3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Membentengi atau Memperdaya Desa Adat?

I Ngurah Suryawan by I Ngurah Suryawan
June 8, 2019
in Opini
Membentengi atau Memperdaya Desa Adat?

Barisan pecalangan (satuan pengamanan adat) menjaga rangkaian ritual di Desa Adat (foto: Eka Dharsika)

“…Beramai-ramailah manusia mencari perlindungan di dalam maupun di luar dirinya. Mereka membangun lembaga ini dan itu. Kemudian lembaga itu diperkuatnya. Mereka lupa, semakin kuat lembaga, semakin ia tidak mampu memberikan rasa aman. Karena lembaga itu akhirnya menjadi ancaman (Dharma Palguna, 2007:43)  

____

Kegembiraan (sebagian) masyarakat Bali datang saat Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Desa Adat disahkan. Penandatanganan prasasti pemberlakuan Perda ini berlangsung meriah pada 4 Juni 2019 di Pura Samuan Tiga, Gianyar. Banyak pihak yang menyambut sumringah bahwa ini adalah momentum awal “Bali Baru” dengan penguatan “pengawal budaya” Bali. Bahkan ada yang membayangkan bahwa kejayaan peradaban Bali akan kembali tergapai. Adanya Perda dibayangkan bisa menjadi pengayom dan payung hukum bagi eksistensi desa adat—yang kembali berubah setelah sebelumnya bernama desa pakraman melalui Perda Nomor 3 Tahun 2001.

Perda baru ini sedikit tidaknya mengundang perdebatan publik. Diantaranya yang paling menyita perhatian adalah pergantian nama LPD (Lembaga Perkreditan Desa) menjadi Labda Pecingkreman Desa, tunjangan terhadap pecalang, pemilihan bendesa adat (ketua adat) secara musyawarah mufakat, hingga tentu saja kucuran dana-dana baik dari daerah maupun pemerintah pusat. Silang sengkarut Perda yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal ini seolah tanpa debat publik yang berarti. Semuanya berjalan mulus, suryak siyu krama Bali mendukung penuh. Tanpa kritik substansi yang reflektif.

Satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah tiadanya naskah akademik. Seolah tanpa kritik dan pembobotan. Naskah akademik yang mendasari sebuah Perda “antara ada dan tiada”, senyap tanpa kritik dan masukan. Kehadiran naskah akademik berperan sangat vital dalam rancangan sebuah peraturan. Melalui naskah akademik pulalah kompleksitas subyek yang akan dibuatkan peraturan akan dielaborasi sekaligus terpetakan. Meski sebuah peraturan akan mensimplifikasi (baca: mensederhanakan) kompleksitas subjek yang dibuatkan peraturan, paling tidak pendalaman sekaligus pemetaan permasalahan sudah dikaji secara mendalam. Sayangnya, Perda Desa Adat menafikkan naskah akademik ini. Ironis.

Belum lekang dalam ingatan, mobilisasi euphoria penguatan eksistensi desa adat berlangsung pada 12 Desember 2018 yang juga bertempat di Pura Samuan Tiga, Gianyar. Saya heran, tidakkah ada elaborasi mendalam terhadap lembaga yang begitu berperan vital bagi masyarakat Bali ini? Kala itu, tajuk acaranya adalah Paruman Agung Krama Bali. Ujung acara ini adalah deklarasi Samuan Tiga dalam rangka penguatan eksistensi Desa Adat di Bali.  Suara representasi krama Bali (dibuat) seolah homogeny oleh perwalian para elit adat, birokrat, dan politik ini. Mereka membayangkan telah mencatatkan sejarah dalam pemberdayaan desa adat.  

Candu Pemberdayaan

Desa adat, kemudian berubah menjadi desa pakraman, dan kini kembali lagi menjadi desa adat, memiliki catatan penting dalam wacana politik kebudayaan Bali. Masih teringat jelas bagaimana desa adat, banjar, menjadi situs bersejarah berkumpulnya manusia-manusia Bali tanpa dosa yang kene garis mati pada tahun yang tak pernah berakhir 1965-1966.

Geoffry Robinson dalam bukunya terbaru, Musim Menjagal, Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 (2018) menggugah sekaligus menantang kita untuk mempelajari konteks historis peristiwa tersebut berikut dengan situs-situs bersejarahnya. Saya sependapat bahwa persitiwa ini menjadi titik balik bagi perubahan Bali, juga negeri ini. Banjar-banjar di dalam desa adat dengan setra-nya berserta situs-situs ingatan lainnya adalah pengetahuan yang hidup dalam keseharian kita. Semuanya adalah sejarah yang hidup. Selanjutnya pada masa peng-Golkaran 1970-1980an, desa adat menjadi basis mobilisasi massa. Banjar-banjar dan warganya berubah menjadi Kuningisisasi yang menggebuk PNI yang sebelumnya bersitegang dengan PKI.



