14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Suatu Kajian Sumber-Sumber PAD Menurut UU No. 1 Tahun 2022

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
May 16, 2025
in Opini
Ramadhan Sepanjang Masa

Suradi

TULISAN ini akan menarasikan tentang pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Karena  PAD adalah aspek  vital dalam pembangunan dan kesejahteraan  suatu daerah. Tanpa pendapatan yang memadai, pemerintah daerah tidak bisa menyediakan  layanan publik optimal, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Jadi, apa sih pentingnya pendapatan asli daerah? Dari mana sumber pendapatan daerah berasal? Apakah hanya dari pajak dan retribusi daerah atau ada  sumber lain yang terlupakan untuk berkontribusi?

Adalah sejumlah peraturan perundangan-undangan yang menjadi payung hukum untuk PAD sebagai berikut : UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No.   1  Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD); PP RI No.  69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian & Pemanfaatan Insentif Pengumutan Pajak Daerah & Retribusi Daerah; PP RI No.  35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian ada Permenkeu No. 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU RI No. 28 Tahun  2002 tentang Bangunan Gedung; PP  RI No.  16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Bangunan Gedung UU No.28/2002 Ttg Bangunan Gedung; PP RI  No. 5 Tahun   2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; PP RI  No. 7 Tahun   2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKMPP RI  No. 6 Tahun   2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ada pula PP RI  No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP RI  No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); PBKPM No.4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal; Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2011 Ttg Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2021 Ttg Penyelenggaraan Perparkiran; Perda Kab.Banyumas No.  4 Tahun 2022 Ttg Retribusi Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan  Tenaga Kerja Asing; Perda Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2024 Ttg  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP RI No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

Sumber Penerimaan Daerah :

Adalah pembenaran fakta yang dikonstatir oleh Kementrian Keuangan, bahwa sumber penerimaan daerah dapat dibagi ke dalam beberapa ketegori utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berikut adalah uraian masing-masing sumber : sumber penerimaan daerah yang pertama adalah PAD.

Pendapatan Asli Daerah adalah salah satu komponen penting dari penerimaan daerah yang mencerminkan kemampuan daerah untuk menghasilkan pendapatan secara mandiri. PAD berasal  dari kegiatan ekonomi lokal dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Komponen PAD meliputi :

  • Pajak Daerah Untuk Kabupaten Kota menurut UU No. 1 Tahun 2022 : adalahpajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari warga atau badan usaha yang tinggal atau beroperasi di wilayah hukum tersebut. Pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak terdiri atas : Pajak Hotel-Pajak Restoran- Pajak Hiburan-Pajak Reklame,- Pajak Penerangan jalan- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan- Pajak Parkir- Pajak Air tanah- Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), selanjutnya dikualifisir sebagai Subjek pajak orang pribadi  atau badan
    • Retribusi Daerah Untuk Kabupaten Kota menurut UU No.1 Tahun 2022 : ialah retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan Badan Hukum, Jenis retribusi terdiri atas  : Retribusi Pasar- Retribusi Parkir- Retribusi Pelayanan Kesehatan- Retribusi Pesetujuan Bagunan Gedung (PBG), sebelumnya istilah IMB tidak lagi dikenal, karena PP 36/2005 telah dicabut- Retribusi Menara Telekomunikasi- Retrubusi Fiber Optic/Internet dan Retribusi Kos-kosan, karena Kos-kosan wajib punya izin usaha, dimana terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko diantaranya : 1. Kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang ( yang dulu dikenal sebagai izin lokasi), 2. Persetujuan lingkungan, dan 3. Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)- (PBKPM No.4/2021) jo PP RI No.5/2021 Ttg Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kos-kosan memiliki tingkat risiko menengah rendah, sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS) sebagai perizinan berusahanya-,selanjutnya dikualifisir sebagai Subjek retribusi orang pribadi atau badan.
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : cakupannya pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti BUMD, yang beroperasidi sector-sektor strategis sepertienergi, air minum, dan transpotasi publik. Lain-lain PAD yang sah : sumber penerimaan daerah adalah sumber-sumber PAD lain. Termasuk di dalamnya pendapatan dari denda, sanksi administrasi, bunga, dan keuntungan dari penjualan aset daerah.

