GENDERANG kesetaraan gender sebagai isu prioritas gobal sebenarnya sudah dipukul sejak tahun 2018 dalam Annual Meetings IMF-WBG melalui Seminar Womesn’s Participation for Economic Inclusiveness yang digelar di Surabaya, Selasa (2/8/2018). Agenda ini tentulah bukanlah hal yang pertama adanya perhatian pihak global terhadap pentingnya isu kesetaraan. Terbukti dari adanya tindakan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Ratifikasi ini dilakukan pada tanggal 24 Juli 1984. Konvensi CEDAW sendiri adalah perjanjian internasional yang ditetapkan oleh PBB pada tahun 1979 untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di seluruh dunia. Dan, Indonesia adalah salah satu negara yang ikut serta menandatangi hal itu. Implikasinya adalah ada kekuatan hukum yang mengikat agar negara yang bersangkutan merealisasi ketentuan yang tercantum di dalam konvensi.
Apakah terdapat persamaan antara Konvesi CEDAW dengan Kesetaraan Gender?
Tentunya ada. Keduanya bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan memastikan perlakuan yang setara bagi semua individu tanpa memandang jenis kelamin. CEDAW secara spesifik berfokus pada penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di berbagai bidang kehidupan, sementara kesetaraan gender adalah prinsip yang lebih luas yang mencakup penghapusan segala bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Dalam kaitan konsep kesetaraan gender, di mana-mana selalu di artikan sebagai kondisi yang memberikan perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, perlakuan dan akses yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
Pertanyaan menariknya adalah mengapa prihal kesetaraan gender itu menjadi begitu gentingnya, sampai harus masuk agenda global. Jawaban mendasar atas hal ini dapat dicari pada urusan filosofis dengan melihat perempuan dan laki-laki itu sama-sama manusia. Cara membahasakan mereka yang peduli tentang hal ini tercandrakan dalam bahasa yang berbeda pula, Misalnya pandangan dari pihak:
Elite Pembangunan ketimpangan akses terhadap keduanya akan merugikan pembangunan yang berkelanjutan”;
Feminis Libral : “kesetaraan gender itu penting agar perempuan mendapat kepastian akses yang sama dengan laki-laki dalam hal Pendidikan,Politik, Pekerjaan, dan Hukum”
Feminis Radikal:”kesetaraan gender adalah pemastian bahwa perempuan terhindar dari kekerasan fisik dan berbasis gender”.
Advokat pun punya kepedulian yang intens tentang isu kesetaraan gender. Justitia Avila Veda, pendiri Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), adalah contoh advokat yang mendedikasikan dirinya pada isu ini. MOHAMMAD HILMI FAIQ memberikan julukan kepadanya sebagai intelektual organic pembela korban kekerasan seksual. Kegerahan terhadap fenomena kekerasan terhadap perempuan dapat dikaitkan dengan tanggapan tentang “menjadi perempuan Indonesia adalah penyintas” (https://www.kompas.id/baca/tokoh/2023/10/17/justitia-avila-veda-intelektual-organik-pembela-korban-kekerasan-seksual).
Konteknya adalah menjadi perempuan Indonesia mesti punya kesanggupan untuk bertahan di tengah-tengah budaya kekerasan yang dialami oleh banyak perempuan Indonesia. Predikat penyintas apakah harus diartikan sanjungan atau gunjingan? Bangga karena punya kesanggupan bertahan di tengah lingkaran kekerasan atau prihatin karena terus menerus menjadi bahan pembicaraan tidak kunjung usai.
Tulisan ini pun hadir ingin meramaikan persoalan kesetaraan gender yang terus menerus diperjuangkan dan belum usai juga. Relevan kiranya berpegang pada pandangan bahwa “hidup ini adalah medan pertarungan” yang bersumber dari filsafat Nietzsche. Oleh karenanya, prihal kesetaraan gender di tengah ancaman kekerasan berbasis gender harus diperjuangkan, bukan sesuatu yang gratis.
