6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 31, 2024
in Opini
Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Pria Dharsana

Tanah Tumpah Darah Indonesia yang diperjuangkan dalam Kemerdekaan Indonesia diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyitir Pasal 33 ayat 3) Undang-Undang Dasar 1945, tentu tidak dipungkiri bahwa tanah Air yang diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak lah kemudian malah dinikmati oleh segelintir orang, para oligarki yang denkat dengat kekuasaan apalagi dikuasai demi pemodal.

DARI dasar pemikiran yang menyimpangi, muncul pertanyaan bagaimana negara seharusnya menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan tanah serta sumber daya alam yang dimiliki Indonesia untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sebagai topeng.  Karena, dalam pelaksanaan politik penguasaan negara atas tanah, kerap timbul sengketa, baik antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan pemerintah, maupun warga negara denagn pemodal.

Penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan, seringkali menemukan jalan buntu, karena terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia  dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat saya katakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang berkaiatan dengan penggunaan dan perutukan tanah dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan serta mendorong perekonomian yang menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) J digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan di atas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpadauan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah dan termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan yang ada kini dan malah sebaliknya seperti yang terjadi pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi.

Bicara soal politik hukum pertanahan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah demi meloloskan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN). Pemerintah mengklaim Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2023 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan undang-undangan turunannya, bisa memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum yang merupakan instrument kebijakan untuk mempermudah investasi di Indonesia, terutama di bidang pertanahan. 

Cerita kesulitan investor mencari lahan atau tanah di daerah, khususnya di kota-kota besar, seolah tak ada dan coba diatasi pemerintah, dengan regulasi dan undang-undang tersebut di atas, dengan berbagai peraturan lainnya yang menjadi landasan bagi investor dengan harapan tidak lagi berhadapan dengan urusan pembebasan lahan, karena pemerintah menjadi pihak yang menjamin ketersedian lahan atau tanah bagi investor. Pemerintah menyimpulkan bahwa terobosan regulasi tersebut bisa mempercepat transformasi ekonomi, menyelelarasakan kebijakan pusat dan daerah, memberikan kemudahan berusaha, mengatasai problem regulasi tumpang tindih serta menghilang ego sektoral.

Sayangnya, Undang-Undang Cipta Kerja dan turuanannya pada kenyataannya masih memberikan dampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat dengan segala aspeknya, termasuk salah satunya pertanahan yang justru mengakibatkan adanya sengketa, konflik dan perkara.

Konsorsium Pembaharuan Agraria, pada 27 November 2024 melalui akun resminya www.kpa.or.id melontar resolusi yang mereka namakan “Resolusi Pejaten Timur” yang merupakan sikap politik “Front Rakyat Tolak Program Strategis Nasional” yang dianggap bertentangan dengan cita-cita konsitusi. 

Ada lima masalah fundamental yang dilontarkan oleh “Resolusi Pejaten” tersebut: Pertama bahwa PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat dan wilayah tangkap nelayan diberbagai daerah. Kedua, PSN  diberbagai daerah telah menyebabkan krisis agraria  ekonomi dan lingkungan yang berdampak luas dan genting. Ketiga, PSN telah menghilangkan sumber pencarian pangan dan penghidupan rakyat dan memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis dan massif. Keempat, PSN diberbagai daerah dilaksanakan dengan berbagai cara-cara represif, intimidatif dan koruptif dengan menghilangkan parisipasi rakyat secara bermakna dan transparan dan; Kelima, PSN di sebagian daerah hanya memobilisasi keuangan negara hanya untuk kepentingan kelompok bisnis.

Residu penetapan dan pelaksanaan PSN menimbulkan sengketa pertanahan yang lebih mengutamakan kepentingan penanam modal. Berdasarkan fenomena penegakan hukum di muka dapat dikatakan hukum kita seperti sebilah pisau dapur tajam ke bawah tumpul ke atas. Terhadap orang kecil perlakuannya buruk dimana hukum bersifat represif sedangkan terhadap orang besar justru hukum lebih protektif dan memihaknya. Inilah yang dapat disebut sebagai hukum yang menunjukkan bahwa penegakan hukum menemui kebuntuan legalitas formal (Prof Suteki, 2013). Hal tersebut disebabkan oleh karena hukum terpenjara oleh ‘ritual’ penegakan hukum yang mengandalkan materi, bunyi pasal-pasal semata, kelembagaan serta prosedur yang kaku dan anti dengan inisiasi rule breaking.