    PAD Pondasi Utama Pelaksanaan Otda dan Pembangunan di Tingkat Lokal.

    Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (DAU,DAK, DBH) dan lain-lain pendapatan yang sah memainkan peran penting dalam menciptakan daerah yang mandiri dan mampu melaksanakan program-program pembangunan. Meskipun begitu, pemerintah daerah masih menghadapi banyak tantangan dalam mengoptimalkan sumber penerimaan tersebut, mulai dari ketergantungan pada dana pusat hingga masalah dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

    Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Inilah sumber penerimaan pembiayaan daerah yang perlu mendapat atensi khusus, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang agak absen dari optimalisasi “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.

    Harmonisasi Hukum Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung.

    Pertanyaan besarnya adalah, apakah  pemerintah Kabupaten Banyumas sudah mulai melakukan dengan menggali potensi pendapatan, berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, melakukan upaya law enforcement bagi aparat pajak , mengkaji ulang terhadap jumlah objek pajak daerah dan retribusi daerah yang ada dalam wilayah hukum Kabupaten Banyumas adalah keniscayaan. Artinya, kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Banyumas kususnya dari sektor properti dan kos-kosan selama kurang lebih sepuluh tahun mengalami perkembangan signifikan. Tetapi dari segi retribusi tidak cukup membantu dalam penyelenggraan pemerintahan, karena abai dan lalai dalam penegakan aturan main, yakni pemilik kos-kosan absen  punya izin usaha ( PBG dan sertifikat laik fungsi (SLF) , apalagi dengan  sektor properti absen dari PBG, SLF, dan SBKGB dari DPMPTSP.

    Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Banyumas selama lima tahun rata-rata cukup baik  dan cukup membantu dalam menyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga digali melalui Perda  Banyumas No. 17 Tahun 2024 Ttg. APBD THN Anggaran 2025, pada Pasal 7 huruf c. yang menyatakan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar nol rupiah dan  pajak serta retribusi   mendominasi pemasukan PAD dan memilki ketegori kontribusi yang baik.

    Pada konteks ini ditunjukkan bahwa kontribusi terbesar PAD bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi , namun jika dilihat dari laju pertubuhannya justru memiliki laju pertumbuhan yang fluktuatif bahkan cenderung menurun. Hal ini berbanding terbalik dengan perkembangan sektor properti dan kos-kosan di Purwokerto plus Banyumas dari tahun ke tahun sangat signifikan dan/atau yang memiliki laju pertumbuhan meningkat sangat tajam.

    Pemkab Banyumas segera menyinkronkan Perda No.1 Tahun 2024 Ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai amanah UU No. 1 Tahun 2022 Ttg Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, karena UU No. 28 Thaun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah dicabut dan dinyatakan  tidak lagi berlaku. Sinkronisasi dimaksud “untuk mendorong pengembangan system pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui daerah dan pembiayaan utang daerah, dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiscal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan public yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal”.

    “ Tata cara, jenis dan peruntukan serta besaran kontribusi wajib dan memaksa ini (pajak dan retribusi daerah) harus didasarkan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum. Bila tidak, dianggap kebijkan tidak taat  asas dan prosedur”. Semangatnya pemerataan  pemanfaatan pajak dan retribusi daerah. Artinya, dengan Otonomi Daerah, maka kemudian daerah juga punya kewenangan pajak dan retribusi daerah.

    Kesimpulan dan Saran :

