24 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Membentengi atau Memperdaya Desa Adat?

I Ngurah Suryawan by I Ngurah Suryawan
June 8, 2019
in Opini
Membentengi atau Memperdaya Desa Adat?

Barisan pecalangan (satuan pengamanan adat) menjaga rangkaian ritual di Desa Adat (foto: Eka Dharsika)

“…Beramai-ramailah manusia mencari perlindungan di dalam maupun di luar dirinya. Mereka membangun lembaga ini dan itu. Kemudian lembaga itu diperkuatnya. Mereka lupa, semakin kuat lembaga, semakin ia tidak mampu memberikan rasa aman. Karena lembaga itu akhirnya menjadi ancaman (Dharma Palguna, 2007:43)  

____

Kegembiraan (sebagian) masyarakat Bali datang saat Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Desa Adat disahkan. Penandatanganan prasasti pemberlakuan Perda ini berlangsung meriah pada 4 Juni 2019 di Pura Samuan Tiga, Gianyar. Banyak pihak yang menyambut sumringah bahwa ini adalah momentum awal “Bali Baru” dengan penguatan “pengawal budaya” Bali. Bahkan ada yang membayangkan bahwa kejayaan peradaban Bali akan kembali tergapai. Adanya Perda dibayangkan bisa menjadi pengayom dan payung hukum bagi eksistensi desa adat—yang kembali berubah setelah sebelumnya bernama desa pakraman melalui Perda Nomor 3 Tahun 2001.

Perda baru ini sedikit tidaknya mengundang perdebatan publik. Diantaranya yang paling menyita perhatian adalah pergantian nama LPD (Lembaga Perkreditan Desa) menjadi Labda Pecingkreman Desa, tunjangan terhadap pecalang, pemilihan bendesa adat (ketua adat) secara musyawarah mufakat, hingga tentu saja kucuran dana-dana baik dari daerah maupun pemerintah pusat. Silang sengkarut Perda yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal ini seolah tanpa debat publik yang berarti. Semuanya berjalan mulus, suryak siyu krama Bali mendukung penuh. Tanpa kritik substansi yang reflektif.

Satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah tiadanya naskah akademik. Seolah tanpa kritik dan pembobotan. Naskah akademik yang mendasari sebuah Perda “antara ada dan tiada”, senyap tanpa kritik dan masukan. Kehadiran naskah akademik berperan sangat vital dalam rancangan sebuah peraturan. Melalui naskah akademik pulalah kompleksitas subyek yang akan dibuatkan peraturan akan dielaborasi sekaligus terpetakan. Meski sebuah peraturan akan mensimplifikasi (baca: mensederhanakan) kompleksitas subjek yang dibuatkan peraturan, paling tidak pendalaman sekaligus pemetaan permasalahan sudah dikaji secara mendalam. Sayangnya, Perda Desa Adat menafikkan naskah akademik ini. Ironis.

Belum lekang dalam ingatan, mobilisasi euphoria penguatan eksistensi desa adat berlangsung pada 12 Desember 2018 yang juga bertempat di Pura Samuan Tiga, Gianyar. Saya heran, tidakkah ada elaborasi mendalam terhadap lembaga yang begitu berperan vital bagi masyarakat Bali ini? Kala itu, tajuk acaranya adalah Paruman Agung Krama Bali. Ujung acara ini adalah deklarasi Samuan Tiga dalam rangka penguatan eksistensi Desa Adat di Bali.  Suara representasi krama Bali (dibuat) seolah homogeny oleh perwalian para elit adat, birokrat, dan politik ini. Mereka membayangkan telah mencatatkan sejarah dalam pemberdayaan desa adat.  

Candu Pemberdayaan

Desa adat, kemudian berubah menjadi desa pakraman, dan kini kembali lagi menjadi desa adat, memiliki catatan penting dalam wacana politik kebudayaan Bali. Masih teringat jelas bagaimana desa adat, banjar, menjadi situs bersejarah berkumpulnya manusia-manusia Bali tanpa dosa yang kene garis mati pada tahun yang tak pernah berakhir 1965-1966.

