14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

“Legal Opinion” Dokumen Tambang Pasir di Lereng Gunung Slamet

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
December 9, 2025
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

Isu

Viral­nya video aktivitas tambang galian tanah, pasir, dan kerikil di Grumbul Blembeng RT 07 RW IV Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan publik setelah unggahan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Kejadian ini memperlihatkan betapa cepatnya informasi beredar dan bagaimana opini publik dapat terbentuk hanya melalui rekaman singkat dari lapangan.

Unggahan awal yang muncul di akun Instagram Sumbang Info pada 4 Desember 2025 menjadi pemicu utama tersebarnya video tersebut. Dalam hitungan jam, konten itu menyebar ke platform lain seperti TikTok, Facebook, hingga lapak aduan Kabupaten Banyumas. Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan lingkungan dan pertambangan merupakan isu sensitif yang mudah menarik perhatian masyarakat.

Video tersebut memperlihatkan aktivitas penggalian tanah dan kerikil gunung yang terpantau dari lahan sebelah selatan lokasi tambang. Masyarakat sekitar yang merekam aktivitas tersebut tampaknya terdorong oleh rasa keingintahuan atau kekhawatiran mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas segera melakukan tindakan responsif. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Lingkungan Hidup, Bapak Salim, mendatangi lokasi tambang pada 4 Oktober 2025 untuk memastikan legalitas dan kelayakan kegiatan pertambangan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa PT. Keluarga Sejahtera Bumindo sebagai pengelola tambang telah mengantongi izin usaha yang sah. Izin tersebut berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dokumen izin menyebutkan bahwa perusahaan telah mendapatkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi Batuan. Dengan demikian, secara administratif, aktivitas yang berlangsung di area tambang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Informasi detail terkait perusahaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat kantor, status PMDN, serta kode KBLI 08103 menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan pemerintah.

Izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah pada 31 Desember 2023 menguatkan bahwa perusahaan bukanlah tambang ilegal. Keberadaan izin resmi seharusnya memberikan kepastian hukum kepada pengusaha sekaligus rasa aman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun demikian, viralnya video tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai akibat dari kurangnya informasi. Dalam era digital, masyarakat semakin kritis terhadap isu eksploitasi lingkungan, terlebih ketika aktivitas itu dilakukan di daerah yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Aturan

Landasan hukum untuk seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). UU tersebut mendefinisikan bahwa setiap kegiatan pertambangan — termasuk mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug — wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

UU Minerba itu menetapkan bahwa untuk komoditas batuan, seperti pasir, kerikil, dan tanah urug, izin yang diperlukan adalah IUP Operasi Produksi Batuan sebagaimana diatur dalam bagian pengaturan IUP. IUP ini hanya dapat diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Selain itu, UU mewajibkan pemegang IUP untuk menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Misalnya, UU mengamanatkan bahwa setelah kegiatan penambangan selesai, perusahaan harus melakukan pemulihan lingkungan agar ekosistem kembali ke keadaan aman dan sesuai fungsi semula.

Dari sisi lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan yang “berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup” wajib menyusun dokumen lingkungan — yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 UU ini menentukan bahwa AMDAL wajib dibuat oleh usaha besar, sedangkan untuk skala lebih kecil dapat menggunakan UKL-UPL.

UU Lingkungan ini menetapkan bahwa izin lingkungan — AMDAL atau UKL-UPL — menjadi prasyarat sebelum izin usaha (termasuk IUP) dapat diterbitkan. Tanpa izin lingkungan, izin usaha dianggap tidak memenuhi syarat. Peraturan pelaksana teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengatur tata cara penerbitan IUP, penggalian, pengangkutan, penjualan batuan, hingga kewajiban pelaporan dan pengawasan. PP 96/2021 menyatakan bahwa penambangan hanya boleh dilakukan dalam wilayah izin yang sah (WIUP) dan sesuai syarat izin.

PP tersebut juga mensyaratkan bahwa pemegang IUP harus memasang tanda batas wilayah izin, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan, dan membayar kewajiban pajak atau retribusi sesuai peraturan daerah. Kewajiban reklamasi dan pascatambang juga diatur secara tegas dalam PP 96/2021 perusahaan harus menyediakan jaminan reklamasi, menyusun rencana reklamasi sebelum produksi, serta melakukan pemulihan lingkungan setelah penambangan selesai.

Selain regulasi nasional, pelaksanaan di lapangan harus memperhatikan peraturan tata ruang dan peraturan daerah. Zonasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi atau kabupaten menentukan kawasan mana yang diperbolehkan untuk pertambangan. Jika lokasi tambang berada di zona lindung, rawan longsor, atau kawasan konservasi, izin tidak seharusnya diberikan. Dengan demikian, seluruh kerangka hukum — UU Minerba, UU Lingkungan, PP 96/2021, serta regulasi daerah tata ruang — membentuk landasan legal, teknis, dan ekologi bagi aktivitas pertambangan batuan. Sebelum memulai operasi, perusahaan harus memastikan: memiliki IUP, izin lingkungan, mengikuti tata ruang, dan menjalankan kewajiban reklamasi serta pelaporan. Jika salah satu elemen ini dilewati, maka kegiatan tambang bisa dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

Analisis

Pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia disusun secara berlapis mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Setiap lapisan memiliki peran yang berbeda, namun semuanya membentuk suatu kerangka hukum yang memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan tertib, aman, dan berkelanjutan. Sebagai sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial, pertambangan membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kerusakan ekologis.

