6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Penguasaan dan Permohonan Hak atas  ‘Aanslibbing’ atau Tanah Timbul

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 26, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Bicara soal tanah di era sekarang di mana semua dinilai secara ekonomi tidak ada habisnya, apalagi tanah. Tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kebutuhan hidup dan kehidupan kita sebagai manusia. Dari mulai lahir sampai kemudian meninggal dunia.. “Aanslibbling  atau Tanah Timbul” dalam sejarah pertanahan di Indonesia, sampai saat ini peraturan perundangan yang ada tentang pengaturan tanah timbul masih simpang siur.

Sejak lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), juga tidak dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam, UUPA hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya berupa hukum pertanahan nasional. selain ketentuan Pasal 44 tentang jangka waktu sewa:  Salah satu hal yang belum dijabarkan, adalah terjadinya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat yang muncul di perairan pantai,  danau.  Baru kemudian ada pengaturan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, dalam konsiderannyanya salah satu pertimbangan mengacu kepada UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Dalam ketentuan umum permen ATR/BPN nomor 17 tahun 2016, menyebutkan tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai, dan atau pulau timbul serta penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara.

Pengaturan terhadap tanah tanah yang timbul sebagaimana ketentuan umum permen tersebut dalam rangka penataan penguasaan hak atas tanah. Dengan jelas disebutkan bahwa maksud penataan pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah untuk memberikan arahan dan batasan penguasaan, pwmilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka pemberiaan hak.

Dengan demikian penataan penguasaan ini akan memberikan kepastian hukum. Berbeda dengan ketentuan Permen ATR/BPN ,beberapa pendapat para sarjana, terdapat empat teori yang menjadi alat untuk menganalisis bagaimana hubungan hukum antara subyek hukum penguasaan atas tanah timbul oleh masyarakat dalam perspektif hukum agraria nasional tersebut, yaitu: teori hukum alam (lex naturalis) , teori Utilitarian (Jeremy Bentham) , konsep pluralisme hukum (legal pluralism) , dan teori hukum sebagai suatu sistem (the legal system) .

Berdasar teori hukum alam, penguasaan tanah oleh masyarakat itu dapat dilakukan pada wilayah yang tidak bertuan (tanah kosong), sedangkan menurut teori utilitarian Jeremy Bentham seorang filsul asal Inggris, yang merupakan salah seorang filsuf empirisme dalam bidang moral dan politik, menjelaskan bahwa pada hakikatnya, manusia akan bertindak (melakukan tindakan) itu untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaannya, atau terhadap peraturan yang dibuat harus dapat memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sejumlah individu dalam masyarakat (the greatest happiness for the greatest number) termasuk bagaimana tanah memberikan kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya masyarakat.

Sementara di dalam konsep pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986:1). Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. memberikan pemahaman, bahwa suatu kondisi yang di dalamnya terdapat lebih dari satu sistem hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu kelompok masyarakat. Sementara itu menurut teori hukum sebagai suatu sistem menjelaskan, bahwa hukum sebagai suatu sistem dalam operasinya mempunyai tiga  elemen atau komponen dasar yang saling berinteraksi, yaitu struktur, substansi dan kultur hukum.

Grotius mengartikan hukum alam dalam arti sempit dan luas. Hukum alam dalam arti sempit merupakan hukum yang sesungguhnya karena menciptakan hak untuk menuntut apa yang menjadi bagian hak seseorang. Keadilan yang berlaku dalam bidang ini adalah keadilan yang melunasi (iustitia expletrix atau commutativa). Sedangkan hukum alam dalam arti luas menunjuk pada hukum yang tidak menciptakan hak yuridis, melainkan hak berdasarkan kepantasan (aptitudo). Keadilan yang berlaku dalam bidang ini adalah keadilan yang memberikan (iustitia atributrix atau distribution).