Geoffry Robinson dalam bukunya terbaru, Musim Menjagal, Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 (2018) menggugah sekaligus menantang kita untuk mempelajari konteks historis peristiwa tersebut berikut dengan situs-situs bersejarahnya. Saya sependapat bahwa persitiwa ini menjadi titik balik bagi perubahan Bali, juga negeri ini. Banjar-banjar di dalam desa adat dengan setra-nya berserta situs-situs ingatan lainnya adalah pengetahuan yang hidup dalam keseharian kita. Semuanya adalah sejarah yang hidup. Selanjutnya pada masa peng-Golkaran 1970-1980an, desa adat menjadi basis mobilisasi massa. Banjar-banjar dan warganya berubah menjadi Kuningisisasi yang menggebuk PNI yang sebelumnya bersitegang dengan PKI.



Barisan pecalangan (satuan pengamanan adat) menjaga rangkaian ritual di Desa Adat (foto: Eka Dharsika)

Saat rezim oritarian Orde Baru berkuasa, desa adat tidak luput dari jamahan kekuasaan. Isu pemberdayaan dan serangkaian lomba-lomba desa adat berlangsung hiruk pikuk. Saat itu, desa adat dengan basis massanya di banjar-banjar adalah sumber daya besar yang memenangkan Golkar. Acara-acara “kebulatan tekad” menjadikan banjar-banjar berkubang dalam kekuasaan politik. Sebagai gantinya, desa adat mendapatkan remah-remah dana pemberdayaan agar selalu bersetia dengan pelaksanaan adat dan budaya. Soal politik, para elit berkuasa dengan kebulatan tekadnya sudah mengatur semuanya.

Rezim berganti, namun kata-kata pemberdayaan tidaklah lekang. Kata ini masih menjadi kata sakti untuk menyatakan keinginan untuk memperbaiki keadaan masyarakat (desa adat) yang dianggapnya tidak berdaya. Lomba-lomba desa adat tidak berhenti, malah kini bertambah dengan lomba sembahyang Tri Sandya, lomba setra (kuburan), dan jegeg bagus sekaa teruna (organisasi pemuda). Kini, setali tiga uang. Mesima krama untuk dukungan politik dan guyuran dana hibah serta Bansos hadir silih berganti. Hal ini menjadikan desa adat tidak steril dari kekuasaan.

Dalam konteks ini, saya teringat Tania Li (2012) yang meminjam konsep Michel Foucault bahwa keinginan untuk memperbaiki (memberdayakan) berada dalam pusaran kekuasaan yang disebutnya dengan kepengaturan.

Kepengaturan adalah “pengarahan perilaku” yakni upaya mengarahkan perilaku manusia dengan serangkaian cara yang telah dikalkulasi sedemikian rupa. Berbeda dengan pendisiplinan yang bertujuan memperbaiki perilaku melalui pengawasan ketat dalam kurungan (penjara, rumah sakit jiwa, sekolah), kepengaturan berkepentingan dengan peningkatan kesejahteraan orang banyak. Tujuannya adalah untuk menjamin “kesejahteraan masyarakat, perbaikan keadaan hidup mereka, peningkatan kemakmuran, usia harapan hidup, kesehatan dst. Untuk mencapai tujuan ini dibutuhkan sarana khusus. Pada tingkat masyarakat, tidak mungkin perilaku individu diatur hingga hal-hal kecil. Karena itu, kepengaturan bekerja dengan mengarahkan minat dan membentuk kebiasaan, cita-cita, dan kepercayaan.



“Kasus Adat” adalah satu hal yang masih terus terjadi hingga kini. Larangan penguburan mayat dan kasepekang (dimusuhi) adalah beberapa diantaranya (foto: I Ngurah Suryawan)

Ancaman

Kepengaturan yang dipraktikkan dalam pemberdayaan mengandaikan bahwa telah terjadi ancaman yang (sialnya) selalu kita persepsikan berasal dari luar. Saya masih ingat betul bagaimana gundahnya kita saat Pretima hilang silih berganti di beberapa pura di Bali. Kita kemudian menimpakan kesalahan tersebut kepada para imigran, yang latah kita sebut Nak Jawa, Jelme Dauh Tukad. Secepat kilat kita membuat benteng, “Pemulung dilarang Masuk”, razia penduduk pendatang, dan tingkah arogan menghadapi para migran yang kita anggap sebagai ancaman. Pikiran kita menjadi picik sekaligus rasis.

