13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Suatu Kajian Sumber-Sumber PAD Menurut UU No. 1 Tahun 2022

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
May 16, 2025
in Opini
Ramadhan Sepanjang Masa

Suradi

TULISAN ini akan menarasikan tentang pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Karena  PAD adalah aspek  vital dalam pembangunan dan kesejahteraan  suatu daerah. Tanpa pendapatan yang memadai, pemerintah daerah tidak bisa menyediakan  layanan publik optimal, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Jadi, apa sih pentingnya pendapatan asli daerah? Dari mana sumber pendapatan daerah berasal? Apakah hanya dari pajak dan retribusi daerah atau ada  sumber lain yang terlupakan untuk berkontribusi?

Adalah sejumlah peraturan perundangan-undangan yang menjadi payung hukum untuk PAD sebagai berikut : UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No.   1  Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD); PP RI No.  69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian & Pemanfaatan Insentif Pengumutan Pajak Daerah & Retribusi Daerah; PP RI No.  35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian ada Permenkeu No. 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU RI No. 28 Tahun  2002 tentang Bangunan Gedung; PP  RI No.  16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Bangunan Gedung UU No.28/2002 Ttg Bangunan Gedung; PP RI  No. 5 Tahun   2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; PP RI  No. 7 Tahun   2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKMPP RI  No. 6 Tahun   2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ada pula PP RI  No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP RI  No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); PBKPM No.4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal; Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2011 Ttg Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2021 Ttg Penyelenggaraan Perparkiran; Perda Kab.Banyumas No.  4 Tahun 2022 Ttg Retribusi Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan  Tenaga Kerja Asing; Perda Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2024 Ttg  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP RI No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

Sumber Penerimaan Daerah :

Adalah pembenaran fakta yang dikonstatir oleh Kementrian Keuangan, bahwa sumber penerimaan daerah dapat dibagi ke dalam beberapa ketegori utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berikut adalah uraian masing-masing sumber : sumber penerimaan daerah yang pertama adalah PAD.

Pendapatan Asli Daerah adalah salah satu komponen penting dari penerimaan daerah yang mencerminkan kemampuan daerah untuk menghasilkan pendapatan secara mandiri. PAD berasal  dari kegiatan ekonomi lokal dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Komponen PAD meliputi :

  • Pajak Daerah Untuk Kabupaten Kota menurut UU No. 1 Tahun 2022 : adalahpajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari warga atau badan usaha yang tinggal atau beroperasi di wilayah hukum tersebut. Pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak terdiri atas : Pajak Hotel-Pajak Restoran- Pajak Hiburan-Pajak Reklame,- Pajak Penerangan jalan- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan- Pajak Parkir- Pajak Air tanah- Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), selanjutnya dikualifisir sebagai Subjek pajak orang pribadi  atau badan
    • Retribusi Daerah Untuk Kabupaten Kota menurut UU No.1 Tahun 2022 : ialah retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan Badan Hukum, Jenis retribusi terdiri atas  : Retribusi Pasar- Retribusi Parkir- Retribusi Pelayanan Kesehatan- Retribusi Pesetujuan Bagunan Gedung (PBG), sebelumnya istilah IMB tidak lagi dikenal, karena PP 36/2005 telah dicabut- Retribusi Menara Telekomunikasi- Retrubusi Fiber Optic/Internet dan Retribusi Kos-kosan, karena Kos-kosan wajib punya izin usaha, dimana terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko diantaranya : 1. Kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang ( yang dulu dikenal sebagai izin lokasi), 2. Persetujuan lingkungan, dan 3. Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)- (PBKPM No.4/2021) jo PP RI No.5/2021 Ttg Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kos-kosan memiliki tingkat risiko menengah rendah, sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS) sebagai perizinan berusahanya-,selanjutnya dikualifisir sebagai Subjek retribusi orang pribadi atau badan.
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : cakupannya pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti BUMD, yang beroperasidi sector-sektor strategis sepertienergi, air minum, dan transpotasi publik. Lain-lain PAD yang sah : sumber penerimaan daerah adalah sumber-sumber PAD lain. Termasuk di dalamnya pendapatan dari denda, sanksi administrasi, bunga, dan keuntungan dari penjualan aset daerah.

