BALI bukan sekadar destinasi wisata, melainkan ruang hidup yang dibangun dari keseimbangan antara alam, manusia, dan budaya. Selama berabad-abad, masyarakat Bali menjaga harmoni tersebut melalui kearifan lokal seperti subak, awig-awig, dan filosofi Tri Hita Karana yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai fondasi kehidupan. Namun dalam dua dekade terakhir, arah pembangunan pariwisata Bali bergerak semakin jauh dari prinsip-prinsip tersebut.
Pariwisata massal yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek telah menempatkan Bali dalam tekanan ekologis yang serius. Pembangunan hotel, vila, kawasan wisata terpadu, dan infrastruktur penunjang berlangsung lebih cepat dibanding kemampuan regulasi dan pengawasan negara. Akibatnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan Bali kian tergerus, memunculkan krisis lingkungan yang kini tidak lagi bersifat laten, melainkan nyata, berulang, dan menimbulkan korban.
Krisis ini bukan hanya persoalan teknis pengelolaan sampah, air, atau tata ruang. Ia merupakan persoalan hukum dan kebijakan publik: sejauh mana negara menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi lingkungan hidup sebagai hak dasar warga negara, sekaligus memastikan pembangunan termasuk pariwisata berjalan secara berkelanjutan.
Krisis Lingkungan Bali dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik
Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali menunjukkan bahwa pada tahun 2025 timbulan sampah di Bali mencapai lebih dari 3.400 ton per hari, sementara tingkat pengelolaan efektif baru sekitar 29 persen, sebagaimana disampaikan dalam laporan resmi DLH Bali pada 26 Agustus 2025. Fakta ini memperlihatkan kesenjangan serius antara pertumbuhan pariwisata dan kapasitas pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah.
Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini menegaskan kewajiban negara untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak melampaui daya dukung lingkungan. Namun dalam praktiknya, izin lingkungan dan persetujuan lingkungan di Bali kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan instrumen pengendali pembangunan. Krisis air bersih menjadi contoh paling nyata.
WALHI Bali melalui Direktur Eksekutifnya, Made Krisna Dinata, menyampaikan pada 8 April 2025 bahwa eksploitasi air sungai dan air tanah untuk kepentingan hotel dan vila telah menciptakan ketimpangan akses air bagi masyarakat lokal, sebagaimana dimuat WacanaBali.com. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Alih fungsi lahan pertanian dan kawasan resapan air juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum tata ruang.
WALHI Bali mencatat ribuan hektare sawah produktif di wilayah Sarbagita telah beralih fungsi, sebagaimana diberitakan IDN Times Bali pada 15 September 2025. Ketika pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah dibiarkan dan izin tetap diterbitkan, hukum kehilangan fungsi preventifnya dan berubah menjadi alat legitimasi eksploitasi. Banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan pada 13 September 2025 bahwa selain curah hujan ekstrem, alih fungsi lahan dan buruknya pengelolaan sampah memperparah dampak banjir, sebagaimana tertuang dalam siaran pers resmi KLH.
Dalam perspektif hukum administrasi dan lingkungan, peristiwa ini seharusnya menjadi dasar evaluasi kebijakan dan bahkan pertanggungjawaban pejabat publik yang lalai menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan. Persoalan pesisir dan laut pun tidak luput dari kritik. Penolakan WALHI terhadap reklamasi dan pembatasan akses nelayan di kawasan Serangan dan KEK Kura-Kura Bali pada Februari 2025 didasarkan pada ancaman terhadap ekosistem pesisir dan hak masyarakat lokal, sebagaimana dilaporkan IDN Times Bali pada 4 Februari 2025 dan Hijau Bisnis pada 6 Februari 2025. Praktik ini menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata masih lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding keadilan ekologis.
Pandangan Pakar Hukum Lingkungan
Dari sudut pandang akademik, krisis lingkungan Bali mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi hukumnya. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan pada wilayah dengan tekanan pembangunan tinggi merupakan akibat dari pengabaian prinsip kehati-hatian dan pencegahan, sebagaimana diuraikannya dalam buku Hukum Lingkungan di Indonesia (Rajawali Pers, 2019). Ia juga menegaskan dalam diskusi nasional Fakultas Hukum UI pada 12 Oktober 2024 bahwa izin lingkungan yang bersifat administratif semata akan melumpuhkan fungsi hukum sebagai alat pengendali pembangunan.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Heru Susetyo dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa krisis lingkungan di daerah wisata seperti Bali berpotensi menciptakan ketidakadilan ekologis, di mana manfaat ekonomi dinikmati pelaku usaha sementara dampak kerusakan ditanggung masyarakat lokal, sebagaimana ia sampaikan dalam Seminar Nasional Hukum Lingkungan UGM pada 5 Juni 2024. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja dari Universitas Airlangga menegaskan bahwa pembiaran pelanggaran tata ruang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi kebijakan publik karena bertentangan dengan asas kecermatan dan kepentingan umum, sebagaimana tertuang dalam kajian akademiknya tentang tata ruang pariwisata pada awal 2025. Pandangan ini menegaskan bahwa krisis lingkungan Bali bukan semata persoalan ekologis, melainkan krisis hukum dan tata kelola negara.
Dalam pandangan penulis, rangkaian bencana banjir yang melanda Bali pada September 2025 tidak berdiri sendiri. Bencana hidrometeorologis yang terjadi pada November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memperlihatkan pola yang sama dan menunjukkan bahwa krisis lingkungan telah bersifat nasional. Curah hujan memang menjadi pemicu, tetapi penyebab utamanya adalah pelanggaran tata ruang, perambahan hutan, penambangan ilegal, serta pembukaan hutan untuk perkebunan sawit yang begitu masif tanpa kendali dan tanpa pengawasan efektif dari pemerintah.
Kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai tersebut menghilangkan fungsi ekologis alam sebagai penyangga kehidupan. Dampaknya baru dirasakan ketika longsor dan banjir bandang terjadi, korban jiwa berjatuhan, permukiman rusak, dan kerugian materiil mencapai angka yang tidak sedikit. Ironisnya, penanganan yang muncul sering kali bersifat reaktif. Mitigasi bencana dan penetapan status tanggap darurat terlihat kelabakan karena negara baru hadir setelah bencana mengambil korban. Dalam konteks ini, persoalan lingkungan di Bali dan berbagai daerah lain seharusnya sudah ditempatkan sebagai kondisi darurat ekologis. Ketika longsor dan banjir bandang terjadi secara berulang di banyak wilayah, hal itu merupakan sinyal kegagalan tata kelola lingkungan yang bersifat struktural, bukan sekadar peristiwa cuaca ekstrem.
Penulis berpandangan bahwa bencana-bencana tersebut sejatinya adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan. Ketika hukum tata ruang diabaikan, izin dikeluarkan tanpa kontrol, dan kerusakan lingkungan dianggap sebagai harga wajar bagi pertumbuhan ekonomi, negara sedang menabung bencana. Sayangnya, bunga dari tabungan tersebut dibayar dengan nyawa manusia dan hilangnya ruang hidup masyarakat. Sebagai penutup dari penulis, sepertinya sudah saatnya oleh pemerintah daerah maupun pusat kini ditetapkan sebagai darurat ekologis dan koreksi arah pembangunan sekarang ini. Bali misalnya, sebagai destinasi wisata dunia kini berada di titik kritis, namun persoalan yang dihadapi Bali sesungguhnya mencerminkan krisis lingkungan Indonesia secara lebih luas.
Suara WALHI, data pemerintah, pandangan pakar hukum lingkungan, serta realitas longsor dan banjir bandang di berbagai daerah menunjukkan satu kesimpulan: krisis lingkungan adalah krisis hukum dan kebijakan publik. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup dengan respons darurat pascabencana. Negara perlu mengambil langkah tegas dan sistemik, antara lain dengan moratorium izin pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah rawan, audit menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, serta penetapan status darurat ekologis di daerah-daerah yang daya dukung lingkungannya telah terlampaui. Tanpa langkah tersebut, mitigasi bencana hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang gagal mencegah korban berikutnya.
Pariwisata berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Jika hukum terus tunduk pada kepentingan investasi jangka pendek, Bali dan banyak daerah lain akan kehilangan bukan hanya keindahan alamnya, tetapi juga masa depan generasi yang hidup di atasnya. Alam telah memberi peringatan berulang. Pertanyaannya kini, apakah negara cukup berani untuk belajar dan berubah sebelum bencana berikutnya kembali menagih korban.
Dalam pandangan penulis, rangkaian bencana ekologis yang terjadi di Bali dan berbagai wilayah Indonesia belakangan ini tidak dapat dilepaskan dari pola pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan. Banjir, longsor, dan krisis air bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari kebijakan tata ruang yang diabaikan, perambahan hutan, aktivitas pertambangan ilegal, serta pembukaan kawasan hutan dan perkebunan skala besar tanpa pengawasan yang memadai.
Dampak dari praktik tersebut baru benar-benar dirasakan ketika alam mencapai titik jenuh dan menagih konsekuensinya dalam bentuk korban jiwa serta kerugian materiil yang tidak sedikit, sementara negara sering kali tampak kelabakan dalam mitigasi dan penanganan darurat. Jika ditarik lebih jauh, kondisi ini sesungguhnya telah diperingatkan sejak lebih dari empat dekade lalu dalam Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Hidup tahun 1972. Konferensi tersebut merupakan titik awal diplomasi lingkungan global yang menegaskan prinsip fundamental hubungan manusia dan lingkungan, serta tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak melampaui kapasitas alam. Meski bersifat umum, prinsip-prinsip Stockholm menjadi fondasi lahirnya hukum lingkungan internasional dan kebijakan iklim global yang mengingatkan bahaya eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali.
Krisis lingkungan yang kini melanda Bali dapat dibaca sebagai refleksi dari pengabaian prinsip-prinsip tersebut. Alih fungsi lahan yang masif, tekanan terhadap sumber daya air, serta penyempitan kawasan resapan menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata dan infrastruktur belum sepenuhnya berbasis keberlanjutan. Fenomena banjir yang kian sering terjadi di Bali—yang dahulu dikenal relatif aman dari bencana hidrometeorologis—menjadi indikator kuat terganggunya keseimbangan ekologis pulau ini.
Dalam konteks nasional, Indonesia menghadapi situasi serupa. Banjir bandang, longsor, kekeringan ekstrem, dan kebakaran hutan yang terjadi berulang di berbagai daerah memperlihatkan bahwa dampak perubahan iklim global akibat gas rumah kaca yang telah diingatkan sejak era Stockholm bertemu dengan persoalan domestik berupa deforestasi, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta inkonsistensi kebijakan tata ruang. Dengan demikian, krisis lingkungan hari ini bukan sekadar akibat faktor alam, melainkan kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, krisis lingkungan di Bali dan Indonesia pada umumnya seharusnya dipahami sebagai peringatan serius bahwa pendekatan pembangunan perlu dikoreksi secara mendasar. Prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan tanggung jawab negara sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Stockholm tidak boleh berhenti sebagai komitmen normatif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, penegakan hukum yang tegas, serta keberanian politik untuk menempatkan keselamatan lingkungan dan manusia di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
- BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA






















