24 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Asas Nasionalitas Pemilikan Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Orang asing tidak boleh punya tanah dengan status Hak Milik di Indonesia, kenapa? Apa bedanya dengan orang Indonesia? Teruss, kalau mau punya rumah bagimana?

Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di tengah deras masuknya penanaman modal asing ke Indonesia dan tentu membawa tenaga kerja  asing atau orang asing yang mau tinggal dan memiliki rumah di Indonesia juga ditengarai banyaknya orang asing menguasai tanah dengan setatus Hak Milik nmelalui perjanjian nomine yang dilarang (lihat ketetuan Pasal 26 UUPA).

***

Tanah adalah tempat dimana kita lahir, hidup dan tempat bagi kita dikebumikan, sebagaimana juga dikatakan tanah  sebuah aset yang sangat berharga dan penting dalam perkembangan  ekonomi, kebudayaan dan sosial suatu negara. Pengaturan mengenai tanah itu sendiri ialah pengaturan tentang kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah, serta sumber daya alam tersebut merupakan sebuah landasan hukum agraria yang penting bagi berbagai aspek untuk pembangunan nasional di sebuah negara.

 Menurut Boedi Harsono, hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa. Hukum Agraria didasari oleh reformasi agraria, dengan mengembangkan prinsip dan pemikiran mengenai reformasi tanah dan sumber daya alam yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bidang agraria, dan mengurangi ketidaksetaraan kepemilikan tanah dalam suatu negara.

Indonesia sudah memasuki  usia 80 tahun. Dalam rentang waktu begitu panjang, kita masih  melihat pengaturan  keagraraian nasional dimana bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak lagi dikuasai seutuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Masih banyak rakyat yang tidak mempunyai tanah, apalagi rumah yang layak, di sisi lain segelintir orang atau badan hukum menguasai berpuluh juta hektar tanah.

Asas nasionalitas hak milik atas tanah adalah prinsip bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Asas ini menegaskan bahwa tanah adalah kekayaan nasional yang hanya dapat dikuasai oleh bangsa Indonesia dan tidak boleh dimiliki oleh orang asing.

Poin penting Asas Nasionalitas:

Eksklusivitas WNI: Hak milik atas tanah hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia saja yang berlaku terkuat yang dapat dimiliki orang Indonesia atas tanah.

Kewarganegaraan Tunggal: Hak milik hanya berlaku bagi WNI yang memiliki kewarganegaraan tunggal, sehingga WNI yang menikah dengan orang asing (WNA) dan menjadikan tanah tersebut sebagai harta bersama akan kehilangan hak miliknya kecuali mempunyai perjanjian kawin pra nikah (preeupsial agreement) atau mempunyai perjanjian kawin pasca kawin (postnupsial agreement), lihat putusan MK 69/PUU-VIII/2015 dan juga  lihat  Pasal 21 ayat (1), yang merupakan turunan dari prinsip nasionalisme dan penguasaan negara atas tanah.

Fungsi Sosial: Meskipun demikian, hak milik juga memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara (pasal 6 UUPA)

Berpijak dari uraian di atas, maka untuk menjaga tanah Indonesia sesuai asas nasionalistas penting kembali didengungkan agar para pejabat publik kita dalam mengelola dan melindungi tanah air Indonesia hanya untuk kepentingan bangsa Indonesia, sesuai dengan prinsip bahwa tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah miliki seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Pasal 9 UUPA menegaskan bahwa hanya WNI yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak milik atas tanah. Asas ini juga melindungi kepentingan nasional dengan memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya vital tetap berada di tangan warga negara Indonesia.

 Pasal 9 UU Pokok Agraria ini menjelaskan mengenai cakupan subjek kepemilikan secara penuh terhadap  tanah di wilayah Indonesia yaitu kepada seorang yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia tanpa melihat gender dari seseorang tersebut, sebab itu kepemilikan secara penuh terhadap bidang tanah di wilayah Indonesia tidak dapat dimiliki oleh orang asing. Maka sebab itulah asas nasionalitas dalam hukum pertanahan di Indonesia digunakan sebagai pedoman demi untuk kemakmuran rakyat bangsa Indonesia saja, dan untuk orang asing dibatasi hubungan hak-haknya.

Orang asing hanya dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa atas tanah di Indonesia (lihat Pasal 42 dan Pasal 44 UUPA). Berapa rumah yang boleh mereka miliki jelas sudah diatur, orang asing hanya boleh memilik 1 (satu) rumah tapak dengan luasan dan harga jauh lebih tinggi dari orang Indonesia. Bagaimana dengan Hak Sewa? Berapa lama orang boleh menyewa tanah, berapa luas dan apa saja syaratnya?

Ketentuan tentang jangka waktu sewa tidak ada pengaturan yang jelas dan ini dapat menjadi bom waktu bagi pemilik dan negara, jika tidak perhatian tentang hal ini (lihat ketentuan Pasal 44 UUPA dan ketentuan Pasal 1548 KUHPer). 

Setelah munculnya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana diatur  orang asing dapat memiliki 1 (satu) unit apartemen yang didirikan di atas Hak Guna Bangunan (lihat PP Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak-hak atas tanah, Sarusun dan pendaftaran tanah).

