13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Asas Nasionalitas Pemilikan Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Orang asing tidak boleh punya tanah dengan status Hak Milik di Indonesia, kenapa? Apa bedanya dengan orang Indonesia? Teruss, kalau mau punya rumah bagimana?

Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di tengah deras masuknya penanaman modal asing ke Indonesia dan tentu membawa tenaga kerja  asing atau orang asing yang mau tinggal dan memiliki rumah di Indonesia juga ditengarai banyaknya orang asing menguasai tanah dengan setatus Hak Milik nmelalui perjanjian nomine yang dilarang (lihat ketetuan Pasal 26 UUPA).

***

Tanah adalah tempat dimana kita lahir, hidup dan tempat bagi kita dikebumikan, sebagaimana juga dikatakan tanah  sebuah aset yang sangat berharga dan penting dalam perkembangan  ekonomi, kebudayaan dan sosial suatu negara. Pengaturan mengenai tanah itu sendiri ialah pengaturan tentang kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah, serta sumber daya alam tersebut merupakan sebuah landasan hukum agraria yang penting bagi berbagai aspek untuk pembangunan nasional di sebuah negara.

 Menurut Boedi Harsono, hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa. Hukum Agraria didasari oleh reformasi agraria, dengan mengembangkan prinsip dan pemikiran mengenai reformasi tanah dan sumber daya alam yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bidang agraria, dan mengurangi ketidaksetaraan kepemilikan tanah dalam suatu negara.

Indonesia sudah memasuki  usia 80 tahun. Dalam rentang waktu begitu panjang, kita masih  melihat pengaturan  keagraraian nasional dimana bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak lagi dikuasai seutuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Masih banyak rakyat yang tidak mempunyai tanah, apalagi rumah yang layak, di sisi lain segelintir orang atau badan hukum menguasai berpuluh juta hektar tanah.

Asas nasionalitas hak milik atas tanah adalah prinsip bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Asas ini menegaskan bahwa tanah adalah kekayaan nasional yang hanya dapat dikuasai oleh bangsa Indonesia dan tidak boleh dimiliki oleh orang asing.

Poin penting Asas Nasionalitas:

Eksklusivitas WNI: Hak milik atas tanah hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia saja yang berlaku terkuat yang dapat dimiliki orang Indonesia atas tanah.

Kewarganegaraan Tunggal: Hak milik hanya berlaku bagi WNI yang memiliki kewarganegaraan tunggal, sehingga WNI yang menikah dengan orang asing (WNA) dan menjadikan tanah tersebut sebagai harta bersama akan kehilangan hak miliknya kecuali mempunyai perjanjian kawin pra nikah (preeupsial agreement) atau mempunyai perjanjian kawin pasca kawin (postnupsial agreement), lihat putusan MK 69/PUU-VIII/2015 dan juga  lihat  Pasal 21 ayat (1), yang merupakan turunan dari prinsip nasionalisme dan penguasaan negara atas tanah.

Fungsi Sosial: Meskipun demikian, hak milik juga memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara (pasal 6 UUPA)

Berpijak dari uraian di atas, maka untuk menjaga tanah Indonesia sesuai asas nasionalistas penting kembali didengungkan agar para pejabat publik kita dalam mengelola dan melindungi tanah air Indonesia hanya untuk kepentingan bangsa Indonesia, sesuai dengan prinsip bahwa tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah miliki seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Pasal 9 UUPA menegaskan bahwa hanya WNI yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak milik atas tanah. Asas ini juga melindungi kepentingan nasional dengan memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya vital tetap berada di tangan warga negara Indonesia.

 Pasal 9 UU Pokok Agraria ini menjelaskan mengenai cakupan subjek kepemilikan secara penuh terhadap  tanah di wilayah Indonesia yaitu kepada seorang yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia tanpa melihat gender dari seseorang tersebut, sebab itu kepemilikan secara penuh terhadap bidang tanah di wilayah Indonesia tidak dapat dimiliki oleh orang asing. Maka sebab itulah asas nasionalitas dalam hukum pertanahan di Indonesia digunakan sebagai pedoman demi untuk kemakmuran rakyat bangsa Indonesia saja, dan untuk orang asing dibatasi hubungan hak-haknya.

Orang asing hanya dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa atas tanah di Indonesia (lihat Pasal 42 dan Pasal 44 UUPA). Berapa rumah yang boleh mereka miliki jelas sudah diatur, orang asing hanya boleh memilik 1 (satu) rumah tapak dengan luasan dan harga jauh lebih tinggi dari orang Indonesia. Bagaimana dengan Hak Sewa? Berapa lama orang boleh menyewa tanah, berapa luas dan apa saja syaratnya?

Ketentuan tentang jangka waktu sewa tidak ada pengaturan yang jelas dan ini dapat menjadi bom waktu bagi pemilik dan negara, jika tidak perhatian tentang hal ini (lihat ketentuan Pasal 44 UUPA dan ketentuan Pasal 1548 KUHPer). 

Setelah munculnya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana diatur  orang asing dapat memiliki 1 (satu) unit apartemen yang didirikan di atas Hak Guna Bangunan (lihat PP Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak-hak atas tanah, Sarusun dan pendaftaran tanah).