    PAD Pondasi Utama Pelaksanaan Otda dan Pembangunan di Tingkat Lokal.

    Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (DAU,DAK, DBH) dan lain-lain pendapatan yang sah memainkan peran penting dalam menciptakan daerah yang mandiri dan mampu melaksanakan program-program pembangunan. Meskipun begitu, pemerintah daerah masih menghadapi banyak tantangan dalam mengoptimalkan sumber penerimaan tersebut, mulai dari ketergantungan pada dana pusat hingga masalah dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

    Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Inilah sumber penerimaan pembiayaan daerah yang perlu mendapat atensi khusus, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang agak absen dari optimalisasi “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.

    Harmonisasi Hukum Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung.

    Pertanyaan besarnya adalah, apakah  pemerintah Kabupaten Banyumas sudah mulai melakukan dengan menggali potensi pendapatan, berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, melakukan upaya law enforcement bagi aparat pajak , mengkaji ulang terhadap jumlah objek pajak daerah dan retribusi daerah yang ada dalam wilayah hukum Kabupaten Banyumas adalah keniscayaan. Artinya, kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Banyumas kususnya dari sektor properti dan kos-kosan selama kurang lebih sepuluh tahun mengalami perkembangan signifikan. Tetapi dari segi retribusi tidak cukup membantu dalam penyelenggraan pemerintahan, karena abai dan lalai dalam penegakan aturan main, yakni pemilik kos-kosan absen  punya izin usaha ( PBG dan sertifikat laik fungsi (SLF) , apalagi dengan  sektor properti absen dari PBG, SLF, dan SBKGB dari DPMPTSP.

    Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Banyumas selama lima tahun rata-rata cukup baik  dan cukup membantu dalam menyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga digali melalui Perda  Banyumas No. 17 Tahun 2024 Ttg. APBD THN Anggaran 2025, pada Pasal 7 huruf c. yang menyatakan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar nol rupiah dan  pajak serta retribusi   mendominasi pemasukan PAD dan memilki ketegori kontribusi yang baik.

    Pada konteks ini ditunjukkan bahwa kontribusi terbesar PAD bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi , namun jika dilihat dari laju pertubuhannya justru memiliki laju pertumbuhan yang fluktuatif bahkan cenderung menurun. Hal ini berbanding terbalik dengan perkembangan sektor properti dan kos-kosan di Purwokerto plus Banyumas dari tahun ke tahun sangat signifikan dan/atau yang memiliki laju pertumbuhan meningkat sangat tajam.

    Pemkab Banyumas segera menyinkronkan Perda No.1 Tahun 2024 Ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai amanah UU No. 1 Tahun 2022 Ttg Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, karena UU No. 28 Thaun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah dicabut dan dinyatakan  tidak lagi berlaku. Sinkronisasi dimaksud “untuk mendorong pengembangan system pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui daerah dan pembiayaan utang daerah, dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiscal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan public yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal”.

    “ Tata cara, jenis dan peruntukan serta besaran kontribusi wajib dan memaksa ini (pajak dan retribusi daerah) harus didasarkan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum. Bila tidak, dianggap kebijkan tidak taat  asas dan prosedur”. Semangatnya pemerataan  pemanfaatan pajak dan retribusi daerah. Artinya, dengan Otonomi Daerah, maka kemudian daerah juga punya kewenangan pajak dan retribusi daerah.

    Kesimpulan dan Saran :

