3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Ni Kadek Sri Widiastuti by Ni Kadek Sri Widiastuti
December 17, 2019
in Opini
Tangani “Ciberbullying”: Jangan Andalkan Undang-Undang Saja

Sumber foto: nypost.com - Shutterstock

Peningkatan dalam penggunaan internet ternyata membawa peningkatan dalam kasus cyberbullying di Indonesia. Saat ini, tercatat 80 persen dari penduduk Indonesia telah menggunakan internet dalam kesehariannya, dan 49 persen dari pengguna internet tersebut pernah mengalami cyberbullying.

Data terakhir, didapatkan bahwa kasus cyberbullying mencapai 209 kasus yang mana sangat meningkat pesat dari tahun 2015 yang kasusnya tercatat nihil. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan fakta bahwa data bullying langsung yang menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2018 tercatat ada 107 anak yang mengalami bullying di sekolah, dan 6 bulan terakhir di tahun 2019 hanya 7 anak yang mengalami bullying di sekolah.

Banyaknya media sosial yang ada sepertinya menjadi alasan utama cyberbullying ini terjadi. Keberadaan media sosial tentunya sangat memberi kemudahan bagi semua orang. Hanya dengan sarana media sosial tersebut kita bisa melakukan banyak hal. Orang-orang bisa dengan mudah membagikan momen dengan foto dan kata-kata. Orang lain pun dengan mudah menanggapinya dengan cara menyukai atau mengomentari. Namun, siapa menyangka bahwa kemudahan ini malah membawa malapetaka.

Kasus cyberbullying atau perundungan di media maya sedang marak-maraknya terjadi saat ini khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Kebebasan dalam menyebarkan dan menanggapi informasi kadang menuntun kita secara tidak sadar pada tindakan cyberbullying. Di mana tindakan ini adalah tindakan yang sangat tidak diharapkan untuk terjadi, terutama bagi korban cyberbullying  tersebut. 

Bagaimana tidak? Cyberbullying akan memberikan dampak yang fatal pada si korban. Tidak hanya merasa dihina, dipermalukan, dan dikucilkan saja, bahkan dampak dari cyberbullying ini akan mempengaruhi mental korban sehingga merasa stress, depresi, hingga melakukan bunuh diri. Di sini sangat terlihat bahwa dampak dari cyberbullying ini bukanlah hanya pada fisik saja melainkan pada mental si korban juga yang mana penanganannya jauh lebih sulit.

Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi cyberbullying ini? Buatkan undang-undang yang mengatur kasus ini. Inilah hal lumrah yang dipikirkan orang untuk mengatasi suatu kasus. Namun, apakah undang-undang saja sudah cukup? Apakah  undang-undang yang  ada sudah efektif untuk menangani kasus ini? Jawabannya sudah pasti, belum.

Tentunya undang-undang yang ada akan memberikan pengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Pengaruhnya juga pasti hanya sesuai dengan porsinya tersendiri. Dapat dilihat dari undang-undang yang sudah ada belum dapat mengatasi kasus cyberbullying secara efektif.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang cyberbullying ini belum begitu kuat karena masih adanya kekeliruan dan ketidakpastian terhadap definisi bullying itu sendiri. Sehingga banyak penafsiran dan pelemahan undang-undang sering terjadi. Selain itu, undang-undang sebelumnya masih hanya berfokus pada pelakunya saja, tidak pada korban. Padahal dalam hal ini, keadaan korban sangat perlu diperhatikan.

Dengan begitu, sebaiknya perbaikan undang-undang memang diperlukan. Penguatan definisi dan sanksi sangat dibutuhkan agar peran undang-undang menjadi lebih efektif. Pembentukan undang-undang baru yang berfokus terhadap korban juga sangat disarankan untuk diadakan. Namun, seperti yang kita ketahui pembentukan undang-undang tidak bisa diselesaikan secara cepat. Jadi tindakan pemerintah harus diimbangi dengan adanya tindakan dari masyarakat.

            Daripada mempermasalahkan undang-undang dan menuntut orang berkuasa yang berwenang dalam pembuatan undang-undang, sangat baik jika masyarakat sadar bahwa masyarakat sendiri harus ikut serta berperan dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Masyarakat khususnya orang tua, keluarga, teman, dan orang dekat sebenarnya sangat berpengaruh dalam penanganan kasus cyberbullying.

Perhatian dari orang terdekat sangat dibutuhkan oleh semua orang, apalagi anak-anak dan remaja yang sudah terbiasa dengan internet khususnya media sosial. Pengawasan orang tua terhadap anak akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya cyberbullying. Kadang kala anak-anak dan remaja melakukan cyberbullying dengan tanpa sadar karena mereka tidak terlalu memiliki empati terhadap orang lain atau mereka memang tidak tahu apa itu cyberbullying. Mungkin juga para pelaku melakukannya karena ingin mendapatkan perhatian publik karena tidak mendapat perhatian dari orang terdekatnya.

Untuk korban, dukungan dari orang terdekat sangat diperlukan. Biasanya dukungan secara mental akan lebih efektif untuk menyembuhkan korban dari trauma. Membujuk korban untuk bercerita dan berbagi keluh kesahnya merupakan salah satu cara, dan jadilah pendengar yang baik tanpa merespon secara berlebihan. Respon yang berlebihan juga kadang mengundang korban untuk memikirkan banyak hal sehingga keadaannya bisa lebih parah.

Masyarakat, khususnya pemuda, seharusnya lebih memiliki kesadaran untuk menangani kasus cyberbullying. Banyak kalangan masyarakat belum paham dan kurang peduli tentang apa itu cyberbullying dan dampaknya. Jadi organisasi kepemudaan saat ini sudah saatnya bergerak untuk ikut serta dalam penanganan kasus cyberbullying ini. Terobosan dan aksi kecil dari masyarakat bisa saja menjadi suatu langkah besar dalam penanganan kasus ini.

Penyuluhan tentang cyberbullying dan dampaknya bisa dilakukan sebagai langkah awal pengenalan kepada masyarakat. Setelah mengenal dan lebih tahu tentang cyberbullying diharapkan kepedulian masyarakat lebih meningkat. Pembentukan tim khusus untuk menangani korban juga bisa dilakukan. Penanganan kasus cyberbullying lebih condong melibatkan perasaan dan mental yang mana bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat. Jadi tidak begitu berpengaruh jika menuntut adanya undang-undang jika masyarakat sendiri tidak mau bergerak dalam penanganan kasus ini. Perubahan besar selalu diawali dengan langkah kecil. [T]

Tags: bullyingmedia sosialPendidikansekolah
Share25TweetSendShareSend
Previous Post

Pangeran Aja [Pernyataan Cinta]

Next Post

Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Ni Kadek Sri Widiastuti

Ni Kadek Sri Widiastuti

Lahir di Negara 14 Februari 2000. Kini kuliah di Sampoerna Univerisity, Jakarta

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Zaman Patung Bali Membaca Lontar – Catatan Harian Sugi Lanus

Zaman Patung Bali Membaca Lontar - Catatan Harian Sugi Lanus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar
Khas

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar

BULAN Purnama Asaddha yang baru lewat sehari masih bulat sempurna, menggantung sedikit miring di atas langit Desa Sidakarya, seperti sedang...

by Abdi Jaya Prawira
June 3, 2026
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co