2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelurusan atas Pernyataan Keliru Pansus TRAP DPRD Bali Soal HGB dan Penguasaan Tanah Negara…

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 23, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERNYATAAN Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, sebagaimana dikutip DetikBali edisi 23 Oktober 2025, yang menyebut bahwa “tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan tanah negara” dan “untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun”, jelas menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum agraria nasional. Kedua pernyataan ini, jika dibiarkan, dapat menyesatkan pemahaman publik dan berpotensi melahirkan kekacauan tafsir terhadap konsep kepemilikan tanah di Indonesia.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak identik dengan tanah negara. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang 20 Tahun dan dapat diperbaharui 30 Tahun. Frasa “tanah yang bukan miliknya sendiri” tidak otomatis menunjuk pada tanah negara, karena HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik.(baca: PP 40/1996 ysng telah di rubah dengan PP 18/2021)

Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah , yang menyebut bahwa HGB dapat berdiri di atas berbagai sumber tanah dengan izin atau perjanjian sesuai jenis tanahnya. Artinya, HGB adalah hak atas tanah, bukan status tanah itu sendiri. Kesalahan memahami posisi HGB sebagai bentuk “tanah negara” mencerminkan kekeliruan dalam membedakan antara sumber hak dan jenis hak.

Sebagai contoh, seorang pemilik tanah dapat memberikan HGB di atas tanah Hak Miliknya kepada pihak lain, misalnya perusahaan, untuk jangka waktu tertentu melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT.). Dalam prihal  demikian, tanah tersebut tetap milik perseorangan, bukan milik negara, meskipun sertifikatnya mencantumkan status “Hak Guna Bangunan”. Bila jangka waktu HGB berakhir dan tidak diperpanjang sesuai denagn perjanjian, maka hak tersebut hapus dan tanah beserta bangunannya kembali kepada pemilik Hak Milik. Inilah sebabnya, menyebut HGB sebagai tanah negara adalah kesalahan konseptual dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum agraria.

Lebih lanjut, pernyataan Suparta yang menyebut “ untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun” juga tidak benar secara hukum. Ungkapan ini tampaknya merujuk pada konsep penguasaan tanah dalam konteks pembuktian hak atas tanah yang belum bersertifikat, bukan pada tanah negara yang sudah jelas statusnya. Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, dijelaskan bahwa penguasaan tanah selama 20 tahun secara terus-menerus dan dengan itikad baik dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam permohonan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan tidak disengketakan oleh pihak lain. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap tanah negara.

 Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena tidak ada pihak lain yang memiliki hak di atasnya (Pasal 2 ayat (1) UUPA). Penguasaan tanah negara selama 20 tahun tanpa dasar hukum tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah. Dalam praktiknya, permohonan hak atas tanah negara harus dilakukan melalui mekanisme administratif resmi, seperti pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha kepada pemerintah (Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2021). Bahkan _Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/1984 secara tegas menyatakan bahwa penguasaan fisik atas tanah negara tidak menimbulkan hak apapun sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah.

Dengan demikian, menyampaikan bahwa seseorang bisa memperoleh hak atas tanah negara hanya karena menguasainya selama 20 tahun adalah pernyataan yang kurang mendidik secara hukum. Pernyataan semacam itu dapat mendorong munculnya persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah lamanya penguasaan lebih penting daripada dasar legalitasnya. Padahal, dalam sistem agraria kita, asas penguasaan negara atas tanah dan asas fungsi sosial tanah menegaskan bahwa hak atas tanah harus lahir dari penetapan hukum, bukan penguasaan fisik semata (Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA).

Dalam konteks pengawasan pembangunan pabrik,hotel/villa  yang sedang disorot oleh Pansus DPRD Bali, seharusnya fokus utama adalah memeriksa keabsahan izin berusaha, legalitas NIB, serta kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS, bukan menafsirkan status tanah dengan pandangan yang keliru. Pejabat publik sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan hukum karena memiliki bobot legitimasi di mata masyarakat.

Kesimpulannya, dua pernyataan I Made Suparta sebagaimana dikutip DetikBali (23 Oktober 2025) tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan publik dalam memahami hukum pertanahan. Pertama, HGB bukan berarti tanah negara, karena hak tersebut dapat berdiri di atas Tanah Milik pribadi atau HPL. Kedua , penguasaan tanah negara selama 20 tahun tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah, karena pemberian hak atas tanah negara tetap harus melalui mekanisme administratif resmi. Penjelasan hukum yang akurat adalah bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam mendidik masyarakat dan menjaga tertib hukum agraria nasional. [T]

Bali, 23.10.25

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: Tanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Desa Les ke Kota Semarang: Jalan-jalan, Presentasi dan Merenung

Next Post

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co