Aturan utama yang menjadi dasar seluruh kegiatan pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis mineral, mekanisme perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi pidana dan administratif bagi para pelaku usaha. Di dalamnya termasuk mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan kerikil.

Melalui perubahan undang-undang tersebut, pemerintah pusat mengambil alih kewenangan utama dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Ini berarti seluruh perizinan tambang, termasuk tambang batuan, dikelola melalui sistem terpusat untuk mencegah tumpang-tindih kebijakan antar daerah. Kewenangan pemerintah daerah kini lebih difokuskan pada pengawasan di lapangan dan sinkronisasi pemanfaatan ruang.

Kerangka hukum pertambangan kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang memperbaruinya. Undang-undang ini memperkenalkan sistem Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS-RBA. Bagi pelaku tambang, aturan ini mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan, serta izin operasional sesuai tingkat risikonya. Pertambangan batuan termasuk kategori risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan ketat.

Aturan berikutnya yang tak kalah penting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan pertambangan harus mengantongi dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, tergantung pada kapasitas produksinya. Hal ini untuk memastikan bahwa operasional tambang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Terdapat road map yang wajib untuk dianalisis dalam menentukan status hukum pertambangan pasir dan batu di Gandatapa, antara lain:

  1. Bagaimana Legalitas izin berupa NIB, IUP OP Batuan, KKPR, UKL-UPL/AMDAL?
  2. Bagaimana Kesesuaian Tata Ruang dimana pada konteks dilapangan tidak boleh menggali di zona lindung atau sempadan?
  3. Bagaimana Pengawasan Lingkungan, yaitu apakah telah dilakukan reklamasi, pengendalian debu, aliran air?
  4. Bagaimana konteks Hubungan Sosial, apakahtidak menimbulkan konflik dengan masyarakat?
  5. Bagaimana dengan Kewajiban Publikasi, di manaperusahaan wajib transparan soal dampak lingkungan?

Legalitas izin merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan, khususnya untuk komoditas batuan seperti tanah urug, pasir, dan kerikil. Secara hukum, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perizinan dasar dan bukti legalitas kegiatan usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Selain NIB, perusahaan juga harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (IUP OP Batuan), yang memberikan kewenangan melakukan penambangan dalam batas wilayah yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi tambang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah. Di samping itu, izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL wajib dimiliki untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan sebelum kegiatan berlangsung. Dengan demikian, keseluruhan instrumen perizinan ini menentukan apakah sebuah kegiatan penambangan dapat dinyatakan sah secara hukum.

Walaupun sudah ada  Surat ijin Usaha yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, izin 12260003212580004 berdasarkan PP Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peningkatan izin usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan) kepada Pelaku Usaha, namun kita belum melihat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (IUP OP Batuan), KKPR, dan UKL-UPL/AMDAL.  Dengan demikian proses penyelidikan harus tetap dilaksanakan.

Kesesuaian tata ruang merupakan instrumen yang sangat krusial dalam menentukan boleh tidaknya suatu wilayah digunakan sebagai lokasi penambangan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah telah mengatur zonasi melalui RTRW yang membagi wilayah ke dalam kawasan budidaya, pertanian, permukiman, industri, serta kawasan lindung. Penambangan tidak boleh dilakukan pada zona lindung seperti kawasan resapan air, daerah sempadan sungai, zona rawan longsor, maupun kawasan konservasi.

Jika aktivitas penambangan dilakukan di wilayah yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan ekstraksi, maka meskipun perusahaan memiliki izin lain seperti NIB atau IUP, kegiatan tersebut tetap dianggap tidak sesuai tata ruang dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, kesesuaian tata ruang sering menjadi titik krusial dalam mengevaluasi legalitas operasional tambang di lapangan.

Pengawasan lingkungan menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak menimbulkan kerusakan ekologis. Perusahaan wajib melakukan upaya pengendalian debu, terutama dari aktivitas penggalian dan lalu lintas kendaraan pengangkut material, dengan metode penyiraman rutin atau penggunaan penutup muatan. Selain itu, pola aliran air hujan harus dikelola melalui saluran drainase agar tidak menimbulkan erosi maupun sedimentasi di wilayah sekitar.

Reklamasi lahan pun merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, terutama pada area yang sudah tidak lagi digunakan. Reklamasi dilakukan dengan menata kembali tanah, menutup lubang galian, serta mengembalikan vegetasi untuk mengurangi risiko longsor dan mempercepat pemulihan ekosistem. Pengawasan lingkungan ini menunjukkan apakah perusahaan menjalankan tanggung jawab ekologisnya secara nyata atau hanya sebatas administratif.

