12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Ni Kadek Sri Widiastuti by Ni Kadek Sri Widiastuti
December 17, 2019
in Opini
Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Sumber foto: nypost.com - Shutterstock

Peningkatan dalam penggunaan internet ternyata membawa peningkatan dalam kasus cyberbullying di Indonesia. Saat ini, tercatat 80 persen dari penduduk Indonesia telah menggunakan internet dalam kesehariannya, dan 49 persen dari pengguna internet tersebut pernah mengalami cyberbullying.

Data terakhir, didapatkan bahwa kasus cyberbullying mencapai 209 kasus yang mana sangat meningkat pesat dari tahun 2015 yang kasusnya tercatat nihil. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan fakta bahwa data bullying langsung yang menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2018 tercatat ada 107 anak yang mengalami bullying di sekolah, dan 6 bulan terakhir di tahun 2019 hanya 7 anak yang mengalami bullying di sekolah.

Banyaknya media sosial yang ada sepertinya menjadi alasan utama cyberbullying ini terjadi. Keberadaan media sosial tentunya sangat memberi kemudahan bagi semua orang. Hanya dengan sarana media sosial tersebut kita bisa melakukan banyak hal. Orang-orang bisa dengan mudah membagikan momen dengan foto dan kata-kata. Orang lain pun dengan mudah menanggapinya dengan cara menyukai atau mengomentari. Namun, siapa menyangka bahwa kemudahan ini malah membawa malapetaka.

Kasus cyberbullying atau perundungan di media maya sedang marak-maraknya terjadi saat ini khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Kebebasan dalam menyebarkan dan menanggapi informasi kadang menuntun kita secara tidak sadar pada tindakan cyberbullying. Di mana tindakan ini adalah tindakan yang sangat tidak diharapkan untuk terjadi, terutama bagi korban cyberbullying  tersebut. 

Bagaimana tidak? Cyberbullying akan memberikan dampak yang fatal pada si korban. Tidak hanya merasa dihina, dipermalukan, dan dikucilkan saja, bahkan dampak dari cyberbullying ini akan mempengaruhi mental korban sehingga merasa stress, depresi, hingga melakukan bunuh diri. Di sini sangat terlihat bahwa dampak dari cyberbullying ini bukanlah hanya pada fisik saja melainkan pada mental si korban juga yang mana penanganannya jauh lebih sulit.

Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi cyberbullying ini? Buatkan undang-undang yang mengatur kasus ini. Inilah hal lumrah yang dipikirkan orang untuk mengatasi suatu kasus. Namun, apakah undang-undang saja sudah cukup? Apakah  undang-undang yang  ada sudah efektif untuk menangani kasus ini? Jawabannya sudah pasti, belum.

Tentunya undang-undang yang ada akan memberikan pengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Pengaruhnya juga pasti hanya sesuai dengan porsinya tersendiri. Dapat dilihat dari undang-undang yang sudah ada belum dapat mengatasi kasus cyberbullying secara efektif.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang cyberbullying ini belum begitu kuat karena masih adanya kekeliruan dan ketidakpastian terhadap definisi bullying itu sendiri. Sehingga banyak penafsiran dan pelemahan undang-undang sering terjadi. Selain itu, undang-undang sebelumnya masih hanya berfokus pada pelakunya saja, tidak pada korban. Padahal dalam hal ini, keadaan korban sangat perlu diperhatikan.

Dengan begitu, sebaiknya perbaikan undang-undang memang diperlukan. Penguatan definisi dan sanksi sangat dibutuhkan agar peran undang-undang menjadi lebih efektif. Pembentukan undang-undang baru yang berfokus terhadap korban juga sangat disarankan untuk diadakan. Namun, seperti yang kita ketahui pembentukan undang-undang tidak bisa diselesaikan secara cepat. Jadi tindakan pemerintah harus diimbangi dengan adanya tindakan dari masyarakat.

            Daripada mempermasalahkan undang-undang dan menuntut orang berkuasa yang berwenang dalam pembuatan undang-undang, sangat baik jika masyarakat sadar bahwa masyarakat sendiri harus ikut serta berperan dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Masyarakat khususnya orang tua, keluarga, teman, dan orang dekat sebenarnya sangat berpengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying.

Perhatian dari orang terdekat sangat dibutuhkan oleh semua orang, apalagi anak-anak dan remaja yang sudah terbiasa dengan internet khususnya media sosial. Pengawasan orang tua terhadap anak akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya cyberbullying. Kadang kala anak-anak dan remaja melakukan cyberbullying dengan tanpa sadar karena mereka tidak terlalu memiliki empati terhadap orang lain atau mereka memang tidak tahu apa itu cyberbullying. Mungkin juga para pelaku melakukannya karena ingin mendapatkan perhatian publik karena tidak mendapat perhatian dari orang terdekatnya.

Untuk korban, dukungan dari orang terdekat sangat diperlukan. Biasanya dukungan secara mental akan lebih efektif untuk menyembuhkan korban dari trauma. Membujuk korban untuk bercerita dan berbagi keluh kesahnya merupakan salah satu cara, dan jadilah pendengar yang baik tanpa merespon secara berlebihan. Respon yang berlebihan juga kadang mengundang korban untuk memikirkan banyak hal sehingga keadaannya bisa lebih parah.

Masyarakat, khususnya pemuda, seharusnya lebih memiliki kesadaran untuk menangani kasus cyberbullying. Banyak kalangan masyarakat belum paham dan kurang peduli tentang apa itu cyberbullying dan dampaknya. Jadi organisasi kepemudaan saat ini sudah saatnya bergerak untuk ikut serta dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Terobosan dan aksi kecil dari masyarakat bisa saja menjadi suatu langkah besar dalam penanganan kasus ini.

Penyuluhan tentang cyberbullying dan dampaknya bisa dilakukan sebagai langkah awal pengenalan kepada masyarakat. Setelah mengenal dan lebih tahu tentang cyberbullying diharapkan kepedulian masyarakat lebih meningkat. Pembentukan tim khusus untuk menangani korban juga bisa dilakukan. Penanganan kasus cyberbullying lebih condong melibatkan perasaan dan mental yang mana bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat. Jadi tidak begitu berpengaruh jika menuntut adanya undang-undang jika masyarakat sendiri tidak mau bergerak dalam penanganan kasus ini. Perubahan besar selalu diawali dengan langkah kecil. [T]

Tags: bullyingmedia sosialPendidikansekolah
Share25TweetSendShareSend
Previous Post

Pangeran Aja [Pernyataan Cinta]

Next Post

Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Ni Kadek Sri Widiastuti

Ni Kadek Sri Widiastuti

Lahir di Negara 14 Februari 2000. Kini kuliah di Sampoerna Univerisity, Jakarta

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Zaman Patung Bali Membaca Lontar - Catatan Harian Sugi Lanus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co