Bahwa asas nasionalitas dapat dilihat dari hak yang diberikan oleh pemerintah kepada subjek masyarakatnya dalam bentuk hak paling utama dalam sebidang tanah dengan pemiliknya yaitu Hak milik. Pengertian dari hak milik yaitu suatu hak yang paling tinggi atas tanah yang membrerikan pemiliknya kekuasaan penuh atas tanah tersebut. Hak milik adalah hak yang bersifat mutlak, eksklusif, dan dapat diwariskan. Maka sebab itu hak milik tidak memiliki batas waktu, sebab itu hak milik merupakan hak primer dalam sebuah bidang tanah. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pokok Agraria menjelaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan kepada warga-negara Indonesia dan badan hukum Indonesia saja.

Bagaimana perkembangan politik peratanahan di era pemerintahan sekarang ini, apakah ada perhatian yang besar berkaitan tentang penguasaan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan tentang tanah di Indonesia?

Mari lihat kembali pidato kenegeraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2025 yang memuat arah subtansi kebijakan pemerintah yang sedang berjalan termasuk politik hukum agraria, krisis iklim dan lingkungan serta permasalahan laut kita. Prabowo Subianto dalam 299 hari kepemimpinannya, mengungkapkan bahwa perekonomian tumbuh 5,12 persen pada kuartal kedua 2025, investasi semester pertama 2025 mencapai Rp 942 triliyun, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya dan sebanyak 1,2 juta tenaga kerja melalui proyek investasi. Tapi, sama sekali dalam pidatonya tidak mengungkapkan terkait kebijakan politik hukum agraria ataupun permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Dapat dikatakan bahwa pada pidato Presiden  Prabowo Subainto tidak disampaikan konsep dan tidak fokus pada pembangunan hukum pertanahan nasional, karena hanya melanjutkan program Jokowi, oleh karenanya dampaknya dari perubahan sistem kerja bumi, tak ada pilihan bagi Indonesia dengan para pejabat terkaitnya untuk berbuat nyata, tidak hanya omon-omon doang  secara sistemik dan terukur. Bukan berwacana, komitmen basa basi yang syarat dengan seremonial dan sporadik. Bukan pula hanya melahirkan undang-undang kontroversial yang pada akhirnya justru usang tak bisa dijalankan, seperti apa yang disampaikan Prof Satjipto Rahardjo, guru besar Universitas Diponogoro, begitu undng-undang disahkan, begitu kemudian ketinggalan jama. Apalagi, kalau sekadaar mengagungkan kata “berkelanjutan” tapi tidak bisa dilanjutkan programnya karena tidak tepat sasaran.  

Masyakat dan bangsa ini bukan saja mengharapkan seluruh warga negaranya punya rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga tanah negara dan bangsanya. Pejabat pemerintahan harus memahami dengan baik apa itu asas nasionalitas karena dalam konteks hukum pertanahan mereka memiliki peran yang sangat vital. Karena asas ini, yang juga dikenal sebagai asas kebangsaan menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hubungan hukum sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia. 

Mengutip pernyataan Letjen Ali Murtopo, bahwa manusia adalah suatu potensi radikal dalam evolusi alam semesta sebab manusialah akar dari semua peristiwa dan masalah di dunia ini. dengan demikian, manusia jugalah sekaligus suatu potensi cultural yang mengubah dan memberi makna pada perkembangan dunia.

Menegaskan apa yang disampaikan Ali Mutopo, bahwa semua perubahan itu berakar pada kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi yangt diciptakan dan digerakan oleh manusia. Namun idealnya, pengetahuan, teknologi dan ekonomi modern membuat manusia semakin mampu menguasai dan mengolah bumi dan segenap isisnya. Bukan sebaliknya, menghancurkan bumi dan kekayaan yang terkadndung di dalamnya demi mengejar pertmbuhan perekonomian. (Bernard Limbong, Opini Kebijakan Agraria, 2014).

Intinya, setiap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang sangat vital itu, seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat dan penyelesaian sengketa pertanahan misalnya. Semua tugas tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan asas-asas hukum pertanahan termasuk asas nasionalitas guna memastikan dan memverifikasi status kewarganegraan pihak-pihak  terlebih dalam permohonan hak atas tanah.

Dengan demkian, dapat dikatakan bahwa pemahaman yang kuat tentang asas nasionalitas oleh pejabat publik sangat penting guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang asas nasionalitas tentunya akan mambantu mencegah terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjaga keadilan sumberdaya agraria dan memastikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, jangan ada Nomine dalam pemilikan tanah oleh orang asing.

Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan yang mendukung implementasi asas nasionalitas dalam pengelolaan tanah di Indonesia. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Asas nasionalitas tercermin dalam upaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta dalam pengaturan pemanfaatan ruang yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Kontrol negara atas sumber daya alam merupakan pilihan politik. Pilihan ini disasarkan pada keyakinan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengelola SDA untuk kepentingan seluruh warga negara bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok oligarki. Jadi, meskipun ada dasar hukumnya, kontrol  hukum, masyarakat dan pemerintah atas SDA bukan saja pilihan politik tapi keharusan moral. Karena eksistensi dan survivalnya negara ini mensyaratkan adanya tanah atau bumi, air dan kekayaan alamnya.

Dalam hal ini, jika negara gagal dalam menguasai mengelola, melestarikan dan sumber-sumber alamnya, dikendalikan kelompok ologarki berarti kedaultan dan kekuasaan negara sejatinya tidak lagi independen dan satu-satunya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Aguron-guron”: Ketika Mahasiswa Semester 7 Prodi Sastra Jawa Kuno-Unud Mempelajari Bahasa Jawa Kuno Kakawin

Next Post

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik—Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Bali Bike Festival 2025, Padukan Olahraga, Seni, Kuliner, dan Musik---Dimulai dengan Turing ke Bali Utara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co