Dari sisi hubungan sosial, hadirnya kegiatan penambangan harus dipastikan tidak menimbulkan gesekan atau konflik dengan masyarakat sekitar. Umumnya potensi masalah muncul akibat kebisingan, debu, rusaknya akses jalan, atau kekhawatiran terhadap risiko bencana seperti longsor. Oleh sebab itu, perusahaan wajib melakukan komunikasi aktif dengan warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk menyampaikan perkembangan kegiatan penambangan serta menampung keluhan. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat berlangsung baik, maka stabilitas sosial dapat terjaga, dan aktivitas tambang tidak memunculkan resistensi atau demonstrasi.

Dengan viralnya Video aktivitas penambangan tanah/ pasir, kerikil gunung di Grumbul Blembeng RT 07 RW IV Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang diambil dari lahan seberang/ selatan lokasi tambang dan di unggah di Instagram Sumbang info pada hari Kamis, 4 Desember 2025 kemudian menyebar hingga ke medsos Tiktok, Facebook dan lapak aduan Kab. Banyumas., maka ada potensi kegiatan pertambangan menimbulkan gesekan atau konflik dengan masyarakat sekitar. Apalagi dengan bencana yang saat ini terjadi di Aceh dan Sumatra, Pemerintah Kabupaten Banyumas harus siaga terhadap dampak lingkungan.

Kewajiban publikasi dan transparansi merupakan tuntutan etis sekaligus yuridis bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Perusahaan harus menginformasikan kepada publik mengenai potensi dampak lingkungan, hasil pemantauan kualitas udara dan air, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa operasi perusahaan memenuhi kaidah keberlanjutan.

Selain itu, keterbukaan informasi mengurangi risiko kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada viralnya konten negatif di media sosial. Karena itu, publikasi dan komunikasikan informasi lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Simpulan

Berdasarkan hasil identifikasi fakta, pemeriksaan izin, ketentuan hukum yang berlaku, serta analisis mengenai legalitas, tata ruang, lingkungan, sosial, dan kewajiban publikasi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Legalitas perizinan usaha pertambangan belum dapat dipastikan lengkap.
    Perusahaan memang telah mengantongi NIB dan peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan, namun dokumen-dokumen kunci lain seperti IUP OP Batuan yang lengkap, KKPR, serta UKL-UPL/AMDAL tidak terlihat dalam dokumen hasil pemeriksaan di lapangan. Tanpa dokumen tersebut, status legalitas operasional tambang belum dapat dinyatakan sah sepenuhnya.
  2. Kesesuaian tata ruang belum terverifikasi dan berpotensi menjadi titik rawan hukum. Kegiatan tambang harus menyesuaikan RTRW Kabupaten Banyumas dan Provinsi Jawa Tengah. Belum ada konfirmasi apakah lokasi berada di kawasan budidaya yang diperbolehkan. Jika ternyata berada pada zona lindung, sempadan, kawasan resapan, atau zona rawan bencana, maka aktivitas tambang dapat dinyatakan tidak sesuai tata ruang meskipun izin lain dimiliki.
  3. Pengawasan lingkungan belum dapat dinilai memenuhi ketentuan. Belum ada bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban teknis seperti reklamasi, pengendalian debu, pengaturan drainase, stabilisasi lereng, dan reklamasi. Dalam kondisi video viral serta kekhawatiran publik pasca bencana di daerah lain, aspek pengawasan lingkungan menjadi sangat krusial.
  4. Hubungan sosial masyarakat saat ini telah menunjukan adanya risiko konflik terbuka, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus siap siaga mengambil keputusan dan Langkah strategis.
  5. Perusahaan belum melaksanakan kewajiban publikasi dan transparansi secara optimal. Minimnya informasi resmi dari perusahaan terkait dampak lingkungan, rencana reklamasi, dan aktivitas operasi membuat opini publik terbentuk secara liar. Viral di media sosial merupakan indikator bahwa mekanisme komunikasi publik perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan simpulan tersebut maka diperlukan  saran langkah strategis sebagai berikut: Melakukan Verifikasi Legalitas Izin Secara Formil dan Materil, Melakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Kesesuaian Tata Ruang, Melakukan Audit Lingkungan Hidup, Melakukan Mediasi dan Konsultasi Publik dengan Warga, Memerintahkan Perusahaan untuk Melakukan Publikasi Informasi Lingkungan, Melakukan Dokumentasi Resmi untuk Mengantisipasi Sengketa, Mengambil Tindakan Administratif Jika Ditemukan Pelanggaran. [T]

Tags: pertambangan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Duet Maut: Bicara dengan Kata, Tubuh, dan Jiwa Antara Bambang Oeban & Imam Ma’arif di Festival Sastra Jakarta Barat 2025

Next Post

Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co