22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kebijakan “Publisher Rights”: Perusahaan Pers Harusnya Tak Lagi Berdarah Karena Punya Jatah

Reja by Reja
July 22, 2025
in Esai
Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja

MENURUT keterangan Dewan Pers, Indonesia diprediksi sebagai negara dengan jumlah perusahaan pers terbesar di dunia dengan lebih dari 40.000 perusahaan, 91,4%-nya adalah media masa baru (di platform digital). Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara umum untuk seluruh industri media. Marwah berinformasi telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 E (3) dan Pasal 28 (F) tentang kebebasan berinformasi. Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Sejak tahun 2020, berbagai survei menggambarkan sulitnya media lama berkompetisi dengan media baru. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya perusahaan platform digital global meraih keuntungan dari semua berita yang rilis di platformnya. Survey YouGov (perusahaan riset ternama Inggris) melaporkan, bahwa berdasarkan jenis medianya, mayoritas atau 84% responden Indonesia memilih media online sebagai sumber berita utama. Lalu, sumber berita paling disukai berikutnya adalah media sosial (65%), televisi (54%), sedangkan media cetak paling rendah (15%).

Katadata Insight Center bersama Kemkominfo RI pada akhir tahun 2022 merilis fakta, bahwa media sosial menjadi sumber informasi yang paling sering diakses masyarakat yakni sebesar 73% dibandingkan dengan TV maupun radio. Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers mengeluarkan data, bahwa sejak awal pandemi Covid-19, pers Indonesia tertekan dari sisi pendapatan, dampak pengurangan pendapatan iklan bisa mencapai 70% terutama pada media lama.

Studi dari Reuters Institute pada Februari 2025 bahkan memberi fakta yang lebih mencengangkan, 79% masyarakat Indonesia mendapatkan berita dari internet, hal ini membuka ruang bagi para perusahaan platform digital untuk semakin meraup keuntungan. Sebelumnya pada Tahun 2021, Dewan Pers mengungkapkan 56 persen belanja iklan di global dikuasai oleh Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Sementara itu, 41 persen sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi.

Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah ada dalam sejarah. Tak heran, media online bersaing konten yang berkualitas demi menarik jumlah penonton/pendengar/pembaca yang setia, tak jarang kualitas itu berubah menjadi “kualitas” dalam tanda petik.

Saat ini regional Asia Pasifik menjadi sangat “seksi” bagi para pebisnis media digital untuk berinvestasi. Bayangkan saja, hampir 60% pengguna jejaring sosial berbasis digital di dunia ada di kawasan Asia-Pacific pada tahun 2024. Leading market-nya tak lain dan tak bukan adalah India, Filipina dan Indonesia (tanpa menghitung China yang seringkali melakukan blokade media sosial dari perusahaan platform digital global). Isu berita di dunia media sosial menjadi salah satu yang paling dinanti masyarakat. Bahkan survei Reuters Institute di tahun 2023 menemukan, bahwa sebanyak hampir 40% responden Indonesia mengakui percaya pada sebagian besar berita yang beredar di berbagai platform multimedia ketimbang berita dari platform yang konvensional seperti televisi dan radio.

​***

Peraturan tentang media tersebar dalam berbagai level kebijakan mulai dari UU Pers, kode etik yang ditetapkan oleh wartawan sampai organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber) dan ada aturan yang sangat menarik yaitu Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) yang kemudian ikut serta mendukung jalannya ekosistem pers yang berkualitas. Perpres dibuat dalam kurun waktu 3 tahun dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Februari 2024.

Sama dengan negara-negara maju seperti Australia, Jerman, Kanada dan Perancis, inti dari aturan Publisher Rights adalah Generate Capital alias untuk meraih keuntungan secara berimbang. Share dilakukan dengan membagi keuntungan dari aktifitas bisnis yang dihasilkan melalui konten berita (misalnya dari iklan yang muncul dari setiap konten berita yang punya “pop-up” di perusahaan platform digital seperti Google, Meta/Facebook, TikTok, dll).

Perpres Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan perusahaan tersebut untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media massa Indonesia untuk konten berita yang tayang di platformnya. Di negara maju, aturan yang terkait dengan Publisher Right sudah setara Undang-Undang seperti di Kanada terdapat Online News Act atau dikenal dengan Bill C-18, Uni Eropa punya Neighbouring Right (Undang-Undang Hak Cipta Uni 
Eropa), khusus di Jerman ada Undang-Undang yang dinamakan Act against Unfair 
Competition serta Australia yang punya New Bargaining Media Code Law. Semua undang-undang ini memiliki semangat yang sama yaitu untuk menjaga ekosistem pers yang sehat dan berkualitas. Perpres Publisher Rights intinya mengatur dua pihak yakni perusahaan pers dan perusahaan platform digital (seperti Google, Meta/Facebook, 
TikTok dll). 


Aturan terkait Publisher Rights memang dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem jurnalisme yang berkualitas, bukan hanya dari segi etika distribusi pemberitaan tapi juga etika berbisnis konten berita yang saat ini untungnya malah banyak masuk ke perusahaan platform digital global. Ada beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian dalam aturan Publisher Rights. Pertama, Pasal 5 yang mengatur soal kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung perusahaan pers nasional. Kedua, Pasal 7 yang mengatur tentang mekanisme kerjasama perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam konteks Business as Usual. Ketiga, Pasal 9 yang mendorong pembentukan komite independen oleh Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. 


Sejak Pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia jauh lebih gemar membuka konten berita di media baru (media online) ketimbang media konvensional (lama). Sejak saat itu pula sering kali perusahaan platform digital dinilai meraup keuntungan lebih dari 50% sendiri atas iklan-iklannya yang muncul dari penayangan konten berita milik perusahaan pers konvensional yang justru sering kali menyajikan produk jurnalistik yang baik dan professional. Semoga, dengan hadirnya aturan Publisher Rights, perusahaan pers (media) di era post-truth benar-benar mengembalikan marwah jurnalisme berkualitas, masyarakat harus dapat kembali merasakan berita yang berani mengungkap kebenaran bukan hanya berita yang sekedar mencari pembenaran. [T]

Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole

  • BACA JUGA:
Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?
Literasi Media bagi Orang Tua Saat Viralnya Anomali AI
Biar Privat Asal Selamat: Melindungi Data Diri Pribadi dan Buah Hati
Tags: media massamedia onlinepersPublisher Rights
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Harapan Era Baru dan Kebahagiaan Palestina  Lewat Lagu “When the Ship Comes In”

Next Post

Singaraja Literary Festival 2025: Menghidupkan Pengetahuan Masa Lalu dalam Napas Baru

Reja

Reja

Dosen Prodi Ilmu Politik, Fisip, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNVJ) Jakarta

Related Posts

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
0
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

Read moreDetails

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

Read moreDetails

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

by I Wayan Artika
October 21, 2026
0
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

Read moreDetails

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

by Chusmeru
October 21, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

Read moreDetails

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

by Angga Wijaya
October 20, 2026
0
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

Read moreDetails

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
0
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

Read moreDetails

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
0
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

Read moreDetails

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
0
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

Read moreDetails

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
0
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

Read moreDetails

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

by Angga Wijaya
October 19, 2026
0
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

Read moreDetails
Next Post
Singaraja Literary Festival 2025: Menghidupkan Pengetahuan Masa Lalu dalam Napas Baru

Singaraja Literary Festival 2025: Menghidupkan Pengetahuan Masa Lalu dalam Napas Baru

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co