2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Ni Kadek Sri Widiastuti by Ni Kadek Sri Widiastuti
December 17, 2019
in Opini
Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Sumber foto: nypost.com - Shutterstock

Peningkatan dalam penggunaan internet ternyata membawa peningkatan dalam kasus cyberbullying di Indonesia. Saat ini, tercatat 80 persen dari penduduk Indonesia telah menggunakan internet dalam kesehariannya, dan 49 persen dari pengguna internet tersebut pernah mengalami cyberbullying.

Data terakhir, didapatkan bahwa kasus cyberbullying mencapai 209 kasus yang mana sangat meningkat pesat dari tahun 2015 yang kasusnya tercatat nihil. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan fakta bahwa data bullying langsung yang menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2018 tercatat ada 107 anak yang mengalami bullying di sekolah, dan 6 bulan terakhir di tahun 2019 hanya 7 anak yang mengalami bullying di sekolah.

Banyaknya media sosial yang ada sepertinya menjadi alasan utama cyberbullying ini terjadi. Keberadaan media sosial tentunya sangat memberi kemudahan bagi semua orang. Hanya dengan sarana media sosial tersebut kita bisa melakukan banyak hal. Orang-orang bisa dengan mudah membagikan momen dengan foto dan kata-kata. Orang lain pun dengan mudah menanggapinya dengan cara menyukai atau mengomentari. Namun, siapa menyangka bahwa kemudahan ini malah membawa malapetaka.

Kasus cyberbullying atau perundungan di media maya sedang marak-maraknya terjadi saat ini khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Kebebasan dalam menyebarkan dan menanggapi informasi kadang menuntun kita secara tidak sadar pada tindakan cyberbullying. Di mana tindakan ini adalah tindakan yang sangat tidak diharapkan untuk terjadi, terutama bagi korban cyberbullying  tersebut. 

Bagaimana tidak? Cyberbullying akan memberikan dampak yang fatal pada si korban. Tidak hanya merasa dihina, dipermalukan, dan dikucilkan saja, bahkan dampak dari cyberbullying ini akan mempengaruhi mental korban sehingga merasa stress, depresi, hingga melakukan bunuh diri. Di sini sangat terlihat bahwa dampak dari cyberbullying ini bukanlah hanya pada fisik saja melainkan pada mental si korban juga yang mana penanganannya jauh lebih sulit.

Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi cyberbullying ini? Buatkan undang-undang yang mengatur kasus ini. Inilah hal lumrah yang dipikirkan orang untuk mengatasi suatu kasus. Namun, apakah undang-undang saja sudah cukup? Apakah  undang-undang yang  ada sudah efektif untuk menangani kasus ini? Jawabannya sudah pasti, belum.

Tentunya undang-undang yang ada akan memberikan pengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Pengaruhnya juga pasti hanya sesuai dengan porsinya tersendiri. Dapat dilihat dari undang-undang yang sudah ada belum dapat mengatasi kasus cyberbullying secara efektif.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang cyberbullying ini belum begitu kuat karena masih adanya kekeliruan dan ketidakpastian terhadap definisi bullying itu sendiri. Sehingga banyak penafsiran dan pelemahan undang-undang sering terjadi. Selain itu, undang-undang sebelumnya masih hanya berfokus pada pelakunya saja, tidak pada korban. Padahal dalam hal ini, keadaan korban sangat perlu diperhatikan.

Dengan begitu, sebaiknya perbaikan undang-undang memang diperlukan. Penguatan definisi dan sanksi sangat dibutuhkan agar peran undang-undang menjadi lebih efektif. Pembentukan undang-undang baru yang berfokus terhadap korban juga sangat disarankan untuk diadakan. Namun, seperti yang kita ketahui pembentukan undang-undang tidak bisa diselesaikan secara cepat. Jadi tindakan pemerintah harus diimbangi dengan adanya tindakan dari masyarakat.

            Daripada mempermasalahkan undang-undang dan menuntut orang berkuasa yang berwenang dalam pembuatan undang-undang, sangat baik jika masyarakat sadar bahwa masyarakat sendiri harus ikut serta berperan dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Masyarakat khususnya orang tua, keluarga, teman, dan orang dekat sebenarnya sangat berpengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying.

Perhatian dari orang terdekat sangat dibutuhkan oleh semua orang, apalagi anak-anak dan remaja yang sudah terbiasa dengan internet khususnya media sosial. Pengawasan orang tua terhadap anak akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya cyberbullying. Kadang kala anak-anak dan remaja melakukan cyberbullying dengan tanpa sadar karena mereka tidak terlalu memiliki empati terhadap orang lain atau mereka memang tidak tahu apa itu cyberbullying. Mungkin juga para pelaku melakukannya karena ingin mendapatkan perhatian publik karena tidak mendapat perhatian dari orang terdekatnya.

Untuk korban, dukungan dari orang terdekat sangat diperlukan. Biasanya dukungan secara mental akan lebih efektif untuk menyembuhkan korban dari trauma. Membujuk korban untuk bercerita dan berbagi keluh kesahnya merupakan salah satu cara, dan jadilah pendengar yang baik tanpa merespon secara berlebihan. Respon yang berlebihan juga kadang mengundang korban untuk memikirkan banyak hal sehingga keadaannya bisa lebih parah.

Masyarakat, khususnya pemuda, seharusnya lebih memiliki kesadaran untuk menangani kasus cyberbullying. Banyak kalangan masyarakat belum paham dan kurang peduli tentang apa itu cyberbullying dan dampaknya. Jadi organisasi kepemudaan saat ini sudah saatnya bergerak untuk ikut serta dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Terobosan dan aksi kecil dari masyarakat bisa saja menjadi suatu langkah besar dalam penanganan kasus ini.

Penyuluhan tentang cyberbullying dan dampaknya bisa dilakukan sebagai langkah awal pengenalan kepada masyarakat. Setelah mengenal dan lebih tahu tentang cyberbullying diharapkan kepedulian masyarakat lebih meningkat. Pembentukan tim khusus untuk menangani korban juga bisa dilakukan. Penanganan kasus cyberbullying lebih condong melibatkan perasaan dan mental yang mana bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat. Jadi tidak begitu berpengaruh jika menuntut adanya undang-undang jika masyarakat sendiri tidak mau bergerak dalam penanganan kasus ini. Perubahan besar selalu diawali dengan langkah kecil. [T]

Tags: bullyingmedia sosialPendidikansekolah
Share25TweetSendShareSend
Previous Post

Pangeran Aja [Pernyataan Cinta]

Next Post

Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Ni Kadek Sri Widiastuti

Ni Kadek Sri Widiastuti

Lahir di Negara 14 Februari 2000. Kini kuliah di Sampoerna Univerisity, Jakarta

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Zaman Patung Bali Membaca Lontar - Catatan Harian Sugi Lanus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co