23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Penguasaan dan Permohonan Hak atas  ‘Aanslibbing’ atau Tanah Timbul

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 26, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Bicara soal tanah di era sekarang di mana semua dinilai secara ekonomi tidak ada habisnya, apalagi tanah. Tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kebutuhan hidup dan kehidupan kita sebagai manusia. Dari mulai lahir sampai kemudian meninggal dunia.. “Aanslibbling  atau Tanah Timbul” dalam sejarah pertanahan di Indonesia, sampai saat ini peraturan perundangan yang ada tentang pengaturan tanah timbul masih simpang siur.

Sejak lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), juga tidak dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam, UUPA hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya berupa hukum pertanahan nasional. selain ketentuan Pasal 44 tentang jangka waktu sewa:  Salah satu hal yang belum dijabarkan, adalah terjadinya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat yang muncul di perairan pantai,  danau.  Baru kemudian ada pengaturan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, dalam konsiderannyanya salah satu pertimbangan mengacu kepada UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Dalam ketentuan umum permen ATR/BPN nomor 17 tahun 2016, menyebutkan tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai, dan atau pulau timbul serta penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara.

Pengaturan terhadap tanah tanah yang timbul sebagaimana ketentuan umum permen tersebut dalam rangka penataan penguasaan hak atas tanah. Dengan jelas disebutkan bahwa maksud penataan pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah untuk memberikan arahan dan batasan penguasaan, pwmilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka pemberiaan hak.

Dengan demikian penataan penguasaan ini akan memberikan kepastian hukum. Berbeda dengan ketentuan Permen ATR/BPN ,beberapa pendapat para sarjana, terdapat empat teori yang menjadi alat untuk menganalisis bagaimana hubungan hukum antara subyek hukum penguasaan atas tanah timbul oleh masyarakat dalam perspektif hukum agraria nasional tersebut, yaitu: teori hukum alam (lex naturalis) , teori Utilitarian (Jeremy Bentham) , konsep pluralisme hukum (legal pluralism) , dan teori hukum sebagai suatu sistem (the legal system) .

Berdasar teori hukum alam, penguasaan tanah oleh masyarakat itu dapat dilakukan pada wilayah yang tidak bertuan (tanah kosong), sedangkan menurut teori utilitarian Jeremy Bentham seorang filsul asal Inggris, yang merupakan salah seorang filsuf empirisme dalam bidang moral dan politik, menjelaskan bahwa pada hakikatnya, manusia akan bertindak (melakukan tindakan) itu untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaannya, atau terhadap peraturan yang dibuat harus dapat memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sejumlah individu dalam masyarakat (the greatest happiness for the greatest number) termasuk bagaimana tanah memberikan kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya masyarakat.

Sementara di dalam konsep pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986:1). Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. memberikan pemahaman, bahwa suatu kondisi yang di dalamnya terdapat lebih dari satu sistem hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu kelompok masyarakat. Sementara itu menurut teori hukum sebagai suatu sistem menjelaskan, bahwa hukum sebagai suatu sistem dalam operasinya mempunyai tiga  elemen atau komponen dasar yang saling berinteraksi, yaitu struktur, substansi dan kultur hukum.

Grotius mengartikan hukum alam dalam arti sempit dan luas. Hukum alam dalam arti sempit merupakan hukum yang sesungguhnya karena menciptakan hak untuk menuntut apa yang menjadi bagian hak seseorang. Keadilan yang berlaku dalam bidang ini adalah keadilan yang melunasi (iustitia expletrix atau commutativa). Sedangkan hukum alam dalam arti luas menunjuk pada hukum yang tidak menciptakan hak yuridis, melainkan hak berdasarkan kepantasan (aptitudo). Keadilan yang berlaku dalam bidang ini adalah keadilan yang memberikan (iustitia atributrix atau distribution).

Dengan demikian penguasaan tanah timbul pada hakekatnya adalah pola penguasaan atas tanah timbul oleh masyarakat didasarkan pada budaya masyarakat setempat yang memiliki mekanisme-mekanisme pengaturan lokal dalam masyarakat (inner order mechanism/self regulation) yang secara nyata berlaku dan berfungsi sebagai sarana untuk mengatur perolehan penguasaan tanah timbul di pesisir pantai, diawali dengan pembukaan atas tanah yang tak bertuan (tanah kosong) yaitu munculnya tanah di pesisir pantai  sebagai proses sedimentasi (tanah timbul) dengan mendapat izin dari Kepala Desa dan dituangkan dalam surat keterangan menggarap  atau surat Izin lain seperti Surat Izin Pengelolaan Tambak Tanah Oloran (SIPTTO) yang dikerjakan dan dikelola secara intensif dengan iktikad baik kemudian terjadilah penguasaan tanah oleh masyarakat dengan hak menggarap.

