KETAHANAN ekonomi petani padi dalam menghadapi perubahan iklim memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian lokal di Indonesia. Perubahan iklim menjadi ancaman global yang mempengaruhi aktivitas usahatani padi. Fluktuasi dan variabilitas iklim, turut meningkatkan tantangan dan risiko pada produksi tanaman pangan.
Dampak perubahan iklim yang dirasakan oleh petani adalah variabilitas cuaca yang menyebabkan sulit untuk diprediksi. Berbagai tantangan dalam konteks global pada perubahan iklim, sektor pertanian terutama para petani padi di Kabupaten Banyumas mengalami sejumlah risiko signifikan yang dapat mengganggu keberlanjutan serta stabilitas ekonomi.
Perubahan iklim yakni perubahan jangka panjang pada pola suhu dan cuaca, salah satunya dipicu oleh aktivitas manusia yang memicu terjadinya pemanasan global. Penggunaan bahan bakar fosil, deforestasi, dan konsumsi barang elektronik yang meningkat adalah beberapa faktor utama yang memperburuk efek rumah kaca. Pemanasan global ini mengakibatkan cuaca yang tidak terduga, mempersulit petani dalam menentukan waktu dan jenis tanaman yang akan dibudidayakan.
***
Dampak nyata perubahan iklim yang dirasakan oleh petani di Banyumas adalah pergeseran musim, terutama akibat fenomena El Nino dan La Nina. Kondisi ini memengaruhi ketersediaan air dan kualitas hasil pertanian. Misalnya, musim kemarau berkepanjangan menyebabkan penurunan hasil panen bahkan kegagalan panen, yang akhirnya berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah. Ketidakpastian musim menyebabkan kemarau panjang yang memicu kekeringan, hingga hujan berlebihan yang menyebabkan banjir.


Metode Pertanian Terintegrasi | Foto: penulis
Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat strategi mitigasi dan adaptasi yang dapat diambil oleh petani dan pelaku usaha pertanian. Strategi mitigasi yang bisa dilakukan yakni memanfaatkan pupuk organik dari limbah peternakan yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, teknologi irigasi hemat air seperti pengairan intermittent juga disarankan untuk menjaga ketersediaan air. Dengan metode pertanian terintegrasi, limbah ternak bisa diolah menjadi pupuk organik, bahkan biogas, untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Pada sisi adaptasi, disarankan petani mengubah pola tanam sesuai kondisi air yang tersedia. Di Banyumas sistem tanam yang masih menggunakan metode pranoto mongso atau kalender bercocok tanam tradisional Jawa, perlu dikombinasikan dengan analisis kondisi iklim terkini. Misalnya, jika seharusnya tanam padi tapi airnya terbatas, petani bisa menggeser waktu tanam atau menanam palawija yang lebih hemat air. Hal ini memungkinkan petani tetap bisa menanam di tengah perubahan musim yang tidak menentu.
Strategi mitigasi dan adaptasi ini, perlu diterapkan secara komprehensif agar sektor pertanian tetap produktif dan berkelanjutan di tengah perubahan iklim. Upaya ini juga penting untuk menjaga ketahanan pangan lokal dan memastikan masyarakat Banyumas tetap dapat memenuhi kebutuhan pangannya di masa mendatang.
Aspek sisi perlindungan hukum yang efektif terhadap petani padi dalam menghadapi perubahan iklim tercermin dalam kebijakan nasional yakni pemerintah Indonesia memperkuat pembangunan desa untuk mencapai SDGs (Sustainable Development Goals). Kemendes PDTT menerbitkan SDGs Desa dan konsep desa pintar. Partisipasi desa dalam TIK, agribisnis, transportasi, dan energi terbarukan bervariasi menurut provinsi. APBD, PAD, dan dana swadaya signifikan terhadap pengelolaan TIK dan agribisnis desa.
Kebijakan lokal juga diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2023 tentang Program Kampung Iklim di Kabupaten Banyumas. Pasal 2, 3, dan 6 peraturan menekankan peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi di tingkat lokal melalui pengendalian emisi gas rumah kaca dan peningkatan partisipasi masyarakat. Implementasi kebijakan tersebut menunjukkan perlindungan hukum dapat berfungsi sebagai strategi untuk meningkatkan ketahanan ekonomi petani padi di Banyumas, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan adaptasi terhadap risiko perubahan iklim.
Pembinaan dan dukungan kelembagaan diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 dan 15, yang mencakup pembentukan dan pengembangan Program Kampung Iklim (selanjutnya disebut ProKlim) melalui pembinaan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa. Efektivitas pembinaan diharapkan dapat meningkatkan adaptasi petani padi terhadap perubahan iklim, sehingga mendukung ketahanan ekonomi mereka. Pasal 6 dan 10 mengatur pengembangan teknologi dan inovasi lokal yang sesuai untuk mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Pemerintah daerah berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang mendukung ketahanan ekonomi petani padi, melalui kebijakan yang tidak hanya adaptif tetapi proaktif dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dinamis. Pembentukan Proklim di berbagai wilayah, merupakan bentuk partisipasi pemerintah Indonesia dalam upaya global pengurangan emisi gas rumah kaca melalui ProKlim, sebuah inisiatif adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan hingga tingkat desa atau kelurahan. ProKlim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2012, telah diterapkan di hampir 3.000 desa dan ditargetkan mencapai 20.000 desa pada tahun 2024.
Program yang mengandalkan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola dampak perubahan iklim, meningkatkan kualitas lingkungan, serta pendapatan masyarakat. Implementasi ProKlim di Kabupaten Banyumas menjadi contoh nyata keberhasilan strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal, yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kabupaten Banyumas, Desa Pandak, Desa Rempoah, dan Desa Cikidang menjadi model desa yang sukses dalam menerapkan ProKlim, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan resiliensi terhadap dampak perubahan iklim. [T]
Penulis: Suyitno
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























