25 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis .  

DALAM konteks pembangunan nasional, kebutuhan akan lahan yang semakin meningkat sbaik untuk perumahan, investasi seringkali berhadap-hadapan dengan praktik penguasaan tanah yang tidak produktif atau bahkan sengaja dibiarkan terlantar dengan banyak alasan.  Tanah yang tidak dimanfaatkan , tidak hanya menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan apalagi digiunakan tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan  krisis ekologis, termasuk banjir, longsor, dan degradasi fungsi ekosistem.

Penertiban tanah terlantar merupakan ujian bagi kemampuan negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pertanyaannya, apakah kebijakan pertanahan diarahkan untuk keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, atau hanya menjadi instrumen administratif untuk memfasilitasi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah di Indonesia ditempatkan bukan sekadar sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan yang memiliki fungsi sosial. Setiap hak atas tanah melekat kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, dan memelihara tanah tersebut demi kemakmuran rakyat (Boedi Harsono, 2008). 

Prinsip ini ditegaskan melalui asas larangan menelantarkan tanah, yang tidak hanya dikenal dalam UUPA, tetapi juga sejalan dengan hukum adat dan hukum Islam. Dalam hukum adat, tanah yang tidak digarap kembali ke hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan dalam hukum Islam, prinsip ihya’ al-mawat mendorong penguasaan tanah melalui pengelolaan aktif dan produktif (Maria W. Sumardjono, 2008).

Asas sosial-ekologis ini menekankan bahwa hak atas tanah tidak bersifat absolut. Setiap penguasaan tanah di Indonesia selalu dibatasi oleh fungsi sosial dan kewajiban ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi konstitusional untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan. 

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat paradoks struktural: masyarakat kesulitan mengakses tanah, sementara sejumlah besar lahan berizin tidak digunakan secara optimal.

Secara normatif, tanah terlantar diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mendefinisikan tanah hak atau tanah pengelolaan yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya. Mekanisme penertiban meliputi identifikasi, peringatan, penetapan status tanah terlantar, hingga penguasaan kembali oleh negara. PP 20/2021 merupakan bagian dari rezim hukum baru pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menekankan deregulasi investasi sambil tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.

Sedangkan, PP Nomor 48 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 November 2025, menyempurnakan pengaturan ini dengan beberapa inovasi kebijakan. Definisi tanah terlantar diperluas meliputi tanah hak maupun tanah dasar penguasaan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara. Batas waktu penertiban dipersingkat menjadi 90 hari untuk tanah dan 150 hari untuk kawasan, dan kewajiban pelaporan penggunaan tanah diperkuat. 

Tanah yang ditertibkan dapat dialokasikan ke Bank Tanah atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan rakyat, reforma agraria, dan pemulihan kawasan lindung. Dengan ketentuan ini, negara menegaskan legitimasi untuk menegakkan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus dan

Sejumlah kajian hukum agraria menekankan bahwa tanah terlantar harus dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin fungsi sosial tanah dan menyediakan sumber daya bagi program strategis negara.  Agus Sekarmadji menegaskan bahwa hak atas tanah selalu dibatasi kewajiban sosial dan ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan (Jurnal Hukum & Pembangunan, 2022).

Martin Roestamy menambahkan bahwa penertiban tanah terlantar tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata; tanah yang ditertibkan harus diarahkan pada kepentingan publik, seperti reforma agraria, perumahan rakyat, dan ketahanan pangan, agar tidak memperparah ketimpangan penguasaan tanah (Raja Grafindo Persada, 2022).Nurhasan Ismail menyoroti paradoks struktural dalam penguasaan tanah: masyarakat kesulitan mengakses lahan, sementara jutaan hektare tanah berizin dibiarkan tidak dimanfaatkan. Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat tergantung pada keberanian politik negara untuk menempatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis sebagai orientasi utama kebijakan pertanahan (Jurnal Mimbar Hukum, 2022).

Dalam konteks krisis ekologis, tanah yang dibiarkan terlantar di kawasan hulu, daerah resapan air, dan lindung dapat memperparah kerusakan ekosistem. Politik hukum pertanahan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan memperburuk krisis ekologis (Ida Nurlinda, 2021).

Penertiban tanah terlantar tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai optimalisasi aset negara. Tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar harus diarahkan untuk redistribusi kepada petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan, serta digunakan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, dan perlindungan ekosistem. 

Proses identifikasi dan penetapan tanah terlantar harus transparan dan partisipatif, melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terdampak, agar kebijakan memperoleh legitimasi sosial. Penertiban tanah juga harus selaras dengan perlindungan lingkungan dan strategi adaptasi perubahan iklim, serta disertai evaluasi berkala terhadap hak atas tanah skala besar agar spekulasi tidak dibiarkan.

