10 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata konflik keluarga, melainkan persoalan struktural hukum. Ia memperlihatkan ketegangan antara hukum adat patrilineal (purusa) dengan hukum nasional yang berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum, perlindungan anak, dan keadilan substantif. Ketegangan ini menjadi nyata ketika istri bahkan ibu kandung tersingkir haknya atas harta bersama dan perwalian anak melalui dalih adat, meskipun hukum positif Indonesia telah memberikan batas yang tegas.

Menurut Hukum Perdata Nasional

Secara normatif, hukum nasional tidak mengenal penghapusan hak istri atas harta bersama karena alasan adat. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Norma ini diperkuat oleh Pasal 119 KUHPerdata, yang menegaskan adanya persatuan harta kekayaan sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.

Dalam rezim pewarisan, Pasal 832 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Norma ini bersifat umum, tidak membedakan jenis kelamin maupun sistem kekerabatan adat. Dengan demikian, pengecualian terhadap hak istri atas harta bersama dengan dalih sistem patrilineal Bali tidak memiliki dasar dalam hukum perdata nasional.

Arah tersebut telah dikoreksi secara tegas oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4766 K/Pdt/1998 menyatakan bahwa hukum adat Bali tidak dapat diterapkan secara kaku apabila bertentangan dengan rasa keadilan dan perkembangan masyarakat, khususnya terkait hak perempuan atas harta peninggalan. 

Koreksi yudisial ini dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pdt/2010, yang mengakui perempuan Bali sebagai ahli waris dengan mempertimbangkan kontribusi nyata dan hubungan faktual dalam keluarga, bukan semata garis purusa. Putusan ini menegaskan bahwa adat adalah living law yang tunduk pada nilai keadilan dan nondiskriminasi.

Pada tingkat peradilan daerah, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/Pdt/2016/PT DPS menegaskan bahwa janda dalam masyarakat adat Bali tidak dapat secara otomatis disingkirkan dari hak atas harta peninggalan, karena praktik tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual menggantungkan kehidupannya pada harta bersama selama perkawinan.

Perwalian Anak dan Hak Ibu Kandung

Persoalan menjadi lebih serius ketika pengadilan menetapkan istri kedua sebagai wali anak (cucu dari istri pertama,) padahal ibu kandung masih hidup, sehat, dan menjalankan fungsi pengasuhan. Dalam hukum positif, ibu kandung adalah wali alamiah anak. Pasal 345 KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua . Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tua sepanjang kekuasaan tersebut tidak dicabut oleh putusan pengadilan.

Mahkamah Agung telah memberikan rambu tegas melalui Putusan Nomor 126 K/Pdt/2001, yang menyatakan bahwa penentuan hak asuh dan perwalian harus berlandaskan asas the best interest of the child . Hak ibu kandung tidak dapat dikesampingkan kecuali terbukti secara hukum adanya ketidakcakapan atau kelalaian serius. Penetapan istri kedua sebagai wali tanpa dasar pembuktian yang kuat tidak hanya problematik secara yuridis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.

Pandangan para ahli hukum memperkuat arah korektif tersebut. Maria Farida Indrati, pakar perundang-undangan dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa semua norma hukum—termasuk hukum adat dan hukum agama—harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan nilai konstitusi. Dalam Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), Maria Farida menegaskan bahwa keberlakuan hukum adat dibatasi oleh prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945. Dengan demikian, adat tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan peniadaan hak istri dan ibu.

