23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Golput dan Apolitisme Milenial pada Pilpres 2019

Putu Hendra Mas Martayana by Putu Hendra Mas Martayana
April 7, 2019
in Opini
Golput dan Apolitisme Milenial pada Pilpres 2019

Jika sastra mampu meluruskan politik yang bengkok, maka suara kita dalam pemilu akan menghalangi orang jahat berkuasa, So, let’s vote millenials ! – (Marx_Tjes-sejarawan amatir Undiksha via RomoFranz Magnis Suseno)

—

Rabu, 3 April 2019, bertepatan dengan perayaan Isra Mi’raj. Kami, keluarga besar Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja memanfaatkan libur nasional tersebut dengan melaksanakan acara tirtayatra ke sejumlah pura di Kabupaten Bangli-Pura Hulun Danu dan Pura Balingkang. Dalam perjalanan ke sejumlah pura di kawasa Bali Tengah itu, kami menggunakan 2 bus kampus, dan saya memilih duduk di deretan bangku paling belakang. Selain menawarkan ruang yang cukup, pola interaksi di deretan belakang biasanya lebih hidup.

Jika perjalanan jauh, apalagi dilanda macet (dampak nyineb pura Batur dan Panca Walikrama Pura Besakih) berkepanjangan dengan medan berkelok nan sempit, akan diiisi dengan ritual “pulau kapuk”. Pengecualian bagi kami yang duduk di deretan belakang, justru terdengar heboh dengan obrolan-obrolan serius namun dibumbui cerita-cerita jenaka – mulai dari soal Indonesian Lawyer Club, LGBT, Sejarah dan tradisi Bali hingga fenomena golput pilpres 2019.

Tulisan ini terinspirasi dari diskusi alot kami perihal fenomena golput di segmen pemilih milenial pada hajatan pilpres tahun ini. Mereka dianggap golongan potensial dalam mendulang suara. Tidak mengherankan bila kemudian para kontestan pemilu berusaha menarik perhatian milenial dengan berbagai cara, dimulai dengan menampilkan gaya hidup kekinian yang dianggap dekat dengan dunia milenial meski nampak artifisial, tegur sapa via media sosial seperti FB, IG, Youtube dan beberapa platform media sosial lain, berbusana dan berkendara ala milenial. Beberapa yang lain berusaha menampilkan citra diri yang santun, tegas, merakyat, optimis, dan berapi-api.

Diperhitungkannya golongan milenial dalam radar politik pilpres tentu didasari pada perhitungan statistik KPU. Disadur dari Sindonews.com, 2 Januari 2019, DPT untuk pemilu tahun ini mencapai 192.828.520. Pemilih yang berumur 20 tahun tercatat sejumlah 17.501.278, sedangkan pemilih berumur 21-30 berjumlah 42.843.793 orang. Jika pemilih milenial dikategorikan berumur antara 20-30 tahun, itu berarti ada sekitar 60-an juta pemilih milenial atau sekitar 30 % dari total DPT.

Meski begitu, beberapa kawan milenial yang saya temui menyatakan pesimis dengan hajatan pilpres tahun ini dan berniat golput. Menurutnya, kontestasi pilpres 2019 tidak lebih dari pertunjukan drama politik pragmatis sekaligus oportunis. Alih-alih memberikan pendidikan politik yang mencerdaskan, yang disuguhkan justru caci maki dan saling menjatuhkan.

Misalkan saja beberapa nara sumber yang dihadirkan sebuah stasiun televisi dalam acara bertajuk debat yang mengometari beberapa isu terkini seputar politik nasional. Mereka yang hadir nampak sangar dan kukuh mempertahankan argumen, bahkan kadang sering menyerobot kesempatan orang lain berbicara. Di sisi yang lain, mereka mampu memainkan narasi yang memukau meski isinya pepesan kosong miskin data. Pemandangan itu seakan memberikan gambaran bahwa mereka yang berdebat itu sedang mempertahankan idealisme yang dianut. Kenyataanya, cekikikan dan tertawa bersama sambil di belakang panggung.

Beberapa kawan di dalam bus sepakat bahwa hoaks adalah salah satu penyebab fenomena golput di segmen milenial mulai menguat. Semakin terjangkaunya akses teknologi informasi dan komunikasi sehingga orang atau sekelompok orang dengan mudah memproduksi hoaks demi tujuan tertentu, membuat seorang Wiranto-eks Pangab atau Panglima TNI di era Seeharto mengeluarkan statement akan mempidanaan penyebar hoaks menggunakan UU Anti Terorisme.

Wacana ini kemudian dijadikan tema debat di Program Televisi Indonesian Lawyer Club, Selasa 26 Maret 2019 di saluran TV One Pukul 21.00 WITA. Kebetulan videonya saya unduh untuk diperdengarkan dan menjadi bahan diskusi mata kuliah “Penyimpangan Sosial”. Hal yang menarik dari debat itu adalah perdebatan dua narasumber, Rocky Gerung (RG) versus Renald Kasali (RK).

