1 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja by Reja
July 15, 2025
in Esai
Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja

PADA tanggal 24 Januari 2020, Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 untuk dibahas dalam pembahasan tingkat 1 (satu) di DPR RI.

Pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Pelindungan Data Pribadi dan diberi nomor 27 tahun 2022. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, terbitlah undang-undang yang menyetarakan Indonesia dengan negara-negara maju di dunia, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pembahasan undang-undang ini dilakukan dengan sangat serius oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kemampuan Indonesia untuk melindungi data pribadi masyarakat adalah sebuahjalan yang benar di tengah-tengah maraknya isu kebocoran data pribadi di Tanah Air. Semangat ini tentunya harus diapresiasi bersama karena pembuatan undang-undang ini dilaksanakan selamat 2 (dua) tahun dengan lebih dari puluhan pertemuan antara DPR RI bersama pemerintah.

Sempat beredar kabar bahwasannya UU PDP ini disahkan karena alasan politis, karena undang-undang ini berlaku tepat 1 (satu) bulan sebelum acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi G-20 digelar pada 15-16 November 2022 di Indonesia. Pada saat itu, salah satu isu utama G-20 Forum adalah soal transformasi digital. Pada era itu, kita semua tahu bahwa citra positif adalah bapak segala bangsa, hal ini akan terus menjadi cara mencuri perhatian dunia, bukan lagi sekedar mencari nama semata.

UU PDP Bentuk Upaya yang Tak Berdaya

UU PDP dinilai cukup komprehensif untuk mengatur berbagai permasalahan penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia. DPR RI dianggap sangat serius dalam mempertahankan argumennya untuk UU PDP ini. Bagaimana tidak, banyak perdebatan yang dipertahankan Komisi I DPR RI terhadap keinginan pemerintah yang kala itu dianggap kurang berpihak kepada rakyat.

Hal ini dapat dilihat mulai dari perdebatan panjang soal bentuk lembaga otoritas PDP yang ideal dan independen, perdebatan soal keinginan salah satu lembaga negara untuk tercantum jelas perannya di dalam UU PDP yang pada akhirnya ditolak DPR RI, hingga banyaknya implementasi pasal yang mengacu pada aturan turunannya yang membuat undang-undang tersebut malah menjadi lemah jika aturan turunannya tak kunjung datang.

Dalam proses pembuatan UU PDP ini diupayakan untuk mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa yang menjadi best practice dunia soal urusan kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi. Namun sayangnya, sampai hari ini, UU PDP yang seharusnya mampu menjadi rumah besar bagi aspek pelindungan data pribadi di Indonesia, malah aturan turunannya tidak kunjung datang seolah terbelenggu waktu.

Padahal banyak pasal yang mengacu pada peraturan turunannya, salah satu yang paling krusial adalah soal, otoritas mana yang dapat mengawasi implementasi undang-undang ini. Di website terkait aturan turunan UU PDP (https://pdp.id › rpp-ppd) baru sampai tahap harmonisasi sejak 27 September 2024, bahkan sudah cukup lama websitenya “mandek” dan tampak tidak lagi berdaya. Perkembangan peraturan pemerintah masih dalam tahap pembahasan harmonisasi. Dokumen Pendukung disebutkan masih dalam kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “eitss emang masih ada?”

Pekerjaan Rumah Menteri Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Meutya Hafid memiliki tanggungjawab besar dalam menjawab harapan masyarakat. Hal ini didorong oleh rentannya kebocoran data yang terjadi di Indonesia, bahkan dalam banyak survei, hingga tahun 2024 lalu, Indonesia dinobatkan sebagai negara ke-13 dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia dan ke-3 terbesar kasus kebocoran datanya di Asia Tenggara.

Menteri Komdigi RI hari ini adalah mantan Ketua Komisi I DPR RI yang sudah sangat paham soal efektivitas kebijakan Pelindungan Data Pribadi. Meutya harus mampu membuat kebijakan ini lebih berdaya, bukan membiarkannya. Salah satunya dengan segera membuat aturan turunannya agar tidak menjadi “omon-omon”. Karena pada pemerintahan sebelumnya, peraturan turunannya semula dijanjikan satu tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, tapi tidak ada kabar.

Terlebih lagi, soal keberadaan kelembagaan independen ini sangat dinanti masyarakat, meskipun kenyataannya di dalam UU PDP tidak ada kejelasan soal apa independen yang dimaksud. Pertanyaan besar akan muncul jika lembaga ini malah menjadi otoritas pengawas yang dipegang oleh pemerintah, karena jika pelanggaran terhadap data pribadi tersebut datangnya dari pemerintah, “bagaimana bisa pemerintah menghukum pemerintah?”

Independensi yang Sayup-sayup Terdengar

Sebagaimana yang hanya tertulis saat ini pada UU PDP Pasal 58, lembaga otoritas hanya ditulis dengan huruf “L” kecil dan langsung bertanggungjawab kepada presiden saja. Tidak diketahui dengan jelas “bentuk kelamin” lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi nantinya, masyarakat pasti ingin tahu.