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Menurut penulis, persoalan tanah terlantar sejatinya mencerminkan kegagalan tata kelola pertanahan, yang kurang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis. Penertiban tanah tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata atau menjadi alat administratif untuk menekan pemegang hak kecil, sementara penguasaan lahan skala besar tetap dibiarkan. 

Tanah harus ditempatkan kembali sebagai ruang hidup bersama yang memenuhi fungsi sosial, ekologis, dan ekonomi, sehingga setiap kebijakan pertanahan benar-benar berkeadilan.

PP 48/2025 merupakan langkah positif karena menegaskan batas waktu penertiban, kewajiban pelaporan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada keberanian politik negara untuk menerapkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis secara konsisten. Penertiban tanah terlantar harus diarahkan untuk mendukung reforma agraria sejati, pemulihan ekosistem, dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi tujuan investasi atau pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, penertiban tanah terlantar yang berkeadilan bukan hanya soal hukum administratif, melainkan ujian bagi negara untuk hadir sebagai pengelola sumber daya yang adil dan bertanggung jawab terhadap masa depan sosial dan lingkungan. Tanah yang dibiarkan terlantar harus diubah menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan menjadi simbol kegagalan negara dalam menata ulang politik hukum pertanahan. Jika diarahkan secara konsisten untuk kepentingan rakyat dan pemulihan ekosistem, kebijakan ini dapat menjadi jawaban atas dua krisis sekaligus: krisis agraria dan krisis ekologis.

Kesimpulannya, penulis menilai bahwa  politik hukum tanah terlantar mencerminkan upaya negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya pertanahan. PP Nomor 48 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penertiban tanah terlantar dengan batas waktu tegas, kewajiban pelaporan, dan pengaturan pemanfaatan untuk kepentingan publik, menegaskan legitimasi negara dalam memastikan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus membatasi spekulasi dan ketimpangan penguasaan.

Keberhasilan implementasi PP 48/2025 sangat bergantung pada transparansi, partisipasi publik, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian politik menegakkan keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis. Tanah terlantar tidak boleh hanya menjadi objek administratif, tetapi harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada kelompok rentan, pemulihan ekosistem, dan kepentingan publik. Penertiban tanah terlantar yang efektif dan berkeadilan menjadi instrumen strategis mengatasi ketimpangan agraria sekaligus merespons krisis ekologis, mengukuhkan peran negara sebagai pengelola sumber daya yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekologis. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Agama di Ruang Publik: Antara Keyakinan, Prasangka, dan Kekosongan Sains

Next Post

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails
Next Post
Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [6]: Algoritma sebagai Kurator yang Tak Pernah Membaca

ADA satu paradoks yang jarang diucapkan dalam diskusi tentang ekosistem sastra digital, bahwa kurator terbesar sastra Indonesia hari ini adalah...

by Andre Syahreza
August 24, 2026
105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih
Ekonomi

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih

PELAKSANAAN Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan...

by tatkala
August 24, 2026
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas
Opini

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah
Ulas Pentas

Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah

SEBAGAI penari, aku bergerak dari kode satu ke kode gerak lainnya, sementara ayahku yang merupakan seorang pematung, bergerak dalam duduknya....

by Yanik Parta
August 24, 2026
Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan
Pendidikan

Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan

TIKUNGAN dengan jarak pandang terbatas menjadi titik yang membutuhkan perhatian lebih dari pengguna jalan. Karena itu, sejumlah tikungan di Desa...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo
Pop

“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo

SETELAH pop upbeat menjadi langkah pertamanya, Thalia Gunawan memilih koplo untuk melanjutkan perjalanan. Penyanyi muda asal Denpasar, Bali, itu menghadirkan...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma
Esai

Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma

Bali Sebagai Rumah yang Terbuka Bali sejak dahulu dikenal sebagai ruang perjumpaan. Laut yang mengelilinginya bukanlah tembok yang memisahkan, melainkan...

by Agung Sudarsa
August 24, 2026
Telenovela
Esai

Mengantar Saut Situmorang ke Salon

MENJADI panitia Kongres Cerpen II di Negara, Jembrana, Bali, pada 2001, ada satu kejadian yang hingga kini masih saya ingat....

by Angga Wijaya
August 24, 2026
Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini
Kritik Seni

Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini

“Everybody In Bali Seems to be an artist” Kutipan itu persis terlontar 89 tahun lalu dari Miguel Covarrubias. Seorang seniman...

by Made Chandra
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co