    Dari kajian ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

    1. Estimasi PAD tahun anggaran 2025 sesuai Pasal 5 Perda Kab. Banyumas No.17/2024 Ttg APBD Thn Anggran 2025 sebesar Rp. 1. 165.627.706.267,00- terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 538.655.855.427,00- retribusi Daerah sebesar Rp. 544.188.550.457,00- hasil pengelolaan yang dipisahkan sebasar Rp. 31.326.114.383,00- yang lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 51.457.186.000,00
    2. Kontribusi sumber PAD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2025 didominasi oleh retribusi Daerah yang dikategorikan memiliki kontribusi yang baik. Selanjutnya pajak daerah, lain-lain PAD yang sah; penyebabnya : banyak wajib pajak yang belum membayar pajak dengan jenis pajak daerah sebagaimana diutarkan pada poin satu di atas;
    3. Elastisitas sumber PAD Kabupaten Banyumas, tahun anggaran 2025 menunjukkan bahwa retribusi daerah memiliki  rata-rata elastisitas yang tinggi, BUMD. Sedangkan rata-rata nilai pajak, dan lain-lain PAD yang sah memiliki nilai inelastis atau kurang peka terhadap PAD;
    4. Estimasi sumber PAD melalui analisis tren untuk tahun 2026 menunjukkan peningkatan dari tahun 2025 dengan perolehan terbesar dari retribusi, dimana pada tahun 2025 sebesar Rp 544.188.550.457,00 ( lima ratus empat puluh empat miliar seratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang kemudian diikuti pajak daerah dan oleh lain-lain PAD yang sah.

    Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran dan/atau Legal Coment/Legal Opinion adalah sebagai berikut:

    • Dinas-dinas yang disebutkan berikut ini :  DINPORABUDPAR, BAPENDA, DPMPTSP, DISHUB, PUPR, DISKOMINFO dapat lebih mengoptimalkan sumber PAD yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD dan harus tetap dijaga konsistensinya bahkan ditingkatkan. Dinas-dinas tersebut sebagai pelaksana peraturan yang bertugas untuk menjalankan bahwa yang diembani kewajiban untuk memastikan konsistensi dan keselarasan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi , demikian juga  agar peraturan perundang-undangan  yang sederajat tidak saling  bertentangan atau tumpang tindih. Namun tidak serta merta meninggalkan sumber penerimaan yang lainnya karena potensi suatu daerah tidak hanya terletak pada satu atau sebagian sumber melainkan berbagai sumber seperti BUMD yang merupakan salah satu sumber PAD sekaligus ekonomi daerah yang dapat mendayagunakan aset daerah untuk mewjudkan kemakmuran rakyat, karena BUMD seperti PT. BPR BKK Purwokerto (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Satria mampu berperan sebagai countervailing power terhadap kekuatan ekonomi daerah.
      • Peran Satpol PP adalah bertugas menegakkan Perda dan Perkada. Bahkan pada Pasal 3 PP  No.6/2010, Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga dan badan hukum yang menggangu ketentraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan  mengambil tindakan represif non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekatan humanis. Persoalan yang nampak jelas terjadi di lingkungan pemerintahan Banyumas, banyak Perda yang mandul dan dibiarkan menjadi macan kertas oleh Pemerintah Daerah, semisal penegakan Perda No. 4/2011 Ttg Penataan Pedagang Kaki Lima, Perda No.4/2021 Ttg. Penyelenggaraan Perparkiran, Perda No.4/2022 Ttg Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Perda No.1/2024 Ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab, penegakan tersebut adalah indikator utama dari komitmen dan kualitas percepatan pembangunan daerah (PPD). Yang demikian, ini pastinya tidak bisa dibiarkan terus menerus, mengingat fungsi  dan wewenang dari Satpol PP diproyeksi mampu mempercepat kualitas pembangunan daerah, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sehingga perannya di tengah  warga dan badan hukum dapat dirasakan fungsinya dalam menciptakan daerah yang tertib hukum. Malah  sebaliknya hanya pelengkap penderitaan pembangunan daerah saja.
      • Dengan ditetapkannya  Perda Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2024, diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif guna  mencapai target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Kabupaten Banyumas tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 538.655.855.457,00 – dan Retribusi Daerah sebesar RP. 544.188.550.457,00;
      • Bagi kajian berikutnya, akan memperluas lagi ruang lingkup kajiannyaa selain dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah maupun kinerja keuangan pemerintah daerah. Selain itu juga, kajian selanjutnya  kedua BUMD yang bermasalah ( Perumda Pasar Satria & BIJ) yang akan dikaji, terutama Perumda Pasar Satria lagi menghadapi masalah hukum.

