14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Asas Nasionalitas Pemilikan Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Orang asing tidak boleh punya tanah dengan status Hak Milik di Indonesia, kenapa? Apa bedanya dengan orang Indonesia? Teruss, kalau mau punya rumah bagimana?

Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di tengah deras masuknya penanaman modal asing ke Indonesia dan tentu membawa tenaga kerja  asing atau orang asing yang mau tinggal dan memiliki rumah di Indonesia juga ditengarai banyaknya orang asing menguasai tanah dengan setatus Hak Milik nmelalui perjanjian nomine yang dilarang (lihat ketetuan Pasal 26 UUPA).

***

Tanah adalah tempat dimana kita lahir, hidup dan tempat bagi kita dikebumikan, sebagaimana juga dikatakan tanah  sebuah aset yang sangat berharga dan penting dalam perkembangan  ekonomi, kebudayaan dan sosial suatu negara. Pengaturan mengenai tanah itu sendiri ialah pengaturan tentang kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah, serta sumber daya alam tersebut merupakan sebuah landasan hukum agraria yang penting bagi berbagai aspek untuk pembangunan nasional di sebuah negara.

 Menurut Boedi Harsono, hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa. Hukum Agraria didasari oleh reformasi agraria, dengan mengembangkan prinsip dan pemikiran mengenai reformasi tanah dan sumber daya alam yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bidang agraria, dan mengurangi ketidaksetaraan kepemilikan tanah dalam suatu negara.

Indonesia sudah memasuki  usia 80 tahun. Dalam rentang waktu begitu panjang, kita masih  melihat pengaturan  keagraraian nasional dimana bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak lagi dikuasai seutuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Masih banyak rakyat yang tidak mempunyai tanah, apalagi rumah yang layak, di sisi lain segelintir orang atau badan hukum menguasai berpuluh juta hektar tanah.

Asas nasionalitas hak milik atas tanah adalah prinsip bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Asas ini menegaskan bahwa tanah adalah kekayaan nasional yang hanya dapat dikuasai oleh bangsa Indonesia dan tidak boleh dimiliki oleh orang asing.

Poin penting Asas Nasionalitas:

Eksklusivitas WNI: Hak milik atas tanah hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia saja yang berlaku terkuat yang dapat dimiliki orang Indonesia atas tanah.

Kewarganegaraan Tunggal: Hak milik hanya berlaku bagi WNI yang memiliki kewarganegaraan tunggal, sehingga WNI yang menikah dengan orang asing (WNA) dan menjadikan tanah tersebut sebagai harta bersama akan kehilangan hak miliknya kecuali mempunyai perjanjian kawin pra nikah (preeupsial agreement) atau mempunyai perjanjian kawin pasca kawin (postnupsial agreement), lihat putusan MK 69/PUU-VIII/2015 dan juga  lihat  Pasal 21 ayat (1), yang merupakan turunan dari prinsip nasionalisme dan penguasaan negara atas tanah.

Fungsi Sosial: Meskipun demikian, hak milik juga memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara (pasal 6 UUPA)

Berpijak dari uraian di atas, maka untuk menjaga tanah Indonesia sesuai asas nasionalistas penting kembali didengungkan agar para pejabat publik kita dalam mengelola dan melindungi tanah air Indonesia hanya untuk kepentingan bangsa Indonesia, sesuai dengan prinsip bahwa tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah miliki seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Pasal 9 UUPA menegaskan bahwa hanya WNI yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak milik atas tanah. Asas ini juga melindungi kepentingan nasional dengan memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya vital tetap berada di tangan warga negara Indonesia.

 Pasal 9 UU Pokok Agraria ini menjelaskan mengenai cakupan subjek kepemilikan secara penuh terhadap  tanah di wilayah Indonesia yaitu kepada seorang yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia tanpa melihat gender dari seseorang tersebut, sebab itu kepemilikan secara penuh terhadap bidang tanah di wilayah Indonesia tidak dapat dimiliki oleh orang asing. Maka sebab itulah asas nasionalitas dalam hukum pertanahan di Indonesia digunakan sebagai pedoman demi untuk kemakmuran rakyat bangsa Indonesia saja, dan untuk orang asing dibatasi hubungan hak-haknya.

Orang asing hanya dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa atas tanah di Indonesia (lihat Pasal 42 dan Pasal 44 UUPA). Berapa rumah yang boleh mereka miliki jelas sudah diatur, orang asing hanya boleh memilik 1 (satu) rumah tapak dengan luasan dan harga jauh lebih tinggi dari orang Indonesia. Bagaimana dengan Hak Sewa? Berapa lama orang boleh menyewa tanah, berapa luas dan apa saja syaratnya?

Ketentuan tentang jangka waktu sewa tidak ada pengaturan yang jelas dan ini dapat menjadi bom waktu bagi pemilik dan negara, jika tidak perhatian tentang hal ini (lihat ketentuan Pasal 44 UUPA dan ketentuan Pasal 1548 KUHPer). 

Setelah munculnya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana diatur  orang asing dapat memiliki 1 (satu) unit apartemen yang didirikan di atas Hak Guna Bangunan (lihat PP Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak-hak atas tanah, Sarusun dan pendaftaran tanah).

