14 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

I Ketut Suar Adnyana by I Ketut Suar Adnyana
November 25, 2024
in Opini
Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

Suar Adnyana

MENDISIPLINKAN murid merupakan pekerjaan yang sangat sulit bagi  guru saat ini. Mengapa dikatan sulit karena pendekatan pendidikan pendidikan saat ini yang diterapkan adalah pendekatan pendidikan yang humanis yang memfokuskan pada pembelajaran dengan memerhatikan kebutuhan sisiwa dalam pembelajaran. Siswa mempunyai otoritas dalam belajar  dan kebutuhan siswa harus terpenuhi sehingga siswa dapat belajar dengan baik. Akibat dari adanya pemahaman yang kurang baik terhadap konsep pendekatan humanis, masyarakat cenderung miskonsepsi terhadap pendekatan ini.

Masyarakat saat ini lebih sensitif terhadap tindakan pelanggaran disiplin dan menganggap bentuk tindakan pelanggaran disiplin dianggap sebagai bentuk tindakan kekerasan. Pada zaman dahulu hukuman terhadap pelanggaran disiplin bahkan berupa hukuman memberikan tugas tambahan diterima baik oleh orang tua sebagai bentuk penanaman disiplin sehingga siswa tidak melanggar lagi. Tetapi saat ini, tindakan guru dengan memberikan hukuman berupa tugas tambahan meruapakan sebagai bentuk kekerasan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 dengan tegas mengatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) disebutkan sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:  a)  peserta didik; b) pendidik; c) tenaga kependidikan; d) orang tua/wali; e) komite sekolah; dan f) masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 6  ayat (1) dijelaskan bentuk kekerasan terdiri atas: a) kekerasan fisik; b) kekerasan psikis; c) perundungan; d) kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung kekerasan; dan g) bentuk kekerasan lainnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, guru khususnya dalam mendidik siswa sangat hati-hati dalam menerapkan disiplin kepada siswa. Tidak jarang maksud guru bermaksud baik dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa namun dituduh melakukan kekerasan kepada siswa. Hal ini menimpa Supriyani guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka. Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi pun melaporkan kasus ini ke Polsek Baito. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, media gagal dan permasalahan ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/093000065/update-terbaru-kasus-guru-honorer-supriyani-jaksa-tuntut-bebas-hingga?page=all.)  

Dalam persidangan saksi kunci yang merupakan guru di SD 4 Barito bersaksi bahwa siswa tersebut terluka akibat dia terjatuh di sawah. Ini merupakan kasus yang viral sehingga menjadi perhatian publik. Dengan mendapat perhatian publik, kasus tersebutbdikawal dan akhirnya Supriyani mendapat keadilan. Padahal sebelumnya Supriyani sempat diberhentikan dari pekerjaannya. Ini merupakan salah satu contoh bentuk ketidakadilan. Tentu masih banyak kasus-kasus  pendisiplinan yang dilakukan oleh guru berujung pada ranah hukum.

Dengan kejadian seperti itu, guru dalam mendidik anak sangat berhati-hati. Melakukan sentuhan fisik ketika menegur murid, bisa dipidanakan. Membandingkan kemampuan akademis siswa yang satu dengan siswa yang lain bisa diancam melakukan kekerasan psikis dan melalkukan perundungan. Banyaknya guru berurusan dengan hukum padahal tujuan guru tersebut untuk menanamkan disiplin kepada siswa bisa membuat guru  bersikap masa bodoh dalam menanamkan kedisiplinan kepada siswa.

Proses pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanisme masih menyisakan tanda tanya. Apakah siswa yang telah berulang-ulang melanggar peraturan, bisa diberikan hukuman? Beberapa kajian menunjukkan bahwa hukuman tidaklah efektif untuk mendisiplinkan siswa.