Sepanjang pemerintahan Jokowi (periode 2015-2024) telah melanggar UUPA dengan tetap mempraktekkan asas domein verklaring sehingga seolah negara menjadi pemilik tanah yang berlaku sewenang-wenang sehingga petani dan masyarakat adat di mata pemerintah dianggap tinggal menumpang di atas tanahnya sendiri. (Dewi Kartika, KPA, 2024). Bahkan pemerintah memelihara konflik agraria masyarakat dengan BUMN perkebunan dan klaim kawasan hutan negara, dan selalu bertindak represif kepada masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari klaim hutan negara dan BUMN.

KPA juga mencatat tak ada satu pun “Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)” yang berkonflik dengan PTPN dan Perhutani berhasil diselesaikan dan diredistibusikan kepada rakyat oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan dan Menteri BUMN. Padahal Presiden mengetahui hambatan yang dihadapi rakyat terkait konflik agraria PTPN-Perhutani. Hebatnya lagi, tidak ada koreksi dan penegakkan hukum terhadap praktik domeinverklaring kehutanan, manipulasi expired HGU dan tanah terlantar BUMN. Parahnya, Skema Perhutanan Sosial, Perkebunan Sosial/Distribusi Manfaat dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan PTPN merupakan regulasi kontra-RA karena melanggengkan klaim sepihak negara atas tanah dan atas nama kawasan hutan.

Dalam beberapa kebijakannya, dari sisi regulasi, pemerintahan Jokowi semakin meliberalisasi kebijakan agraria melalui UU Cipta Kerja dan produk turunannya yang terkait Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty. Termasuk melakukan pengkhianatan terhadap Konstitusi dan UUPA 1960 dengan memberikan hak atas tanah (HGU dan HGB) hampir dua abad kepada para investor di IKN. Lebih buruknya lagi melampaui UU Agraria Kolonial 1870 yang hanya memberikan konsesi selama 75 tahun.

Dalam hal ketahanan pangan, pemerintah Jokowi juga melakukan pemaksaan melalui program food estate sebagai jawaban atas krisis pangan yang melanda Indonesia seolah membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi anti-petani. Melalui food estate, pemerintah secara sistematis mendorong pembangunan pertanian pangan yang lebih bertumpu pada korporasi pangan sebagai penyedia pangan. Padahal food estate menyimpan beberapa masalah yang mengancam kedaulatan petani dan pertanian rakyat. Hukum ada sejatinya bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk manusia dan masyarakatnya.

Saya perlu sampaikan hukum progresif bukan hukum yang anti undang-undang dan juga bukan hukum yang dipakai sebagai dasar pembenaran pelanggaran hukum. Kekuatan hukum progresif tidak mau terpasung oleh aturan hukum itu apabila menemui kebuntuan legalitas formal. Hukum progresif ini selalu menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan hukum ini untuk menghadirkan keadilan kepada rakyat.

Inilah gambaran warisan buruk pemerintahan Jokowi di bidang agraria yang akan menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Prabowo untuk menuntaskannya. Untuk itu, diperlukan terobosan dan kemauan politik yang kuat dari pasangan Prabowo-Gibran untuk dapat mengurai benang merah masalah agraria yang ditinggalkan Jokowi. Pada lembar visi-misinya, Prabowo-Gibran terlihat masih sangat sempit dan parsial dalam menempatkan politik hukum pertanahan yang muncul di atas hanya mengagenda reforma agraria, bahkan boleh dibilang ini hanya menjadi program kecil. Namun nilai plus-nya, agenda RA ditempatkan di bawah program swasembada pangan. Artinya Prabowo menyadari bahwa agenda RA tidak bisa dilepaskan dari agenda pertanian dan pangan. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan ke depan adalah, rencana Prabowo yang akan terus melanjutkan program Food Estate dan Bank Tanah. Padahal, dua program ini merupakan akar masalah yang memperpanjang konflik agraraia dan menghambat reforma agraria selama ini yang tentu tidak bisa diselesaiakan oleh Jokowi  

Memasuki akhir tahun gembar-gembor soal rencana DPR RI memasukkan Revisi UUPA 1960 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029 ternyata menuai penolakan dari sekitar 64 aktivis dan para penggiat agraria baik secara indivindu dan atau organisasi kelompok gerakan rakyat untuk keadilan sosial di Indonesia yang menolak keras dan melawan agenda revisi UUPA tersebut. Dalam petisinya mereka menganggap bahwa usulan revisi ini erat kaitannya dengan memuluskan rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional. Hal ini juga erat kaitan nya dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang telah memangkas hak-hak masyarakat atas tanah.

