17 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata konflik keluarga, melainkan persoalan struktural hukum. Ia memperlihatkan ketegangan antara hukum adat patrilineal (purusa) dengan hukum nasional yang berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum, perlindungan anak, dan keadilan substantif. Ketegangan ini menjadi nyata ketika istri bahkan ibu kandung tersingkir haknya atas harta bersama dan perwalian anak melalui dalih adat, meskipun hukum positif Indonesia telah memberikan batas yang tegas.

Menurut Hukum Perdata Nasional

Secara normatif, hukum nasional tidak mengenal penghapusan hak istri atas harta bersama karena alasan adat. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Norma ini diperkuat oleh Pasal 119 KUHPerdata, yang menegaskan adanya persatuan harta kekayaan sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.

Dalam rezim pewarisan, Pasal 832 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Norma ini bersifat umum, tidak membedakan jenis kelamin maupun sistem kekerabatan adat. Dengan demikian, pengecualian terhadap hak istri atas harta bersama dengan dalih sistem patrilineal Bali tidak memiliki dasar dalam hukum perdata nasional.

Arah tersebut telah dikoreksi secara tegas oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4766 K/Pdt/1998 menyatakan bahwa hukum adat Bali tidak dapat diterapkan secara kaku apabila bertentangan dengan rasa keadilan dan perkembangan masyarakat, khususnya terkait hak perempuan atas harta peninggalan. 

Koreksi yudisial ini dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pdt/2010, yang mengakui perempuan Bali sebagai ahli waris dengan mempertimbangkan kontribusi nyata dan hubungan faktual dalam keluarga, bukan semata garis purusa. Putusan ini menegaskan bahwa adat adalah living law yang tunduk pada nilai keadilan dan nondiskriminasi.

Pada tingkat peradilan daerah, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/Pdt/2016/PT DPS menegaskan bahwa janda dalam masyarakat adat Bali tidak dapat secara otomatis disingkirkan dari hak atas harta peninggalan, karena praktik tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual menggantungkan kehidupannya pada harta bersama selama perkawinan.

Perwalian Anak dan Hak Ibu Kandung

Persoalan menjadi lebih serius ketika pengadilan menetapkan istri kedua sebagai wali anak (cucu dari istri pertama,) padahal ibu kandung masih hidup, sehat, dan menjalankan fungsi pengasuhan. Dalam hukum positif, ibu kandung adalah wali alamiah anak. Pasal 345 KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua . Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tua sepanjang kekuasaan tersebut tidak dicabut oleh putusan pengadilan.

Mahkamah Agung telah memberikan rambu tegas melalui Putusan Nomor 126 K/Pdt/2001, yang menyatakan bahwa penentuan hak asuh dan perwalian harus berlandaskan asas the best interest of the child . Hak ibu kandung tidak dapat dikesampingkan kecuali terbukti secara hukum adanya ketidakcakapan atau kelalaian serius. Penetapan istri kedua sebagai wali tanpa dasar pembuktian yang kuat tidak hanya problematik secara yuridis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.

Pandangan para ahli hukum memperkuat arah korektif tersebut. Maria Farida Indrati, pakar perundang-undangan dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa semua norma hukum—termasuk hukum adat dan hukum agama—harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan nilai konstitusi. Dalam Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), Maria Farida menegaskan bahwa keberlakuan hukum adat dibatasi oleh prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945. Dengan demikian, adat tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan peniadaan hak istri dan ibu.

Sejalan dengan itu, Bagir Manan , mantan Ketua Mahkamah Agung RI, menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjadi “corong adat” ketika adat justru melahirkan ketidakadilan . Dalam Perkembangan Pemikiran dan Praktik Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: FH UII Press, 2004), Bagir Manan menyatakan bahwa hukum adat bukan hukum yang statis dan absolut, melainkan harus dibaca dalam konteks keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan. Hakim, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan koreksi terhadap norma adat yang bertentangan dengan nilai keadilan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar teks dan tradisi (Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas, 2007), serta dengan Maria S.W. Sumardjono yang menekankan bahwa hukum adat harus ditafsirkan dalam kerangka keadilan sosial dan tidak boleh melanggengkan ketimpangan struktural (Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

Persoalan kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama serta penetapan perwalian anak dalam perkawinan Hindu di Bali tidak dapat dilepaskan dari konstruksi dasar hukum adat Bali yang bersifat patrilineal. Dalam konteks ini, pandangan Prof. I Wayan Windia sebagai ahli hukum adat Bali menjadi rujukan penting untuk memahami batas dan fleksibilitas adat dalam berhadapan dengan hukum negara.

