PERNYATAAN Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, sebagaimana dikutip DetikBali edisi 23 Oktober 2025, yang menyebut bahwa “tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan tanah negara” dan “untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun”, jelas menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum agraria nasional. Kedua pernyataan ini, jika dibiarkan, dapat menyesatkan pemahaman publik dan berpotensi melahirkan kekacauan tafsir terhadap konsep kepemilikan tanah di Indonesia.
Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak identik dengan tanah negara. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang 20 Tahun dan dapat diperbaharui 30 Tahun. Frasa “tanah yang bukan miliknya sendiri” tidak otomatis menunjuk pada tanah negara, karena HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik.(baca: PP 40/1996 ysng telah di rubah dengan PP 18/2021)
Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah , yang menyebut bahwa HGB dapat berdiri di atas berbagai sumber tanah dengan izin atau perjanjian sesuai jenis tanahnya. Artinya, HGB adalah hak atas tanah, bukan status tanah itu sendiri. Kesalahan memahami posisi HGB sebagai bentuk “tanah negara” mencerminkan kekeliruan dalam membedakan antara sumber hak dan jenis hak.
Sebagai contoh, seorang pemilik tanah dapat memberikan HGB di atas tanah Hak Miliknya kepada pihak lain, misalnya perusahaan, untuk jangka waktu tertentu melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT.). Dalam prihal demikian, tanah tersebut tetap milik perseorangan, bukan milik negara, meskipun sertifikatnya mencantumkan status “Hak Guna Bangunan”. Bila jangka waktu HGB berakhir dan tidak diperpanjang sesuai denagn perjanjian, maka hak tersebut hapus dan tanah beserta bangunannya kembali kepada pemilik Hak Milik. Inilah sebabnya, menyebut HGB sebagai tanah negara adalah kesalahan konseptual dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum agraria.
Lebih lanjut, pernyataan Suparta yang menyebut “ untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun” juga tidak benar secara hukum. Ungkapan ini tampaknya merujuk pada konsep penguasaan tanah dalam konteks pembuktian hak atas tanah yang belum bersertifikat, bukan pada tanah negara yang sudah jelas statusnya. Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, dijelaskan bahwa penguasaan tanah selama 20 tahun secara terus-menerus dan dengan itikad baik dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam permohonan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan tidak disengketakan oleh pihak lain. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap tanah negara.
Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena tidak ada pihak lain yang memiliki hak di atasnya (Pasal 2 ayat (1) UUPA). Penguasaan tanah negara selama 20 tahun tanpa dasar hukum tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah. Dalam praktiknya, permohonan hak atas tanah negara harus dilakukan melalui mekanisme administratif resmi, seperti pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha kepada pemerintah (Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2021). Bahkan _Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/1984 secara tegas menyatakan bahwa penguasaan fisik atas tanah negara tidak menimbulkan hak apapun sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah.
Dengan demikian, menyampaikan bahwa seseorang bisa memperoleh hak atas tanah negara hanya karena menguasainya selama 20 tahun adalah pernyataan yang kurang mendidik secara hukum. Pernyataan semacam itu dapat mendorong munculnya persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah lamanya penguasaan lebih penting daripada dasar legalitasnya. Padahal, dalam sistem agraria kita, asas penguasaan negara atas tanah dan asas fungsi sosial tanah menegaskan bahwa hak atas tanah harus lahir dari penetapan hukum, bukan penguasaan fisik semata (Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA).
Dalam konteks pengawasan pembangunan pabrik,hotel/villa yang sedang disorot oleh Pansus DPRD Bali, seharusnya fokus utama adalah memeriksa keabsahan izin berusaha, legalitas NIB, serta kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS, bukan menafsirkan status tanah dengan pandangan yang keliru. Pejabat publik sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan hukum karena memiliki bobot legitimasi di mata masyarakat.
Kesimpulannya, dua pernyataan I Made Suparta sebagaimana dikutip DetikBali (23 Oktober 2025) tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan publik dalam memahami hukum pertanahan. Pertama, HGB bukan berarti tanah negara, karena hak tersebut dapat berdiri di atas Tanah Milik pribadi atau HPL. Kedua , penguasaan tanah negara selama 20 tahun tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah, karena pemberian hak atas tanah negara tetap harus melalui mekanisme administratif resmi. Penjelasan hukum yang akurat adalah bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam mendidik masyarakat dan menjaga tertib hukum agraria nasional. [T]
Bali, 23.10.25
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
- BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA






















