23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Asas Nasionalitas Pemilikan Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Orang asing tidak boleh punya tanah dengan status Hak Milik di Indonesia, kenapa? Apa bedanya dengan orang Indonesia? Teruss, kalau mau punya rumah bagimana?

Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di tengah deras masuknya penanaman modal asing ke Indonesia dan tentu membawa tenaga kerja  asing atau orang asing yang mau tinggal dan memiliki rumah di Indonesia juga ditengarai banyaknya orang asing menguasai tanah dengan setatus Hak Milik nmelalui perjanjian nomine yang dilarang (lihat ketetuan Pasal 26 UUPA).

***

Tanah adalah tempat dimana kita lahir, hidup dan tempat bagi kita dikebumikan, sebagaimana juga dikatakan tanah  sebuah aset yang sangat berharga dan penting dalam perkembangan  ekonomi, kebudayaan dan sosial suatu negara. Pengaturan mengenai tanah itu sendiri ialah pengaturan tentang kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah, serta sumber daya alam tersebut merupakan sebuah landasan hukum agraria yang penting bagi berbagai aspek untuk pembangunan nasional di sebuah negara.

 Menurut Boedi Harsono, hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa. Hukum Agraria didasari oleh reformasi agraria, dengan mengembangkan prinsip dan pemikiran mengenai reformasi tanah dan sumber daya alam yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bidang agraria, dan mengurangi ketidaksetaraan kepemilikan tanah dalam suatu negara.

Indonesia sudah memasuki  usia 80 tahun. Dalam rentang waktu begitu panjang, kita masih  melihat pengaturan  keagraraian nasional dimana bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak lagi dikuasai seutuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Masih banyak rakyat yang tidak mempunyai tanah, apalagi rumah yang layak, di sisi lain segelintir orang atau badan hukum menguasai berpuluh juta hektar tanah.

Asas nasionalitas hak milik atas tanah adalah prinsip bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Asas ini menegaskan bahwa tanah adalah kekayaan nasional yang hanya dapat dikuasai oleh bangsa Indonesia dan tidak boleh dimiliki oleh orang asing.

Poin penting Asas Nasionalitas:

Eksklusivitas WNI: Hak milik atas tanah hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia saja yang berlaku terkuat yang dapat dimiliki orang Indonesia atas tanah.

Kewarganegaraan Tunggal: Hak milik hanya berlaku bagi WNI yang memiliki kewarganegaraan tunggal, sehingga WNI yang menikah dengan orang asing (WNA) dan menjadikan tanah tersebut sebagai harta bersama akan kehilangan hak miliknya kecuali mempunyai perjanjian kawin pra nikah (preeupsial agreement) atau mempunyai perjanjian kawin pasca kawin (postnupsial agreement), lihat putusan MK 69/PUU-VIII/2015 dan juga  lihat  Pasal 21 ayat (1), yang merupakan turunan dari prinsip nasionalisme dan penguasaan negara atas tanah.

Fungsi Sosial: Meskipun demikian, hak milik juga memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara (pasal 6 UUPA)

Berpijak dari uraian di atas, maka untuk menjaga tanah Indonesia sesuai asas nasionalistas penting kembali didengungkan agar para pejabat publik kita dalam mengelola dan melindungi tanah air Indonesia hanya untuk kepentingan bangsa Indonesia, sesuai dengan prinsip bahwa tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah miliki seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Pasal 9 UUPA menegaskan bahwa hanya WNI yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak milik atas tanah. Asas ini juga melindungi kepentingan nasional dengan memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya vital tetap berada di tangan warga negara Indonesia.

 Pasal 9 UU Pokok Agraria ini menjelaskan mengenai cakupan subjek kepemilikan secara penuh terhadap  tanah di wilayah Indonesia yaitu kepada seorang yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia tanpa melihat gender dari seseorang tersebut, sebab itu kepemilikan secara penuh terhadap bidang tanah di wilayah Indonesia tidak dapat dimiliki oleh orang asing. Maka sebab itulah asas nasionalitas dalam hukum pertanahan di Indonesia digunakan sebagai pedoman demi untuk kemakmuran rakyat bangsa Indonesia saja, dan untuk orang asing dibatasi hubungan hak-haknya.

Orang asing hanya dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa atas tanah di Indonesia (lihat Pasal 42 dan Pasal 44 UUPA). Berapa rumah yang boleh mereka miliki jelas sudah diatur, orang asing hanya boleh memilik 1 (satu) rumah tapak dengan luasan dan harga jauh lebih tinggi dari orang Indonesia. Bagaimana dengan Hak Sewa? Berapa lama orang boleh menyewa tanah, berapa luas dan apa saja syaratnya?

Ketentuan tentang jangka waktu sewa tidak ada pengaturan yang jelas dan ini dapat menjadi bom waktu bagi pemilik dan negara, jika tidak perhatian tentang hal ini (lihat ketentuan Pasal 44 UUPA dan ketentuan Pasal 1548 KUHPer). 

Setelah munculnya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana diatur  orang asing dapat memiliki 1 (satu) unit apartemen yang didirikan di atas Hak Guna Bangunan (lihat PP Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak-hak atas tanah, Sarusun dan pendaftaran tanah).