Perjuangan itu pun telah tampak jika tolehan kita tujukan atas perjalanan sejarah oleh aktor sejarah di masa lalu maupun masa kini. Tokoh emansipasi perempuan telah dibakukan untuk sederetan perempuan Indonesia yakni R.A Kartini; Dewi Sartika; Cut Nyak Dhien; Cut Nyak Meutia; Rasuna Said dan Keumalahayati. Mereka berjuang di periode colonial. Melalui gayanya masing-masing semuanya berjuang atas nama hak-hak perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia. Munculnya organisasi perempuan pertama di Indonesia Tahun 1912 Poetri Mardika ternyata didukung oleh perempuan pribumi yang sangat visioner dengan tujuan pokok memajukan Pendidikan dan pemberdayaan perempuan pribumi.
Tidak berhenti sampai di sana, Gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan berlanjut di era awal kemerdekaan dengan munculnya tokoh SK Tri Murti yang dikenal sebagai seorang jurnalis dan sekaligus aktivitas perempuan yang berjuang atas nama buruh perempuan dan aktif dalam berbagai organisasi perempuan. Tahun 1947-1948 diangkat menjadi Menteri Perburuhan pertama. Kedudukan ini melalui proses panjang yang telah ditunjukkan mulai tahun 1933 di saat beliau bergabung dalam Partai Politik Partindo yang membuka jalan menjadi jurnalis penulis pertama di Surat Kabar Pikiran Rakyat dan Suluh Indonesia Muda.
Sebagai seorang jurnalis, kepekaannya terhadap masalah social, termasuk ketimpangan gender terasah dari pengalaman sejak kecil dengan mengamati perbedaan kehidupan pribadi dengan rakyat jelata. Perjuangan berlanjut di Era Reformasi dengan munculnya gerakan feminisme di Indonesia juga berhasil mendorong pengesahan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada tahun 2008, dan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Kemunculan Gerakan Feminis Kontemporer menjadi begitu dekat di hidup kekinian. Generasi milineal muncul melalui penggunaan media social sebagai alat perjuangan untuk mempersoalkan kekerasan gender, ketimpangan ekonomi maupu prihal politik. Kehadiran Gerakan ini muncul dalam wujud kampanye-kampanye di media massa untuk membangun kesadaran masyarakat pembacanya lewat platform digital dalam melawan kekerasan dan diskriminasi. Komnas Perempuan secara aktif melakukan aksi dalam menggalang dukungan dari masyarakat luas dan mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (#GerakBersama Melawan Kekerasan Seksual dengan Berlari).



Berpegang pada jargon animal educandum dan animal educandus (mahluk yang di dididik dan mendidik)sudah sepatutnya, harapan untuk menggapai ilusi tentang kesetaraan gender masih bisa diandalkan. Mengingat Pendidikan adalah upaya sadar untuk menuntun harkat dan kepribadian setiap umat manusia. Perhatian bidang Pendidikan dalam urusan kesetaraan gender bukan hanya berurusan dengan ketersediaan kurikulum yang inklusif, lingkungan belajar yang aman, namun yang tidak kalah pentingnya adalah hadirnya guru yang reponsif.
Salah satu gagasan yang bisa dicobakan adalah guru membentuk klub debat dan diskusi di ruang-ruang kelas. Klub debat dan diskusi tentang kesetaraan gender punya keunikan. Keunikannya terletak pada topik-topik yang secara khusus berkaitan dengan isu kesetaraan gender. Materi debatnya dapat berkisar tentang 1) Kesetaraan Gender Perempuan dan Laki-laki; 2) Kekerasan Berbasis Gender; 3) Peran Gender dan Kodrat; 4) Steriotyp Gender; 5) Perempuan dan Adat.