Noltemeyer et al. (2015) mengkaji hubungan antara berbagai jenis hukuman skorsing, seperti in-school suspension (ISS) dan out-of-school suspension (OSS), terhadap pencapaian akademik serta tingkat putus sekolah siswa. Meta-analisis ini menggunakan 53 kasus dari 34 studi yang diterbitkan antara tahun 1986 hingga 2012 untuk menganalisis dampaknya secara keseluruhan.​

In-School Suspension (ISS) adalah bentuk hukuman disiplin di sekolah yang mana siswa yang melanggar aturan dikeluarkan dari kelas reguler tetapi tetap berada di lingkungan sekolah. Selama ISS, siswa ditempatkan di ruang khusus yang diawasi untuk menyelesaikan tugas akademik atau menerima pembinaan perilaku. Tujuan ISS adalah untuk memberikan konsekuensi atas perilaku tidak disiplin tanpa memutus hubungan siswa dengan pendidikan.

Out-of-School Suspension (OSS) adalah bentuk hukuman disiplin di mana siswa dikeluarkan dari lingkungan sekolah untuk jangka waktu tertentu sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan atau perilaku yang tidak sesuai. Hukuman ini sering digunakan untuk pelanggaran yang dianggap serius, seperti tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran besar lainnya.

Penelitian ini menemukan hubungan negatif yang signifikan antara suspensi dan pencapaian akademik, serta hubungan positif antara suspensi dan risiko putus sekolah. Hasil kajian ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih konstruktif dalam mendisiplinkan siswa dibandingkan hukuman eksklusi semacam ini​.(https://digitalcommons.murraystate.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1499&context=bis437).

Penelitian yang dilakukan oleh Bacher-Hicks, Deming, dan Billings (2019) menunjukkan bahwa siswa yang bersekolah di lingkungan dengan tingkat suspensi tinggi memiliki kemungkinan lebih kecil peluangnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman berbasis suspensi dapat memperburuk hasil jangka panjang bagi siswa, terutama bagi siswa laki-laki dari kelompok minoritas. (https://www.nber.org/system/files/working_papers/w26257/w26257.pdf)

Cholewa et al. (2018) mengemukakan pentingnya pendekatan alternatif dalam menerapkan kedisiplinan. Pendekatan alternatif tersebut menekankan pentingnya intervensi berbasis dukungan daripada hukuman. Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan seperti program konseling atau restoratif justice lebih efektif dalam mengubah perilaku siswa tanpa dampak negatif pada prestasi akademik atau kesehatan mental mereka.  

Sekolah-sekolah di seluruh Amerika telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung kebutuhan perilaku siswa dan menumbuhkan iklim sekolah yang positif. Sistem yang diberlakukan adalah multitiered systems of support (MTSS),dengan strategi khusus yang terfokus pada perilaku, hingga penerapan berbagai macam social-emotional learning (SEL) curricula  (Gregory, 2017). MTSS mengacu pada kerangka sekolah yang memanfaatkan praktik berbasis bukti untuk memenuhi kebutuhan semua siswa (Sailor, 2014).

Salah satu contoh  kerangka kerja MTSS yang diadopsi secara luas adalah schoolwide positive behavioral intervention and supports (SWPBIS),yang berfokus pada pengajaran secara eksplisit perilaku yang diharapkan di seluruh lingkungan sekolah. SWPBIS mengandalkan penguatan perilaku yang diharapkan, penerapan konsekuensi pencegahan secara konsisten ketika terjadi perilaku buruk, dan pemanfaatan data untuk membuat keputusan tingkat individu dan sistem (Sugai,2002). Upaya terbaru untuk memenuhi kebutuhan perilaku siswa mencakup penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah melalui kerangka multitier serupa yang digunakan dalam SWPBIS.

Dalam lingkungan sekolah, dua istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan penerapan restoratif di seluruh sekolah keadilan adalah restorative approaches dan restorative practices. Restorative approaches dalam pendidikan berfokus pada perbaikan pelanggaran, pemulihan hubungan, dan peningkatan akuntabilitas melalui dialog, bukan hukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah budaya sekolah dengan menumbuhkan pemahaman, empati, dan kolaborasi antara siswa, guru, dan masyarakat sedangkan restorative practices mencakup berbagai proses relasi untuk membangun kepercayaan, koneksi, dan saling memahami dalam komunitas. (Kervick, 2019).

