14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Ni Kadek Sri Widiastuti by Ni Kadek Sri Widiastuti
December 17, 2019
in Opini
Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Sumber foto: nypost.com - Shutterstock

Peningkatan dalam penggunaan internet ternyata membawa peningkatan dalam kasus cyberbullying di Indonesia. Saat ini, tercatat 80 persen dari penduduk Indonesia telah menggunakan internet dalam kesehariannya, dan 49 persen dari pengguna internet tersebut pernah mengalami cyberbullying.

Data terakhir, didapatkan bahwa kasus cyberbullying mencapai 209 kasus yang mana sangat meningkat pesat dari tahun 2015 yang kasusnya tercatat nihil. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan fakta bahwa data bullying langsung yang menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2018 tercatat ada 107 anak yang mengalami bullying di sekolah, dan 6 bulan terakhir di tahun 2019 hanya 7 anak yang mengalami bullying di sekolah.

Banyaknya media sosial yang ada sepertinya menjadi alasan utama cyberbullying ini terjadi. Keberadaan media sosial tentunya sangat memberi kemudahan bagi semua orang. Hanya dengan sarana media sosial tersebut kita bisa melakukan banyak hal. Orang-orang bisa dengan mudah membagikan momen dengan foto dan kata-kata. Orang lain pun dengan mudah menanggapinya dengan cara menyukai atau mengomentari. Namun, siapa menyangka bahwa kemudahan ini malah membawa malapetaka.

Kasus cyberbullying atau perundungan di media maya sedang marak-maraknya terjadi saat ini khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Kebebasan dalam menyebarkan dan menanggapi informasi kadang menuntun kita secara tidak sadar pada tindakan cyberbullying. Di mana tindakan ini adalah tindakan yang sangat tidak diharapkan untuk terjadi, terutama bagi korban cyberbullying  tersebut. 

Bagaimana tidak? Cyberbullying akan memberikan dampak yang fatal pada si korban. Tidak hanya merasa dihina, dipermalukan, dan dikucilkan saja, bahkan dampak dari cyberbullying ini akan mempengaruhi mental korban sehingga merasa stress, depresi, hingga melakukan bunuh diri. Di sini sangat terlihat bahwa dampak dari cyberbullying ini bukanlah hanya pada fisik saja melainkan pada mental si korban juga yang mana penanganannya jauh lebih sulit.

Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi cyberbullying ini? Buatkan undang-undang yang mengatur kasus ini. Inilah hal lumrah yang dipikirkan orang untuk mengatasi suatu kasus. Namun, apakah undang-undang saja sudah cukup? Apakah  undang-undang yang  ada sudah efektif untuk menangani kasus ini? Jawabannya sudah pasti, belum.

Tentunya undang-undang yang ada akan memberikan pengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Pengaruhnya juga pasti hanya sesuai dengan porsinya tersendiri. Dapat dilihat dari undang-undang yang sudah ada belum dapat mengatasi kasus cyberbullying secara efektif.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang cyberbullying ini belum begitu kuat karena masih adanya kekeliruan dan ketidakpastian terhadap definisi bullying itu sendiri. Sehingga banyak penafsiran dan pelemahan undang-undang sering terjadi. Selain itu, undang-undang sebelumnya masih hanya berfokus pada pelakunya saja, tidak pada korban. Padahal dalam hal ini, keadaan korban sangat perlu diperhatikan.

Dengan begitu, sebaiknya perbaikan undang-undang memang diperlukan. Penguatan definisi dan sanksi sangat dibutuhkan agar peran undang-undang menjadi lebih efektif. Pembentukan undang-undang baru yang berfokus terhadap korban juga sangat disarankan untuk diadakan. Namun, seperti yang kita ketahui pembentukan undang-undang tidak bisa diselesaikan secara cepat. Jadi tindakan pemerintah harus diimbangi dengan adanya tindakan dari masyarakat.

            Daripada mempermasalahkan undang-undang dan menuntut orang berkuasa yang berwenang dalam pembuatan undang-undang, sangat baik jika masyarakat sadar bahwa masyarakat sendiri harus ikut serta berperan dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Masyarakat khususnya orang tua, keluarga, teman, dan orang dekat sebenarnya sangat berpengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying.

Perhatian dari orang terdekat sangat dibutuhkan oleh semua orang, apalagi anak-anak dan remaja yang sudah terbiasa dengan internet khususnya media sosial. Pengawasan orang tua terhadap anak akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya cyberbullying. Kadang kala anak-anak dan remaja melakukan cyberbullying dengan tanpa sadar karena mereka tidak terlalu memiliki empati terhadap orang lain atau mereka memang tidak tahu apa itu cyberbullying. Mungkin juga para pelaku melakukannya karena ingin mendapatkan perhatian publik karena tidak mendapat perhatian dari orang terdekatnya.

Untuk korban, dukungan dari orang terdekat sangat diperlukan. Biasanya dukungan secara mental akan lebih efektif untuk menyembuhkan korban dari trauma. Membujuk korban untuk bercerita dan berbagi keluh kesahnya merupakan salah satu cara, dan jadilah pendengar yang baik tanpa merespon secara berlebihan. Respon yang berlebihan juga kadang mengundang korban untuk memikirkan banyak hal sehingga keadaannya bisa lebih parah.

Masyarakat, khususnya pemuda, seharusnya lebih memiliki kesadaran untuk menangani kasus cyberbullying. Banyak kalangan masyarakat belum paham dan kurang peduli tentang apa itu cyberbullying dan dampaknya. Jadi organisasi kepemudaan saat ini sudah saatnya bergerak untuk ikut serta dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Terobosan dan aksi kecil dari masyarakat bisa saja menjadi suatu langkah besar dalam penanganan kasus ini.

Penyuluhan tentang cyberbullying dan dampaknya bisa dilakukan sebagai langkah awal pengenalan kepada masyarakat. Setelah mengenal dan lebih tahu tentang cyberbullying diharapkan kepedulian masyarakat lebih meningkat. Pembentukan tim khusus untuk menangani korban juga bisa dilakukan. Penanganan kasus cyberbullying lebih condong melibatkan perasaan dan mental yang mana bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat. Jadi tidak begitu berpengaruh jika menuntut adanya undang-undang jika masyarakat sendiri tidak mau bergerak dalam penanganan kasus ini. Perubahan besar selalu diawali dengan langkah kecil. [T]

Tags: bullyingmedia sosialPendidikansekolah
Share25TweetSendShareSend
Previous Post

Pangeran Aja [Pernyataan Cinta]

Next Post

Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Ni Kadek Sri Widiastuti

Ni Kadek Sri Widiastuti

Lahir di Negara 14 Februari 2000. Kini kuliah di Sampoerna Univerisity, Jakarta

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Zaman Patung Bali Membaca Lontar - Catatan Harian Sugi Lanus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co