Perdebatan keduanya dapat saya simpulkan bahwa hoaks di era Revolusi Industri 4.0, didesain untuk tujuan jahat menggunakan teknologi algoritma yang tidak memiliki hati dan mata. Dampaknya menurut laporan Dewan Pers tahun 2017, dari sekitar 43.000 media online, hanya sekitar 4 % saja yang benar-benar ditangani secara profesional merujuk pada kode etik jurnalisme. Oleh sebab itu, hoaks tidak hanya memiliki kemampuan mengelabui orang-orang “dungu” dan tolol versi RG, melainkan juga para intelektual seperti agamawan, akademisi, dan politisi, ungkap RK.

Kawan lain menambahkan bahwa literasi yang rendah sebagai alasan ketidakmampuan milenial dalam melakukan saring dan sharing informasi. Akibatnya, hoaks sebagai pekerjaan iblis menurut RK, dijadikan rujukan untuk melegatimasi persepsi dan segala tindakan. Pendapat itu diperkuat dengan urutan literasi Indonesia yang dirilis CCSU pada bulan Maret 2016. Pemeringkatan perilaku literasi dibuat berdasarkan beberapa indikator, yakni perpustakaan, surat kabar, pendidikan dan ketersediaan komputer.

Dari 61 negara yang disurvey, Indonesia menempati urutan ke-60, satu strip lebih bagus dari salah satu negara di kawasan Afrika bagian selatan, Bostwana yang menempati urutan buncit. Peringkat tiga besar masing-masing ditempati Finlandia, Norwegia dan Islandia. Dua negara Asia Tenggara, Singapura dan Malaysia menempati peringkat 36 dan 53. Berkaca dari hal itu, benar seloroh yang disampaikan seorang kawan di beranda FB bahwa “bangsa kita (yang dia sebut sebagai moron (akronim untuk mayoritas korban sinetron) +62) tidak tertarik pada LITERASI, tetapi LITER–NASI.

Fenomena golput bukan hanya masalah regional yang menyerang negara-negara berkembang, negara-negara maju seperti Amerika Serikat , Inggris dan Prancis juga tidak luput dari apatisme politik akibat cengkraman hoaks sebagai cyberwar. Khususnya dalam hajatan politik berupa pemilu, golput dianggap perlawanan terhadap perilaku politik elit yang dianggap memuakkan.

Golput sebagai sebuah gerakan perlawanan di tengah kontestasi politik yang menghalalkan berbagai cara tidak begitu saja hadir sebagai praktik atau bahkan ideologi sebagian orang yang memendam kekecewaan, melainkan telah melalui prosesualisasi sejarah sejak pemilu pertama Orde Baru di tahun 1971. Gerakan golput kala itu merupakan gelombang protes yang dilakukan kalangan mahasiswa dengan tetap mendatangi TPS, yang dicoblos bukan gambar, namun batas-batas antar gambar yang berwarna putih sehingga suara dianggap tidak sah.

Konseptualisasi golput dilontarkan Walujo Sumali, eks Ketua Ikatan Mahasiwa Kebayoran yang menulis artikel bertajuk “Partai Kesebelas Untuk Generasi Muda” di harian KAMI edisi 12 Mei 1971. Tulisan tersebut berisi gagasan memunculkan partai kesebelas , selain 9 parpol dan satu Golkar. Partai tersebut adalah partai yang ditujukan untuk menampung suara protes yang tidak memilih 10 parpol kontestan pemilu 1971. Imam menyebut parpol itu “partai putih” dengan gambar polos dan menganjurkan  simpatisan untuk menusuk bagian putih yang ada di sela-sela antara kesepuluh gambar parpol kontestan pemilu.

Dalam perkembangannya, gerakan ini makin besar dan mendapatkan momentum politisnya. Sekelompok orang seperti Arief Budiman, Imam Waluyo, Husin Umar, Marsilam Simandjuntak, Asmara Nababan dan Julius Usman menamakannya kelompok oposisi. Selanjutnya bermetamorfosis menjadi golongan putih dengan simbol gambar segitiga lima berwarna hitam di atas dasar putih polos. Pada dasarnya, kelompok ini memendam kekecewaan dengan berbagai praktik penyimpangan Orde Baru. Alasanya, janji rezim represif Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam aktualisasinya jauh panggang dari api.

Bila golput era Orde Baru diartikan sebagai gerakan apolitis yang sadar dan terencana dengan tidak atau tetap mendatangi TPS lalu melakukan perusakan surat suara atau mencoblos diluar ketentuan sehingga suara dianggap tidak sah, maka pada masa kini, golput juga dilabelkan kepada mereka yang tidak mencoblos karena alasan yang tidak ada hubungannya dengan pilihan politis seperti berlibur, sakit, hajatan dan lain sebagainya. Pertanyaanya kemudian, dua dekade setelah 32 tahun rezim represif Orde Baru berkuasa, masihkah golput sebagai gerakan apolitis relevan?, atau paling tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan ?.