Restorative approaches dan restorative practices merupakan cara yang tepat diterapkan guru  dalam mendisiplinkan anak. Tantangan yang dihadapi guru adalah belum maksimalnya pemahaman guru terhadap restorative approaches and restorative practices. Hal ini mengakibatkan guru dalam mendisiplinkan siswa dengan cara memberikan hukuman. Maksud guru memberikan hukuman bukan bermaksud untuk menyakiti baik fisik maupun psikis siswa tetapi semata-mata untuk mendisiplinkan siswa. Akibat pemahaman guru tersebut, guru sering dihadapkan pada urusan hukum.

Sistem pendidikan yang lebih fokus pada hasil akademik dan kurang pada pengembangan karakter siswa merupakan kendala dalam menerapkan restorative approaches dan restorative practices. Walaupun dalam pembelajaran telah diterapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila melalui setiap pembelajaran. Akan tetapi pelaksanaan dan pembumian nilai-nilai Pancasila dalam proses keseharian siswa belum tercapai dengan maksimal. Hal ini terindikasi semakin meningkatnya kasus intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di sekolah.

Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap restorative approaches dan restorative practices kepala sekolah dengan dinas pendidikan  bersinergi dalam memberikan pelatihan kepada guru dalam menangangi pelanggaran yang dilakukan sisiwa di sekolah. Hal ini penting dilakukan agar guru memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswa. Apalagi sekarang ada wacana dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap bimbingan konseling.  

Tugas memberikan konseling bukanlah merupakan tugas guru BK saja tetapi semua guru mempunyai kewajiban memberikan bimbingan konseling kepada siswa. Dengan cara ini, tidak akan ada lagi guru dilaporkan  gara-gara mendisiplinkan siswa karena guru sudah memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin dengan menerapkan  restorative approaches dan restorative practices.  [T]

Baca artikel lain dari penulis SUAR ADNYANA

Guru dan Perubahan
Learning Ownership Siswa, Penentu Keberhasilan Pembelajaran
Petisi: Bentuk Kegelisahan Kaum Intelektual Kampus
Hujatan kepada Guru, Bentuk  Alpaka terhadap Guru Pengajian
Pembiaran Kekerasan pada Sekolah Kedinasan
E-Modul Berbasis Tradisi Lisan: Inovasi dalam Meningkatkan Kompetensi Literasi Siswa
Pendidikan Inklusi : Realitas dan Problematikanya
Tags: guruhukumPendidikansiswa
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cerita Kecil Menjemput Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 untuk Desa Les

Next Post

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

I Ketut Suar Adnyana

I Ketut Suar Adnyana

Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum. adalah Wakil Rektor I Universitas Dwijendra, Denpasar

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12
Ulas Film

SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat di era globalisasi menyita perhatian publik dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, transportasi, hiburan, hingga lembaga...

by Arya Dhamma Nanda
September 13, 2026
Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi
Cerpen

Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

MATAHARI kian meninggi di atas cakrawala, tetapi pelataran sekolah masih terasa lengang. Jarum jam sudah menunjukkan pukul delapan pagi, sementara...

by Dodik Suprayogi
September 13, 2026
Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar
Puisi

Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar

0,63 dolar pada siapa kami percayakan cintasaat kemiskinan menjelma komoditas digitaldiperdagangkan antar-platform dan benuadalam kardus air mata paling banal? negara...

by Selendang Sulaiman
September 13, 2026
STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang
Esai

STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang

Ada sesuatu yang ganjil pada jalan-jalan Bali hari ini. Mereka semakin ramai, semakin lebar, semakin terang, semakin mahal. Tetapi entah...

by Wayan Gde Yudane
September 13, 2026
Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali
Panggung

Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali

Pagi itu, alunan nada dan pesan filosofis kembali menggema di Art Center, Taman Budaya Provinsi Bali. Suara-suara suci yang dilantunkan...

by Nyoman Budarsana
September 13, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Penyakit Autoimun, Ketika Salah Satu Musuh Paling Berbahaya Adalah Diri Sendiri

SAINS tak menjawab semua pertanyaan manusia. Di bidang medis misalnya, apa penyebab penyakit autoimun, seperti penyakit lupus? Sains belum memberikan...

by Putu Arya Nugraha
September 13, 2026
Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali
Khas

Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali

BAHASA Bali telah melintasi perjalanan sejak abad IX hingga XXI. Selama rentang waktu itu, bahasa Bali berubah, menyerap pengaruh bahasa...

by Dede Putra Wiguna
September 13, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co