Bahwa asas nasionalitas dapat dilihat dari hak yang diberikan oleh pemerintah kepada subjek masyarakatnya dalam bentuk hak paling utama dalam sebidang tanah dengan pemiliknya yaitu Hak milik. Pengertian dari hak milik yaitu suatu hak yang paling tinggi atas tanah yang membrerikan pemiliknya kekuasaan penuh atas tanah tersebut. Hak milik adalah hak yang bersifat mutlak, eksklusif, dan dapat diwariskan. Maka sebab itu hak milik tidak memiliki batas waktu, sebab itu hak milik merupakan hak primer dalam sebuah bidang tanah. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pokok Agraria menjelaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan kepada warga-negara Indonesia dan badan hukum Indonesia saja.

Bagaimana perkembangan politik peratanahan di era pemerintahan sekarang ini, apakah ada perhatian yang besar berkaitan tentang penguasaan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan tentang tanah di Indonesia?

Mari lihat kembali pidato kenegeraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2025 yang memuat arah subtansi kebijakan pemerintah yang sedang berjalan termasuk politik hukum agraria, krisis iklim dan lingkungan serta permasalahan laut kita. Prabowo Subianto dalam 299 hari kepemimpinannya, mengungkapkan bahwa perekonomian tumbuh 5,12 persen pada kuartal kedua 2025, investasi semester pertama 2025 mencapai Rp 942 triliyun, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya dan sebanyak 1,2 juta tenaga kerja melalui proyek investasi. Tapi, sama sekali dalam pidatonya tidak mengungkapkan terkait kebijakan politik hukum agraria ataupun permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Dapat dikatakan bahwa pada pidato Presiden  Prabowo Subainto tidak disampaikan konsep dan tidak fokus pada pembangunan hukum pertanahan nasional, karena hanya melanjutkan program Jokowi, oleh karenanya dampaknya dari perubahan sistem kerja bumi, tak ada pilihan bagi Indonesia dengan para pejabat terkaitnya untuk berbuat nyata, tidak hanya omon-omon doang  secara sistemik dan terukur. Bukan berwacana, komitmen basa basi yang syarat dengan seremonial dan sporadik. Bukan pula hanya melahirkan undang-undang kontroversial yang pada akhirnya justru usang tak bisa dijalankan, seperti apa yang disampaikan Prof Satjipto Rahardjo, guru besar Universitas Diponogoro, begitu undng-undang disahkan, begitu kemudian ketinggalan jama. Apalagi, kalau sekadaar mengagungkan kata “berkelanjutan” tapi tidak bisa dilanjutkan programnya karena tidak tepat sasaran.  

Masyakat dan bangsa ini bukan saja mengharapkan seluruh warga negaranya punya rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga tanah negara dan bangsanya. Pejabat pemerintahan harus memahami dengan baik apa itu asas nasionalitas karena dalam konteks hukum pertanahan mereka memiliki peran yang sangat vital. Karena asas ini, yang juga dikenal sebagai asas kebangsaan menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hubungan hukum sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia. 

Mengutip pernyataan Letjen Ali Murtopo, bahwa manusia adalah suatu potensi radikal dalam evolusi alam semesta sebab manusialah akar dari semua peristiwa dan masalah di dunia ini. dengan demikian, manusia jugalah sekaligus suatu potensi cultural yang mengubah dan memberi makna pada perkembangan dunia.

Menegaskan apa yang disampaikan Ali Mutopo, bahwa semua perubahan itu berakar pada kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi yangt diciptakan dan digerakan oleh manusia. Namun idealnya, pengetahuan, teknologi dan ekonomi modern membuat manusia semakin mampu menguasai dan mengolah bumi dan segenap isisnya. Bukan sebaliknya, menghancurkan bumi dan kekayaan yang terkadndung di dalamnya demi mengejar pertmbuhan perekonomian. (Bernard Limbong, Opini Kebijakan Agraria, 2014).

Intinya, setiap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang sangat vital itu, seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat dan penyelesaian sengketa pertanahan misalnya. Semua tugas tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan asas-asas hukum pertanahan termasuk asas nasionalitas guna memastikan dan memverifikasi status kewarganegraan pihak-pihak  terlebih dalam permohonan hak atas tanah.

Dengan demkian, dapat dikatakan bahwa pemahaman yang kuat tentang asas nasionalitas oleh pejabat publik sangat penting guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang asas nasionalitas tentunya akan mambantu mencegah terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjaga keadilan sumberdaya agraria dan memastikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, jangan ada Nomine dalam pemilikan tanah oleh orang asing.

Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan yang mendukung implementasi asas nasionalitas dalam pengelolaan tanah di Indonesia. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Asas nasionalitas tercermin dalam upaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta dalam pengaturan pemanfaatan ruang yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Kontrol negara atas sumber daya alam merupakan pilihan politik. Pilihan ini disasarkan pada keyakinan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengelola SDA untuk kepentingan seluruh warga negara bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok oligarki. Jadi, meskipun ada dasar hukumnya, kontrol  hukum, masyarakat dan pemerintah atas SDA bukan saja pilihan politik tapi keharusan moral. Karena eksistensi dan survivalnya negara ini mensyaratkan adanya tanah atau bumi, air dan kekayaan alamnya.

Dalam hal ini, jika negara gagal dalam menguasai mengelola, melestarikan dan sumber-sumber alamnya, dikendalikan kelompok ologarki berarti kedaultan dan kekuasaan negara sejatinya tidak lagi independen dan satu-satunya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Aguron-guron”: Ketika Mahasiswa Semester 7 Prodi Sastra Jawa Kuno-Unud Mempelajari Bahasa Jawa Kuno Kakawin

Next Post

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik---Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co