24 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis .  

DALAM konteks pembangunan nasional, kebutuhan akan lahan yang semakin meningkat sbaik untuk perumahan, investasi seringkali berhadap-hadapan dengan praktik penguasaan tanah yang tidak produktif atau bahkan sengaja dibiarkan terlantar dengan banyak alasan.  Tanah yang tidak dimanfaatkan , tidak hanya menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan apalagi digiunakan tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan  krisis ekologis, termasuk banjir, longsor, dan degradasi fungsi ekosistem.

Penertiban tanah terlantar merupakan ujian bagi kemampuan negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pertanyaannya, apakah kebijakan pertanahan diarahkan untuk keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, atau hanya menjadi instrumen administratif untuk memfasilitasi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah di Indonesia ditempatkan bukan sekadar sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan yang memiliki fungsi sosial. Setiap hak atas tanah melekat kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, dan memelihara tanah tersebut demi kemakmuran rakyat (Boedi Harsono, 2008). 

Prinsip ini ditegaskan melalui asas larangan menelantarkan tanah, yang tidak hanya dikenal dalam UUPA, tetapi juga sejalan dengan hukum adat dan hukum Islam. Dalam hukum adat, tanah yang tidak digarap kembali ke hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan dalam hukum Islam, prinsip ihya’ al-mawat mendorong penguasaan tanah melalui pengelolaan aktif dan produktif (Maria W. Sumardjono, 2008).

Asas sosial-ekologis ini menekankan bahwa hak atas tanah tidak bersifat absolut. Setiap penguasaan tanah di Indonesia selalu dibatasi oleh fungsi sosial dan kewajiban ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi konstitusional untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan. 

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat paradoks struktural: masyarakat kesulitan mengakses tanah, sementara sejumlah besar lahan berizin tidak digunakan secara optimal.

Secara normatif, tanah terlantar diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mendefinisikan tanah hak atau tanah pengelolaan yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya. Mekanisme penertiban meliputi identifikasi, peringatan, penetapan status tanah terlantar, hingga penguasaan kembali oleh negara. PP 20/2021 merupakan bagian dari rezim hukum baru pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menekankan deregulasi investasi sambil tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.

Sedangkan, PP Nomor 48 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 November 2025, menyempurnakan pengaturan ini dengan beberapa inovasi kebijakan. Definisi tanah terlantar diperluas meliputi tanah hak maupun tanah dasar penguasaan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara. Batas waktu penertiban dipersingkat menjadi 90 hari untuk tanah dan 150 hari untuk kawasan, dan kewajiban pelaporan penggunaan tanah diperkuat. 

Tanah yang ditertibkan dapat dialokasikan ke Bank Tanah atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan rakyat, reforma agraria, dan pemulihan kawasan lindung. Dengan ketentuan ini, negara menegaskan legitimasi untuk menegakkan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus dan

Sejumlah kajian hukum agraria menekankan bahwa tanah terlantar harus dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin fungsi sosial tanah dan menyediakan sumber daya bagi program strategis negara.  Agus Sekarmadji menegaskan bahwa hak atas tanah selalu dibatasi kewajiban sosial dan ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan (Jurnal Hukum & Pembangunan, 2022).

Martin Roestamy menambahkan bahwa penertiban tanah terlantar tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata; tanah yang ditertibkan harus diarahkan pada kepentingan publik, seperti reforma agraria, perumahan rakyat, dan ketahanan pangan, agar tidak memperparah ketimpangan penguasaan tanah (Raja Grafindo Persada, 2022).Nurhasan Ismail menyoroti paradoks struktural dalam penguasaan tanah: masyarakat kesulitan mengakses lahan, sementara jutaan hektare tanah berizin dibiarkan tidak dimanfaatkan. Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat tergantung pada keberanian politik negara untuk menempatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis sebagai orientasi utama kebijakan pertanahan (Jurnal Mimbar Hukum, 2022).

Dalam konteks krisis ekologis, tanah yang dibiarkan terlantar di kawasan hulu, daerah resapan air, dan lindung dapat memperparah kerusakan ekosistem. Politik hukum pertanahan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan memperburuk krisis ekologis (Ida Nurlinda, 2021).

Penertiban tanah terlantar tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai optimalisasi aset negara. Tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar harus diarahkan untuk redistribusi kepada petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan, serta digunakan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, dan perlindungan ekosistem. 

Proses identifikasi dan penetapan tanah terlantar harus transparan dan partisipatif, melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terdampak, agar kebijakan memperoleh legitimasi sosial. Penertiban tanah juga harus selaras dengan perlindungan lingkungan dan strategi adaptasi perubahan iklim, serta disertai evaluasi berkala terhadap hak atas tanah skala besar agar spekulasi tidak dibiarkan.

