24 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 1, 2021
in Opini
Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat  Jabatan

Pria Dharsana

Iklim kemudahan berusaha yang terus menerus dicanangkan pemerintah dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunan nya berupa Peraturan Pemerintan. Ditengah persaingan dengan Negara- Negara lain untuk menarik investasi , tiba-tiba pendemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia di tahun 2020. Perekonomian yang dicanangkan menaik tidak dapat direngkuh di tengah memburuknya kesehatan masyarakat dunia. Yang menyebabkan perekonomian dunia ambruk, dan diprediksi beberapa tahun ke depan baru akan pulih. 

Kemudahan berusaha yang niatkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja di masa sulit ini tentu diharapkan akan menjadi jangkar dan pondasi bagi pertumbuhan kemampuan perekonomian masyarakat baik penanaman modal asing, dalam negeri maupun UMKM.  Kesempatan di dalam masa sulit menjadi tantangan semua pihak. Pemerintah sudah memberikan landasan dan pengaturan secara jelas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan walaupun tertatih tatih di masa yang tidak menentu ini. Semua pihak, baik birokrasi pemerintahan  pusat sampai daerah serta swasta, tentu termasuk Notaris sebagai Pejabat Umum berkontribusi bagi tercipta dan terwujudnya iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing global. Notaris dalam perannya membuat akta otentik bagi terciptanya perjanjian yang mempunyai kepastian hukum sangat diperlukan.

Apa yang dimaksud dengan akta otentik? Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan, suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dibuat di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pejabat umum, yang dimaksudkan dalam undang-undang adalah Notaris. sejauh kewenangan mana ditentukan dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan mana memberikan kewajiban atau tanggung jawab yang tidak kecil yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Kewajiban yang diberikan oleh UUJN kepada Notaris tidaklah dapat dijalankan tanpa jelas dan tanpa dasar. Kewenangan yang diberikan untuk memenuhi keinginan para pihak untuk dibuatkan perjanjian berupa akta otentik tidak serta merta harus semua dipenuhi. Permintaan pembuatan akta yang jelas bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan tentu harus ditolak.   

Pada pasal 16 ayat (1) dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib, hurup a  menyebutkan : ” bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.” artinya Notaris dalam menjalankan jabatan nya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar produk akta yang dibuat atau dimohon dibuat di hadapkan Notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah, secara formal, dan secara material. Kesempurnaan akta otentik sebagai produk seorang pejabat umum. Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata) .

Ketentuan kesempurnaan akta otentik sangat tergantung kepada bukti data formal yang diperoleh atau diberikan oleh para pihak kepada Notaris dan Notaris berkewajiban pemeriksaan data, identitas para pihak sesuai dengan data diri, atau kuasa atau kewenangan bertindak para pihak di depan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Jika kemudian ada data yang palsu atau dipalsukan oleh para pihak yang menjadi sebab adanya terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHPidana, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maka menyebabkan akta tersebut dapat dimohonkan pembatalan, karena syarat sahnya perjanjian secara subjektif atau identitas atau kuasa palsu tidak terpenuhi. Artinya bahwa kepalsuan tersebut walaupun kemudian  memenuhi unsur pidana bagi pihak yang memalsukan identitas atau kuasa ke dalam pembuatan akta otentik, akan tetapi unsur  tersebut tidaklah ditimpakan kepada pihak lain.  Notaris sebagai pejabat umum yang membuatkan akta tersebut tidak semestinya dapat dikenakan pidana karena perjanjian yang dimintakan bersifat perdata, dan jika demikian sebaliknya harus pula dapat dibuktikan adanya unsur mensreanya.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 385 K/Pid/2006 dalam hal kepalsuan atau dapat dibuktikan keterangan atau identitas atau kuasa yang digunakan pihak atau para pihak kemudian dibuktikan dipersidangan  palsu sehingga dapat dikatakan memasukan keterangan palsu atau menggunakan keterangan palsu kedalam. akta otentik maka kesalahan atau kepalsuan yang dilakukan oleh pihak atau para pihak dalam membuat atau menyuruh membuat akta otektik pada Notaris tidaklah kesalahan tersebut dapat ditimpakan kepada Notaris.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP. Menjadi perhatian kita semua memahami dengan sungguh-sungguh bahwa putusan MA atas suatu perkara yang berkaitan dengan kepalsuan, memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik agar seorang Notaris dalam menjalankan jabatan selalu bersandar pada kesadaran dan kemuliaan jabatan. Pada kewenangan menjalankan jabatan yang diberikan Negara kepada seorang Pejabat Umum harus dijaga dengan kapabelitas dan integritas tinggi, Notaris tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya pastilah tidak semua nya lancar dan aman, terkadang ada sandungan atas sengketa yang timbul baik dari para pihak maupun pihak lain yang menyebabkan Notaris masuk pada pusaran masalah hukum atas akta yang dibuatnya.  Namun sepanjang Notaris menjalankan kewajiban nya dengan baik berdasarkan UUJN, dan Kode Etik , mengedepankan prinsip kehati-hatian dapat dipastikan Notaris tidak mudah terseret ke ranah hukum

