4 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis .  

DALAM konteks pembangunan nasional, kebutuhan akan lahan yang semakin meningkat sbaik untuk perumahan, investasi seringkali berhadap-hadapan dengan praktik penguasaan tanah yang tidak produktif atau bahkan sengaja dibiarkan terlantar dengan banyak alasan.  Tanah yang tidak dimanfaatkan , tidak hanya menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan apalagi digiunakan tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan  krisis ekologis, termasuk banjir, longsor, dan degradasi fungsi ekosistem.

Penertiban tanah terlantar merupakan ujian bagi kemampuan negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pertanyaannya, apakah kebijakan pertanahan diarahkan untuk keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, atau hanya menjadi instrumen administratif untuk memfasilitasi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah di Indonesia ditempatkan bukan sekadar sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan yang memiliki fungsi sosial. Setiap hak atas tanah melekat kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, dan memelihara tanah tersebut demi kemakmuran rakyat (Boedi Harsono, 2008). 

Prinsip ini ditegaskan melalui asas larangan menelantarkan tanah, yang tidak hanya dikenal dalam UUPA, tetapi juga sejalan dengan hukum adat dan hukum Islam. Dalam hukum adat, tanah yang tidak digarap kembali ke hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan dalam hukum Islam, prinsip ihya’ al-mawat mendorong penguasaan tanah melalui pengelolaan aktif dan produktif (Maria W. Sumardjono, 2008).

Asas sosial-ekologis ini menekankan bahwa hak atas tanah tidak bersifat absolut. Setiap penguasaan tanah di Indonesia selalu dibatasi oleh fungsi sosial dan kewajiban ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi konstitusional untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan. 

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat paradoks struktural: masyarakat kesulitan mengakses tanah, sementara sejumlah besar lahan berizin tidak digunakan secara optimal.

Secara normatif, tanah terlantar diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mendefinisikan tanah hak atau tanah pengelolaan yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya. Mekanisme penertiban meliputi identifikasi, peringatan, penetapan status tanah terlantar, hingga penguasaan kembali oleh negara. PP 20/2021 merupakan bagian dari rezim hukum baru pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menekankan deregulasi investasi sambil tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.

Sedangkan, PP Nomor 48 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 November 2025, menyempurnakan pengaturan ini dengan beberapa inovasi kebijakan. Definisi tanah terlantar diperluas meliputi tanah hak maupun tanah dasar penguasaan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara. Batas waktu penertiban dipersingkat menjadi 90 hari untuk tanah dan 150 hari untuk kawasan, dan kewajiban pelaporan penggunaan tanah diperkuat. 

Tanah yang ditertibkan dapat dialokasikan ke Bank Tanah atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan rakyat, reforma agraria, dan pemulihan kawasan lindung. Dengan ketentuan ini, negara menegaskan legitimasi untuk menegakkan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus dan

Sejumlah kajian hukum agraria menekankan bahwa tanah terlantar harus dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin fungsi sosial tanah dan menyediakan sumber daya bagi program strategis negara.  Agus Sekarmadji menegaskan bahwa hak atas tanah selalu dibatasi kewajiban sosial dan ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan (Jurnal Hukum & Pembangunan, 2022).

Martin Roestamy menambahkan bahwa penertiban tanah terlantar tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata; tanah yang ditertibkan harus diarahkan pada kepentingan publik, seperti reforma agraria, perumahan rakyat, dan ketahanan pangan, agar tidak memperparah ketimpangan penguasaan tanah (Raja Grafindo Persada, 2022).Nurhasan Ismail menyoroti paradoks struktural dalam penguasaan tanah: masyarakat kesulitan mengakses lahan, sementara jutaan hektare tanah berizin dibiarkan tidak dimanfaatkan. Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat tergantung pada keberanian politik negara untuk menempatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis sebagai orientasi utama kebijakan pertanahan (Jurnal Mimbar Hukum, 2022).

Dalam konteks krisis ekologis, tanah yang dibiarkan terlantar di kawasan hulu, daerah resapan air, dan lindung dapat memperparah kerusakan ekosistem. Politik hukum pertanahan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan memperburuk krisis ekologis (Ida Nurlinda, 2021).

Penertiban tanah terlantar tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai optimalisasi aset negara. Tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar harus diarahkan untuk redistribusi kepada petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan, serta digunakan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, dan perlindungan ekosistem. 