    Dari kajian ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

    1. Estimasi PAD tahun anggaran 2025 sesuai Pasal 5 Perda Kab. Banyumas No.17/2024 Ttg APBD Thn Anggran 2025 sebesar Rp. 1. 165.627.706.267,00- terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 538.655.855.427,00- retribusi Daerah sebesar Rp. 544.188.550.457,00- hasil pengelolaan yang dipisahkan sebasar Rp. 31.326.114.383,00- yang lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 51.457.186.000,00
    2. Kontribusi sumber PAD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2025 didominasi oleh retribusi Daerah yang dikategorikan memiliki kontribusi yang baik. Selanjutnya pajak daerah, lain-lain PAD yang sah; penyebabnya : banyak wajib pajak yang belum membayar pajak dengan jenis pajak daerah sebagaimana diutarkan pada poin satu di atas;
    3. Elastisitas sumber PAD Kabupaten Banyumas, tahun anggaran 2025 menunjukkan bahwa retribusi daerah memiliki  rata-rata elastisitas yang tinggi, BUMD. Sedangkan rata-rata nilai pajak, dan lain-lain PAD yang sah memiliki nilai inelastis atau kurang peka terhadap PAD;
    4. Estimasi sumber PAD melalui analisis tren untuk tahun 2026 menunjukkan peningkatan dari tahun 2025 dengan perolehan terbesar dari retribusi, dimana pada tahun 2025 sebesar Rp 544.188.550.457,00 ( lima ratus empat puluh empat miliar seratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang kemudian diikuti pajak daerah dan oleh lain-lain PAD yang sah.

    Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran dan/atau Legal Coment/Legal Opinion adalah sebagai berikut:

    • Dinas-dinas yang disebutkan berikut ini :  DINPORABUDPAR, BAPENDA, DPMPTSP, DISHUB, PUPR, DISKOMINFO dapat lebih mengoptimalkan sumber PAD yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD dan harus tetap dijaga konsistensinya bahkan ditingkatkan. Dinas-dinas tersebut sebagai pelaksana peraturan yang bertugas untuk menjalankan bahwa yang diembani kewajiban untuk memastikan konsistensi dan keselarasan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi , demikian juga  agar peraturan perundang-undangan  yang sederajat tidak saling  bertentangan atau tumpang tindih. Namun tidak serta merta meninggalkan sumber penerimaan yang lainnya karena potensi suatu daerah tidak hanya terletak pada satu atau sebagian sumber melainkan berbagai sumber seperti BUMD yang merupakan salah satu sumber PAD sekaligus ekonomi daerah yang dapat mendayagunakan aset daerah untuk mewjudkan kemakmuran rakyat, karena BUMD seperti PT. BPR BKK Purwokerto (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Satria mampu berperan sebagai countervailing power terhadap kekuatan ekonomi daerah.
      • Peran Satpol PP adalah bertugas menegakkan Perda dan Perkada. Bahkan pada Pasal 3 PP  No.6/2010, Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga dan badan hukum yang menggangu ketentraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan  mengambil tindakan represif non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekatan humanis. Persoalan yang nampak jelas terjadi di lingkungan pemerintahan Banyumas, banyak Perda yang mandul dan dibiarkan menjadi macan kertas oleh Pemerintah Daerah, semisal penegakan Perda No. 4/2011 Ttg Penataan Pedagang Kaki Lima, Perda No.4/2021 Ttg. Penyelenggaraan Perparkiran, Perda No.4/2022 Ttg Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Perda No.1/2024 Ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab, penegakan tersebut adalah indikator utama dari komitmen dan kualitas percepatan pembangunan daerah (PPD). Yang demikian, ini pastinya tidak bisa dibiarkan terus menerus, mengingat fungsi  dan wewenang dari Satpol PP diproyeksi mampu mempercepat kualitas pembangunan daerah, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sehingga perannya di tengah  warga dan badan hukum dapat dirasakan fungsinya dalam menciptakan daerah yang tertib hukum. Malah  sebaliknya hanya pelengkap penderitaan pembangunan daerah saja.
      • Dengan ditetapkannya  Perda Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2024, diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif guna  mencapai target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Kabupaten Banyumas tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 538.655.855.457,00 – dan Retribusi Daerah sebesar RP. 544.188.550.457,00;
      • Bagi kajian berikutnya, akan memperluas lagi ruang lingkup kajiannyaa selain dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah maupun kinerja keuangan pemerintah daerah. Selain itu juga, kajian selanjutnya  kedua BUMD yang bermasalah ( Perumda Pasar Satria & BIJ) yang akan dikaji, terutama Perumda Pasar Satria lagi menghadapi masalah hukum.