Bahwa asas nasionalitas dapat dilihat dari hak yang diberikan oleh pemerintah kepada subjek masyarakatnya dalam bentuk hak paling utama dalam sebidang tanah dengan pemiliknya yaitu Hak milik. Pengertian dari hak milik yaitu suatu hak yang paling tinggi atas tanah yang membrerikan pemiliknya kekuasaan penuh atas tanah tersebut. Hak milik adalah hak yang bersifat mutlak, eksklusif, dan dapat diwariskan. Maka sebab itu hak milik tidak memiliki batas waktu, sebab itu hak milik merupakan hak primer dalam sebuah bidang tanah. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pokok Agraria menjelaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan kepada warga-negara Indonesia dan badan hukum Indonesia saja.

Bagaimana perkembangan politik peratanahan di era pemerintahan sekarang ini, apakah ada perhatian yang besar berkaitan tentang penguasaan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan tentang tanah di Indonesia?

Mari lihat kembali pidato kenegeraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2025 yang memuat arah subtansi kebijakan pemerintah yang sedang berjalan termasuk politik hukum agraria, krisis iklim dan lingkungan serta permasalahan laut kita. Prabowo Subianto dalam 299 hari kepemimpinannya, mengungkapkan bahwa perekonomian tumbuh 5,12 persen pada kuartal kedua 2025, investasi semester pertama 2025 mencapai Rp 942 triliyun, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya dan sebanyak 1,2 juta tenaga kerja melalui proyek investasi. Tapi, sama sekali dalam pidatonya tidak mengungkapkan terkait kebijakan politik hukum agraria ataupun permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Dapat dikatakan bahwa pada pidato Presiden  Prabowo Subainto tidak disampaikan konsep dan tidak fokus pada pembangunan hukum pertanahan nasional, karena hanya melanjutkan program Jokowi, oleh karenanya dampaknya dari perubahan sistem kerja bumi, tak ada pilihan bagi Indonesia dengan para pejabat terkaitnya untuk berbuat nyata, tidak hanya omon-omon doang  secara sistemik dan terukur. Bukan berwacana, komitmen basa basi yang syarat dengan seremonial dan sporadik. Bukan pula hanya melahirkan undang-undang kontroversial yang pada akhirnya justru usang tak bisa dijalankan, seperti apa yang disampaikan Prof Satjipto Rahardjo, guru besar Universitas Diponogoro, begitu undng-undang disahkan, begitu kemudian ketinggalan jama. Apalagi, kalau sekadaar mengagungkan kata “berkelanjutan” tapi tidak bisa dilanjutkan programnya karena tidak tepat sasaran.  

Masyakat dan bangsa ini bukan saja mengharapkan seluruh warga negaranya punya rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga tanah negara dan bangsanya. Pejabat pemerintahan harus memahami dengan baik apa itu asas nasionalitas karena dalam konteks hukum pertanahan mereka memiliki peran yang sangat vital. Karena asas ini, yang juga dikenal sebagai asas kebangsaan menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hubungan hukum sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia. 

Mengutip pernyataan Letjen Ali Murtopo, bahwa manusia adalah suatu potensi radikal dalam evolusi alam semesta sebab manusialah akar dari semua peristiwa dan masalah di dunia ini. dengan demikian, manusia jugalah sekaligus suatu potensi cultural yang mengubah dan memberi makna pada perkembangan dunia.

Menegaskan apa yang disampaikan Ali Mutopo, bahwa semua perubahan itu berakar pada kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi yangt diciptakan dan digerakan oleh manusia. Namun idealnya, pengetahuan, teknologi dan ekonomi modern membuat manusia semakin mampu menguasai dan mengolah bumi dan segenap isisnya. Bukan sebaliknya, menghancurkan bumi dan kekayaan yang terkadndung di dalamnya demi mengejar pertmbuhan perekonomian. (Bernard Limbong, Opini Kebijakan Agraria, 2014).

Intinya, setiap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang sangat vital itu, seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat dan penyelesaian sengketa pertanahan misalnya. Semua tugas tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan asas-asas hukum pertanahan termasuk asas nasionalitas guna memastikan dan memverifikasi status kewarganegraan pihak-pihak  terlebih dalam permohonan hak atas tanah.

Dengan demkian, dapat dikatakan bahwa pemahaman yang kuat tentang asas nasionalitas oleh pejabat publik sangat penting guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang asas nasionalitas tentunya akan mambantu mencegah terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjaga keadilan sumberdaya agraria dan memastikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, jangan ada Nomine dalam pemilikan tanah oleh orang asing.

Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan yang mendukung implementasi asas nasionalitas dalam pengelolaan tanah di Indonesia. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Asas nasionalitas tercermin dalam upaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta dalam pengaturan pemanfaatan ruang yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Kontrol negara atas sumber daya alam merupakan pilihan politik. Pilihan ini disasarkan pada keyakinan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengelola SDA untuk kepentingan seluruh warga negara bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok oligarki. Jadi, meskipun ada dasar hukumnya, kontrol  hukum, masyarakat dan pemerintah atas SDA bukan saja pilihan politik tapi keharusan moral. Karena eksistensi dan survivalnya negara ini mensyaratkan adanya tanah atau bumi, air dan kekayaan alamnya.

Dalam hal ini, jika negara gagal dalam menguasai mengelola, melestarikan dan sumber-sumber alamnya, dikendalikan kelompok ologarki berarti kedaultan dan kekuasaan negara sejatinya tidak lagi independen dan satu-satunya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Aguron-guron”: Ketika Mahasiswa Semester 7 Prodi Sastra Jawa Kuno-Unud Mempelajari Bahasa Jawa Kuno Kakawin

Next Post

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik---Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co