10 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi tidak adanya kepastian hukum. Ada tiga  hal yang harus  di perhatikan oleh penanam modal, yaitu; tidak adanya kestabilnya politik [political stability], tidak mampu merangsang investasi dari sudut ekonomi [economi opportunity] dan tidak adanya kepastian hukum [legal opportunity] . pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak ada yang menginginkan terjadinta sengketa diantara para pelaku bisnis. Sengketa merupakan suatu hal yang tak terhindar kan di dalam dunia bisnis.

Diharapkan atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks bisnis, sengketa dapat diartikan sebagai representasi sebuah masalah dan sepatutnya untuk segera di selesai kan dengan baik, karena dengan meng hindar bisa dikatakan pengambilan resiko bagi kalangan pebisnis berarti mengambil resiko yang terbesar. Dan sebaliknya, keberhasilan penyelesian sengketa merupakan langkah maju kedepan perjalanan suatu bisnis.

Bicara sengketa, tentunya bisa di selesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) ataupun melalui pengadilan. Setiap perselisihan ataupun sengketa ada alternative penyelesaianannya yang dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, Penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tak banyak dan biaya yang dikeluarkan juga tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa sering dilakukan melalui jalur pengadilan.

Dalam hal ini, tentunya akan memakan waktu dan harus melalui tahap-tahapan peradilan umum, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentu, hasil putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).

Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun dewasa ini semakin marak. Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tak jarang berujung pada arbitrase internasional. Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam. Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.

Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia ternyata turut memberi kan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Tahun 2018, ada 62 kasus yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.  Sebagai perbanding an, sebelumnya pada tahun 2017 hanya ada 32 kasus yang melibatkan perusaha an Indonesia di SIAC.

Jumlah 62 kasus itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor lima yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China. Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC). Arbitrase bisa dikatakan layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Karena di sini, Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.

Di samping itu karena perkara yang diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbang kan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi.

Peran Mediator dan PPAT Dalam Mendorong Penyelesaian Sengketa

Peran mediator atau seseorang juru penengah dalam menemukan jalur mendamaikan para pihak.yang bersengketa tentunya mempunyai peran penting menyelesaiakan permasalahan dalam sebuah sengketa bisnis. Mediator dalam hal pada intinya adalah menyari kan kepentingan para pihak dan meng identifikasikan kepentingan bersama serta memformulasikan kepentingan tersebut sebagai pokok persoalan atau permasalahan dan harus dipersiapkan oleh mediator secara specific ( secara jelas agar bisa diketahui para pihak secara jelas) dan netral dlam artian tidak ada keberpihakan dan dapat diterima kedua belah pihak.

Lantas bagaimana dengan peranan PPAT dalam hal ini sehingga permasalahan para pihak bisa memenuhi titik temunya dalam menyelesaikan permasalahan bisnis mereka.

Bicara peran PPAT,  tentunya kita akan memasuki pada Kewenangan Notaris membuat akta atas permintaan para pihak (pasal 15 UUJN) bertitik pada Pasal 1320, Pasal 1338 BW sahnya perjanjian, kebebasan berkontrak
yang dalam hal tersebut kebebasan memilih domisili hukum dan cara penyelesaian perselisihan diantara pihak dapat diusulkan atau diberi tandanya dilakukan melalui arbitrase atau ADR.

Melalui ADR maka diharapkan segala persoalan bisnis dengan cepat diakhiri dan diperoleh jalan keluar yang menguntungkan para pihak karena memang tidak semua perselisihan harus berakhir ke pengadilan. Dengan demikian Notaris terhindar dari kasus-kasus tersebut karena dengan diselesaikan melalui ADR maka tidak dapat menyeret PPAT dan Notaris ke ranah pidana. Masukan 1 pasal di dalam PPJB pasal 6 AJB – PPAT. Jika pengaturaan blangko akta PPAT diatur dalam Perkaban maka sangat penting mengusukan perubahan terhadap perkaban tersebut.

Apabila penyelesaian atau domisili pilihan hukum jika terjadi sengketa dengan penyelesaian melalui Arbitrase, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia]. Redaksi dalam pasal mesti tegas jelas memasukan klausula arbitrase atau “ Arbitrase Clause”.
Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase  Nasional Indonesia, maka didalam perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, dan akta jual beli PPAT, harus dimuat pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai berikut:

“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosudur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat  pertama dan terakhir”.

Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maka didalam akta perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, harus dimuat suatu pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai ber Semua sengketa yang timbul dari perjanji an ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI)  menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

Selanjutnya, dengan memasuk an klausula domisili dan pilihan hukum oleh para pihak sebagaimana tersebut di atas didalam PPJB yang belum lunas , begitu pula dalam Akta Jual Beli PPAT, nanti nya para pihak yang kemudian bersengketa dapat mengabaikan kesepakatan yang telah mereka sepakati dan sengketa tersebut di bawa ke Pengadilan Negeri. Lain halnya apabila ada suatu perjanjian arbitrase tertulis, maka akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri , Pasal 11 ayat (1). Dan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang  telah di terapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini , Pasal 11 ayat (2).

Dalam klausula arbitrase atau dalam perjanjian arbitrase dan yang berhubung an dengan hal itu, maka diharapkan agar para pihak menggunakan pasal-pasalnya tidak dengan maksud untuk mengganjal putusan arbitrase/ BANI yang bertentang an dengan maksud dan tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase/BANI, yaitu untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, jujur, rasional,
obyektif, tepat dan ahli sesuai dengan kebutuhan bisnis. (H. Priyatna Abdurrasyid, 2011).