Bercermin dari semakin dari tahun-ketahun banyaknya pengangkatan  Notaris sekarang ini. Semakin menjamurnya pengangkatan Notaris  sehingga suka atau tidak suka terjadi persaingan di dalam praktek yang pasti dapat terjadinya pelanggaran pelaksanaan UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu    diperlukan pengawasan yang ketat dan tegas apabila terjadi adanya penyimpangan pelaksanaan jabatan dan pelanggaran Kode Etik Notaris. 

Apa yang diberlukan untuk menjaga Notaris dalam menajlankan jabatannya? diperlukan pencegahan secara preventif serta tindakan sanksi apabila terbukti melanggar. Pengawasan ini sangat dibutuhkan dari  Dewan Kehormatan, Majelis Pengawas Notaris agar terjaga Integritas, Moralitas, dan marwah seorang Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana ketentuan UUJN dan perundangan lainnya, agar  menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada Masyarakat. Begitu pula menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam. menjalankan jabatannya agar melahirkan  produk aktanya sebagai alat bukti yang sempurna (Pasal 1870 KUHPer).

Perkembangan zaman yang dinamis seperti saat ini, peran Notaris juga diharapkan tetap pada jalurnya dalam menjalankan Jabatannya di masyarakat. Dengan mengedepankan tiga nilai dasar dari Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang meliputi Kepastian Hukum keadilan, dan kemanfaatan. Relealisasi Konsep 3 nilai dasar hukum tersebut merupakan pedoman dasar bagi  Notaris dalam menjalankan jabatannya apalagi Notaris akan sangat sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaiamapun juga Nilai dasar tersebut menjadi pedoman  bagi Notaris untuk bisa memberikan pelayanan hukum dimasyarakat sesuai dengan kewenangan jabatannya.

Dengan berpedoman dengan tiga nilai dasar tersebut, kehadiran Notaris akan dirasakan oleh masyarakat untuk meinimalisir permasalahan hukum atau gesekan didalam masyarakat. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah  serta menjaga kepastian hukum. Tentunya dengan konsep dari Gustav Radbruch bukan semata-mata hanya sebuah pilihan, melainkan mengenai nilai dasar hukum ini wajib dilaksanakan secara kumulatif yang artinya nilai-nilai tersebut harus tercapai seluruhnya. Namun yang menjadi perhatian adalah nilai mana yang harus dijalankan atau direalisasikan terlebih dahulu yang artinya harus menentukan skala prioritas terhadap nilai-nilai tersebut yang kedepannya menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum bagi masyarakat.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Notaris dalam membuat alat bukti tertulis tentu kepercayaan itu dijaga dengan kepatuhan dan keluhuran jiwa. Tetap mengupdate diri atas semua perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat yang semakin dinamis, tidak berhenti belajar walaupun sudah menjadi Notaris, karena hukum selalu berkembang , dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sejauh mana Notaris dapat mengadaftif diri dengan perkembangan jaman di era 5.0 bukan lagi era 4.0 , jaman digitalisasi, cyber Notaris.  Ini menjadi tantangan yang luar biasa dengan keberadaan Notaris. Perlu atau tidak, mau atau tidak mengikuti perkembangan jaman, ditengah kemajuan teknologi,  Notaris berubah atau ditinggalkan, akan terjawab oleh kesediaan seluruh Notaris melalui kepengurusan Pusat melakukan kajian atas perubahan UUJN yang mendalam dan konprehensif atas semua perkembangan tersebut. [T]

DIRGAHAYU IKATAN NOTARIS INDONESIA KE 113. SEMOGA JAYA SELAMANYA

Bali, 1 Juli 2021

Tags: hukumnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Ciptaan Merdana Bersama Gadis-gadis Penabuh Belia Desa Kedis

Next Post

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co