Niat baik pemberdayaan dan logika ancaman ini berjalan beriringan. Perda Desa Adat lahir patut diduga berdasarkan asumsi ini. Niat baik perlindungan institusi bekerja bukan pada ruang yang steril dari kekuasaan. Kita telah belajar bahwa desa adat, meski dengan canggihnya peraturannya, berpotensi untuk mengeksklusi (menyingkirikan) warganya sendiri. Di internal desa adat pastinya telah tercipta struktur politik dan ekonomi yang menciptakan wali-wali masyarakat di desa adat yang berpotensi mengakmulasi kekuasaan politik dan ekonomi. Hal tersebut terlihat gamblang. 



Desa adat dianggap bisa menjadi benteng Bali dari keinginan untuk mencoba “Menggenggam Bali”
(foto: I Ngurah Suryawan)

Desa adat diberikan beban besar untuk benteng kebudayaan Bali. Beramai-ramai kita bersuara nyaring untuk membuatkan benteng penguatan bagi desa adat. Suara nyaring itu kemudian dilembagakan menjadi peraturan daerah. Sepatutnya kita kembali memerika isi pikiran kita bersama tentang desa adat ini. Banyak dari kita masih berpikiran bahwa desa adat adalah medium pelestarian jati diri kita sebagai orang Bali.

Pada saat di desa adat, kita baru benar-benar meghayati akar menjadi orang Bali. Jika kita mau jujur, pelestarian adalah salah satu cara pandang romantisme yang beranggapan (seolah-olah) masa lalu lebih baik daripada masa sekarang. Kita ingin menghadirkan (bayangan) masa lalu pada masa kontemporer. Romantis bukan? Jangan-jangan seperti itu cara pandang kita dalam melihat desa adat? Oleh sebab itu kita bergairah melakukan pemberdayaan dan penguatan.     

Utopia untuk pemberdayaan desa adat jangan sampai membuai kita meniadakan perbedaan. Jamak terjadi, saat gerakan memperkuat desa adat, kasus “kekerasan adat” menyisakan bara bagi manusia Bali yang tersisih dari lembaganya sendiri. Dharma Palguna (2007) kembali dengan satir sekaligus tajam pernah menulis:

Rasa aman dalam ruang terjadi di mana ada tawar-menawar yang jujur antara pribadi dengan lembaga yang mengatasnamakan kolektivitas. Jika tidak disisakan sedikit ruang bagi perbedaan-perbedaan, manusia akan hancur oleh lembaga ciptaanya. Dan lama-kelamaan lembaga itu sendiri akan ambruk setelah banyak pendukungnya ia makan.  

IBM Dharma Palguna (2007) melanjutkan, (desa) adat, demikian juga tradisi itu sendiri, adalah ciptaan manusia. Ia memberikan rasa aman. Bila ia terlalu kuat, ia menjadi ancaman. Saya menaruh curiga, apakah benteng Perda desa adat yang coba kita buat dan berdayakan, ujung-ujungnya justru malah untuk memberdaya desa adat untuk kembali menjadi komoditas politik dan pelestarian? Yang menjadi otaknya sudah tentu para elit yang seolah-olah memberdayakan desa adat, namun mendapatkan akses ekonomi politik untuk merebut serta mempertahankan kuasa. Kita lihat saja, waktu akan memberi jawaban.   [T]

Peguyangan, Juni 2019 

Tags: balidesadesa adatdesa pakramanekonomipecalangPolitikritual
Share911TweetSendShareSend
Previous Post

Catatan Dhamma Camp 2019: Sebuah Perjalanan Mencari Jati Diri

Next Post

Caption

I Ngurah Suryawan

I Ngurah Suryawan

Antropolog yang menulis Mencari Bali yang Berubah (2018). Dosen di Fakultas Sastra dan Budaya, Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat.

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Caption

Caption

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co