Sebagai negara yang menganut asas demokrasi dan hukum, Indonesia memberikan perlindungan kepada semua golongan masyarakat, termasuk golput. UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah produk hukum yang melindungi hak pilih warga negara yang berniat golput. Akibatnya, memberikan hak suara dalam pemilu bukan merupakan kewajiban. Meski demikian, ajakan terhadap orang lain untuk golput bisa dikenakan tindak pidana. Hal tersebut bisa dibaca pada pasal 292 – pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 24 juta, dan pasal 301 ayat 3-pidana penjara 3 tahun dan denda 36 juta.

Melihat tren globalisasi dalam wujud demokratisasi dan transpransi sektor publik selama dua dekade reformasi, dan tentu saja dengan melihat dan membandingkan fenomena golput di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris juga merambah ke negara-negara Eropa Barat lainnya, maka golput bukan lagi pilihan bijak, apalagi bagi generasi milenial yang dianugrahi kemudahan akses informasi dan komunikasi. Di negara-negara yang disebutkan barusan, pada akhirnya golput menjadi tidak relevan karena membuat orang-orang baik diam sehingga mempercepat orang jahat berkuasa.

Pada kasus Indonesia, saya menemukan kepribadian yang mendua dari kelompok golput, semacam kegalauan intelektual. Mereka kadang bangga dengan ke-golputan nya, tetapi di sisi yang lain  meneriakkan perubahan. Kebanyakan dari mereka melayangkan wacana presiden independen tanpa dukungan partai politik, kemudahan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, penyelesaian masalah HAM di masa lalu, kerusakan lingkungan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta supremasi hukum yang memadai.

Lalu pertanyaannya, bagaimana mungkin mimpi itu terwujud jika tanpa masuk ke dalam sistem ?. Masuk ke dalam sistem bukan berarti harus menjadi pejabat atau menjadi caleg. Ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dengan memberikan hak suara alias tidak golput sudah cukup membantu mendorong orang-orang yang kompeten menduduki posisi strategis.   

Logikanya, negara ini bekerja dengan sistem the division of power dari trias politika Baron de Montesquieu, artinya bahwa ada beberapa fungsi legislatif, yudikatif dan eksekutif yang bisa dikerjakan secara bersama-sama oleh aparatur negara yang meliputi presiden, wakil presiden dan jajaran kabinetnya serta parlemen dan petinggi-petinggi hukum di negeri ini. Dengan memasuki sistem, baik menjadi pejabat atau menjadi konstituen pemilu, RUU bisa dibuat dan lalu disahkan sebagai hasil kerjasama legislatif dan eksuktif dan pengawasannya oleh yudikatif.

Fenomena lain yang membuat saya menolak gagasan golput bahwa selama periode 2014 – 2019 adalah  periode yang tidak produktif dalam sejarah parlemen kita. Bayangkan saja, dari 50 RUU, yang selesai dan menjadi UU hanya 5 saja. Dengan minimnya produk undang-undang itu, kemajuan Indonesia yang dicanangkan tercapai pada 2045 melalui tagline “generasi emas” akibat over populasi usia kerja hanya mimpi di siang bolong.

Golput dengan demikian hanya tindakan yang mundur 20 tahun ke belakang. Menjadi golput akan membiarkan orang-orang “malas”, orang-orang tua dan uzur yang kolot dan konservatif menguasai parlemen. Dan dengan tidak golput setidaknya memberikan jalan bagi orang-orang idealis yang kompeten untuk memimpin negeri ini-sebab 1 suara lulusan SD=1 suara lulusan S3. [T]

Tags: golputpemilih pemulapemiluPolitik
Share7TweetSendShareSend
Previous Post

Dadong Berencana Golput – “Adenan be sing milih, pang sing pelih pas nyoblos!”

Next Post

Berita Pagi

Putu Hendra Mas Martayana

Putu Hendra Mas Martayana

Lahir di Gilimanuk, 14 Agustus 1989, tinggal di Gerokgak, Buleleng. Bisa ditemui di akun Facebook dan IG dengan nama Marx Tjes

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post
Berita Pagi

Berita Pagi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Musik

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026

“Jembrana mesuang Baleganjur jani?” kata seorang teman saya. Sore hari, pukul 15.00 WITA, tanggal 18 Juni 2026, saya yang baru...

by Ega Surya Mahendra
June 23, 2026
Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia
Bahasa

Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia

PERNAHKAH Anda merenung sejenak, bagaimana sebuah kata tentang olahraga yang dicintai seantero jagat ini bekerja di dalam kepala kita? Sungguh menarik mengamati...

by I Made Sudiana
June 23, 2026
Penyair Bali Bukan Penyair Lomba
Esai

Penyair Bali Bukan Penyair Lomba

TULISAN pendek Tan Lioe Ie tentang Kusala menarik bukan semata karena membicarakan penghargaan sastra, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih...

by Angga Wijaya
June 23, 2026
Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus
Kritik Seni

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

LOMBA Baleganjur Kreasi antar Kabupaten se-Bali di Pesta Kesenian Bali (PKB) sejak tahun 2013 telah menjadi ruang penting bagi perkembangan...

by Wayan Sudirana, PhD
June 23, 2026
Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co