3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Wanprestasi Pihak dalam Akta Autentik dan Pilihan Hukum  Penyelesaian Sengketa

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 3, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

SETIAP kegiatan usaha yang dilakukan para pihak termasuk dalam kontrak , ada suatu kontrak selalu ada  prestasi  yang  akan  dipenuhi  oleh kedua pihak yang melakukan kontrak tersebut.

Prestasi  adalah  suatu  kewajiban  yang  harus dipenuhi  atau  dilaksanakan  oleh  para  pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, wujudnya dapat  berupa  kesepakatan  yang  telah  dibuat maka  dapat  dikatakan  telah  terjadi  suatu wanprestasi.

Dalam praktiknya sering terjadi pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya, dengan demikian  para pihak  berada  dalam keadaan wanprestasi yaitu suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, para pihak  tidak  dapat  memenuhi  prestasi  seperti yang telah ditentukan dalam kontrak. Seorang debitur dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila melakukan pelaksanaan prestasi kontrak telah lalai sehingga terlambat dalam jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi tidak menurut selayaknya atau sepatutnya.

Tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan jabatan sesuai etika jabatan dan Undang-Undang. Peran  Notaris  dalam  pelayanan kepada publik sesuai dengan moral etika  profesi  dan  undang-undang adalah  mengkonstatir  perbuatan dalam hukum privat yang berupa akta autentik  sebagai  bukti  sempurna dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait

Apakah Notaris Dapat Membatalkan Akta Perjanjian Yang Dibuatnya? Berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung tersebut dapat disimpulkan bahwa: Akta notaris tidak dapat dibatalkan.

Apakah kelalaian atau wanprestasi secara otomatis membuat batal atau membatalkan suatu perjanjian?

Para     pihak   sepakat            apabila salah    satu      pihak   wanprestasi,    maka perjanjian otomatis akan batal dengan sendirinya. Gugatan pembatalan perjanjian harus dilakukan di tempat perjanjian tersebut dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Penetapan Wanprestasi

Apabila  debitur  tidak  memenuhi  kewajiban prestasinya, baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, maka dalam hal ini debitur disebut ingkar janji  atau  wanprestasi,  namun  demikian  untuk menetapkan bahwa debitur telah wanprestasi tidak hanya dengan serta merta ketika debitur melakukan kesalahan.

Penetapan wanprestasi harus melalui beberapa tahap, sebelum debitur benar-benar dinyatakan wanprestasi. Tahapan yang dimaksud adalah adanya suatu keadaan lalai (ingebreke) dan dinyatakan dengan pernyataan lalai (ingebrekestelling).

Keadaan lalai

Keadaan lalai pada umumnya ditafsirkan sejak suatu kontrak wajib dipenuhi, namun oleh debitur tidak melakukan pemenuhan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Agar dapat mengatakan debitur telah lalai harus dinyatakan dengan pernyataan lalai, yaitu pemberitahuan atau teguran yang diberikan oleh kreditur terhadap debitur, bahwa si debitur telah lalai dalam melaksanakan kontrak, dimana teguran tersebut diberikan setelah batas waktu yang ditentukan lewat.

Pernyataan lalai merupakan pemberitahuan yang diberikan oleh kreditur oleh debitur, untuk menyatakan waktu yang kreditur kehendaki agar supaya piutangnya dipenuhi oleh debitur.

Pernyataan lalai, merupakan syarat prosedural yang dapat menentukan saat terjadinya wanprestasi. Pernyataan lalai dibutuhkan apabila seseorang meminta ganti rugi atau meminta pembatalan perjanjian dengan membuktikan adanya wanprestasi

Debitur yang dapat dinyatakan lalai dan menjadi wanprestasi, disebabkan oleh tiga alasan yaitu sebagai berikut:

  1. Debitur tidak memenuhi perjanjin, tetapi Debitur melaksanakan prestasi yang keliru;
  2. Pemenuhan prestasinya sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan. Hal ini dibedakan atas dua macam, yaitu terlambat melaksanakan prestasi dan sama sekali tidak memberikan prestasi. Penyebab tidak melaksanakan prestasi sama sekali, karena tidak mungkin dilakukan atau karena debitur secara terang-terangan menolak memberikan prestasi; dan
  3. Prestasi yang dilakukan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur, setelah lewat waktu yang diperjanjikan.

Perjanjian dapat dibatalkan atau batl demi hukum

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Alasan Perjanjian Minta Dibatalkan

1. Perjanjian Melanggar Syarat Subyektif

2. Perjanjian Melanggar Syarat Obyektif

Perjanjian melanggar syarat subyektif Syarat subjektif diatur dalam Pasal 1320 Ayat 1 dan 2 KUHPer, apabila perjanjian tersebut dibuat dengan adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan atau penipuan. Di sisi lain, pembatalan juga dapat diajukan akibat atau karena ketidakcakapan pihak dalam perjanjian maka perjanjian DAPAT DIBATALKAN.