Dengan demikian penguasaan tanah timbul pada hakekatnya adalah pola penguasaan atas tanah timbul oleh masyarakat didasarkan pada budaya masyarakat setempat yang memiliki mekanisme-mekanisme pengaturan lokal dalam masyarakat (inner order mechanism/self regulation) yang secara nyata berlaku dan berfungsi sebagai sarana untuk mengatur perolehan penguasaan tanah timbul di pesisir pantai, diawali dengan pembukaan atas tanah yang tak bertuan (tanah kosong) yaitu munculnya tanah di pesisir pantai  sebagai proses sedimentasi (tanah timbul) dengan mendapat izin dari Kepala Desa dan dituangkan dalam surat keterangan menggarap  atau surat Izin lain seperti Surat Izin Pengelolaan Tambak Tanah Oloran (SIPTTO) yang dikerjakan dan dikelola secara intensif dengan iktikad baik kemudian terjadilah penguasaan tanah oleh masyarakat dengan hak menggarap.

Pola penguasaan  tanah timbul akan sangat dibutuhkan oleh intensitas de facto (kesungguhan penggunaan atau penggarapan) manusia atas tanah tersebut. Semakin intens penggarapan, maka semakin utuh pula hubungan antara manusia dengan tanahnya, sehingga semakin kukuh pula penguasaan tanah oleh masyarakat atas tanah timbul. Dalam hal penguasaan tanah timbul yang oleh masyarakat tentu ada proses pengakuan atas penguasaan tersebut kepada kantor pertanahan untuk diterbitkan sertipikat.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dirubah dengan Undang-Undang 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraraturan Perundang-undang nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimuat pada Pasal 18   dimana dilakukan Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ada beberapa poin penting perubahan termuat pada pasal 1 UU Cipta Kerja, dimana dijelaskan dalam Undang-Undang ini yang yang dimaksud dengan “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.  Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.

Pasal 16 ; Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat.Pasal 16A; Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administratif. 

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17; Pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem perairan pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi.

Pasal 75; Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berebut Tanah Timbul

Adanya tanah timbul dibeberapa tempat menimbulkan perebutan penguasaanya baik oleh masyarkat desa maupun pemerintah daerah. Hal ini harus dihindari agar tidak menimbulkan sengketa antar masyarakat atau antara masyarakat dengan negara. Pasal 15 (1) Permen ATR/BPN nomor 17 tahun 2007 mengatur, bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Artinya bahwa tanah timbul tersebut sepenuhnya menjadi tanah negara, dan jika tanah timbul tersebut paling  luasnya 100 M2 (seratus meter persegi) merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud (Pasal 15 ayat 3).

Jika tanah timbul lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) maka pemberian haknya ditentukan oleh rekomendasi Kementrian ATR/BPN, dengan ketentuan bahwa Pemberian Hak  Atas Tanah pada tanah reklamasi dan tanah timbul dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16). Jadi oleh karena itu adanya tanah timbul seharusnya tidak menjadi persoalan dan perebutan siapa yang paling berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut, karena jelas telah ada pengaturan hukum yang mengaturnya.

Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dapat memberikan sosialisasi dan penyampaian prihal tanah timbul tersebut kepada masyarakat dan juga kepada Pemerintahan Daerah. Apakah kemudian tanah timbul yang dimohon oleh masyarakat adat atau perorangan dapat dipenuhi harus lah didasarkan atas pertimbangan hukum dan asas manfaat yang mensejahterakan dan  untuk memberikan kepastian hukum. Dalam Pertimbangan menguasaan dan pemberian hak atas tanah di pesisir dan  pulau-pulau kecil harus  pertimbangan pertahanan keamanan nasional,, kedaulatan  Negara dalam pengelolaan pesisir dan pulau pulau terkecil terluar dalam pertumbuhan ekonomi.

Jakarta, semburat senja 17 Januari 2022
Diedit dan direvisi, Bali September akhir 2025

Daftar Pustaka :

  1. UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Kepala Badan Pertanahan RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Pentaan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  4. UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 yang melakukan Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: airhukum agrariaTanahtanah airtanah timbul
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jalinan Kekerabatan, Merawat Ingatan, Memperkokoh Keyakinan: Catatan Pertalian Spiritual Ida Sasuhunan Beringkit-Gegelang.

Next Post

Jogja, Sarkem, dan Bakpia: Cerita Perjalanan yang Nggak Kuduga

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Jogja, Sarkem, dan Bakpia: Cerita Perjalanan yang Nggak Kuduga

Jogja, Sarkem, dan Bakpia: Cerita Perjalanan yang Nggak Kuduga

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co