Deskripsi penggiat agraria menilai bahwa revisi UUPA berupaya untuk menghilangkan landasan hukum rakyat atas tanah dan kekayaan agraria yang telah dijamin oleh konstitusi; kedua, upaya untuk mengubah mekanisme penerbitan dan penertiban HGU/HGB agar selaras dengan UU Cipta Kerja. Seperti kita ketahui, UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan atas pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

Bila diibaratkan sebuah bangunan, maka politik hukum pertanahan era Jokowi sejatinya sangat rapuh bangunannya dimana terjadi letusan konflik agraria yang mengakibatkan sebanyak 2442 orang mengalami kriminalisasi, 905 orang menjadi korban kekerasan, 84 orang tertembak dan 72 orang tewas akibat pola-pola penanganan yang represif di lapangan. Selain itu, lebih dari 25 juta hektar tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang dan 11, 3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu, yang didalammnya praktik mafia sawit, kayu dan tambang yang kian subur (KPA, 2024). Akibatnya, tanah yang dikuasai oleh petani semakin sempit dimana ada 17 juta petani di Indonesia saaat ini berstatus sebagai petani gurem yang hanya mengusai tanah dibawah 0.5 hektar.  

Selain itu, investasi dan kejahatan agraria dengan dalih Proyek Strategsis Nasional (PSN) dan pembukaan lahan food estate, sampai 2024 ternyatanya perampasan tanah rakyat dengan dengan dalih PSN di 134 lokasi mencapai 571 ribu hektar dan 1,86 juta hektar di 11 propinsi diambil proyek food estate yang ujung-ujungnya juga mengalami kegagalan di mana-mana. Alih-alih menjaga ketahanan pangan lewat food estate, anehnya lagi justru pemerintah malah melakukan impor pangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023,  produk luar  negeri  yang tersebar dipasar kita seperti beras misalnya mencapai 7,26 ton, sayuran 5,56 ton. Begitu juga buah-buahan 4,24 juta ton, gula 35,70 juta ton bahkan garam saja mencapai 16,18 juta ton beras   

Kasus-kasus yang dikemukan oleh KPA menunjukkan bahwa politik hukum Era Jokowi bopeng. Wajah politik hukum di era Jokowi faktanya lebih buruk dan justru mengalami kenaikan 100 persen dibanding jumlah dan dampak konflik agraria selama 10 tahun pemerintahan SBY.  Artinya apa, wajah hukum sejak sepuluh tahun silam itu masih diwarnai oleh berbagai elegi penegakan hukum yang mengoyak hati nurani dan sekaligus membuktikan bahwa birokrat dan penegak hukum yang tergabung dalam criminal justice system terpasung oleh penegakan hukum yang lebih berorientasi pada formal atau procedural justice dan cenderung memarginalkan substantive justice. Wajah buruk demikian, menunjukan bahwa peradilan kita sedang sakit demam terkena masuk angin. Dalam kondisi demikian, teramat sulit bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan subtantif yang diharapkan lahir dari para penegak hukum. 

Sebaliknya, UU Ciptaker tidak jatuh dari langit, dan justru pada era pemerintah Jokowi justru gaya kepemimipinan pemerintah cenderung ke gaya sentralistik. Dalam hal ini, pemerintah sejatinya, tidak belajar dari sejarah dari akibat buruknya gaya pemerintahan sentralistik. Sayangnya lagi, pemerintah pusat dan menteri-menteri justru malah mendominasi dalam berbagai ketentuan UU Ciptaker dan aturan turunannya. Jadi ada kesan, pada era Jokowi, intervensi pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah tergambar pada Pasal 174 Undang-Undang Ciptakerja yang berbunyi : “Dengan berlakunya  Undang-Undang ini, kewenanagan menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang harus dimknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden”.

Faktanya lagi, lonjakan konflik agraria dan ketimpangan pengusaan tanah yang terjadi merupakan imbas dari kegagalan Jokowi dalam menjalankan agenda reforma agraria yang didengungkan sebagai reforma agraria sejati. Tapi nyatanya, yang adalah reforma agraria yang ditonjolkan hanyalah soal bagi-bagi sertifikat dan distribusi tanah diarea-area non konflik.  

Saya berharap, laporan akhir tahun ini dapat memperkuat kemauan dan komitmen politik hukum pertanahan  dan para pihak bisa membangun kesadaran bersama mengenai urgensi penyelesaian sengekta , konflik dan perkara pertanahan secara komprehensif di seluruh Indonesia. tulisan ini juga diharapkan bukan sekdar kritikan  tapi bisa menjadi energi terbarukan untuk mebuka lembaran baru di tahun 2025, Tanah, Rakyar dan Keadilan Sosial. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?
Pembaharuan Hukum Agraria di Era 4.0, Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Globalisasi
Tags: agrariaundang-undangUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ilusi Waktu dan Realitas Kemiskinan

Next Post

Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co