Barisan pecalangan (satuan pengamanan adat) menjaga rangkaian ritual di Desa Adat (foto: Eka Dharsika)

Saat rezim oritarian Orde Baru berkuasa, desa adat tidak luput dari jamahan kekuasaan. Isu pemberdayaan dan serangkaian lomba-lomba desa adat berlangsung hiruk pikuk. Saat itu, desa adat dengan basis massanya di banjar-banjar adalah sumber daya besar yang memenangkan Golkar. Acara-acara “kebulatan tekad” menjadikan banjar-banjar berkubang dalam kekuasaan politik. Sebagai gantinya, desa adat mendapatkan remah-remah dana pemberdayaan agar selalu bersetia dengan pelaksanaan adat dan budaya. Soal politik, para elit berkuasa dengan kebulatan tekadnya sudah mengatur semuanya.

Rezim berganti, namun kata-kata pemberdayaan tidaklah lekang. Kata ini masih menjadi kata sakti untuk menyatakan keinginan untuk memperbaiki keadaan masyarakat (desa adat) yang dianggapnya tidak berdaya. Lomba-lomba desa adat tidak berhenti, malah kini bertambah dengan lomba sembahyang Tri Sandya, lomba setra (kuburan), dan jegeg bagus sekaa teruna (organisasi pemuda). Kini, setali tiga uang. Mesima krama untuk dukungan politik dan guyuran dana hibah serta Bansos hadir silih berganti. Hal ini menjadikan desa adat tidak steril dari kekuasaan.

Dalam konteks ini, saya teringat Tania Li (2012) yang meminjam konsep Michel Foucault bahwa keinginan untuk memperbaiki (memberdayakan) berada dalam pusaran kekuasaan yang disebutnya dengan kepengaturan.

Kepengaturan adalah “pengarahan perilaku” yakni upaya mengarahkan perilaku manusia dengan serangkaian cara yang telah dikalkulasi sedemikian rupa. Berbeda dengan pendisiplinan yang bertujuan memperbaiki perilaku melalui pengawasan ketat dalam kurungan (penjara, rumah sakit jiwa, sekolah), kepengaturan berkepentingan dengan peningkatan kesejahteraan orang banyak. Tujuannya adalah untuk menjamin “kesejahteraan masyarakat, perbaikan keadaan hidup mereka, peningkatan kemakmuran, usia harapan hidup, kesehatan dst. Untuk mencapai tujuan ini dibutuhkan sarana khusus. Pada tingkat masyarakat, tidak mungkin perilaku individu diatur hingga hal-hal kecil. Karena itu, kepengaturan bekerja dengan mengarahkan minat dan membentuk kebiasaan, cita-cita, dan kepercayaan.



“Kasus Adat” adalah satu hal yang masih terus terjadi hingga kini. Larangan penguburan mayat dan kasepekang (dimusuhi) adalah beberapa diantaranya (foto: I Ngurah Suryawan)

Ancaman

Kepengaturan yang dipraktikkan dalam pemberdayaan mengandaikan bahwa telah terjadi ancaman yang (sialnya) selalu kita persepsikan berasal dari luar. Saya masih ingat betul bagaimana gundahnya kita saat Pretima hilang silih berganti di beberapa pura di Bali. Kita kemudian menimpakan kesalahan tersebut kepada para imigran, yang latah kita sebut Nak Jawa, Jelme Dauh Tukad. Secepat kilat kita membuat benteng, “Pemulung dilarang Masuk”, razia penduduk pendatang, dan tingkah arogan menghadapi para migran yang kita anggap sebagai ancaman. Pikiran kita menjadi picik sekaligus rasis.

Niat baik pemberdayaan dan logika ancaman ini berjalan beriringan. Perda Desa Adat lahir patut diduga berdasarkan asumsi ini. Niat baik perlindungan institusi bekerja bukan pada ruang yang steril dari kekuasaan. Kita telah belajar bahwa desa adat, meski dengan canggihnya peraturannya, berpotensi untuk mengeksklusi (menyingkirikan) warganya sendiri. Di internal desa adat pastinya telah tercipta struktur politik dan ekonomi yang menciptakan wali-wali masyarakat di desa adat yang berpotensi mengakmulasi kekuasaan politik dan ekonomi. Hal tersebut terlihat gamblang. 



Desa adat dianggap bisa menjadi benteng Bali dari keinginan untuk mencoba “Menggenggam Bali”
(foto: I Ngurah Suryawan)

Desa adat diberikan beban besar untuk benteng kebudayaan Bali. Beramai-ramai kita bersuara nyaring untuk membuatkan benteng penguatan bagi desa adat. Suara nyaring itu kemudian dilembagakan menjadi peraturan daerah. Sepatutnya kita kembali memerika isi pikiran kita bersama tentang desa adat ini. Banyak dari kita masih berpikiran bahwa desa adat adalah medium pelestarian jati diri kita sebagai orang Bali.

Pada saat di desa adat, kita baru benar-benar meghayati akar menjadi orang Bali. Jika kita mau jujur, pelestarian adalah salah satu cara pandang romantisme yang beranggapan (seolah-olah) masa lalu lebih baik daripada masa sekarang. Kita ingin menghadirkan (bayangan) masa lalu pada masa kontemporer. Romantis bukan? Jangan-jangan seperti itu cara pandang kita dalam melihat desa adat? Oleh sebab itu kita bergairah melakukan pemberdayaan dan penguatan.     