Mengutip pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto dalam kesaksiannya di Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Satya, tiga persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 70 UU AAPS sebenarnya berasal dari Pasal 643 reglemen acara perdata (Reglement op de Recthvordering, hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing semasa Hindia Belanda) yang mencantumkan sepuluh persyaratan.

“Namun setelah meneliti, saya tidak menemukan latar belakang politik dan hukum kenapa dari sepuluh yang diambil tiga unsur,” ujarnya dalam sidang uji
materi UU AAPS yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang  pleno MK, Jakarta, Rabu (30/4). Tujuh ketentuan lain yang tidak dimuat dalam Pasal 70, dinilai dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase untuk tidak memenuhi kewajibannya.

“Ini yang menyebabkan pada Penjelasan Pasal 70 UU AAPS memuat frasa ‘antaralain. Sebenarnya masih ada alasan lain selain tiga itu yang dapat digunakan para pihak,” imbuhnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum juga muncul lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur prosedur pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Sehingga pada praktiknya, permohonan pembatalan yang diajukan berupa gugatan perdata kepada arbiter yang bersangkutan, padahal cukup dimintakan penetapan tentang pembatalan dari pengadilan negeri, kecuali apabila arbiter melakukan kesalahan . Jika ketentuan pilihan domisili dan pilihan hukum penyelesaian sengketa para pihak melalui arbitrase akan memberikan penyelesaian sengketa tersebut secara cepat, murah dan tertutup serta akan memberikan penguatan dan perlindungan bagi rekan-rekan Notaris dan PPAT agar tidak terseret ke ranah pidana. Semoga. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: airhukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails
Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan
Esai

‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan

Dari Puputan Badung Menuju Perjuangan Zaman Kini PADA tanggal 20 September 1906, dunia menyaksikan sebuah peristiwa yang hingga kini masih...

by Agung Sudarsa
June 10, 2026
GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan
Esai

GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan

PERJALANAN Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Bali, tidak bisa dilepaskan dari organisasi induknya yakni Nahdlatul Ulama (NU), yang sudah eksis...

by Abdul Karim Abraham
June 9, 2026
Aura dan Ruang Aman : Catatan dari Suara-Suara yang Dikecilkan
Ulas Pentas

Aura dan Ruang Aman : Catatan dari Suara-Suara yang Dikecilkan

“Salah satu hal yang membuat pelecehan sulit dikenali adalah karena ia sering hadir dalam bentuk yang tampak biasa: candaan, gurauan,...

by Rezky Chiki
June 9, 2026
Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  
Esai

Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  

JUNIadalah bulan keenam dalam Tarikh Kalender Masehi, semua orang tahu. Juni adalah bulan pertengahan tahun, semua orang juga tahu. Juni...

by I Nyoman Tingkat
June 9, 2026
Daya Tampung Mahasiswa Undiksha Naik —Bukan Profit Oriented, Tapi Demi Perluasan Akses Pendidikan
Pendidikan

Daya Tampung Mahasiswa Undiksha Naik —Bukan Profit Oriented, Tapi Demi Perluasan Akses Pendidikan

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tahun 2026 ini, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyediakan total daya tampung sebanyak 8.484 kursi untuk...

by Wahyu Mahaputra
June 9, 2026
Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong
Esai

Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong

 “Kalau menurutmu, apa yang paling menentukan nasib manusia?” tanya Wayan Tulus sambil memeriksa saluran air yang mengaliri sawahnya. Di sampingnya,...

by Dede Putra Wiguna
June 9, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Tentang Lauk yang Dipindahkan Diam-Diam dari Piring MBG

SIDANG pembaca yang budiman, sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mendengar orang tua mengucapkan kata cinta setiap hari. Generasi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
June 9, 2026
‘Design Thinking’, Dari Teori ke Pembelajaran Nyata —Catatan PKM Undiksha di Desa Pedawa
Pendidikan

‘Design Thinking’, Dari Teori ke Pembelajaran Nyata —Catatan PKM Undiksha di Desa Pedawa

MENGUNJUNGI Desa Pedawa di Kecamatan Banjar, Buleleng, yang terkenal dengan adat dan budaya yang unik, bagi publik akademik di kalangan...

by tatkala
June 8, 2026
Sihir Tiga Kode Huruf
Bahasa

Sihir Tiga Kode Huruf

PERNAHKAH Anda menyadari bahwa hidup kita hari ini perlahan-lahan dikendalikan oleh mantra tiga kode huruf? Dunia modern adalah rimba aksara...

by I Made Sudiana
June 8, 2026
I Gusti Ngurah Rai di Atas Panggung Marga Fest II : Perang yang Dramatis dan Tragis dalam Balutan Teater Tari
Panggung

I Gusti Ngurah Rai di Atas Panggung Marga Fest II : Perang yang Dramatis dan Tragis dalam Balutan Teater Tari

“Dini lade Pak Ngurah Rai nginep ajak pasukanne. Likangi ada, dini ada. Kak sing nawang, nak teka peteng. Di kenkenne,...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026
International Housekeeper’s Conference, Exhibition & Bed Making Competition 2026 yang Digelar BPD IHKA Bali Diikuti 500 Peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam
Pariwisata

International Housekeeper’s Conference, Exhibition & Bed Making Competition 2026 yang Digelar BPD IHKA Bali Diikuti 500 Peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam

Ketika diumumkan lomba dimulai, suasana ruangan mendadak dipenuhi suara riuh, sorak-sorai dan tepuk tangan sebagai dukungan dari penonton, suporter atau...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co