Wayan Windia menjelaskan bahwa hukum adat Bali secara historis berakar pada sistem kekerabatan purusa, di mana garis keturunan, tanggung jawab sosial-keagamaan, dan penguasaan harta keluarga bertumpu pada pihak laki-laki. Dalam konstruksi adat klasik tersebut, perempuan—termasuk istri—tidak diposisikan sebagai ahli waris dalam arti keperdataan modern, melainkan sebagai bagian dari keluarga suami yang memperoleh jaminan hidup, perlindungan, dan hak nafkah, bukan hak kepemilikan individual atas harta warisan. Pandangan ini ditegaskan Windia dalam Hukum Adat Bali (Udayana University Press), yang menggambarkan bahwa hak perempuan dalam adat lebih bersifat fungsional-sosial daripada yuridis-formal.

Namun demikian, Prof. Wayan Windia secara konsisten tidak menolak pandangan bahwa hukum adat Bali bersifat statis dan tidak dapat berubah. Dalam Transformasi Hukum Adat Bali, ia menegaskan bahwa hukum adat adalah living law yang terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, perubahan struktur sosial, serta pengaruh nilai hak asasi manusia dan hukum nasional. Dalam kerangka ini, Windia menegaskan bahwa penerapan hukum adat dalam ruang peradilan negara tidak dapat dilakukan secara murni dan absolut, melainkan harus dibaca secara kontekstual, selektif, dan proporsional.

Dalam perkara sengketa harta bersama, pendekatan Windia memberikan legitimasi akademik terhadap koreksi yudisial yang dilakukan pengadilan. Ketika harta yang disengketakan adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, maka penerapan Undang-Undang Perkawinan dan prinsip persatuan harta dalam KUHPerdata dapat membatasi bahkan mengoreksi konstruksi adat yang menyingkirkan hak istri. Dalam perspektif Windia, koreksi tersebut bukanlah pengingkaran terhadap adat, melainkan bentuk adaptasi adat dalam kerangka negara hukum, selama tidak menghilangkan nilai dasar adat berupa keseimbangan, keharmonisan, dan tanggung jawab keluarga.

Pendekatan ini sejalan dengan arah putusan Mahkamah Agung yang menolak penerapan hukum adat Bali secara kaku ketika berhadapan dengan keadilan dan kesetaraan gender. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4766 K/Pdt/1998 dan Nomor 1331 K/Pdt/2010 dapat dibaca sebagai praktik konkret dari apa yang oleh Windia disebut sebagai transformasi hukum adat dalam ruang hukum nasional, yakni adat tetap diakui, tetapi tidak dibiarkan melanggengkan ketimpangan struktural terhadap perempuan.

Dalam konteks perwalian anak,  Wayan Windia juga memberikan batas yang jelas. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Bali pada dasarnya tidak mengenal konsep perwalian formal sebagaimana dalam hukum Barat, melainkan mengenal tanggung jawab kolektif keluarga purusa terhadap anak. Namun, dalam masyarakat kontemporer dan dalam ruang peradilan negara, konsep tersebut tidak dapat diterapkan secara mekanis. Windia menegaskan bahwa hubungan keibuan memiliki dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan yang tidak boleh dihapus hanya dengan alasan struktur adat.

Karena itu, penetapan istri kedua sebagai wali anak (cucu dari anak laki-laki  istri pertama) dimana ibu kandungnya  yang masih hidup dan sehat tidak memperoleh legitimasi otomatis dari hukum adat Bali. Dalam kerangka berpikir Windia, adat tidak boleh dijadikan alat untuk mencabut hubungan keibuan atau meniadakan peran ibu kandung, terlebih ketika hukum nasional telah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Koreksi terhadap adat dalam perkara perwalian, menurut Windia, justru diperlukan agar adat tetap relevan dan tidak berjarak dengan rasa keadilan masyarakat. Jika diletakkan dalam peta pemikiran hukum, posisi  Wayan Windia berada pada titik tengah yang realistis dan adaptif. Ia tidak menolak adat, tetapi juga tidak membenarkan penerapan adat secara dogmatis ketika berhadapan dengan hak perempuan dan anak.  