Sejalan dengan itu, Bagir Manan , mantan Ketua Mahkamah Agung RI, menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjadi “corong adat” ketika adat justru melahirkan ketidakadilan . Dalam Perkembangan Pemikiran dan Praktik Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: FH UII Press, 2004), Bagir Manan menyatakan bahwa hukum adat bukan hukum yang statis dan absolut, melainkan harus dibaca dalam konteks keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan. Hakim, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan koreksi terhadap norma adat yang bertentangan dengan nilai keadilan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar teks dan tradisi (Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas, 2007), serta dengan Maria S.W. Sumardjono yang menekankan bahwa hukum adat harus ditafsirkan dalam kerangka keadilan sosial dan tidak boleh melanggengkan ketimpangan struktural (Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

Persoalan kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama serta penetapan perwalian anak dalam perkawinan Hindu di Bali tidak dapat dilepaskan dari konstruksi dasar hukum adat Bali yang bersifat patrilineal. Dalam konteks ini, pandangan Prof. I Wayan Windia sebagai ahli hukum adat Bali menjadi rujukan penting untuk memahami batas dan fleksibilitas adat dalam berhadapan dengan hukum negara.

Wayan Windia menjelaskan bahwa hukum adat Bali secara historis berakar pada sistem kekerabatan purusa, di mana garis keturunan, tanggung jawab sosial-keagamaan, dan penguasaan harta keluarga bertumpu pada pihak laki-laki. Dalam konstruksi adat klasik tersebut, perempuan—termasuk istri—tidak diposisikan sebagai ahli waris dalam arti keperdataan modern, melainkan sebagai bagian dari keluarga suami yang memperoleh jaminan hidup, perlindungan, dan hak nafkah, bukan hak kepemilikan individual atas harta warisan. Pandangan ini ditegaskan Windia dalam Hukum Adat Bali (Udayana University Press), yang menggambarkan bahwa hak perempuan dalam adat lebih bersifat fungsional-sosial daripada yuridis-formal.

Namun demikian, Prof. Wayan Windia secara konsisten tidak menolak pandangan bahwa hukum adat Bali bersifat statis dan tidak dapat berubah. Dalam Transformasi Hukum Adat Bali, ia menegaskan bahwa hukum adat adalah living law yang terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, perubahan struktur sosial, serta pengaruh nilai hak asasi manusia dan hukum nasional. Dalam kerangka ini, Windia menegaskan bahwa penerapan hukum adat dalam ruang peradilan negara tidak dapat dilakukan secara murni dan absolut, melainkan harus dibaca secara kontekstual, selektif, dan proporsional.

Dalam perkara sengketa harta bersama, pendekatan Windia memberikan legitimasi akademik terhadap koreksi yudisial yang dilakukan pengadilan. Ketika harta yang disengketakan adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, maka penerapan Undang-Undang Perkawinan dan prinsip persatuan harta dalam KUHPerdata dapat membatasi bahkan mengoreksi konstruksi adat yang menyingkirkan hak istri. Dalam perspektif Windia, koreksi tersebut bukanlah pengingkaran terhadap adat, melainkan bentuk adaptasi adat dalam kerangka negara hukum, selama tidak menghilangkan nilai dasar adat berupa keseimbangan, keharmonisan, dan tanggung jawab keluarga.

Pendekatan ini sejalan dengan arah putusan Mahkamah Agung yang menolak penerapan hukum adat Bali secara kaku ketika berhadapan dengan keadilan dan kesetaraan gender. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4766 K/Pdt/1998 dan Nomor 1331 K/Pdt/2010 dapat dibaca sebagai praktik konkret dari apa yang oleh Windia disebut sebagai transformasi hukum adat dalam ruang hukum nasional, yakni adat tetap diakui, tetapi tidak dibiarkan melanggengkan ketimpangan struktural terhadap perempuan.

Dalam konteks perwalian anak,  Wayan Windia juga memberikan batas yang jelas. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Bali pada dasarnya tidak mengenal konsep perwalian formal sebagaimana dalam hukum Barat, melainkan mengenal tanggung jawab kolektif keluarga purusa terhadap anak. Namun, dalam masyarakat kontemporer dan dalam ruang peradilan negara, konsep tersebut tidak dapat diterapkan secara mekanis. Windia menegaskan bahwa hubungan keibuan memiliki dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan yang tidak boleh dihapus hanya dengan alasan struktur adat.