Tentunya, independensi lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi ini akan membawa banyak manfaat dan jauh dari konflik kepentingan. Sayangnya, Mantan Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dahulu, Semuel Abrijani Pangerapan yang berhasil mendorong klausul kelembagaan tanpa bentuk yang jelas ini, malah mundur dari jabatannya pada pertengahan tahun 2024 lalu. Bahkan baru-baru ini, dirinya malah tersandung kasus korupsi pengadaan Pusat Data Nasional.

Aturan turunan ini penting, untuk segera memberikan otoritas penuh dalam mengatur berbagai pengendalian maupun pemrosesan Data Pribadi oleh banyak pihak. UU PDP langsung berlaku efektif saat diundangkan, namun transisi berbagai sektor untuk melindungi data pribadi sifatnya wajib dan telah berlaku penuh pada oktober 2024 lalu. Saat ini, Indonesia sudah melewati pertengahan tahun 2025, apakah ada kemajuan terkait aturan turunan UU PDP ini? Atau pengesahannya memang politis dan hanya “omon-omon”? Hanya waktu yang dapat membuktikannya. [T]

Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole

  • BACA JUGA:
Literasi Media bagi Orang Tua Saat Viralnya Anomali AI
Biar Privat Asal Selamat: Melindungi Data Diri Pribadi dan Buah Hati
Mencari Jodoh dalam Genggaman Aplikasi “Dating”
Berpartisipasi di Ruang Digital
Tags: data pribadidigital
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Jayadrata Antaka” dari Dalang Remaja Bangli di Pesta Kesenian Bali 2025

Next Post

Dilema Mati di Bali

Reja

Reja

Dosen Prodi Ilmu Politik, Fisip, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNVJ) Jakarta

Related Posts

Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat

by Agung Sudarsa
April 30, 2026
0
Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat

Ilmuwan di Persimpangan Zaman Nama J. Robert Oppenheimer selalu menghadirkan paradoks: seorang ilmuwan jenius yang sekaligus menjadi simbol kegelisahan moral...

Read moreDetails

BALI SEDANG KRISIS KEBERANIAN? —‘Cari Aman’, ‘Koh Ngomong’ dan ‘Sing Nyak Uyut’ yang Menghancurkan Bali

by Sugi Lanus
April 30, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

— Catatan Harian Sugi Lanus, 29 April 2026 Di permukaan dan kasat mata: Bali sedang menghadapi darurat sampah. Pengerusakan hutan...

Read moreDetails

Rahasia Daya Tarik yang Tidak Bisa Dibeli atau Dipoles

by T.H. Hari Sucahyo
April 29, 2026
0
Rahasia Daya Tarik yang Tidak Bisa Dibeli atau Dipoles

DI tengah dunia yang begitu bising oleh standar dan penilaian, banyak orang tumbuh dengan keyakinan bahwa daya tarik ditentukan oleh...

Read moreDetails

Annam Brahman: Makanan adalah Tuhan

by Agung Sudarsa
April 28, 2026
0
Annam Brahman: Makanan adalah Tuhan

Dari Dapur Menuju Kesadaran Ungkapan Annam Brahman dari Taittiriya Upanishad sering terdengar sederhana, bahkan terasa “terlalu duniawi” untuk ukuran nilai-nilai...

Read moreDetails

Buku Terbit, Lalu Terlalu Banyak Selebrasi

by Angga Wijaya
April 28, 2026
0
Buku Terbit, Lalu Terlalu Banyak Selebrasi

BUKU terus lahir, hampir setiap waktu. Dari penulis lama, penulis baru; dari yang sudah punya nama, sampai yang masih mencari...

Read moreDetails

Sensasi dan Kejutan Seba Baduy 2026 sebagai Diplomasi Budaya

by Asep Kurnia
April 27, 2026
0
Sensasi dan Kejutan Seba Baduy 2026 sebagai Diplomasi Budaya

TAK dapat dipungkiri lagi bahwa Seba Baduy bukan lagi dimaknai hanya sebagai acara ritual sakral semata, tapi sudah melebihi dari...

Read moreDetails

Bulan Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan

by I Nyoman Tingkat
April 27, 2026
0
Bulan Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan

DUNIA mengakui1 April adalah tanggal olok-olok. Orang boleh berbohong pada 1 April yang disebut dengan April Mop. Tidak demikian dengan...

Read moreDetails

Masalahnya Bukan Hanya Anggaran

by Isran Kamal
April 27, 2026
0
“Self-Diagnosis” atau “Self-Awareness”?:  Navigasi Kesehatan Mental di Era TikTok dan Instagram

SETIAP kali angka besar muncul di ruang publik, reaksi yang mengikuti hampir selalu serupa, yakni cepat, emosional, dan penuh kecurigaan....

Read moreDetails

Ketika Orang Bali Terpapar Jadi Pasukan Payuk Jakan & Cicing Borosan

by Sugi Lanus
April 27, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

— Catatan Harian Sugi Lanus, 27 April 2027 Lihatlah berbagai kejadian orang Bali cekcok, adu mulut terbuka, saling berhadapan-hadapan, berkelahi...