Pandangan I Gusti Ketut Sudantra,  dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, memperkuat pendekatan bahwa hukum adat Bali tidak dapat dilepaskan dari kerangka negara hukum modern. Sudantra menegaskan bahwa sistem pewarisan dan kekeluargaan adat Bali memang berlandaskan prinsip purusa, namun prinsip tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah dari perkembangan masyarakat, hukum nasional, dan nilai keadilan. Dalam berbagai kajiannya mengenai hukum adat Bali dan lembaga desa adat, Sudantra menekankan bahwa adat bukanlah sistem normatif yang tertutup, melainkan sistem sosial-hukum yang hidup dan terus bernegosiasi dengan perubahan zaman.

Menurut Sudantra, penerapan hukum adat Bali dalam praktik peradilan negara harus dilakukan secara kontekstual dan selektif. Ia menegaskan bahwa ketika sengketa adat masuk ke ranah pengadilan negeri, hakim tidak sedang menegakkan adat dalam bentuknya yang murni, melainkan sedang melakukan integrasi antara adat, hukum nasional, dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pembatasan atau penyesuaian terhadap hukum adat—terutama yang berdampak pada hak perempuan dan anak—bukanlah bentuk pelemahan adat, melainkan upaya menjaga relevansi dan legitimasi sosial adat itu sendiri.

Dalam konteks hak istri atas harta bersama, Sudantra berpandangan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan tidak dapat sepenuhnya ditarik ke dalam rezim harta purusa tanpa mempertimbangkan kontribusi faktual istri dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Ia menekankan bahwa pengabaian hak istri atas harta bersama justru berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan ketidakadilan yang bertentangan dengan tujuan dasar adat Bali, yakni menjaga keharmonisan dan keseimbangan (rwa bhineda). Dengan demikian, koreksi yudisial terhadap adat dalam perkara harta bersama dapat dibenarkan secara akademik dan sosiologis.

Catatan Dimensi Pidana (Secara Akademik dan Hati-hati)

Walaupun pokok perkara berada dalam ranah perdata, terdapat potensi dimensi pidana apabila terjadi manipulasi status hukum. Pasal 263 KUHP dapat relevan apabila terdapat pemalsuan surat atau dokumen terkait status perwalian atau hak waris. Pasal 266 KUHP berpotensi diterapkan apabila keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta autentik, termasuk akta notariil atau penetapan yang didasarkan pada fakta yang disembunyikan. Namun, penerapan pidana harus dilakukan secara sangat selektif dan berbasis pembuktian yang ketat agar tidak mengkriminalisasi sengketa perdata.

Dari seluruh konstruksi normatif, yurisprudensi, dan pandangan para ahli tersebut, satu benang merah menjadi jelas: hukum adat Bali tidak dapat ditempatkan di atas hukum nasional dan konstitusi. Hak istri atas harta bersama serta hak ibu kandung atas anaknya merupakan hak keperdataan dan hak kemanusiaan yang dilindungi hukum. Konsistensi pengadilan dalam menempatkan adat dalam bingkai konstitusional menjadi kunci agar hukum tidak berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan substantif. [T]

Tags: ahli warisHindu Balihukum adat
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

Next Post

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails
Next Post
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Gelar Karya “Lihat Kebunku”: Anak-Anak yang Bertumbuh melalui Permainan dan Kesenian
Panggung

Gelar Karya “Lihat Kebunku”: Anak-Anak yang Bertumbuh melalui Permainan dan Kesenian

ANAK-ANAK itu menebar senyum ceria. Di tengah halaman hijau yang teduh, mereka berlari, bermain, bernyanyi, dan berinteraksi bersama teman-temannya. Ruang...

by Nyoman Budarsana
August 16, 2026
Sosok Misterius  |  Cerpen Asmaran Dani
Cerpen

Sosok Misterius  |  Cerpen Asmaran Dani

WARGA di Jalan XXX dibuat gempar sosok lelaki yang seperti sedang melakukan meditasi selama berbulan-bulan. Lelaki itu menghabiskan waktu dengan...

by Asmaran Dani
August 16, 2026
Psikodinamika Perubahan Bahasa Visual Sutjipto Adi  ——Dari Dunia yang Dilihat ke Dunia yang Dirasakan
Ulas Rupa