Karena itu, penetapan istri kedua sebagai wali anak (cucu dari anak laki-laki  istri pertama) dimana ibu kandungnya  yang masih hidup dan sehat tidak memperoleh legitimasi otomatis dari hukum adat Bali. Dalam kerangka berpikir Windia, adat tidak boleh dijadikan alat untuk mencabut hubungan keibuan atau meniadakan peran ibu kandung, terlebih ketika hukum nasional telah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Koreksi terhadap adat dalam perkara perwalian, menurut Windia, justru diperlukan agar adat tetap relevan dan tidak berjarak dengan rasa keadilan masyarakat. Jika diletakkan dalam peta pemikiran hukum, posisi  Wayan Windia berada pada titik tengah yang realistis dan adaptif. Ia tidak menolak adat, tetapi juga tidak membenarkan penerapan adat secara dogmatis ketika berhadapan dengan hak perempuan dan anak.  

Pandangan I Gusti Ketut Sudantra,  dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, memperkuat pendekatan bahwa hukum adat Bali tidak dapat dilepaskan dari kerangka negara hukum modern. Sudantra menegaskan bahwa sistem pewarisan dan kekeluargaan adat Bali memang berlandaskan prinsip purusa, namun prinsip tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah dari perkembangan masyarakat, hukum nasional, dan nilai keadilan. Dalam berbagai kajiannya mengenai hukum adat Bali dan lembaga desa adat, Sudantra menekankan bahwa adat bukanlah sistem normatif yang tertutup, melainkan sistem sosial-hukum yang hidup dan terus bernegosiasi dengan perubahan zaman.

Menurut Sudantra, penerapan hukum adat Bali dalam praktik peradilan negara harus dilakukan secara kontekstual dan selektif. Ia menegaskan bahwa ketika sengketa adat masuk ke ranah pengadilan negeri, hakim tidak sedang menegakkan adat dalam bentuknya yang murni, melainkan sedang melakukan integrasi antara adat, hukum nasional, dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pembatasan atau penyesuaian terhadap hukum adat—terutama yang berdampak pada hak perempuan dan anak—bukanlah bentuk pelemahan adat, melainkan upaya menjaga relevansi dan legitimasi sosial adat itu sendiri.

Dalam konteks hak istri atas harta bersama, Sudantra berpandangan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan tidak dapat sepenuhnya ditarik ke dalam rezim harta purusa tanpa mempertimbangkan kontribusi faktual istri dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Ia menekankan bahwa pengabaian hak istri atas harta bersama justru berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan ketidakadilan yang bertentangan dengan tujuan dasar adat Bali, yakni menjaga keharmonisan dan keseimbangan (rwa bhineda). Dengan demikian, koreksi yudisial terhadap adat dalam perkara harta bersama dapat dibenarkan secara akademik dan sosiologis.

Catatan Dimensi Pidana (Secara Akademik dan Hati-hati)

Walaupun pokok perkara berada dalam ranah perdata, terdapat potensi dimensi pidana apabila terjadi manipulasi status hukum. Pasal 263 KUHP dapat relevan apabila terdapat pemalsuan surat atau dokumen terkait status perwalian atau hak waris. Pasal 266 KUHP berpotensi diterapkan apabila keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta autentik, termasuk akta notariil atau penetapan yang didasarkan pada fakta yang disembunyikan. Namun, penerapan pidana harus dilakukan secara sangat selektif dan berbasis pembuktian yang ketat agar tidak mengkriminalisasi sengketa perdata.

