2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

I Ketut Suar Adnyana by I Ketut Suar Adnyana
November 25, 2024
in Opini
Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

Suar Adnyana

MENDISIPLINKAN murid merupakan pekerjaan yang sangat sulit bagi  guru saat ini. Mengapa dikatan sulit karena pendekatan pendidikan pendidikan saat ini yang diterapkan adalah pendekatan pendidikan yang humanis yang memfokuskan pada pembelajaran dengan memerhatikan kebutuhan sisiwa dalam pembelajaran. Siswa mempunyai otoritas dalam belajar  dan kebutuhan siswa harus terpenuhi sehingga siswa dapat belajar dengan baik. Akibat dari adanya pemahaman yang kurang baik terhadap konsep pendekatan humanis, masyarakat cenderung miskonsepsi terhadap pendekatan ini.

Masyarakat saat ini lebih sensitif terhadap tindakan pelanggaran disiplin dan menganggap bentuk tindakan pelanggaran disiplin dianggap sebagai bentuk tindakan kekerasan. Pada zaman dahulu hukuman terhadap pelanggaran disiplin bahkan berupa hukuman memberikan tugas tambahan diterima baik oleh orang tua sebagai bentuk penanaman disiplin sehingga siswa tidak melanggar lagi. Tetapi saat ini, tindakan guru dengan memberikan hukuman berupa tugas tambahan meruapakan sebagai bentuk kekerasan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 dengan tegas mengatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) disebutkan sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:  a)  peserta didik; b) pendidik; c) tenaga kependidikan; d) orang tua/wali; e) komite sekolah; dan f) masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 6  ayat (1) dijelaskan bentuk kekerasan terdiri atas: a) kekerasan fisik; b) kekerasan psikis; c) perundungan; d) kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung kekerasan; dan g) bentuk kekerasan lainnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, guru khususnya dalam mendidik siswa sangat hati-hati dalam menerapkan disiplin kepada siswa. Tidak jarang maksud guru bermaksud baik dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa namun dituduh melakukan kekerasan kepada siswa. Hal ini menimpa Supriyani guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka. Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi pun melaporkan kasus ini ke Polsek Baito. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, media gagal dan permasalahan ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/093000065/update-terbaru-kasus-guru-honorer-supriyani-jaksa-tuntut-bebas-hingga?page=all.)  

Dalam persidangan saksi kunci yang merupakan guru di SD 4 Barito bersaksi bahwa siswa tersebut terluka akibat dia terjatuh di sawah. Ini merupakan kasus yang viral sehingga menjadi perhatian publik. Dengan mendapat perhatian publik, kasus tersebutbdikawal dan akhirnya Supriyani mendapat keadilan. Padahal sebelumnya Supriyani sempat diberhentikan dari pekerjaannya. Ini merupakan salah satu contoh bentuk ketidakadilan. Tentu masih banyak kasus-kasus  pendisiplinan yang dilakukan oleh guru berujung pada ranah hukum.

Dengan kejadian seperti itu, guru dalam mendidik anak sangat berhati-hati. Melakukan sentuhan fisik ketika menegur murid, bisa dipidanakan. Membandingkan kemampuan akademis siswa yang satu dengan siswa yang lain bisa diancam melakukan kekerasan psikis dan melalkukan perundungan. Banyaknya guru berurusan dengan hukum padahal tujuan guru tersebut untuk menanamkan disiplin kepada siswa bisa membuat guru  bersikap masa bodoh dalam menanamkan kedisiplinan kepada siswa.

Proses pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanisme masih menyisakan tanda tanya. Apakah siswa yang telah berulang-ulang melanggar peraturan, bisa diberikan hukuman? Beberapa kajian menunjukkan bahwa hukuman tidaklah efektif untuk mendisiplinkan siswa.

Noltemeyer et al. (2015) mengkaji hubungan antara berbagai jenis hukuman skorsing, seperti in-school suspension (ISS) dan out-of-school suspension (OSS), terhadap pencapaian akademik serta tingkat putus sekolah siswa. Meta-analisis ini menggunakan 53 kasus dari 34 studi yang diterbitkan antara tahun 1986 hingga 2012 untuk menganalisis dampaknya secara keseluruhan.​

In-School Suspension (ISS) adalah bentuk hukuman disiplin di sekolah yang mana siswa yang melanggar aturan dikeluarkan dari kelas reguler tetapi tetap berada di lingkungan sekolah. Selama ISS, siswa ditempatkan di ruang khusus yang diawasi untuk menyelesaikan tugas akademik atau menerima pembinaan perilaku. Tujuan ISS adalah untuk memberikan konsekuensi atas perilaku tidak disiplin tanpa memutus hubungan siswa dengan pendidikan.

Out-of-School Suspension (OSS) adalah bentuk hukuman disiplin di mana siswa dikeluarkan dari lingkungan sekolah untuk jangka waktu tertentu sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan atau perilaku yang tidak sesuai. Hukuman ini sering digunakan untuk pelanggaran yang dianggap serius, seperti tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran besar lainnya.

Penelitian ini menemukan hubungan negatif yang signifikan antara suspensi dan pencapaian akademik, serta hubungan positif antara suspensi dan risiko putus sekolah. Hasil kajian ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih konstruktif dalam mendisiplinkan siswa dibandingkan hukuman eksklusi semacam ini​.(https://digitalcommons.murraystate.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1499&context=bis437).

