23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Belajar dari Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017

Gede Suardana by Gede Suardana
February 2, 2018
in Opini

Suasana sengkarut meliputi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang masih baru serta kesalahan penegakan aturan menjadi penyebab sengkarut ini. Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tingkat SD, SMP, dan SMA diterbitkan pada 5 Mei 2017. Aturan ini menjadi landasan penerimaan peserta didik baru pada Juni hingga Juli 2017.

Dalam aturan disebutkan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Dengan begitu, sekolah diwajibkan melaksanakan penerimaan pesera didik dengan adil, memberlakukan aturan dengan tegas, menentukan daya tampung dan melakukan penentuan zona dengan akuntabel, menerima pendaftaran, seleksi dan melakukan pengumuman penerimaan secara transparan, tanpa diskriminasi dengan tidak menerima titipan atau pesanan dari semua lapisan masyarakat.

Zonasi dan Komposisi 90:5:5 Persen

Saat ini, PPDB yang menjadi persoalan pokok saat ini adalah aturan sistem zonasi dan komposisi dalam proses penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SD, SMP, dan SMA diatur dalam Permendikbud sesuai dengan daya tampung dan zonasi. Aturan penentuan zona diatur dalam pasal 15, yang mengamanatkan, sebagai berikut:

  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan sekolah paling sedikit 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum penerimaan PPDB. 0. Radius zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerah tersebut berdasarkan ketersediaan daya tampung sekolah.
  • Bagi sekolah yang ada di perbatasan provinsi/kabupaten/kota ketentuan persentase dan zona ditentukan atas kesepakatan antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Sekolah pemerintah daerah dapat menerima peserta didik, melalui jalur prestasi bagi peserta didik di luar zona sekolah terdekat paling banyak 5 persen dan sebanyak 5 persen dari luar zona pindah domisili orang tua karena tugas atau bencana dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun, peraturan tersebut belum dilaksanakan dengan tegas oleh pemerintah daerah.

Bermunculam beragam versi aturan dalam penerimaan siswa dari kabupaten/kota. Pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menentukan zona dari setiap sekolah. Namun, penentuan zona tidak disosialisasikan dengan baik menyebabkan siswa/orang tua siswa kelimpungan untuk menentukan di sekolah mana anaknya didaftarkan. Sekolah yang berada di perbatasan wilayah menimbulkan kebingungan banyak pihak.

Suasana semakin runyam karena orang tua siswa tak paham aturan seutuhnya karena belum mendapatkan sosialisasi yang baik dari pemerintah atau pihak sekolah. Akibatnya, banyak terjadi silang pendapat antar sekolah, atau silang pendapat antara sekolah dengan orang tua siswa.

SMK dan SMA Swasta Bebas Zonasi

Sekolah yang bebas zonasi hanya diperuntukkan bagi SMK dan selolah yang dilaksanakan oleh pihak swasta. Selain SMK dan swasta, semua sekolah yang dilaksanakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan zonasi. Sekolah-sekolah yang nota bene dilaksanakan oleh pemerintah daerah (SMA Bali Mandara) juga wajib mengikuti aturan zonasi. Sekolah ini wajib menerima peserta didik sebanyak 90 persen dari zona terdekat dengan sekolah, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen pindah domisili orang tua atau bencana.

Aturan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk memberikan pendidikan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada siswa miskin yang tidak diterima di sekolah atau tidak bisa sekolah karena ketiadaan biaya. Seluruh anak Indonesia mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. Terjadi pemerataan kualitas siswa dan sekolah di seluruh wilayah.

Tentunya, harapan pemerintah itu membutuhkan waktu panjang untuk mewujudkannya. Langkah awal sudah dilakukan dengan PPDB tahun 2017. Namun, langkah awal ini tidaklah menimbulkan sengkarut yang berlarut-larut. Pemerintah daerah seharusnya dengan cepat mengambil langkah mengurai sengkarut ini. Tidak perlu sungkan untuk mengkoreksi jika salah dalam mengimplementasikan Permendikbud tentang PPDB.

Pelajaran dan Rekomendasi

Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari sengkarut di atas, dan rekomendasi yang perlu disampaikan dalam PPDB tahun 2017 dan PPDB pada tahun-tahun berikutnya, yaitu:

  • semua daerah wajib melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017.
  • tidak ada pemerintah daerah provinsi/kab/kota yang membuat komposisi penerimaan PPDB di luar komposisi 90:5:5 persen.
  • pemerintah daerah menentukan zonasi dengan baik dan menerapkannya dengan tegas. zonasi disampaikan secara transparan kepada masyarkat.
  • sekolah mengumumkan kuota total keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • sekolah tidak menerima/menolak titipan peserta didik dari masyarakat atau oknum pejabat.
  • sekolah melaksanakan proses penerimaan pendaftaran, penentuan penerimaan dengan transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
  • masyarakat mengikuti aturan dengan tertib dan mempercayakan proses PPDB kepada pemerintah dan sekolah.
  • pemerintah atau sekolah wajib mengkoreksi jika ada kesalahan dalam penerimaan peserta didik. (T)

 

Tags: PendidikanPenerimaan Peserta Didik Barusekolahsiswa
Share8TweetSendShareSend
Previous Post

Pada Bagian itu, Yo Terbunuh

Next Post

Hari Ini, Apakah Agama itu Mitos?

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails
Next Post

Hari Ini, Apakah Agama itu Mitos?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PWI Bali Gelar OKK, Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers
Pendidikan

PWI Bali Gelar OKK, Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers

SEBANYAK 102 anggota dan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung PWI...

by Dede Putra Wiguna
August 23, 2026
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   
Opini

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Wajah Indonesia Bopeng

SIDANG pembaca yang budiman, kemarin saya melihat di medsos, di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang ibu bernama Riri Jayanti membagikan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
August 23, 2026
Sastra Tuli: Kesusastraan dari Komunitas Tuli yang Selama Ini Dilihat Semata sebagai Disabilitas
Kritik Sastra

Sastra Tuli: Kesusastraan dari Komunitas Tuli yang Selama Ini Dilihat Semata sebagai Disabilitas

ADA satu kesalahpahaman yang terlalu lama mengiringi cara kita memandang Tuli: seolah-olah Tuli hanya dapat dibicarakan dari apa yang tidak...

by Bagja Wiranandhika Prawira
August 23, 2026
Dua Negeri, Satu Panggung: Taiwan Beats Mengalun di Ubud
Panggung

Dua Negeri, Satu Panggung: Taiwan Beats Mengalun di Ubud

KETIKA musik itu dimainkan, nadanya terasa enak, liriknya menyentuh hati, dan langsung terbayang cerita drama seri yang sangat populer. Melodinya...

by Nyoman Budarsana
August 23, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co