Dari seluruh konstruksi normatif, yurisprudensi, dan pandangan para ahli tersebut, satu benang merah menjadi jelas: hukum adat Bali tidak dapat ditempatkan di atas hukum nasional dan konstitusi. Hak istri atas harta bersama serta hak ibu kandung atas anaknya merupakan hak keperdataan dan hak kemanusiaan yang dilindungi hukum. Konsistensi pengadilan dalam menempatkan adat dalam bingkai konstitusional menjadi kunci agar hukum tidak berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan substantif. [T]

Tags: ahli warisHindu Balihukum adat
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

Next Post

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails
Next Post
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan
Esai

‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan

Dari Puputan Badung Menuju Perjuangan Zaman Kini PADA tanggal 20 September 1906, dunia menyaksikan sebuah peristiwa yang hingga kini masih...

by Agung Sudarsa
June 10, 2026
GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan
Esai

GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan

PERJALANAN Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Bali, tidak bisa dilepaskan dari organisasi induknya yakni Nahdlatul Ulama (NU), yang sudah eksis...

by Abdul Karim Abraham
June 9, 2026
Aura dan Ruang Aman : Catatan dari Suara-Suara yang Dikecilkan
Ulas Pentas

Aura dan Ruang Aman : Catatan dari Suara-Suara yang Dikecilkan

“Salah satu hal yang membuat pelecehan sulit dikenali adalah karena ia sering hadir dalam bentuk yang tampak biasa: candaan, gurauan,...

by Rezky Chiki
June 9, 2026
Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  
Esai

Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  

JUNIadalah bulan keenam dalam Tarikh Kalender Masehi, semua orang tahu. Juni adalah bulan pertengahan tahun, semua orang juga tahu. Juni...

by I Nyoman Tingkat
June 9, 2026
Daya Tampung Mahasiswa Undiksha Naik —Bukan Profit Oriented, Tapi Demi Perluasan Akses Pendidikan
Pendidikan

Daya Tampung Mahasiswa Undiksha Naik —Bukan Profit Oriented, Tapi Demi Perluasan Akses Pendidikan

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tahun 2026 ini, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyediakan total daya tampung sebanyak 8.484 kursi untuk...

by Wahyu Mahaputra
June 9, 2026
Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong
Esai

Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong

 “Kalau menurutmu, apa yang paling menentukan nasib manusia?” tanya Wayan Tulus sambil memeriksa saluran air yang mengaliri sawahnya. Di sampingnya,...

by Dede Putra Wiguna
June 9, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Tentang Lauk yang Dipindahkan Diam-Diam dari Piring MBG

SIDANG pembaca yang budiman, sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mendengar orang tua mengucapkan kata cinta setiap hari. Generasi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
June 9, 2026
‘Design Thinking’, Dari Teori ke Pembelajaran Nyata —Catatan PKM Undiksha di Desa Pedawa
Pendidikan

‘Design Thinking’, Dari Teori ke Pembelajaran Nyata —Catatan PKM Undiksha di Desa Pedawa

MENGUNJUNGI Desa Pedawa di Kecamatan Banjar, Buleleng, yang terkenal dengan adat dan budaya yang unik, bagi publik akademik di kalangan...

by tatkala
June 8, 2026
Sihir Tiga Kode Huruf
Bahasa

Sihir Tiga Kode Huruf

PERNAHKAH Anda menyadari bahwa hidup kita hari ini perlahan-lahan dikendalikan oleh mantra tiga kode huruf? Dunia modern adalah rimba aksara...

by I Made Sudiana
June 8, 2026
I Gusti Ngurah Rai di Atas Panggung Marga Fest II : Perang yang Dramatis dan Tragis dalam Balutan Teater Tari
Panggung

I Gusti Ngurah Rai di Atas Panggung Marga Fest II : Perang yang Dramatis dan Tragis dalam Balutan Teater Tari

“Dini lade Pak Ngurah Rai nginep ajak pasukanne. Likangi ada, dini ada. Kak sing nawang, nak teka peteng. Di kenkenne,...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026
International Housekeeper’s Conference, Exhibition & Bed Making Competition 2026 yang Digelar BPD IHKA Bali Diikuti 500 Peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam
Pariwisata

International Housekeeper’s Conference, Exhibition & Bed Making Competition 2026 yang Digelar BPD IHKA Bali Diikuti 500 Peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam

Ketika diumumkan lomba dimulai, suasana ruangan mendadak dipenuhi suara riuh, sorak-sorai dan tepuk tangan sebagai dukungan dari penonton, suporter atau...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co