Read moreDetails

Teatrikal Politik Lingkungan di Bali

by Teddy Chrisprimanata Putra
April 26, 2026
0
Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta

BALI sedang tidak baik-baik saja. Setidaknya pernyataan tersebut valid dalam perspektif lingkungan. Telah menjadi diskursus publik bahwa Bali saat ini...

Read moreDetails
Next Post
Dilema Mati di Bali

Dilema Mati di Bali

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran
Kesehatan

‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

SUASANA pagi pada Kamis, 30 April 2026, di Wantilan Kuari, Jimbaran, terasa berbeda. Bukan sekadar hiruk-pikuk aktivitas yang terdengar sejak...

by Nyoman Budarsana
April 30, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat
Esai

Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat

Ilmuwan di Persimpangan Zaman Nama J. Robert Oppenheimer selalu menghadirkan paradoks: seorang ilmuwan jenius yang sekaligus menjadi simbol kegelisahan moral...

by Agung Sudarsa
April 30, 2026
Dialog Dini Hari Rilis ‘Di Jumah’: Lagu Tentang Rumah yang Tak Sederhana  
Panggung

Dialog Dini Hari Rilis ‘Di Jumah’: Lagu Tentang Rumah yang Tak Sederhana  

SEJAK dibentuk pada 2008 di Bali, Dialog Dini Hari konsisten mempertahankan pendekatan musik yang tenang dan reflektif. Kini, band indie...

by Dede Putra Wiguna
April 30, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

BALI SEDANG KRISIS KEBERANIAN? —‘Cari Aman’, ‘Koh Ngomong’ dan ‘Sing Nyak Uyut’ yang Menghancurkan Bali

— Catatan Harian Sugi Lanus, 29 April 2026 Di permukaan dan kasat mata: Bali sedang menghadapi darurat sampah. Pengerusakan hutan...

by Sugi Lanus
April 30, 2026
Mengenal Banyumas, Wisata Alam dan Kuliner yang Autentik
Tualang

Mengenal Banyumas, Wisata Alam dan Kuliner yang Autentik

NAMA Kabupaten Banyumas selalu identik dengan bahasa “Ngapak” yang sering dijadikan lelucon dalam film dan komedi. Banyumas lantas seolah mendapat...

by Chusmeru
April 30, 2026
Resistensi Penutur: antara “Mempunyai” dan “Memunyai” dalam Bahasa Indonesia
Bahasa

Resistensi Penutur: antara “Mempunyai” dan “Memunyai” dalam Bahasa Indonesia

BARU-BARU ini, dalam perhelatan Seminar Nasional Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Sandibasa) IV, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, saya mempresentasikan sebuah makalah...

by I Made Sudiana
April 29, 2026
Sambeng Agung, Perang Hama dari Canggu di Pesta Kesenian Bali 2025
Budaya

Pesta Kesenian Bali 2026 Angkat Isu-isu Sosial Aktual Lewat Panggung dan Seminar Seni

Pesona Pesta Kesenian Bali (PKB) masih memukau, dinamis dan relevan. Buktinya, pesta seni milik masyarakat Bali ini berhasil mempertahankan tradisi,...

by Nyoman Budarsana
April 29, 2026
Rahasia Daya Tarik yang Tidak Bisa Dibeli atau Dipoles
Esai

Rahasia Daya Tarik yang Tidak Bisa Dibeli atau Dipoles

DI tengah dunia yang begitu bising oleh standar dan penilaian, banyak orang tumbuh dengan keyakinan bahwa daya tarik ditentukan oleh...

by T.H. Hari Sucahyo
April 29, 2026
“Sing Nyidang Ngomong”, Saat Mr. Rayen Bicara tentang Luka Rumah Tangga dari Sudut Pandang Anak
Pop

“Sing Nyidang Ngomong”, Saat Mr. Rayen Bicara tentang Luka Rumah Tangga dari Sudut Pandang Anak

PADA banyak lagu tentang perselingkuhan, yang kita dengar biasanya hanya dua suara, mereka yang terlibat, mereka yang saling menyakiti. Jarang...

by Angga Wijaya
April 29, 2026
Diseminasi dan Penayangan Perdana Film Dokumenter “Dibia – Hanuman Hitam”: Menelusuri Laku Kesenian Bali melalui Sosok Maestro
Panggung

Diseminasi dan Penayangan Perdana Film Dokumenter “Dibia – Hanuman Hitam”: Menelusuri Laku Kesenian Bali melalui Sosok Maestro

CINEPOLIS Plaza Renon menjadi titik temu antara ingatan, penghormatan, dan refleksi. Di sanalah BALIDOC menggelar diseminasi sekaligus penayangan perdana film...

by Dede Putra Wiguna
April 29, 2026
Merayakan Rilisan dan Memutar Nostalgia di Record Store Day Market Bali 2026
Khas

Merayakan Rilisan dan Memutar Nostalgia di Record Store Day Market Bali 2026

SUASANA di Main Atrium, Living World Denpasar tak seperti biasanya. Kala itu, nuansa nostalgia terasa begitu kuat saat Record Store...

by Dede Putra Wiguna
April 28, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co