3 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Belajar dari Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017

Gede Suardana by Gede Suardana
February 2, 2018
in Opini

Suasana sengkarut meliputi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang masih baru serta kesalahan penegakan aturan menjadi penyebab sengkarut ini. Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tingkat SD, SMP, dan SMA diterbitkan pada 5 Mei 2017. Aturan ini menjadi landasan penerimaan peserta didik baru pada Juni hingga Juli 2017.

Dalam aturan disebutkan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Dengan begitu, sekolah diwajibkan melaksanakan penerimaan pesera didik dengan adil, memberlakukan aturan dengan tegas, menentukan daya tampung dan melakukan penentuan zona dengan akuntabel, menerima pendaftaran, seleksi dan melakukan pengumuman penerimaan secara transparan, tanpa diskriminasi dengan tidak menerima titipan atau pesanan dari semua lapisan masyarakat.

Zonasi dan Komposisi 90:5:5 Persen

Saat ini, PPDB yang menjadi persoalan pokok saat ini adalah aturan sistem zonasi dan komposisi dalam proses penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SD, SMP, dan SMA diatur dalam Permendikbud sesuai dengan daya tampung dan zonasi. Aturan penentuan zona diatur dalam pasal 15, yang mengamanatkan, sebagai berikut:

  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan sekolah paling sedikit 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum penerimaan PPDB. 0. Radius zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerah tersebut berdasarkan ketersediaan daya tampung sekolah.
  • Bagi sekolah yang ada di perbatasan provinsi/kabupaten/kota ketentuan persentase dan zona ditentukan atas kesepakatan antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Sekolah pemerintah daerah dapat menerima peserta didik, melalui jalur prestasi bagi peserta didik di luar zona sekolah terdekat paling banyak 5 persen dan sebanyak 5 persen dari luar zona pindah domisili orang tua karena tugas atau bencana dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun, peraturan tersebut belum dilaksanakan dengan tegas oleh pemerintah daerah.

Bermunculam beragam versi aturan dalam penerimaan siswa dari kabupaten/kota. Pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menentukan zona dari setiap sekolah. Namun, penentuan zona tidak disosialisasikan dengan baik menyebabkan siswa/orang tua siswa kelimpungan untuk menentukan di sekolah mana anaknya didaftarkan. Sekolah yang berada di perbatasan wilayah menimbulkan kebingungan banyak pihak.

Suasana semakin runyam karena orang tua siswa tak paham aturan seutuhnya karena belum mendapatkan sosialisasi yang baik dari pemerintah atau pihak sekolah. Akibatnya, banyak terjadi silang pendapat antar sekolah, atau silang pendapat antara sekolah dengan orang tua siswa.

SMK dan SMA Swasta Bebas Zonasi

Sekolah yang bebas zonasi hanya diperuntukkan bagi SMK dan selolah yang dilaksanakan oleh pihak swasta. Selain SMK dan swasta, semua sekolah yang dilaksanakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan zonasi. Sekolah-sekolah yang nota bene dilaksanakan oleh pemerintah daerah (SMA Bali Mandara) juga wajib mengikuti aturan zonasi. Sekolah ini wajib menerima peserta didik sebanyak 90 persen dari zona terdekat dengan sekolah, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen pindah domisili orang tua atau bencana.

Aturan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk memberikan pendidikan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada siswa miskin yang tidak diterima di sekolah atau tidak bisa sekolah karena ketiadaan biaya. Seluruh anak Indonesia mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. Terjadi pemerataan kualitas siswa dan sekolah di seluruh wilayah.

Tentunya, harapan pemerintah itu membutuhkan waktu panjang untuk mewujudkannya. Langkah awal sudah dilakukan dengan PPDB tahun 2017. Namun, langkah awal ini tidaklah menimbulkan sengkarut yang berlarut-larut. Pemerintah daerah seharusnya dengan cepat mengambil langkah mengurai sengkarut ini. Tidak perlu sungkan untuk mengkoreksi jika salah dalam mengimplementasikan Permendikbud tentang PPDB.

Pelajaran dan Rekomendasi

Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari sengkarut di atas, dan rekomendasi yang perlu disampaikan dalam PPDB tahun 2017 dan PPDB pada tahun-tahun berikutnya, yaitu:

  • semua daerah wajib melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017.
  • tidak ada pemerintah daerah provinsi/kab/kota yang membuat komposisi penerimaan PPDB di luar komposisi 90:5:5 persen.
  • pemerintah daerah menentukan zonasi dengan baik dan menerapkannya dengan tegas. zonasi disampaikan secara transparan kepada masyarkat.
  • sekolah mengumumkan kuota total keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • sekolah tidak menerima/menolak titipan peserta didik dari masyarakat atau oknum pejabat.
  • sekolah melaksanakan proses penerimaan pendaftaran, penentuan penerimaan dengan transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
  • masyarakat mengikuti aturan dengan tertib dan mempercayakan proses PPDB kepada pemerintah dan sekolah.
  • pemerintah atau sekolah wajib mengkoreksi jika ada kesalahan dalam penerimaan peserta didik. (T)

 

Tags: PendidikanPenerimaan Peserta Didik Barusekolahsiswa
Share8TweetSendShareSend
Previous Post

Pada Bagian itu, Yo Terbunuh

Next Post

Hari Ini, Apakah Agama itu Mitos?

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post

Hari Ini, Apakah Agama itu Mitos?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co