Jika merujuk Pasal 330 ayat (1) (KUH Perdata) batas usia cakap adalah 21 tahun. Usia didasarkan pada segala dokumen data diri yang secara sah dimiliki oleh pihak yang bersangkutan. Bagi pihak yang belum 21 tahun dapat dimintakan  pendewasaan.  Cakap  untuk  melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUH Perdata adalah 21 tahun sedangkan kecakapan berdasarkan UUJN dan UU Ketenagakerjaan adalah 18 tahun.

Selain kecakapan dilihat dari sisi usia, kecakapan untuk melakukan  perjanjian  untuk  mewakili  perusahaan, perseroan terbatas misalnya, juga harus sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar

Perjanjian syarat obyektif Syarat objektif diatur dalam Pasal 1320 Ayat 3 dan 4 KUHPer, apabila perjanjian dibuat tidak memenuhi adanya syarat objek tertentu atau mempunyai sebab yang tidak halal seperti bertentangan dengan hukum atau kesusilaan maka perjanjian BATAL DEMI HUKUM.

Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPer yang menyatakan :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

Pembatalan perjanjian di muka hakim disebut dengan cara aktif, yaitu langsung dengan menuntut pembatalan di muka hakim dengan cara pembelaan. Jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian adalah 5 (lima) tahun.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) berpegang pada Hukum Acara yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan. Dapat dikatakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang memaksa salah satu pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan perantaraan pengadilan.

Perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Melalui gugatan

banyak pihak yang mengajukan pembatalan perjanjian dilakukan dengan cara permohonan ke hakim, hal ini salah karena seharusnya pembatalan perjanjian diajukan dilakukan dengan cara mengajukan gugatan., Sehingga nantinya pengadilan akan mengeluarkan putusan yang bersifat konstitutif dan mengikat untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Jadi, cara mengajukan pembatalan perjanjian cukup dengan mengajukan gugatan, pengajuan gugatan disarankan menggunakan kuasa hukum agar nantinya gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Mengenai kewenangan absolut dan relatif sangat penting untuk diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembatalan perjanjian.

Gugatan pembatalan perjanjian harus dilakukan di tempat perjanjian tersebut dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Membatalkan perjanjian melalui  ABITRASE

Dalam berbagai kontrak konstruksi, properti, transportasi dan kontrak komersial lainnya jamak kita temui klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Hal ini membawa konsekuensi, jika salah satu pihak hendak membatalkan kontrak bisnis tersebut, maka tidak dapat melalui pengadilan, melainkan tetap harus diajukan melalui forum arbitrase.

Merujuk pada ketentuan Pasal 11  ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU Arbitrase), yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sehingga Pengadilan Negeri wajib menolak suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Inilah prinsip pembatasan keterlibatan pengadilan.

Adapun yang harus dipenuhi jika hendak membatalkan perjanjian melalui ARBITRASE , sebagai berikut ;

  1. Mencantumkan Klausula arbitrase secara tepat
  2. Niat baik tidak selalu bisa dilakukan jika terdapat cacat dalam menyampaikannya karena hukum bukan hanya soal aspek materiil namun juga aspek formil.Menurut Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum mendaftarkan perkara, yang diperiksa pertama kali adalah klausul arbitrase dalam kontrak bisnis tersebut.Maksudnya, ada atau tidaknya dan ketepatan penulisan klausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Jangan khawatir, jika salah menuliskan klausulnya, anda bisa saja menyepakati klausul atau perjanjian arbitrase, setelah sengketa timbul, sepanjang lawan anda pun setuju (Akta van Kompromis).Standar klausul arbitrase di BANI adalah sebagai berikut:“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.Sedangkan standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law) adalah sebagai berikut:“Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wanprestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”

Simpulan

Melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, maka harus dibuktikan di muka persidangan. Dalam suatu kontrak kerja apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi maka dalam kontrak tersebut terdapat unsur wanprestasi. Munculnya wanprestasi sudah dapat dipastikan diawali dengan adanya perikatan atas kontrak yang dibuat oleh para pihak baik debitur maupun kreditur.

Dalam hal seorang debitur melakukan wanprestasi dapat dikategorikan dalam empat hal, yaitu berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dan melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya. Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah debitur.benar-benar telh melakukan wanprestasi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariajual beli tanahTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pejabat adalah Cerminan Rakyat

Next Post

Surat Terbuka kepada Presiden, dan Yang Mewakili Rakyat —Tentang Transmigrasi dan Lain-lain

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Surat Terbuka kepada Presiden, dan Yang Mewakili Rakyat —Tentang Transmigrasi dan Lain-lain

Surat Terbuka kepada Presiden, dan Yang Mewakili Rakyat ---Tentang Transmigrasi dan Lain-lain

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co