Penelitian yang dilakukan oleh Bacher-Hicks, Deming, dan Billings (2019) menunjukkan bahwa siswa yang bersekolah di lingkungan dengan tingkat suspensi tinggi memiliki kemungkinan lebih kecil peluangnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman berbasis suspensi dapat memperburuk hasil jangka panjang bagi siswa, terutama bagi siswa laki-laki dari kelompok minoritas. (https://www.nber.org/system/files/working_papers/w26257/w26257.pdf)

Cholewa et al. (2018) mengemukakan pentingnya pendekatan alternatif dalam menerapkan kedisiplinan. Pendekatan alternatif tersebut menekankan pentingnya intervensi berbasis dukungan daripada hukuman. Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan seperti program konseling atau restoratif justice lebih efektif dalam mengubah perilaku siswa tanpa dampak negatif pada prestasi akademik atau kesehatan mental mereka.  

Sekolah-sekolah di seluruh Amerika telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung kebutuhan perilaku siswa dan menumbuhkan iklim sekolah yang positif. Sistem yang diberlakukan adalah multitiered systems of support (MTSS),dengan strategi khusus yang terfokus pada perilaku, hingga penerapan berbagai macam social-emotional learning (SEL) curricula  (Gregory, 2017). MTSS mengacu pada kerangka sekolah yang memanfaatkan praktik berbasis bukti untuk memenuhi kebutuhan semua siswa (Sailor, 2014).

Salah satu contoh  kerangka kerja MTSS yang diadopsi secara luas adalah schoolwide positive behavioral intervention and supports (SWPBIS),yang berfokus pada pengajaran secara eksplisit perilaku yang diharapkan di seluruh lingkungan sekolah. SWPBIS mengandalkan penguatan perilaku yang diharapkan, penerapan konsekuensi pencegahan secara konsisten ketika terjadi perilaku buruk, dan pemanfaatan data untuk membuat keputusan tingkat individu dan sistem (Sugai,2002). Upaya terbaru untuk memenuhi kebutuhan perilaku siswa mencakup penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah melalui kerangka multitier serupa yang digunakan dalam SWPBIS.

Dalam lingkungan sekolah, dua istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan penerapan restoratif di seluruh sekolah keadilan adalah restorative approaches dan restorative practices. Restorative approaches dalam pendidikan berfokus pada perbaikan pelanggaran, pemulihan hubungan, dan peningkatan akuntabilitas melalui dialog, bukan hukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah budaya sekolah dengan menumbuhkan pemahaman, empati, dan kolaborasi antara siswa, guru, dan masyarakat sedangkan restorative practices mencakup berbagai proses relasi untuk membangun kepercayaan, koneksi, dan saling memahami dalam komunitas. (Kervick, 2019).

Restorative approaches dan restorative practices merupakan cara yang tepat diterapkan guru  dalam mendisiplinkan anak. Tantangan yang dihadapi guru adalah belum maksimalnya pemahaman guru terhadap restorative approaches and restorative practices. Hal ini mengakibatkan guru dalam mendisiplinkan siswa dengan cara memberikan hukuman. Maksud guru memberikan hukuman bukan bermaksud untuk menyakiti baik fisik maupun psikis siswa tetapi semata-mata untuk mendisiplinkan siswa. Akibat pemahaman guru tersebut, guru sering dihadapkan pada urusan hukum.

Sistem pendidikan yang lebih fokus pada hasil akademik dan kurang pada pengembangan karakter siswa merupakan kendala dalam menerapkan restorative approaches dan restorative practices. Walaupun dalam pembelajaran telah diterapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila melalui setiap pembelajaran. Akan tetapi pelaksanaan dan pembumian nilai-nilai Pancasila dalam proses keseharian siswa belum tercapai dengan maksimal. Hal ini terindikasi semakin meningkatnya kasus intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di sekolah.

Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap restorative approaches dan restorative practices kepala sekolah dengan dinas pendidikan  bersinergi dalam memberikan pelatihan kepada guru dalam menangangi pelanggaran yang dilakukan sisiwa di sekolah. Hal ini penting dilakukan agar guru memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswa. Apalagi sekarang ada wacana dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap bimbingan konseling.  

Tugas memberikan konseling bukanlah merupakan tugas guru BK saja tetapi semua guru mempunyai kewajiban memberikan bimbingan konseling kepada siswa. Dengan cara ini, tidak akan ada lagi guru dilaporkan  gara-gara mendisiplinkan siswa karena guru sudah memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin dengan menerapkan  restorative approaches dan restorative practices.  [T]

Baca artikel lain dari penulis SUAR ADNYANA

Guru dan Perubahan
Learning Ownership Siswa, Penentu Keberhasilan Pembelajaran
Petisi: Bentuk Kegelisahan Kaum Intelektual Kampus
Hujatan kepada Guru, Bentuk  Alpaka terhadap Guru Pengajian
Pembiaran Kekerasan pada Sekolah Kedinasan
E-Modul Berbasis Tradisi Lisan: Inovasi dalam Meningkatkan Kompetensi Literasi Siswa
Pendidikan Inklusi : Realitas dan Problematikanya
Tags: guruhukumPendidikansiswa
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cerita Kecil Menjemput Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 untuk Desa Les

Next Post

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

I Ketut Suar Adnyana

I Ketut Suar Adnyana

Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum. adalah Wakil Rektor I Universitas Dwijendra, Denpasar

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co