Psikodinamika Perubahan Bahasa Visual Sutjipto Adi  ——Dari Dunia yang Dilihat ke Dunia yang Dirasakan

SAYA berkesempatan menyaksikan pameran tunggal Sutjipto Adi (Mas Adi) yang dibuka pada malam 14 Agustus 2026, di Maya Sanur, Denpasar....

by I Wayan Sujana Suklu
August 16, 2026
Eksplorasi Musikal Gong Gede dalam Cipta Pagelaran Intermedium Ranu
Ulas Musik

Eksplorasi Musikal Gong Gede dalam Cipta Pagelaran Intermedium Ranu

GONG Gede memiliki karakter bunyi yang kuat. Kesan agung, monumental, dan berwibawa menjadi salah satu cirinya. Namun, di balik karakter...

by I Made Kartawan
August 16, 2026
Wujudkan Desa Ramah Lingkungan ——Intip Keseruan KKN Udayana di Desa Sanding Gianyar
Pendidikan

Wujudkan Desa Ramah Lingkungan ——Intip Keseruan KKN Udayana di Desa Sanding Gianyar

MAHASISWA Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Udayana tahun 2026 melaksanakan serangkaian program kerja di Desa Sanding, Kecamatan...

by tatkala
August 16, 2026
Gaungkan Semangat Berjuang, Tut Karben Siap Pimpin Desa Guwang
Khas

Gaungkan Semangat Berjuang, Tut Karben Siap Pimpin Desa Guwang

MALAM mulai turun di Banjar Danginjalan, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, Sabtu, 15 Agustus 2026. Di sebuah tempat makan yang baru...

by Dede Putra Wiguna
August 16, 2026
Dari Malioboro ke Makam Ki Hadjar Dewantara
Tualang

Dari Malioboro ke Makam Ki Hadjar Dewantara

PEMILIHAN Duta SMA Tingkat Nasional Tahun 2026 dipusatkan di Kota Yogyakarta tepatnya di Indoluxe Hotel sebagai tempat belajar di kelas....

by I Nyoman Tingkat
August 16, 2026
Sinergi Universitas Udayana dan Desa Lebih: Bekali Keluarga Hadapi Tantangan Kesehatan Mental Remaja di Era Digital
Pendidikan

Sinergi Universitas Udayana dan Desa Lebih: Bekali Keluarga Hadapi Tantangan Kesehatan Mental Remaja di Era Digital

KESEHATAN mental remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan atau sekolah. Keluarga memiliki peran penting dalam mengenali perubahan yang...

by tatkala
August 16, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Mengejar Embun Upas ——Saat Manusia Memburu Keajaiban yang Hanya Bertahan Sebentar di Dieng

Bagaimana mungkin satu fenomena alam yang sama dapat menjadi keajaiban bagi seseorang dan penderitaan bagi orang lain? Kita menunggu embun...

by Tri Nugroho Adi
August 16, 2026
“Jeg Gas Saja Dulu”: Ketika Gus Tolet Mengajak Calon Wisudawan UPMI Bali untuk Berani Melangkah
Khas

“Jeg Gas Saja Dulu”: Ketika Gus Tolet Mengajak Calon Wisudawan UPMI Bali untuk Berani Melangkah

 “Saya cari tiga orang, yang mau bikin konten pendidikan dengan menggunakan baju Handmad Campah. Saya bayar Rp1,5 juta tiap bulan....

by Dede Putra Wiguna
August 16, 2026
Trilogi Cinta Puspadiana: Refleksi Kebahasaan tentang Nama dan Harapan
Bahasa

Trilogi Cinta Puspadiana: Refleksi Kebahasaan tentang Nama dan Harapan

 “Kenapa nama anakmu keindia-indiaan banget? Agak aneh rasanya.” Pertanyaan dan pernyataan itu terlontar dari seorang teman yang penasaran saat mendengar...

by I Made Sudiana
August 15, 2026
Bercakap-cakap tentang Sabung Ayam bersama Clifford Geertz
Esai

Bercakap-cakap tentang Sabung Ayam bersama Clifford Geertz

SAYA kembali membuka buku The Interpretation of Cultures karya Clifford Geertz setelah membaca sebuah berita tentang seorang lelaki yang tewas...

by Angga Wijaya
August 15, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co