14 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelurusan atas Pernyataan Keliru Pansus TRAP DPRD Bali Soal HGB dan Penguasaan Tanah Negara…

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 23, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERNYATAAN Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, sebagaimana dikutip DetikBali edisi 23 Oktober 2025, yang menyebut bahwa “tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan tanah negara” dan “untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun”, jelas menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum agraria nasional. Kedua pernyataan ini, jika dibiarkan, dapat menyesatkan pemahaman publik dan berpotensi melahirkan kekacauan tafsir terhadap konsep kepemilikan tanah di Indonesia.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak identik dengan tanah negara. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang 20 Tahun dan dapat diperbaharui 30 Tahun. Frasa “tanah yang bukan miliknya sendiri” tidak otomatis menunjuk pada tanah negara, karena HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik.(baca: PP 40/1996 ysng telah di rubah dengan PP 18/2021)

Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah , yang menyebut bahwa HGB dapat berdiri di atas berbagai sumber tanah dengan izin atau perjanjian sesuai jenis tanahnya. Artinya, HGB adalah hak atas tanah, bukan status tanah itu sendiri. Kesalahan memahami posisi HGB sebagai bentuk “tanah negara” mencerminkan kekeliruan dalam membedakan antara sumber hak dan jenis hak.

Sebagai contoh, seorang pemilik tanah dapat memberikan HGB di atas tanah Hak Miliknya kepada pihak lain, misalnya perusahaan, untuk jangka waktu tertentu melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT.). Dalam prihal  demikian, tanah tersebut tetap milik perseorangan, bukan milik negara, meskipun sertifikatnya mencantumkan status “Hak Guna Bangunan”. Bila jangka waktu HGB berakhir dan tidak diperpanjang sesuai denagn perjanjian, maka hak tersebut hapus dan tanah beserta bangunannya kembali kepada pemilik Hak Milik. Inilah sebabnya, menyebut HGB sebagai tanah negara adalah kesalahan konseptual dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum agraria.

Lebih lanjut, pernyataan Suparta yang menyebut “ untuk mendapatkan sertifikat tanah negara harus ada penguasaan fisik selama 20 tahun” juga tidak benar secara hukum. Ungkapan ini tampaknya merujuk pada konsep penguasaan tanah dalam konteks pembuktian hak atas tanah yang belum bersertifikat, bukan pada tanah negara yang sudah jelas statusnya. Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, dijelaskan bahwa penguasaan tanah selama 20 tahun secara terus-menerus dan dengan itikad baik dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam permohonan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan tidak disengketakan oleh pihak lain. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap tanah negara.

 Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena tidak ada pihak lain yang memiliki hak di atasnya (Pasal 2 ayat (1) UUPA). Penguasaan tanah negara selama 20 tahun tanpa dasar hukum tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah. Dalam praktiknya, permohonan hak atas tanah negara harus dilakukan melalui mekanisme administratif resmi, seperti pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha kepada pemerintah (Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2021). Bahkan _Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/1984 secara tegas menyatakan bahwa penguasaan fisik atas tanah negara tidak menimbulkan hak apapun sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah.

Dengan demikian, menyampaikan bahwa seseorang bisa memperoleh hak atas tanah negara hanya karena menguasainya selama 20 tahun adalah pernyataan yang kurang mendidik secara hukum. Pernyataan semacam itu dapat mendorong munculnya persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah lamanya penguasaan lebih penting daripada dasar legalitasnya. Padahal, dalam sistem agraria kita, asas penguasaan negara atas tanah dan asas fungsi sosial tanah menegaskan bahwa hak atas tanah harus lahir dari penetapan hukum, bukan penguasaan fisik semata (Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA).

Dalam konteks pengawasan pembangunan pabrik,hotel/villa  yang sedang disorot oleh Pansus DPRD Bali, seharusnya fokus utama adalah memeriksa keabsahan izin berusaha, legalitas NIB, serta kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS, bukan menafsirkan status tanah dengan pandangan yang keliru. Pejabat publik sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan hukum karena memiliki bobot legitimasi di mata masyarakat.

Kesimpulannya, dua pernyataan I Made Suparta sebagaimana dikutip DetikBali (23 Oktober 2025) tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan publik dalam memahami hukum pertanahan. Pertama, HGB bukan berarti tanah negara, karena hak tersebut dapat berdiri di atas Tanah Milik pribadi atau HPL. Kedua , penguasaan tanah negara selama 20 tahun tidak serta-merta menimbulkan hak atas tanah, karena pemberian hak atas tanah negara tetap harus melalui mekanisme administratif resmi. Penjelasan hukum yang akurat adalah bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam mendidik masyarakat dan menjaga tertib hukum agraria nasional. [T]

Bali, 23.10.25

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: Tanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Desa Les ke Kota Semarang: Jalan-jalan, Presentasi dan Merenung

Next Post

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Masalah-masalah dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Saran Wayan P. Windia untuk Pemerintah Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Anjirlah!” Gue Dicibir Gara-Gara Bilang “Anjir!”
Esai

“In This Economy”: Ketika Ketakutan Finansial Mengalahkan Insting Biologis

SECARA biologis dan naluriah, dorongan untuk memelihara keberlanjutan spesies melalui reproduksi adalah fitrah paling mendasar bagi makhluk hidup. Namun, dalam...

by Faikar Ramadhan
September 14, 2026
Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik
Khas

Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik

“Perdagangan bebas di Indo-Pasifik tidak berlangsung dalam arena yang setara. Dalam sektor pertanian, integrasi pasar tanpa perlindungan yang memadai justru...

by Afgan Fadilla
September 14, 2026
SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12
Ulas Film

SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat di era globalisasi menyita perhatian publik dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, transportasi, hiburan, hingga lembaga...

by Arya Dhamma Nanda
September 13, 2026
Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi
Cerpen

Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

MATAHARI kian meninggi di atas cakrawala, tetapi pelataran sekolah masih terasa lengang. Jarum jam sudah menunjukkan pukul delapan pagi, sementara...

by Dodik Suprayogi
September 13, 2026
Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar
Puisi

Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar

0,63 dolar pada siapa kami percayakan cintasaat kemiskinan menjelma komoditas digitaldiperdagangkan antar-platform dan benuadalam kardus air mata paling banal? negara...

by Selendang Sulaiman
September 13, 2026
STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang
Esai

STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang

Ada sesuatu yang ganjil pada jalan-jalan Bali hari ini. Mereka semakin ramai, semakin lebar, semakin terang, semakin mahal. Tetapi entah...

by Wayan Gde Yudane
September 13, 2026
Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali
Panggung

Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali

Pagi itu, alunan nada dan pesan filosofis kembali menggema di Art Center, Taman Budaya Provinsi Bali. Suara-suara suci yang dilantunkan...

by Nyoman Budarsana
September 13, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Penyakit Autoimun, Ketika Salah Satu Musuh Paling Berbahaya Adalah Diri Sendiri

SAINS tak menjawab semua pertanyaan manusia. Di bidang medis misalnya, apa penyebab penyakit autoimun, seperti penyakit lupus? Sains belum memberikan...

by Putu Arya Nugraha
September 13, 2026
Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali
Khas

Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali

BAHASA Bali telah melintasi perjalanan sejak abad IX hingga XXI. Selama rentang waktu itu, bahasa Bali berubah, menyerap pengaruh bahasa...

by Dede Putra Wiguna
September 13, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co