23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 TULISAN ini mungkin terkesan kontroversial. Terdapat argumentasi mendasar dikarenakan ada banyak pertanyaan ke ruang virtual yang beredar cukup deras dan menyedot perhatian dan meresahkan masyarakat luas.

Apa benar kebijakan pertanahan seperti yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR BPN RI) yang viral itu merupakan kebijakan pollitik  pertanahan atau hanya gimik politik saja? Ini penting dijawab, walapun kemudian ucapan itu diralat dengan permohonan maaf oleh Nusron Wahid, Menteri Pertanahan, bahwa itu hanya bercanda.

Itu bercandaan yang tidak lucu berkaitan hajat hidup primer rakyat menyangkut tanah, bercandaan yang sangat membahayakan karena sangat meresahkan masyarakat. Karena sejatinya, kebijakan publik yang baik dan didukung oleh politik hukum yang kuat dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif mendrong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, kebijakan publik pertanahan atau politik hukum adalah kebijakan yang mengatur berbagai asepek hukum tanah terkait dengan tanah, termasuk peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah yang bertujuan mencapai tujuan tertentu seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan keberlanjutan. Sedangkan, politik hukum pertanahan mencakup arah, bentuk dan asa hukum yang berkaitan dengan pertanahan sereta bagaimanan hukum itu terbentuk, diterapkan dan ditegakkan.

Jika kebijakan pertanahan itu tidak tepat atau politik hukum yang tidak jelas, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa tanah dan menghambat pembangunan. Bagaimanan tidak, penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan seringkali masih belum menemukan jalan terangnya alias menemui jalan buntu dikarenakan terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic. Logic is the foundation of reasoning and critical thinking. It provides a structured approach to problem-solving, decision-making, and evaluating arguments by ensuring clarity, consistency, and validity in thought processes. Essentially, logic helps us distinguish between valid and invalid arguments, identify patterns, and avoid biases, ultimately leading to more informed and rational choices. Tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang lazimnya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. UUPA memuat tujuan dan prinsip hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan diatas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi yang dianggap pengamat politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga hanya pencitraan (RMOL.ID, Agustus 2025).  

Jamiluddin melihat persoalan sesungguhnya mengenai pengelolaan lahan illegal justru tak tersentuh pada era Jokowi berkuasa. Era Jokowi hanya mewariskan 5 juta hektar lahan yang dikuasai para pengusaha kelapa sawit.

Sedangkan, pemerintahan Prabowo menurut Jamiluddin, hanya dalam 10 bulan berhasil mengambil kembali 3,1 juta hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha. Intinya, dugaan keberpihakan rezim Jokowi kepada pengusaha bukanlah isapan jempol. Hal tersebut bisa terlihat dari adanya pembiaran penguasaan lahan secara illegal. Artinya apa? Reforma agraria yang digembar-gemborkan Jokowi pada eranya sejatinya tak berjalan mulus, bisa jadi dikarenakan keberpihakannya kepada para pengusaha atau penanaman modal lebih besar ketimbang apa yang dikatanya berpihak kepada raktyat kecll. 

Sebagai catatan; Jokowi dinilai sejumlah pengiat agraria memecahkan rekor sebagai presiden dengan letupan konflik agraria tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dimana sepanjang 2015-2024 sedikitnya ada 3.234 konflik dengan luas mencapaai 7.422.833,47 hektar dengan korban sebanyak 1.826.744 keluarga. Selain itu, lahir 2.841 kasus kriminalisasi dengan jumlah kasus penganiyaan sebanyak 1.054 penganiayaan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas mengenaskan. (www.mongabay.co.id/2025).

Catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria 2024, juga mengungkapkan bahwa kebiajakan-kebijakan yang lahir di zaman rezim Jokowi justru dianggap melanggengkan konflik agraria. Utamanya, dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diklaim oleh Jokowi merupakan terobosan dalam mengakselerasi proses pembangunan nasional, terlebih lagi dengan mementingkan para pemodal yang berfokus pada kemudahaan berusaha dengan penyediaan dan pemberian hak atas tanah bagi para pengusaha dengan tujuan menarik investasi menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan ini seringkali menekankan pada penyederrhadanan perijinian dan proses pengadaan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi investor terkait hak atas tanah tanpa melihat melihat kerugian dampak lingkugan dan sngketa yang ditimbulkan atas pembebasan lahan.

Menurut Sekjen KPA, Dewi Kartika, alih-alih melakukan penyederhanaan, yang ada, UU Ciptaker ini justru memperumit peraturan perundang-undangan, di mana terdapat 1.114 peraturan berikut turunannya dengan 237 peraturan yang mengatur soal klater pertanahan termasuk perkebunan.  Munculnya Pasal 110a dan pasal 110b yang notabene justru mengatur pemutihan perusahaan sawit yang membuka kebun secara illegal di dalam kawasan hutan.  Hebatnya, cara pemerintahan Jokowi menyelesaikan, bukan malah diambil alih negara tapi justru diampuni hanya dengan pemberian sanksi administratif sehingga bisnis mereka bisa tetap berjalan mulus. Inilah yang kemudian dianggap kontraproduktif terhadap uapaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraraia atau mengakui keberadan masyarakat adat atas wilayahnya.

