6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelurusan atas Pernyataan Keliru Pansus TRAP DPRD Bali Soal HGB dan Penguasaan Tanah Negara…

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 23, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERNYATAAN Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, sebagaimana dikutip DetikBali edisi 23 Oktober 2025, yang menyebut bahwa “tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan tanah negara” dan “untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun”, jelas menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum agraria nasional. Kedua pernyataan ini, jika dibiarkan, dapat menyesatkan pemahaman publik dan berpotensi melahirkan kekacauan tafsir terhadap konsep kepemilikan tanah di Indonesia.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak identik dengan tanah negara. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang 20 Tahun dan dapat diperbaharui 30 Tahun. Frasa “tanah yang bukan miliknya sendiri” tidak otomatis menunjuk pada tanah negara, karena HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik.(baca: PP 40/1996 ysng telah di rubah dengan PP 18/2021)

Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah , yang menyebut bahwa HGB dapat berdiri di atas berbagai sumber tanah dengan izin atau perjanjian sesuai jenis tanahnya. Artinya, HGB adalah hak atas tanah, bukan status tanah itu sendiri. Kesalahan memahami posisi HGB sebagai bentuk “tanah negara” mencerminkan kekeliruan dalam membedakan antara sumber hak dan jenis hak.

Sebagai contoh, seorang pemilik tanah dapat memberikan HGB di atas tanah Hak Miliknya kepada pihak lain, misalnya perusahaan, untuk jangka waktu tertentu melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT.). Dalam prihal  demikian, tanah tersebut tetap milik perseorangan, bukan milik negara, meskipun sertifikatnya mencantumkan status “Hak Guna Bangunan”. Bila jangka waktu HGB berakhir dan tidak diperpanjang sesuai denagn perjanjian, maka hak tersebut hapus dan tanah beserta bangunannya kembali kepada pemilik Hak Milik. Inilah sebabnya, menyebut HGB sebagai tanah negara adalah kesalahan konseptual dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum agraria.

Lebih lanjut, pernyataan Suparta yang menyebut “ untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun” juga tidak benar secara hukum. Ungkapan ini tampaknya merujuk pada konsep penguasaan tanah dalam konteks pembuktian hak atas tanah yang belum bersertifikat, bukan pada tanah negara yang sudah jelas statusnya. Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, dijelaskan bahwa penguasaan tanah selama 20 tahun secara terus-menerus dan dengan itikad baik dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam permohonan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan tidak disengketakan oleh pihak lain. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap tanah negara.

 Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena tidak ada pihak lain yang memiliki hak di atasnya (Pasal 2 ayat (1) UUPA). Penguasaan tanah negara selama 20 tahun tanpa dasar hukum tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah. Dalam praktiknya, permohonan hak atas tanah negara harus dilakukan melalui mekanisme administratif resmi, seperti pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha kepada pemerintah (Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2021). Bahkan _Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/1984 secara tegas menyatakan bahwa penguasaan fisik atas tanah negara tidak menimbulkan hak apapun sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah.

Dengan demikian, menyampaikan bahwa seseorang bisa memperoleh hak atas tanah negara hanya karena menguasainya selama 20 tahun adalah pernyataan yang kurang mendidik secara hukum. Pernyataan semacam itu dapat mendorong munculnya persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah lamanya penguasaan lebih penting daripada dasar legalitasnya. Padahal, dalam sistem agraria kita, asas penguasaan negara atas tanah dan asas fungsi sosial tanah menegaskan bahwa hak atas tanah harus lahir dari penetapan hukum, bukan penguasaan fisik semata (Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA).

Dalam konteks pengawasan pembangunan pabrik,hotel/villa  yang sedang disorot oleh Pansus DPRD Bali, seharusnya fokus utama adalah memeriksa keabsahan izin berusaha, legalitas NIB, serta kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS, bukan menafsirkan status tanah dengan pandangan yang keliru. Pejabat publik sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan hukum karena memiliki bobot legitimasi di mata masyarakat.

Kesimpulannya, dua pernyataan I Made Suparta sebagaimana dikutip DetikBali (23 Oktober 2025) tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan publik dalam memahami hukum pertanahan. Pertama, HGB bukan berarti tanah negara, karena hak tersebut dapat berdiri di atas Tanah Milik pribadi atau HPL. Kedua , penguasaan tanah negara selama 20 tahun tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah, karena pemberian hak atas tanah negara tetap harus melalui mekanisme administratif resmi. Penjelasan hukum yang akurat adalah bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam mendidik masyarakat dan menjaga tertib hukum agraria nasional. [T]

Bali, 23.10.25

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: Tanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Desa Les ke Kota Semarang: Jalan-jalan, Presentasi dan Merenung

Next Post

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co