22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja by Reja
July 15, 2025
in Esai
Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja

PADA tanggal 24 Januari 2020, Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 untuk dibahas dalam pembahasan tingkat 1 (satu) di DPR RI.

Pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Pelindungan Data Pribadi dan diberi nomor 27 tahun 2022. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, terbitlah undang-undang yang menyetarakan Indonesia dengan negara-negara maju di dunia, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pembahasan undang-undang ini dilakukan dengan sangat serius oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kemampuan Indonesia untuk melindungi data pribadi masyarakat adalah sebuahjalan yang benar di tengah-tengah maraknya isu kebocoran data pribadi di Tanah Air. Semangat ini tentunya harus diapresiasi bersama karena pembuatan undang-undang ini dilaksanakan selamat 2 (dua) tahun dengan lebih dari puluhan pertemuan antara DPR RI bersama pemerintah.

Sempat beredar kabar bahwasannya UU PDP ini disahkan karena alasan politis, karena undang-undang ini berlaku tepat 1 (satu) bulan sebelum acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi G-20 digelar pada 15-16 November 2022 di Indonesia. Pada saat itu, salah satu isu utama G-20 Forum adalah soal transformasi digital. Pada era itu, kita semua tahu bahwa citra positif adalah bapak segala bangsa, hal ini akan terus menjadi cara mencuri perhatian dunia, bukan lagi sekedar mencari nama semata.

UU PDP Bentuk Upaya yang Tak Berdaya

UU PDP dinilai cukup komprehensif untuk mengatur berbagai permasalahan penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia. DPR RI dianggap sangat serius dalam mempertahankan argumennya untuk UU PDP ini. Bagaimana tidak, banyak perdebatan yang dipertahankan Komisi I DPR RI terhadap keinginan pemerintah yang kala itu dianggap kurang berpihak kepada rakyat.

Hal ini dapat dilihat mulai dari perdebatan panjang soal bentuk lembaga otoritas PDP yang ideal dan independen, perdebatan soal keinginan salah satu lembaga negara untuk tercantum jelas perannya di dalam UU PDP yang pada akhirnya ditolak DPR RI, hingga banyaknya implementasi pasal yang mengacu pada aturan turunannya yang membuat undang-undang tersebut malah menjadi lemah jika aturan turunannya tak kunjung datang.

Dalam proses pembuatan UU PDP ini diupayakan untuk mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa yang menjadi best practice dunia soal urusan kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi. Namun sayangnya, sampai hari ini, UU PDP yang seharusnya mampu menjadi rumah besar bagi aspek pelindungan data pribadi di Indonesia, malah aturan turunannya tidak kunjung datang seolah terbelenggu waktu.

Padahal banyak pasal yang mengacu pada peraturan turunannya, salah satu yang paling krusial adalah soal, otoritas mana yang dapat mengawasi implementasi undang-undang ini. Di website terkait aturan turunan UU PDP (https://pdp.id › rpp-ppd) baru sampai tahap harmonisasi sejak 27 September 2024, bahkan sudah cukup lama websitenya “mandek” dan tampak tidak lagi berdaya. Perkembangan peraturan pemerintah masih dalam tahap pembahasan harmonisasi. Dokumen Pendukung disebutkan masih dalam kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “eitss emang masih ada?”

Pekerjaan Rumah Menteri Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Meutya Hafid memiliki tanggungjawab besar dalam menjawab harapan masyarakat. Hal ini didorong oleh rentannya kebocoran data yang terjadi di Indonesia, bahkan dalam banyak survei, hingga tahun 2024 lalu, Indonesia dinobatkan sebagai negara ke-13 dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia dan ke-3 terbesar kasus kebocoran datanya di Asia Tenggara.

Menteri Komdigi RI hari ini adalah mantan Ketua Komisi I DPR RI yang sudah sangat paham soal efektivitas kebijakan Pelindungan Data Pribadi. Meutya harus mampu membuat kebijakan ini lebih berdaya, bukan membiarkannya. Salah satunya dengan segera membuat aturan turunannya agar tidak menjadi “omon-omon”. Karena pada pemerintahan sebelumnya, peraturan turunannya semula dijanjikan satu tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, tapi tidak ada kabar.

Terlebih lagi, soal keberadaan kelembagaan independen ini sangat dinanti masyarakat, meskipun kenyataannya di dalam UU PDP tidak ada kejelasan soal apa independen yang dimaksud. Pertanyaan besar akan muncul jika lembaga ini malah menjadi otoritas pengawas yang dipegang oleh pemerintah, karena jika pelanggaran terhadap data pribadi tersebut datangnya dari pemerintah, “bagaimana bisa pemerintah menghukum pemerintah?”

Independensi yang Sayup-sayup Terdengar

Sebagaimana yang hanya tertulis saat ini pada UU PDP Pasal 58, lembaga otoritas hanya ditulis dengan huruf “L” kecil dan langsung bertanggungjawab kepada presiden saja. Tidak diketahui dengan jelas “bentuk kelamin” lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi nantinya, masyarakat pasti ingin tahu.

Tentunya, independensi lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi ini akan membawa banyak manfaat dan jauh dari konflik kepentingan. Sayangnya, Mantan Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dahulu, Semuel Abrijani Pangerapan yang berhasil mendorong klausul kelembagaan tanpa bentuk yang jelas ini, malah mundur dari jabatannya pada pertengahan tahun 2024 lalu. Bahkan baru-baru ini, dirinya malah tersandung kasus korupsi pengadaan Pusat Data Nasional.

Aturan turunan ini penting, untuk segera memberikan otoritas penuh dalam mengatur berbagai pengendalian maupun pemrosesan Data Pribadi oleh banyak pihak. UU PDP langsung berlaku efektif saat diundangkan, namun transisi berbagai sektor untuk melindungi data pribadi sifatnya wajib dan telah berlaku penuh pada oktober 2024 lalu. Saat ini, Indonesia sudah melewati pertengahan tahun 2025, apakah ada kemajuan terkait aturan turunan UU PDP ini? Atau pengesahannya memang politis dan hanya “omon-omon”? Hanya waktu yang dapat membuktikannya. [T]

Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole

  • BACA JUGA:
Literasi Media bagi Orang Tua Saat Viralnya Anomali AI
Biar Privat Asal Selamat: Melindungi Data Diri Pribadi dan Buah Hati
Mencari Jodoh dalam Genggaman Aplikasi “Dating”
Berpartisipasi di Ruang Digital
Tags: data pribadidigital
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Jayadrata Antaka” dari Dalang Remaja Bangli di Pesta Kesenian Bali 2025

Next Post

Dilema Mati di Bali

Reja

Reja

Dosen Prodi Ilmu Politik, Fisip, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNVJ) Jakarta

Related Posts

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
0
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

Read moreDetails

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

Read moreDetails

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

by I Wayan Artika
October 21, 2026
0
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

Read moreDetails

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

by Chusmeru
October 21, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

Read moreDetails

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

by Angga Wijaya
October 20, 2026
0
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

Read moreDetails

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
0
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

Read moreDetails

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
0
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

Read moreDetails

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
0
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

Read moreDetails

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
0
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

Read moreDetails

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

by Angga Wijaya
October 19, 2026
0
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

Read moreDetails
Next Post
Dilema Mati di Bali

Dilema Mati di Bali

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co