Utopia untuk pemberdayaan desa adat jangan sampai membuai kita meniadakan perbedaan. Jamak terjadi, saat gerakan memperkuat desa adat, kasus “kekerasan adat” menyisakan bara bagi manusia Bali yang tersisih dari lembaganya sendiri. Dharma Palguna (2007) kembali dengan satir sekaligus tajam pernah menulis:

Rasa aman dalam ruang terjadi di mana ada tawar-menawar yang jujur antara pribadi dengan lembaga yang mengatasnamakan kolektivitas. Jika tidak disisakan sedikit ruang bagi perbedaan-perbedaan, manusia akan hancur oleh lembaga ciptaanya. Dan lama-kelamaan lembaga itu sendiri akan ambruk setelah banyak pendukungnya ia makan.  

IBM Dharma Palguna (2007) melanjutkan, (desa) adat, demikian juga tradisi itu sendiri, adalah ciptaan manusia. Ia memberikan rasa aman. Bila ia terlalu kuat, ia menjadi ancaman. Saya menaruh curiga, apakah benteng Perda desa adat yang coba kita buat dan berdayakan, ujung-ujungnya justru malah untuk memberdaya desa adat untuk kembali menjadi komoditas politik dan pelestarian? Yang menjadi otaknya sudah tentu para elit yang seolah-olah memberdayakan desa adat, namun mendapatkan akses ekonomi politik untuk merebut serta mempertahankan kuasa. Kita lihat saja, waktu akan memberi jawaban.   [T]

Peguyangan, Juni 2019 

Tags: balidesadesa adatdesa pakramanekonomipecalangPolitikritual
Share911TweetSendShareSend
Previous Post

Catatan Dhamma Camp 2019: Sebuah Perjalanan Mencari Jati Diri

Next Post

Caption

I Ngurah Suryawan

I Ngurah Suryawan

Antropolog yang menulis Mencari Bali yang Berubah (2018). Dosen di Fakultas Sastra dan Budaya, Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat.

Related Posts

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails
Next Post
Caption

Caption

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Baduy Luar,  Etalase Pariwisata Banten
Tualang

Baduy Luar,  Etalase Pariwisata Banten

SEHARI di Baduy Luarbersama Bandesa/Panglingsir Desa Adat di Badung pada Jumat Paing Gumbreg, 15 Mei 2026, selain merasakan suasana alami...

by I Nyoman Tingkat
June 3, 2026
Dokter Gia: Pilihan Kata Mengolah Rasa
Bahasa

Dokter Gia: Pilihan Kata Mengolah Rasa

DOKTER Gia Pratama (dr. Gia) —seorang dokter dan penulis yang aktif di media sosial untuk mengedukasi masyarakat dalam dunia kesehatan—pernah...

by I Made Sudiana
June 3, 2026
Dari Kamar Biasa ke Pengalaman Luar Biasa —Cerita Desa Kedisan Berbenah
Khas

Dari Kamar Biasa ke Pengalaman Luar Biasa —Cerita Desa Kedisan Berbenah

DESA Kedisan di Kintamani, Bangli, itu sebenarnya sudah “menjual” tanpa harus banyak usaha. Pemandangan Danau Batur yang tenang, udara sejuk, dan suasana desa yang...

by Ni Luh Putu Intan Nirmalasari
June 3, 2026
Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral
Panggung

Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral

SELASA pagi, 2 Juni 2026, udara dingin bergerak pelan hingga memenuhi setiap sudut Wantilan Kantor Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng....

by Komang Sujana
June 3, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan
Panggung

‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan

MALAM itu, di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, karya berjudul ‘Ruwating Bumi’ membuka rangkaian Diseminasi Karya Tugas Akhir...

by Dede Putra Wiguna
June 3, 2026
Refleksi Harmoni dalam Panggung Seni —Ketika Mahasiswa Sendratasik UPMI Bali Merawat Tradisi Melalui Karya Inovatif
Panggung

Refleksi Harmoni dalam Panggung Seni —Ketika Mahasiswa Sendratasik UPMI Bali Merawat Tradisi Melalui Karya Inovatif

DI tengah derasnya arus modernisasi yang terus menguji ketahanan budaya Bali, seni pertunjukan kembali menegaskan perannya sebagai ruang refleksi sekaligus...

by Dede Putra Wiguna
June 3, 2026
Pertemuan William James dan Vivekananda
Esai

Pertemuan William James dan Vivekananda

Dua Biografi: Jalan dari Timur dan Barat SWAMI Vivekananda lahir dengan nama Narendra Nath Datta pada tahun 1863 di Kolkata,...

by Agung Sudarsa
June 3, 2026
‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar
Khas

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar

BULAN Purnama Asaddha yang baru lewat sehari masih bulat sempurna, menggantung sedikit miring di atas langit Desa Sidakarya, seperti sedang...

by Abdi Jaya Prawira
June 3, 2026
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co