsi tersebut sulit dijalankan apabila basis penerimaan pajak terlalu sempit.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Vito Tanzi yang menilai bahwa negara-negara modern membutuhkan administrasi perpajakan yang luas, efisien, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi global agar mampu menjaga keberlanjutan fiskal.
Dari beberapa pandangan di atas, maka solusi untuk memperluas basis pajak, dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yakni:
Pertama, memperkuat integrasi data ekonomi melalui digitalisasi administrasi perpajakan. Pemanfaatan teknologi dapat membantu mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat tanpa meningkatkan beban administrasi masyarakat.
Kedua, mendorong formalitas usaha mikro dan kecil melalui insentif, kemudahan perizinan, dan edukasi perpajakan. Ketika pelaku usaha merasakan manfaat formalisasi, kepatuhan akan tumbuh secara alami.
Ketiga, memperluas literasi fiskal sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Kesadaran bahwa pajak merupakan instrumen pembangunan harus menjadi bagian dari budaya kewarganegaraan.
Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Masyarakat cenderung lebih patuh membayar pajak ketika mereka dapat melihat secara nyata manfaat yang dihasilkan dari kontribusi tersebut.
Kelima, mengoptimalkan perpajakan ekonomi digital dan transaksi lintas batas dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Langkah ini penting agar perkembangan ekonomi baru dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara secara proporsional.
Jika langkah-langkah di atas dijalankan, maka pertanyaannya: apa manfaat bagi masyarakat dalam perluasan basis pajak sebagai strategi ketahanan fiskal di tengah dinamika global?
Perluasan basis pajak yang dilakukan secara adil akan menghasilkan manfaat yang luas bagi masyarakat. Penerimaan negara yang meningkat memungkinkan pemerintah memperkuat layanan kesehatan, memperluas akses pendidikan berkualitas, membangun infrastruktur yang merata, serta menyediakan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Selain itu, basis pajak yang lebih luas menciptakan prinsip keadilan karena beban pembiayaan negara tidak hanya ditanggung oleh kelompok tertentu. Semakin banyak pihak yang berpartisipasi sesuai kemampuan ekonominya, semakin ringan pula tekanan terhadap wajib pajak yang selama ini telah patuh. Pada akhirnya, ketahanan fiskal bukan sekadar persoalan angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketahanan fiskal adalah kemampuan bangsa menjaga kesinambungan pembangunan di tengah berbagai guncangan global. Perluasan basis pajak menjadi salah satu jalan strategis untuk mencapai tujuan tersebut, asalkan dijalankan melalui tata kelola yang transparan, kolaboratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga fondasi bagi terwujudnya keadilan sosial dan kemajuan bersama. [T]
Penulis: Vito Prasetyo
Editor: Adnyana Ole






























