23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Wanprestasi Pihak dalam Akta Autentik dan Pilihan Hukum  Penyelesaian Sengketa

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 3, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

SETIAP kegiatan usaha yang dilakukan para pihak termasuk dalam kontrak , ada suatu kontrak selalu ada  prestasi  yang  akan  dipenuhi  oleh kedua pihak yang melakukan kontrak tersebut.

Prestasi  adalah  suatu  kewajiban  yang  harus dipenuhi  atau  dilaksanakan  oleh  para  pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, wujudnya dapat  berupa  kesepakatan  yang  telah  dibuat maka  dapat  dikatakan  telah  terjadi  suatu wanprestasi.

Dalam praktiknya sering terjadi pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya, dengan demikian  para pihak  berada  dalam keadaan wanprestasi yaitu suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, para pihak  tidak  dapat  memenuhi  prestasi  seperti yang telah ditentukan dalam kontrak. Seorang debitur dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila melakukan pelaksanaan prestasi kontrak telah lalai sehingga terlambat dalam jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi tidak menurut selayaknya atau sepatutnya.

Tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan jabatan sesuai etika jabatan dan Undang-Undang. Peran  Notaris  dalam  pelayanan kepada publik sesuai dengan moral etika  profesi  dan  undang-undang adalah  mengkonstatir  perbuatan dalam hukum privat yang berupa akta autentik  sebagai  bukti  sempurna dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait

Apakah Notaris Dapat Membatalkan Akta Perjanjian Yang Dibuatnya? Berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung tersebut dapat disimpulkan bahwa: Akta notaris tidak dapat dibatalkan.

Apakah kelalaian atau wanprestasi secara otomatis membuat batal atau membatalkan suatu perjanjian?

Para     pihak   sepakat            apabila salah    satu      pihak   wanprestasi,    maka perjanjian otomatis akan batal dengan sendirinya. Gugatan pembatalan perjanjian harus dilakukan di tempat perjanjian tersebut dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Penetapan Wanprestasi

Apabila  debitur  tidak  memenuhi  kewajiban prestasinya, baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, maka dalam hal ini debitur disebut ingkar janji  atau  wanprestasi,  namun  demikian  untuk menetapkan bahwa debitur telah wanprestasi tidak hanya dengan serta merta ketika debitur melakukan kesalahan.

Penetapan wanprestasi harus melalui beberapa tahap, sebelum debitur benar-benar dinyatakan wanprestasi. Tahapan yang dimaksud adalah adanya suatu keadaan lalai (ingebreke) dan dinyatakan dengan pernyataan lalai (ingebrekestelling).

Keadaan lalai

Keadaan lalai pada umumnya ditafsirkan sejak suatu kontrak wajib dipenuhi, namun oleh debitur tidak melakukan pemenuhan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Agar dapat mengatakan debitur telah lalai harus dinyatakan dengan pernyataan lalai, yaitu pemberitahuan atau teguran yang diberikan oleh kreditur terhadap debitur, bahwa si debitur telah lalai dalam melaksanakan kontrak, dimana teguran tersebut diberikan setelah batas waktu yang ditentukan lewat.

Pernyataan lalai merupakan pemberitahuan yang diberikan oleh kreditur oleh debitur, untuk menyatakan waktu yang kreditur kehendaki agar supaya piutangnya dipenuhi oleh debitur.

Pernyataan lalai, merupakan syarat prosedural yang dapat menentukan saat terjadinya wanprestasi. Pernyataan lalai dibutuhkan apabila seseorang meminta ganti rugi atau meminta pembatalan perjanjian dengan membuktikan adanya wanprestasi

Debitur yang dapat dinyatakan lalai dan menjadi wanprestasi, disebabkan oleh tiga alasan yaitu sebagai berikut:

  1. Debitur tidak memenuhi perjanjin, tetapi Debitur melaksanakan prestasi yang keliru;
  2. Pemenuhan prestasinya sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan. Hal ini dibedakan atas dua macam, yaitu terlambat melaksanakan prestasi dan sama sekali tidak memberikan prestasi. Penyebab tidak melaksanakan prestasi sama sekali, karena tidak mungkin dilakukan atau karena debitur secara terang-terangan menolak memberikan prestasi; dan
  3. Prestasi yang dilakukan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur, setelah lewat waktu yang diperjanjikan.

Perjanjian dapat dibatalkan atau batl demi hukum

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Alasan Perjanjian Minta Dibatalkan

1. Perjanjian Melanggar Syarat Subyektif

2. Perjanjian Melanggar Syarat Obyektif

Perjanjian melanggar syarat subyektif Syarat subjektif diatur dalam Pasal 1320 Ayat 1 dan 2 KUHPer, apabila perjanjian tersebut dibuat dengan adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan atau penipuan. Di sisi lain, pembatalan juga dapat diajukan akibat atau karena ketidakcakapan pihak dalam perjanjian maka perjanjian DAPAT DIBATALKAN.