      Penulis: Suradi Al  Karim
      Editor:Adnyana Ole

      • BACA JUGA:
      Ramadhan Sepanjang Masa
      Sabar, “Password” Ramadhan
      Marhaban Ya Ramadhan dan Madrasah Ramadhan
      Tags: banyumas
      ShareTweetSendShareSend
      Previous Post

      Sikut Awak : Mengukur Masa Depan Bali

      Next Post

      ‘Narasi Naïve Visual’ Ni Komang Atmi Kristia Dewi

      Suradi Al Karim

      Suradi Al Karim

      Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

      Related Posts

      AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

      by I Made Pria Dharsana
      July 8, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

      Read moreDetails

      Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

      by I Made Pria Dharsana
      July 1, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

      Read moreDetails

      Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

      by I Made Pria Dharsana
      June 24, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

      Read moreDetails

      Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

      by Ruben Cornelius Siagian
      June 24, 2026
      0
      Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

      PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

      Read moreDetails

      Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

      by I Made Pria Dharsana
      June 19, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

      Read moreDetails

      Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

      by I Made Pria Dharsana
      June 10, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

      Read moreDetails

      Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

      by I Made Pria Dharsana
      June 3, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

      Read moreDetails

      Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

      by I Made Pria Dharsana
      May 27, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

      Read moreDetails

      Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

      by I Made Pria Dharsana
      May 24, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

      Read moreDetails

      Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

      by I Made Pria Dharsana
      May 21, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

      Read moreDetails
      Next Post
      ‘Narasi Naïve Visual’ Ni Komang Atmi Kristia Dewi

      ‘Narasi Naïve Visual’ Ni Komang Atmi Kristia Dewi

      Please login to join discussion

      Ads

      POPULER

      • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

        Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

        22 shares
        Share 22 Tweet 0
      • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

        23 shares
        Share 23 Tweet 0
      • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      ARTIKEL TERKINI

      Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan
      Panggung

      Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan

      DENTING botol beradu dengan irama musik. Shaker melayang di udara, berputar beberapa kali sebelum kembali mendarat tepat di tangan sang...

      by Nyoman Budarsana
      July 13, 2026
      Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
      Panggung

      Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

      DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

      by Nyoman Budarsana
      July 13, 2026
      “Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
      Panggung

      “Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

      PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

      by Nyoman Budarsana
      July 13, 2026
      Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
      Panggung

      Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

      Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

      by Nyoman Budarsana
      July 12, 2026
      PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
      Esai

      HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

      — Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

      by Sugi Lanus
      July 12, 2026
      Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
      Khas

      Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

      PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

      by Dede Putra Wiguna
      July 12, 2026
      Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
      Esai

      Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

      Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

      by I Wayan Artika
      July 12, 2026
      Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
      Ulas Buku

      Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

      KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

      by IRZI
      July 12, 2026
      Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
      Esai

      Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

      Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

      by Agung Bawantara
      July 12, 2026
      Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
      Panggung

      Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

      SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

      by Agus Eka Cahyadi
      July 11, 2026
      Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
      Ulas Pentas

      Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

      BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

      by Dewa Purwita Sukahet
      July 11, 2026
      Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
      Khas

      Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

      SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

      by Dede Putra Wiguna
      July 11, 2026

      TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

      • Penulis
      • Tentang & Redaksi
      • Kirim Naskah
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
      • Desclaimer

      Copyright © 2016-2025, tatkala.co

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Feature
        • Khas
        • Tualang
        • Persona
        • Historia
        • Milenial
        • Kuliner
        • Pop
        • Gaya
        • Pameran
        • Panggung
      • Berita
        • Ekonomi
        • Pariwisata
        • Pemerintahan
        • Budaya
        • Hiburan
        • Politik
        • Hukum
        • Kesehatan
        • Olahraga
        • Pendidikan
        • Pertanian
        • Lingkungan
        • Liputan Khusus
      • Kritik & Opini
        • Esai
        • Opini
        • Ulas Buku
        • Ulas Film
        • Ulas Rupa
        • Ulas Pentas
        • Kritik Sastra
        • Kritik Seni
        • Bahasa
        • Ulas Musik
      • Fiksi
        • Cerpen
        • Puisi
        • Dongeng
      • English Column
        • Essay
        • Fiction
        • Poetry
        • Features
      • Penulis
      • Buku
        • Buku Mahima
        • Buku Tatkala

      Copyright © 2016-2025, tatkala.co