JIKA membandingkan Indonesia dengan negara Asia Tenggara lainnya, soal urusan layanan publik secara elektronik, tentu tidak kalah. Menurut UN E-Government Survey 2024, posisi Indonesia berada di posisi ke-64 dari 193 negara anggota PBB, posisi ini naik 13 peringkat dari posisi sebelumnya di tahun 2022 yang hanya menempati peringkat ke-77. Di Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat ke-4 terbaik setelah Singapura, Thailand dan Malaysia. Ini adalah berita baik bagi Indonesia yang terus mengembangkan sayapnya untuk menjadi negara maju di dunia.
Bentuk pelayanan publik terus diupayakan untuk go online meskipun di satu sisi kesenjangan digital di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut laporan berbagai perusahaan jasa riset digital di dunia, Internet Penetration Rate di Indonesia sudah mencapai 81 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Itu artinya, digital divide atau kesenjangan digitalnya masih menduduki angka 19 persen.
Namun apakah ini hanya sekedar angka? Karena pada kenyataannya banyak daerah yang sudah menerima internet, tapi penetrasi internetnya sangat buruk. Artinya dalam hal pelayanan publik, ada dua hal penting yang harus diperhatikan pemerintah, kualitas layanan internetnya dan sasaran layanannya. Jangan sampai segalanya serba elektronik, tapi masih banyak warga yang tidak mendapatkan akses berkualitas untuk mendapatkan layanan publik yang memadai.
Imam adalah salah satu permanent resident di Jerman. Menurutnya, Indonesia negeri yang serba teknologi. Bagi dirinya yang telah tinggal di Jerman selama belasan tahun, dirinya tak pernah menyangka, segalanya sudah serba barcoding system mulai sejak turun dari pesawat hingga kehidupan sehari-hari.
“Di Jerman, meskipun segala bentuk appointment pelayanan publik sudah dilakukan secara online, tetap ada semacam control book manual yang diberikan kepada kami untuk daftar ulang, tapi di Indonesia, super! Semuanya online,” kata Imam.
Menurutnya, banyak pelayanan kesehatan yang juga memanfaatkan akses teknologi, khususnya saat memberikan kemudahan pendaftaran pasien. Meskipun secara teknologi, negara Jerman dikenal maju, jalur manual tetap dilakukan terutama untuk mengatasi digital divide (gap digital) antargenerasi atau meng-handle beberapa jenis kasus spesial yang tidak dapat ditangani secara online.
“Pelayanan publik di Jerman banyak dilakukan secara elektronik demi kemudahan akses dan efisiensi. Catatan manual tetap dilakukan sebagai jalur backup jika terdapat kesalahan sistem elektronik,” tambah Imam.
***
Selain memberikan efisiensi dan kemudahan akses kepada masyarakat, berbagai bentuk pelayanan publik yang dilakukan secara elektronik memang dibutuhkan negara padat penduduk seperti Indonesia. Akibat rezim tata kelola kepegawaian negara yang kurang memadai, banyak sumber daya manusia dalam lingkup aparatur sipil negara tidak ditempatkan pada tempat layanan publik yang sesuai. Sehingga good governance tidak terbentuk, mulai dari akses masyarakatnya terhadap pelayanan publik tidak berkualitas sampai urusan talenta digital di dalam pemerintahan yang tidak mampu.
Korupsi masih merajalela, berbagai pembangunan infrastruktur seperti Pusat Data Nasional juga masih menjadi celah untuk praktik korupsi. Bahkan selagi pengambil keputusannya adalah manusia, sistem dalam layanan publik masih dapat diatur sedemikian rupa. Hal ini sempat disinggung oleh beberapa narasumber kami yang sering ikut tender dengan pemerintah. Namun di era Presiden Prabowo, banyak juga para pemain tender yang mengatakan “sulit” untuk “bermain” lagi. Ini menjadi sebuah informasi segar bagi kepemimpinan baru di Republik Indonesia.
Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi (K/L/D/I) terus berlomba mengupayakan pelayanan publik secara elektronik yang maksimal. Bagaikan individu yang “FOMO” atau bahasa zaman dulunya sering disebut “latah” alias takut tertinggal dari yang lainnya.
Banyak pelayanan publik yang malah menghasilkan berbagai aplikasi baru, namun datanya tidak saling terintegrasi satu sama lain. Hal ini malah semakin merugikan anggaran negara. Menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tahun 2023, sekitar 27.000 aplikasi terbentuk dalam berbagai fungsi di ranah pelayanan publik. Hal ini harusnya menjadi pemantik peran para pembuat kebijakan di negara ini untuk segera memberlakukan kebijakan yang komprehensif dan efektif soal aplikasi pemerintah yang begitu banyak.
Pada tahun 2023, Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa undang-undang Satu Data Indonesia di masa depan dapat mendukung pembentukan Pusat Data Nasional, yang diperkirakan dapat menghemat 50% dari anggaran nasional.
Tak lama setelahnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia juga pernah mengungkapkan bahwa pengembangan aplikasi di dalam departemen dan lembaga pemerintah telah menghabiskan triliunan rupiah (miliaran dolar AS). Menurut legal drafter senior DPR RI, Apriyani Dewi Azis, pemberlakuan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang berpotensi menghasilkan penghematan dalam anggaran nasional Indonesia.
Pada Tahun 2024, Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, Reja Dalimunthe pernah mengatakan bahwa penghematan anggaran dari pembuatan ribuan aplikasi dalam sektor publik akan memberdayakan pemerintah untuk mengatasi tantangan dengan lebih efektif dan membuat keputusan yang lebih baik. Pada akhirnya, hal ini akan menguntungkan masyarakat dan memajukan pembangunan berkelanjutan di Indonesia secara efisien dari sisi anggaran. [T]
Reporter/Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole


