      Penulis: Suradi Al  Karim
      Editor:Adnyana Ole

      • BACA JUGA:
      Ramadhan Sepanjang Masa
      Sabar, “Password” Ramadhan
      Marhaban Ya Ramadhan dan Madrasah Ramadhan
      Tags: banyumas
      ShareTweetSendShareSend
      Previous Post

      Sikut Awak : Mengukur Masa Depan Bali

      Next Post

      ‘Narasi Naïve Visual’ Ni Komang Atmi Kristia Dewi

      Suradi Al Karim

      Suradi Al Karim

      Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

      Related Posts

      MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

      by I Made Pria Dharsana
      May 9, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

      Read moreDetails

      Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

      by I Made Pria Dharsana
      May 7, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

      Read moreDetails

      Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

      by KH Ketut Imaduddin Jamal
      May 2, 2026
      0
      Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

      ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

      Read moreDetails

      Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

      by I Made Pria Dharsana
      April 30, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

      Read moreDetails

      PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

      by I Made Pria Dharsana
      April 22, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

      Read moreDetails

      Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

      by I Made Pria Dharsana
      April 22, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

      Read moreDetails

      BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

      by I Gede Joni Suhartawan
      April 13, 2026
      0
      BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

      BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

      Read moreDetails

      BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

      by I Gede Joni Suhartawan
      April 12, 2026
      0
      BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

      BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

      Read moreDetails

      Singkong dan Dosa Orde Baru

      by Jaswanto
      April 9, 2026
      0
      Singkong dan Dosa Orde Baru

      RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

      Read moreDetails

      Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

      by I Made Pria Dharsana
      April 8, 2026
      0
      Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

      TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

      Read moreDetails
      Next Post
      ‘Narasi Naïve Visual’ Ni Komang Atmi Kristia Dewi

      ‘Narasi Naïve Visual’ Ni Komang Atmi Kristia Dewi

      Please login to join discussion

      Ads

      POPULER

      • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

        Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

        22 shares
        Share 22 Tweet 0
      • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      ARTIKEL TERKINI

      “Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
      Esai

      Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

      PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

      by Fitria Hani Aprina
      May 13, 2026
      Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
      Esai

      Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

      JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

      by Angga Wijaya
      May 12, 2026
      “Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
      Esai

      Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

      Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

      by Marina Rospitasari
      May 12, 2026
      Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
      Pameran

      Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

      Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

      by Nyoman Budarsana
      May 11, 2026
      Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
      Budaya

      Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

      MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

      by Nyoman Budarsana
      May 11, 2026
      Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
      Esai

      Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

      SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

      by Asep Kurnia
      May 11, 2026
      Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
      Esai

      Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

      Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

      by Agung Sudarsa
      May 11, 2026
      Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
      Khas

      Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

      Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

      by Emi Suy
      May 11, 2026
      Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
      Ulas Film

      Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

      RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

      by Bayu Wira Handyan
      May 11, 2026
      Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
      Cerpen

      Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

      DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

      by Dede Putra Wiguna
      May 10, 2026
      Gagal Itu Indah
      Esai

      Gagal Itu Indah

      Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

      by Agung Sudarsa
      May 10, 2026
      Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
      Ulas Film

      Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

      PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

      by Doni Sugiarto Wijaya
      May 10, 2026

      TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

      • Penulis
      • Tentang & Redaksi
      • Kirim Naskah
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
      • Desclaimer

      Copyright © 2016-2025, tatkala.co

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Feature
        • Khas
        • Tualang
        • Persona
        • Historia
        • Milenial
        • Kuliner
        • Pop
        • Gaya
        • Pameran
        • Panggung
      • Berita
        • Ekonomi
        • Pariwisata
        • Pemerintahan
        • Budaya
        • Hiburan
        • Politik
        • Hukum
        • Kesehatan
        • Olahraga
        • Pendidikan
        • Pertanian
        • Lingkungan
        • Liputan Khusus
      • Kritik & Opini
        • Esai
        • Opini
        • Ulas Buku
        • Ulas Film
        • Ulas Rupa
        • Ulas Pentas
        • Kritik Sastra
        • Kritik Seni
        • Bahasa
        • Ulas Musik
      • Fiksi
        • Cerpen
        • Puisi
        • Dongeng
      • English Column
        • Essay
        • Fiction
        • Poetry
        • Features
      • Penulis
      • Buku
        • Buku Mahima
        • Buku Tatkala

      Copyright © 2016-2025, tatkala.co