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Menurut penulis, persoalan tanah terlantar sejatinya mencerminkan kegagalan tata kelola pertanahan, yang kurang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis. Penertiban tanah tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata atau menjadi alat administratif untuk menekan pemegang hak kecil, sementara penguasaan lahan skala besar tetap dibiarkan. 

Tanah harus ditempatkan kembali sebagai ruang hidup bersama yang memenuhi fungsi sosial, ekologis, dan ekonomi, sehingga setiap kebijakan pertanahan benar-benar berkeadilan.

PP 48/2025 merupakan langkah positif karena menegaskan batas waktu penertiban, kewajiban pelaporan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada keberanian politik negara untuk menerapkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis secara konsisten. Penertiban tanah terlantar harus diarahkan untuk mendukung reforma agraria sejati, pemulihan ekosistem, dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi tujuan investasi atau pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, penertiban tanah terlantar yang berkeadilan bukan hanya soal hukum administratif, melainkan ujian bagi negara untuk hadir sebagai pengelola sumber daya yang adil dan bertanggung jawab terhadap masa depan sosial dan lingkungan. Tanah yang dibiarkan terlantar harus diubah menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan menjadi simbol kegagalan negara dalam menata ulang politik hukum pertanahan. Jika diarahkan secara konsisten untuk kepentingan rakyat dan pemulihan ekosistem, kebijakan ini dapat menjadi jawaban atas dua krisis sekaligus: krisis agraria dan krisis ekologis.

Kesimpulannya, penulis menilai bahwa  politik hukum tanah terlantar mencerminkan upaya negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya pertanahan. PP Nomor 48 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penertiban tanah terlantar dengan batas waktu tegas, kewajiban pelaporan, dan pengaturan pemanfaatan untuk kepentingan publik, menegaskan legitimasi negara dalam memastikan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus membatasi spekulasi dan ketimpangan penguasaan.

Keberhasilan implementasi PP 48/2025 sangat bergantung pada transparansi, partisipasi publik, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian politik menegakkan keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis. Tanah terlantar tidak boleh hanya menjadi objek administratif, tetapi harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada kelompok rentan, pemulihan ekosistem, dan kepentingan publik. Penertiban tanah terlantar yang efektif dan berkeadilan menjadi instrumen strategis mengatasi ketimpangan agraria sekaligus merespons krisis ekologis, mengukuhkan peran negara sebagai pengelola sumber daya yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekologis. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Agama di Ruang Publik: Antara Keyakinan, Prasangka, dan Kekosongan Sains

Next Post

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails
Next Post
Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil
Persona

Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil

GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi...

by Jaswanto
June 24, 2026
Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring
Esai

Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring

SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut...

by Azhari M. Latief
June 24, 2026
‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Pentas

‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026

RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di...

by Yudi Laksana
June 24, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Membaca Demokrasi Abu-Abu Indonesia

LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis...

by Chusmeru
June 24, 2026
Duri Akar dan “Sungga”
Bahasa

Duri Akar dan “Sungga”

SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan...

by Komang Berata
June 24, 2026
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi
Opini

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
Kawasan Titik Nol Sudah Menyala —Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Kota Singaraja
Pemerintahan

Kawasan Titik Nol Sudah Menyala —Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Kota Singaraja

SINGARAJA – TATKALA.CO | Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil...

by tatkala
June 24, 2026
Drama Gong “Nong Nong Kling” Mainkan “Mantri Bongol” yang memikat di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Drama Gong “Nong Nong Kling” Mainkan “Mantri Bongol” yang memikat di Pesta Kesenian Bali 2026

DRAMA gong ternyata masih memiliki tempat di hati masyarakat Bali. Hal itu terlihat saat Sanggar Seni Nong Nong Kling dari...

by Nyoman Budarsana
June 23, 2026
Bupati Sutjidra Dukung Singaraja Literary Festival dan Siap Menyambut Para Penulis yang Hadir di Bali Utara
Budaya

Bupati Sutjidra Dukung Singaraja Literary Festival dan Siap Menyambut Para Penulis yang Hadir di Bali Utara

SINGARAJA – TATKALA.CO | Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mendukung terselenggaranya Singaraja Literary Festival (SLF) ke-4 tahun 2026 yang diadakan...

by tatkala
June 23, 2026
Musim Garam, Musim Menunggu —Cerita dari Desa Les, Buleleng
Khas

Musim Garam, Musim Menunggu —Cerita dari Desa Les, Buleleng

PETANI garam dan musim panas ibarat dua sejoli yang saling merindukan. Setelah berbulan-bulan berpisah oleh hujan, mendung, dan gelombang yang...

by Nyoman Nadiana
June 23, 2026
’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Musik

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026

“Jembrana mesuang Baleganjur jani?” kata seorang teman saya. Sore hari, pukul 15.00 WITA, tanggal 18 Juni 2026, saya yang baru...

by Ega Surya Mahendra
June 23, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co