Proses identifikasi dan penetapan tanah terlantar harus transparan dan partisipatif, melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terdampak, agar kebijakan memperoleh legitimasi sosial. Penertiban tanah juga harus selaras dengan perlindungan lingkungan dan strategi adaptasi perubahan iklim, serta disertai evaluasi berkala terhadap hak atas tanah skala besar agar spekulasi tidak dibiarkan.

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Menurut penulis, persoalan tanah terlantar sejatinya mencerminkan kegagalan tata kelola pertanahan, yang kurang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis. Penertiban tanah tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata atau menjadi alat administratif untuk menekan pemegang hak kecil, sementara penguasaan lahan skala besar tetap dibiarkan. 

Tanah harus ditempatkan kembali sebagai ruang hidup bersama yang memenuhi fungsi sosial, ekologis, dan ekonomi, sehingga setiap kebijakan pertanahan benar-benar berkeadilan.

PP 48/2025 merupakan langkah positif karena menegaskan batas waktu penertiban, kewajiban pelaporan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada keberanian politik negara untuk menerapkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis secara konsisten. Penertiban tanah terlantar harus diarahkan untuk mendukung reforma agraria sejati, pemulihan ekosistem, dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi tujuan investasi atau pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, penertiban tanah terlantar yang berkeadilan bukan hanya soal hukum administratif, melainkan ujian bagi negara untuk hadir sebagai pengelola sumber daya yang adil dan bertanggung jawab terhadap masa depan sosial dan lingkungan. Tanah yang dibiarkan terlantar harus diubah menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan menjadi simbol kegagalan negara dalam menata ulang politik hukum pertanahan. Jika diarahkan secara konsisten untuk kepentingan rakyat dan pemulihan ekosistem, kebijakan ini dapat menjadi jawaban atas dua krisis sekaligus: krisis agraria dan krisis ekologis.

Kesimpulannya, penulis menilai bahwa  politik hukum tanah terlantar mencerminkan upaya negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya pertanahan. PP Nomor 48 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penertiban tanah terlantar dengan batas waktu tegas, kewajiban pelaporan, dan pengaturan pemanfaatan untuk kepentingan publik, menegaskan legitimasi negara dalam memastikan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus membatasi spekulasi dan ketimpangan penguasaan.

Keberhasilan implementasi PP 48/2025 sangat bergantung pada transparansi, partisipasi publik, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian politik menegakkan keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis. Tanah terlantar tidak boleh hanya menjadi objek administratif, tetapi harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada kelompok rentan, pemulihan ekosistem, dan kepentingan publik. Penertiban tanah terlantar yang efektif dan berkeadilan menjadi instrumen strategis mengatasi ketimpangan agraria sekaligus merespons krisis ekologis, mengukuhkan peran negara sebagai pengelola sumber daya yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekologis. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Agama di Ruang Publik: Antara Keyakinan, Prasangka, dan Kekosongan Sains

Next Post

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026
Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied
Kuliner

Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied

MEMBUAT hidangan restoran tidak hanya soal mengikuti resep. Cara mempersiapkan bahan, mengolahnya dengan teknik yang tepat, hingga menyajikannya menjadi bagian...

by Rusdy Ulu
October 3, 2026
Small Is Beautiful untuk Orang Bali
Esai

Small Is Beautiful untuk Orang Bali

BALI sedang menghadapi sebuah paradoks. Pulau ini semakin ramai, bangunannya semakin besar, investasinya semakin banyak, tetapi bagi sebagian orang Bali...

by Angga Wijaya
October 3, 2026
Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan
Esai

Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan

ADA satu kalimat yang sejak lama saya pegang: sesuatu yang benar tidak cukup hanya diyakini; ia harus terbukti dan teruji...

by Agung Sudarsa
October 3, 2026
Mimpi Ibu Menjadi Manusia
Buku Tatkala

Mimpi Ibu Menjadi Manusia

Judul: Mimpi Ibu Menjadi Manusia Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Komang Astiari ISBN: Masih dalam proses Tebal: 90 halaman...

by Buku Tatkala
October 3, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Nasionalisme Rente Ideologi Para Koruptor

SIDANG pembaca yang budiman, bisa jadi para koruptor itu justru lebih nasionalis daripada kita, rakyat biasa. Tapi jangan buru-buru tersinggung....

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 3, 2026
Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co