 Sisi lain kebijakan Jokowi yang tak kalah kontroversial adalah memuat soal pembentukan Badan Bank Tanah, yang menurut sejumlah pengamat hukum agraria seperti menghidupkan kembali asas domein veklaring melalui kebijakan terkait hak pengelolaan (HPL) ditambah kebijakan layaknya tanah paksa melalui pengembangan skala besar (food estate) dan berbagai kebijakan lainnya yang tidak populis.

Setiap penguasa pasti berkepentingan untuk melestarikan kekuasaannya dan mempunyai legesi. Lalu bagaimana dengan kebijakan politik hukum pertanahan satu tahun  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sepertinya, hampir serupa dengan Jokowi yang jago pencitraan, karena berbagai kebijakan Prabowo dinilai sejumlah penggiat agraria memperkuat warisan Jokowi yang menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan. Prabowo-Gibran dinilai kembali kepada pola-pola lama dengan solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam. Dengan rencana pemerintah Prabowo Subianto-Gibran yang mengalihfungsikan 20 juta hektar hutan untuk swasembada pangan  dan energi yang  memicu  kekhawatiran terhadap komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia. Para pengamat lingkungan menilai hal tersebut bisa mengancam lingkungan, mempercepat kepunahan keankaragaman hayati dan merugikan masyarakat adat serta masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Leonard Simanjutak, selaku Ketua Greenpeace Indonesia, menyebut gagasan kedaulatan pangan dan energi yang digadang-gadang Prabowo merupakan ilusi. Karena, bagiamanapun juga, pembukaan lahan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk memicu kebakaran dan kabut asap, utamanya di lahan gambut. Dengan menyamakan perkebunan kelapa sawit dengan keanekaragaman hayati hutan Indonesia yang kaya adalah kekeliruan besar. Beranjak lebih jauh lagi, setelah menyatakan rencana kontroversialnya yang akan menyulap 20 juta hektar hutan kayu, Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Gambaran lainnya, meski melontarkan komitmen transisi energi, kebijakan pemerintah jsutru mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pembangunan PLTU baru. Artinya apa? Taget energi terbarukan 100 persen masih sumir dengan cakupan hanya 14 persen dan pertumbuhan tahunan hanya sekitar satu persen.(Rapot 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran, /www.greenpeace.org, Januari 2025)

Inti dari politik hukum menurut pengiat agraria adalah program kerja, target ataupun pencapaian, maka tak heran kalau Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyebut pemerintahan Prabowo Subianto tidak memiliki target yang jelas dalam reforma agraria, karena di 100 hari kerjaanya saja konflik agraria masih terjadi. Karena itu, bisa kita bandingkan pada pemerintahan sebelumnya, misalkan pada era SBY yang dulu menargetkan 9,2 juta hektar untuk menjalankan reforma agraria dan pemerintahan Jokowi 9 juta hektar. Tapi di pemerintahan Prabowo tidak ada target yang jelas untuk mengecek capaian. Artinya hanya melanjutkan target 9 juta hektar yang ditargetkan pemerintahan Jokowi, yang justru banyak minusnya dan gagal. Karena proses-proses yang dahulu itu, menurut Dewi Kartika, “Sudah kita nyatakan gagal dan justru terjadi penyelewengan atau penyimpangan dengan tujuan reforma agraria  sendiri”. (Dewi Kartika, www.kbr.id/Januari 2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Bandung, Ida Nurlida menegaskan bahwa saat ini terjadi penumpukan pengusaan tanah pada segelintir orang saja, sehingga reforma araria yang diatur dalam bentuk Undang-Undang merupakan sebuah keniscayaan. (Ida Nurlida, Februari, 2025). Selanjutnya, komitmen akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan dan rencana aksi bersama. Bagaimanapun komitmen yang ditandatangani wakil pemerintah dan para pengiat agraria itu, yang berisi lima point point utama itu bisa berjalan sesuai peta jalan utamanya, yakni: percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui upaya penyelesaian sistemik penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hukum, pengakuan wilayah adat serta redistribusi lahan utamanya bagi petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan, perempuan, lembaga ekonomi desa dan koperasi rakyat. Komitmen percepatan refroma agrarian tersebut

Peta jalan yang dituju dalam pencapaian politik pertanahan era Presiden Prabowo mesti jelas.   Apa yang menjadi catatan buruk era Jokowi mesti ditinggalkan dan tidak dilanjutkan seperti pemberian 2 siklus HGU sampai 190 tahun, HGB sampai 180 tahun  bagi kepentingan penanam modal  di IKN harus dibatalkan. Presiden Prabowo harus melaksanakan reforma agraria yang berkadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel secara bersungguh-sungguh agar penguasaan tanah yang begitu luas dit angan segelintir orang, di tangan badan hukum, yang sebagian tidak digarap sesuai peruntukannya,  disisi lain banyak petani tidak mempunyai tanah. agar tercapai  ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Tags: agrariahukumhukum agrariaKolom Tanah AirPrabowo SubiantoTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“From Sketch To Soul”: Pameran Perdana Indira Laksmi di Tegal Temu Space

Next Post

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co