Jika merujuk Pasal 330 ayat (1) (KUH Perdata) batas usia cakap adalah 21 tahun. Usia didasarkan pada segala dokumen data diri yang secara sah dimiliki oleh pihak yang bersangkutan. Bagi pihak yang belum 21 tahun dapat dimintakan  pendewasaan.  Cakap  untuk  melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUH Perdata adalah 21 tahun sedangkan kecakapan berdasarkan UUJN dan UU Ketenagakerjaan adalah 18 tahun.

Selain kecakapan dilihat dari sisi usia, kecakapan untuk melakukan  perjanjian  untuk  mewakili  perusahaan, perseroan terbatas misalnya, juga harus sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar

Perjanjian syarat obyektif Syarat objektif diatur dalam Pasal 1320 Ayat 3 dan 4 KUHPer, apabila perjanjian dibuat tidak memenuhi adanya syarat objek tertentu atau mempunyai sebab yang tidak halal seperti bertentangan dengan hukum atau kesusilaan maka perjanjian BATAL DEMI HUKUM.

Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPer yang menyatakan :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

Pembatalan perjanjian di muka hakim disebut dengan cara aktif, yaitu langsung dengan menuntut pembatalan di muka hakim dengan cara pembelaan. Jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian adalah 5 (lima) tahun.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) berpegang pada Hukum Acara yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan. Dapat dikatakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang memaksa salah satu pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan perantaraan pengadilan.

Perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Melalui gugatan

banyak pihak yang mengajukan pembatalan perjanjian dilakukan dengan cara permohonan ke hakim, hal ini salah karena seharusnya pembatalan perjanjian diajukan dilakukan dengan cara mengajukan gugatan., Sehingga nantinya pengadilan akan mengeluarkan putusan yang bersifat konstitutif dan mengikat untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Jadi, cara mengajukan pembatalan perjanjian cukup dengan mengajukan gugatan, pengajuan gugatan disarankan menggunakan kuasa hukum agar nantinya gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Mengenai kewenangan absolut dan relatif sangat penting untuk diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembatalan perjanjian.

Gugatan pembatalan perjanjian harus dilakukan di tempat perjanjian tersebut dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Membatalkan perjanjian melalui  ABITRASE

Dalam berbagai kontrak konstruksi, properti, transportasi dan kontrak komersial lainnya jamak kita temui klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Hal ini membawa konsekuensi, jika salah satu pihak hendak membatalkan kontrak bisnis tersebut, maka tidak dapat melalui pengadilan, melainkan tetap harus diajukan melalui forum arbitrase.

Merujuk pada ketentuan Pasal 11  ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU Arbitrase), yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sehingga Pengadilan Negeri wajib menolak suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Inilah prinsip pembatasan keterlibatan pengadilan.

Adapun yang harus dipenuhi jika hendak membatalkan perjanjian melalui ARBITRASE , sebagai berikut ;

  1. Mencantumkan Klausula arbitrase secara tepat
  2. Niat baik tidak selalu bisa dilakukan jika terdapat cacat dalam menyampaikannya karena hukum bukan hanya soal aspek materiil namun juga aspek formil.Menurut Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum mendaftarkan perkara, yang diperiksa pertama kali adalah klausul arbitrase dalam kontrak bisnis tersebut.Maksudnya, ada atau tidaknya dan ketepatan penulisan klausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Jangan khawatir, jika salah menuliskan klausulnya, anda bisa saja menyepakati klausul atau perjanjian arbitrase, setelah sengketa timbul, sepanjang lawan anda pun setuju (Akta van Kompromis).Standar klausul arbitrase di BANI adalah sebagai berikut:“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.Sedangkan standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law) adalah sebagai berikut:“Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wanprestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”

Simpulan

Melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, maka harus dibuktikan di muka persidangan. Dalam suatu kontrak kerja apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi maka dalam kontrak tersebut terdapat unsur wanprestasi. Munculnya wanprestasi sudah dapat dipastikan diawali dengan adanya perikatan atas kontrak yang dibuat oleh para pihak baik debitur maupun kreditur.

Dalam hal seorang debitur melakukan wanprestasi dapat dikategorikan dalam empat hal, yaitu berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dan melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya. Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah debitur.benar-benar telh melakukan wanprestasi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariajual beli tanahTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pejabat adalah Cerminan Rakyat

Next Post

Surat Terbuka kepada Presiden, dan Yang Mewakili Rakyat —Tentang Transmigrasi dan Lain-lain

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Surat Terbuka kepada Presiden, dan Yang Mewakili Rakyat —Tentang Transmigrasi dan Lain-lain

Surat Terbuka kepada Presiden, dan Yang Mewakili Rakyat ---Tentang Transmigrasi dan Lain-lain

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co