14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelurusan atas Pernyataan Keliru Pansus TRAP DPRD Bali Soal HGB dan Penguasaan Tanah Negara…

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 23, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERNYATAAN Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, sebagaimana dikutip DetikBali edisi 23 Oktober 2025, yang menyebut bahwa “tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan tanah negara” dan “untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun”, jelas menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum agraria nasional. Kedua pernyataan ini, jika dibiarkan, dapat menyesatkan pemahaman publik dan berpotensi melahirkan kekacauan tafsir terhadap konsep kepemilikan tanah di Indonesia.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak identik dengan tanah negara. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang 20 Tahun dan dapat diperbaharui 30 Tahun. Frasa “tanah yang bukan miliknya sendiri” tidak otomatis menunjuk pada tanah negara, karena HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik.(baca: PP 40/1996 ysng telah di rubah dengan PP 18/2021)

Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah , yang menyebut bahwa HGB dapat berdiri di atas berbagai sumber tanah dengan izin atau perjanjian sesuai jenis tanahnya. Artinya, HGB adalah hak atas tanah, bukan status tanah itu sendiri. Kesalahan memahami posisi HGB sebagai bentuk “tanah negara” mencerminkan kekeliruan dalam membedakan antara sumber hak dan jenis hak.

Sebagai contoh, seorang pemilik tanah dapat memberikan HGB di atas tanah Hak Miliknya kepada pihak lain, misalnya perusahaan, untuk jangka waktu tertentu melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT.). Dalam prihal  demikian, tanah tersebut tetap milik perseorangan, bukan milik negara, meskipun sertifikatnya mencantumkan status “Hak Guna Bangunan”. Bila jangka waktu HGB berakhir dan tidak diperpanjang sesuai denagn perjanjian, maka hak tersebut hapus dan tanah beserta bangunannya kembali kepada pemilik Hak Milik. Inilah sebabnya, menyebut HGB sebagai tanah negara adalah kesalahan konseptual dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum agraria.

Lebih lanjut, pernyataan Suparta yang menyebut “ untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun” juga tidak benar secara hukum. Ungkapan ini tampaknya merujuk pada konsep penguasaan tanah dalam konteks pembuktian hak atas tanah yang belum bersertifikat, bukan pada tanah negara yang sudah jelas statusnya. Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, dijelaskan bahwa penguasaan tanah selama 20 tahun secara terus-menerus dan dengan itikad baik dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam permohonan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan tidak disengketakan oleh pihak lain. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap tanah negara.

 Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena tidak ada pihak lain yang memiliki hak di atasnya (Pasal 2 ayat (1) UUPA). Penguasaan tanah negara selama 20 tahun tanpa dasar hukum tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah. Dalam praktiknya, permohonan hak atas tanah negara harus dilakukan melalui mekanisme administratif resmi, seperti pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha kepada pemerintah (Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2021). Bahkan _Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/1984 secara tegas menyatakan bahwa penguasaan fisik atas tanah negara tidak menimbulkan hak apapun sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah.

Dengan demikian, menyampaikan bahwa seseorang bisa memperoleh hak atas tanah negara hanya karena menguasainya selama 20 tahun adalah pernyataan yang kurang mendidik secara hukum. Pernyataan semacam itu dapat mendorong munculnya persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah lamanya penguasaan lebih penting daripada dasar legalitasnya. Padahal, dalam sistem agraria kita, asas penguasaan negara atas tanah dan asas fungsi sosial tanah menegaskan bahwa hak atas tanah harus lahir dari penetapan hukum, bukan penguasaan fisik semata (Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA).

Dalam konteks pengawasan pembangunan pabrik,hotel/villa  yang sedang disorot oleh Pansus DPRD Bali, seharusnya fokus utama adalah memeriksa keabsahan izin berusaha, legalitas NIB, serta kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS, bukan menafsirkan status tanah dengan pandangan yang keliru. Pejabat publik sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan hukum karena memiliki bobot legitimasi di mata masyarakat.

Kesimpulannya, dua pernyataan I Made Suparta sebagaimana dikutip DetikBali (23 Oktober 2025) tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan publik dalam memahami hukum pertanahan. Pertama, HGB bukan berarti tanah negara, karena hak tersebut dapat berdiri di atas Tanah Milik pribadi atau HPL. Kedua , penguasaan tanah negara selama 20 tahun tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah, karena pemberian hak atas tanah negara tetap harus melalui mekanisme administratif resmi. Penjelasan hukum yang akurat adalah bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam mendidik masyarakat dan menjaga tertib hukum agraria nasional. [T]

Bali, 23.10.25

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: Tanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Desa Les ke Kota Semarang: Jalan-jalan, Presentasi dan Merenung

Next Post

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co