Digulirkannya konsep Deep Learning oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat diimplementasikan akan melatihkan peserta didik berpikir kritis, pembelajaran adap masalah dan belajar memecahkan masalah, dan berlatih berkomunikasi. Klub debat akan berlatih semuanya sesuai hakekat Deep Learning. Dan yang tidak kalah pentingnya isu-isu gender adalah isu keseharian yang dekat dengan pengalaman empiric peserta didik. Bahan berlatih debat pun dewasa ini tidak sulit didapat.
Perkembangan e-book dan sumber belajar lainnya tersedia di internet bisa membantu guru melatihkan murid untuk bisa memiliki keterampilan memahami akar persoalan ketimpangan gender, pentingnya kesetaraan gender dan kendala mencapai kesetaraan gender. Intinya, masuknya isu gender dalam klub debat dimaksudkan untuk merealisasi masa depan yang lebih baik untuk semua orang.
Dalam menjaga kualitas klub perlu dipastikan anak-anak yang masuk sebagai anggota klub memang perlu dipastikan punya sensitive gender, kepedulian terhadap isu gender mengingat materi debat akan melibatkan emosional. Guru pendamping pun harus hadir sebagai sosok yang memiliki kepedulian tentang isu gender.
Ini mutlak diperlukan, agar klub bisa berjalan produktif, mengingat aksi klub dapat dikembangkan dalam bentuk aktivitas di luar sekolah dalam bentuk kampanye dan advokasi dalam membangun kesadaran masyarakat. Perluasan aksi sekaligus melatihkan anggota klub berkolaborasi dengan organisasi yang memiliki focus yang sama tentang kesetaraan gender. Kolaborasi pun bisa dijadikan ajang untuk memperluas kegiatan yang sesuai dengan jiwa orang-orang muda. Misalnya pembuatan poster untuk bahan kampanye berbasis digital, lomba karya tulis, pengabdian untuk anak-anak putus sekolah.
Siapkah sekolah melahirkan klub yang peduli dengan urusan kesetaraan gender ?. Secara normative harusnya siap, jika diingat ada Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 yang mengamatkan agar semua instansi pemerintah dalam perumusan berbagai kebijakannya memasukkan ke dalam arus utama dan juga dalam perencanaan anggaran memperhitungkan pula anggaran yang responsive. Diimbangi dengan good will pemerintah kabupaten menyikapi kebijakan PUG, maka adanya klub debat dan diskusi di sekolah bukan hal sulit diwujudkan. Penyusunan tema dan tujuan debat; pembentukan tim afirmasi dan tim oposisi; penunjukkan moderator dan pengaturan waktu debat merupakan komponen aktivitas debat.
Siapa yang bisa menjadi garda depan klub debat dan diskusi kesetaraan gender di dunia sekolah ? Rekomendasinya dapat disebut jurusan bahasa, humaniora dan ilmu social. Rasonalnya adalah anak-anak ang digolongkan dalam ilmu tersebut seringkali diberikan label : “biang keributan”, “anak-anak nakal”; “nilainya rendah”; “gemar membolos”; “penampilan awut-awutan”.
Bisakah label diartikan betapa besar energi yang dimiliki anak-anak di ilmu social untuk dikondisikan kearah yang produktif sehingga tidak terjadi pembiaran atas label telah dilekatkan dalam jangka waktu yang sangat lama yang membuat mereka sebagai insan yang tidak produktif,tidak demikian halnya pada siswa di ilmu kealaman ketiban predikat kumpulan anak2 pintar, kalm dan produktif.
Upaya perbaikan label negative dapat dikontruksi lewat penyaluran energi yang dimiliki anak-anak ilmu social melalui kemasan klub ekstrakurikuler sebagai penyalur talentanya. Klub debat adalah ruang berlatih menyalurkan komunikasi, sehingga label biang keributan berganti menjadi biang berargumen. Ini adalah keniscayaan di tangan guru-guru yang inovatif. [T]
Penulis: Luh Putu Sendratari
Editor: Adnyana Ole






