Bahwa asas nasionalitas dapat dilihat dari hak yang diberikan oleh pemerintah kepada subjek masyarakatnya dalam bentuk hak paling utama dalam sebidang tanah dengan pemiliknya yaitu Hak milik. Pengertian dari hak milik yaitu suatu hak yang paling tinggi atas tanah yang membrerikan pemiliknya kekuasaan penuh atas tanah tersebut. Hak milik adalah hak yang bersifat mutlak, eksklusif, dan dapat diwariskan. Maka sebab itu hak milik tidak memiliki batas waktu, sebab itu hak milik merupakan hak primer dalam sebuah bidang tanah. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pokok Agraria menjelaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan kepada warga-negara Indonesia dan badan hukum Indonesia saja.

Bagaimana perkembangan politik peratanahan di era pemerintahan sekarang ini, apakah ada perhatian yang besar berkaitan tentang penguasaan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan tentang tanah di Indonesia?

Mari lihat kembali pidato kenegeraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2025 yang memuat arah subtansi kebijakan pemerintah yang sedang berjalan termasuk politik hukum agraria, krisis iklim dan lingkungan serta permasalahan laut kita. Prabowo Subianto dalam 299 hari kepemimpinannya, mengungkapkan bahwa perekonomian tumbuh 5,12 persen pada kuartal kedua 2025, investasi semester pertama 2025 mencapai Rp 942 triliyun, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya dan sebanyak 1,2 juta tenaga kerja melalui proyek investasi. Tapi, sama sekali dalam pidatonya tidak mengungkapkan terkait kebijakan politik hukum agraria ataupun permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Dapat dikatakan bahwa pada pidato Presiden  Prabowo Subainto tidak disampaikan konsep dan tidak fokus pada pembangunan hukum pertanahan nasional, karena hanya melanjutkan program Jokowi, oleh karenanya dampaknya dari perubahan sistem kerja bumi, tak ada pilihan bagi Indonesia dengan para pejabat terkaitnya untuk berbuat nyata, tidak hanya omon-omon doang  secara sistemik dan terukur. Bukan berwacana, komitmen basa basi yang syarat dengan seremonial dan sporadik. Bukan pula hanya melahirkan undang-undang kontroversial yang pada akhirnya justru usang tak bisa dijalankan, seperti apa yang disampaikan Prof Satjipto Rahardjo, guru besar Universitas Diponogoro, begitu undng-undang disahkan, begitu kemudian ketinggalan jama. Apalagi, kalau sekadaar mengagungkan kata “berkelanjutan” tapi tidak bisa dilanjutkan programnya karena tidak tepat sasaran.  

Masyakat dan bangsa ini bukan saja mengharapkan seluruh warga negaranya punya rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga tanah negara dan bangsanya. Pejabat pemerintahan harus memahami dengan baik apa itu asas nasionalitas karena dalam konteks hukum pertanahan mereka memiliki peran yang sangat vital. Karena asas ini, yang juga dikenal sebagai asas kebangsaan menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hubungan hukum sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia. 

Mengutip pernyataan Letjen Ali Murtopo, bahwa manusia adalah suatu potensi radikal dalam evolusi alam semesta sebab manusialah akar dari semua peristiwa dan masalah di dunia ini. dengan demikian, manusia jugalah sekaligus suatu potensi cultural yang mengubah dan memberi makna pada perkembangan dunia.

Menegaskan apa yang disampaikan Ali Mutopo, bahwa semua perubahan itu berakar pada kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi yangt diciptakan dan digerakan oleh manusia. Namun idealnya, pengetahuan, teknologi dan ekonomi modern membuat manusia semakin mampu menguasai dan mengolah bumi dan segenap isisnya. Bukan sebaliknya, menghancurkan bumi dan kekayaan yang terkadndung di dalamnya demi mengejar pertmbuhan perekonomian. (Bernard Limbong, Opini Kebijakan Agraria, 2014).

Intinya, setiap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang sangat vital itu, seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat dan penyelesaian sengketa pertanahan misalnya. Semua tugas tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan asas-asas hukum pertanahan termasuk asas nasionalitas guna memastikan dan memverifikasi status kewarganegraan pihak-pihak  terlebih dalam permohonan hak atas tanah.

Dengan demkian, dapat dikatakan bahwa pemahaman yang kuat tentang asas nasionalitas oleh pejabat publik sangat penting guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang asas nasionalitas tentunya akan mambantu mencegah terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjaga keadilan sumberdaya agraria dan memastikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, jangan ada Nomine dalam pemilikan tanah oleh orang asing.

Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan yang mendukung implementasi asas nasionalitas dalam pengelolaan tanah di Indonesia. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Asas nasionalitas tercermin dalam upaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta dalam pengaturan pemanfaatan ruang yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Kontrol negara atas sumber daya alam merupakan pilihan politik. Pilihan ini disasarkan pada keyakinan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengelola SDA untuk kepentingan seluruh warga negara bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok oligarki. Jadi, meskipun ada dasar hukumnya, kontrol  hukum, masyarakat dan pemerintah atas SDA bukan saja pilihan politik tapi keharusan moral. Karena eksistensi dan survivalnya negara ini mensyaratkan adanya tanah atau bumi, air dan kekayaan alamnya.

Dalam hal ini, jika negara gagal dalam menguasai mengelola, melestarikan dan sumber-sumber alamnya, dikendalikan kelompok ologarki berarti kedaultan dan kekuasaan negara sejatinya tidak lagi independen dan satu-satunya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Aguron-guron”: Ketika Mahasiswa Semester 7 Prodi Sastra Jawa Kuno-Unud Mempelajari Bahasa Jawa Kuno Kakawin

Next Post

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik---Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co