Pola penguasaan  tanah timbul akan sangat dibutuhkan oleh intensitas de facto (kesungguhan penggunaan atau penggarapan) manusia atas tanah tersebut. Semakin intens penggarapan, maka semakin utuh pula hubungan antara manusia dengan tanahnya, sehingga semakin kukuh pula penguasaan tanah oleh masyarakat atas tanah timbul. Dalam hal penguasaan tanah timbul yang oleh masyarakat tentu ada proses pengakuan atas penguasaan tersebut kepada kantor pertanahan untuk diterbitkan sertipikat.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dirubah dengan Undang-Undang 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraraturan Perundang-undang nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimuat pada Pasal 18   dimana dilakukan Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ada beberapa poin penting perubahan termuat pada pasal 1 UU Cipta Kerja, dimana dijelaskan dalam Undang-Undang ini yang yang dimaksud dengan “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.  Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.

Pasal 16 ; Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat.Pasal 16A; Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administratif. 

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17; Pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem perairan pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi.

Pasal 75; Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berebut Tanah Timbul

Adanya tanah timbul dibeberapa tempat menimbulkan perebutan penguasaanya baik oleh masyarkat desa maupun pemerintah daerah. Hal ini harus dihindari agar tidak menimbulkan sengketa antar masyarakat atau antara masyarakat dengan negara. Pasal 15 (1) Permen ATR/BPN nomor 17 tahun 2007 mengatur, bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Artinya bahwa tanah timbul tersebut sepenuhnya menjadi tanah negara, dan jika tanah timbul tersebut paling  luasnya 100 M2 (seratus meter persegi) merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud (Pasal 15 ayat 3).

Jika tanah timbul lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) maka pemberian haknya ditentukan oleh rekomendasi Kementrian ATR/BPN, dengan ketentuan bahwa Pemberian Hak  Atas Tanah pada tanah reklamasi dan tanah timbul dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16). Jadi oleh karena itu adanya tanah timbul seharusnya tidak menjadi persoalan dan perebutan siapa yang paling berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut, karena jelas telah ada pengaturan hukum yang mengaturnya.

Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dapat memberikan sosialisasi dan penyampaian prihal tanah timbul tersebut kepada masyarakat dan juga kepada Pemerintahan Daerah. Apakah kemudian tanah timbul yang dimohon oleh masyarakat adat atau perorangan dapat dipenuhi harus lah didasarkan atas pertimbangan hukum dan asas manfaat yang mensejahterakan dan  untuk memberikan kepastian hukum. Dalam Pertimbangan menguasaan dan pemberian hak atas tanah di pesisir dan  pulau-pulau kecil harus  pertimbangan pertahanan keamanan nasional,, kedaulatan  Negara dalam pengelolaan pesisir dan pulau pulau terkecil terluar dalam pertumbuhan ekonomi.

Jakarta, semburat senja 17 Januari 2022
Diedit dan direvisi, Bali September akhir 2025

Daftar Pustaka :

  1. UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Kepala Badan Pertanahan RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Pentaan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  4. UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 yang melakukan Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: airhukum agrariaTanahtanah airtanah timbul
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jalinan Kekerabatan, Merawat Ingatan, Memperkokoh Keyakinan: Catatan Pertalian Spiritual Ida Sasuhunan Beringkit-Gegelang.

Next Post

Jogja, Sarkem, dan Bakpia: Cerita Perjalanan yang Nggak Kuduga

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post
Jogja, Sarkem, dan Bakpia: Cerita Perjalanan yang Nggak Kuduga

Jogja, Sarkem, dan Bakpia: Cerita Perjalanan yang Nggak Kuduga

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar
Tualang

Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

Saya sangat jarang bergaul dengan alumni apa pun. Dari sekian puluh undangan reuni sekolah, kedatangan saya bisa dihitung dengan jari....

by Made Wirya
June 21, 2026
Lubang | Cerpen Asmaran Dani
Cerpen

Lubang | Cerpen Asmaran Dani

LUBANG menjadi neraka jahanam yang membakar kehidupanku. Di mana saja, lubang selalu ada. Lubang pipet, lubang kloset, lubang tutup odol,...

by Asmaran Dani
June 21, 2026
Puisi-puisi Mahesa Putra | Orkestra Dapur Evolusi Manusia Gemoi
Puisi

Puisi-puisi Mahesa Putra | Orkestra Dapur Evolusi Manusia Gemoi

Pelancong Gersang Aku berhenti memikirkanmu.Jam-jam yang meruntuhkan angka-angka;berlarian masuk rumah. Aku berhenti memikirkanmu.Sejak kamu menggulir layar begitu pagi,memanen percakapan tentang...

by Mahesa Putra
June 21, 2026
Tawuran SD dan Gagalnya Pendidikan Holistik: Cermin Retak Indonesia Emas 2045
Esai

Titik Nol, Titik Awal Singaraja —Membangun Kota, Memuliakan Ingatan

"Selama ini kita membangun sekolah di dalam kota. Sudah saatnya kita membangun kota sebagai sekolah." Kalimat itu mungkin terdengar sederhana....

by Dewa Rhadea
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co