23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

“Legal Opinion” Dokumen Tambang Pasir di Lereng Gunung Slamet

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
December 9, 2025
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

Isu

Viral­nya video aktivitas tambang galian tanah, pasir, dan kerikil di Grumbul Blembeng RT 07 RW IV Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan publik setelah unggahan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Kejadian ini memperlihatkan betapa cepatnya informasi beredar dan bagaimana opini publik dapat terbentuk hanya melalui rekaman singkat dari lapangan.

Unggahan awal yang muncul di akun Instagram Sumbang Info pada 4 Desember 2025 menjadi pemicu utama tersebarnya video tersebut. Dalam hitungan jam, konten itu menyebar ke platform lain seperti TikTok, Facebook, hingga lapak aduan Kabupaten Banyumas. Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan lingkungan dan pertambangan merupakan isu sensitif yang mudah menarik perhatian masyarakat.

Video tersebut memperlihatkan aktivitas penggalian tanah dan kerikil gunung yang terpantau dari lahan sebelah selatan lokasi tambang. Masyarakat sekitar yang merekam aktivitas tersebut tampaknya terdorong oleh rasa keingintahuan atau kekhawatiran mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas segera melakukan tindakan responsif. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Lingkungan Hidup, Bapak Salim, mendatangi lokasi tambang pada 4 Oktober 2025 untuk memastikan legalitas dan kelayakan kegiatan pertambangan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa PT. Keluarga Sejahtera Bumindo sebagai pengelola tambang telah mengantongi izin usaha yang sah. Izin tersebut berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dokumen izin menyebutkan bahwa perusahaan telah mendapatkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi Batuan. Dengan demikian, secara administratif, aktivitas yang berlangsung di area tambang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Informasi detail terkait perusahaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat kantor, status PMDN, serta kode KBLI 08103 menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan pemerintah.

Izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah pada 31 Desember 2023 menguatkan bahwa perusahaan bukanlah tambang ilegal. Keberadaan izin resmi seharusnya memberikan kepastian hukum kepada pengusaha sekaligus rasa aman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun demikian, viralnya video tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai akibat dari kurangnya informasi. Dalam era digital, masyarakat semakin kritis terhadap isu eksploitasi lingkungan, terlebih ketika aktivitas itu dilakukan di daerah yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Aturan

Landasan hukum untuk seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). UU tersebut mendefinisikan bahwa setiap kegiatan pertambangan — termasuk mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug — wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

UU Minerba itu menetapkan bahwa untuk komoditas batuan, seperti pasir, kerikil, dan tanah urug, izin yang diperlukan adalah IUP Operasi Produksi Batuan sebagaimana diatur dalam bagian pengaturan IUP. IUP ini hanya dapat diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Selain itu, UU mewajibkan pemegang IUP untuk menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Misalnya, UU mengamanatkan bahwa setelah kegiatan penambangan selesai, perusahaan harus melakukan pemulihan lingkungan agar ekosistem kembali ke keadaan aman dan sesuai fungsi semula.

Dari sisi lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan yang “berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup” wajib menyusun dokumen lingkungan — yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 UU ini menentukan bahwa AMDAL wajib dibuat oleh usaha besar, sedangkan untuk skala lebih kecil dapat menggunakan UKL-UPL.

UU Lingkungan ini menetapkan bahwa izin lingkungan — AMDAL atau UKL-UPL — menjadi prasyarat sebelum izin usaha (termasuk IUP) dapat diterbitkan. Tanpa izin lingkungan, izin usaha dianggap tidak memenuhi syarat. Peraturan pelaksana teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengatur tata cara penerbitan IUP, penggalian, pengangkutan, penjualan batuan, hingga kewajiban pelaporan dan pengawasan. PP 96/2021 menyatakan bahwa penambangan hanya boleh dilakukan dalam wilayah izin yang sah (WIUP) dan sesuai syarat izin.

PP tersebut juga mensyaratkan bahwa pemegang IUP harus memasang tanda batas wilayah izin, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan, dan membayar kewajiban pajak atau retribusi sesuai peraturan daerah. Kewajiban reklamasi dan pascatambang juga diatur secara tegas dalam PP 96/2021 perusahaan harus menyediakan jaminan reklamasi, menyusun rencana reklamasi sebelum produksi, serta melakukan pemulihan lingkungan setelah penambangan selesai.

Selain regulasi nasional, pelaksanaan di lapangan harus memperhatikan peraturan tata ruang dan peraturan daerah. Zonasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi atau kabupaten menentukan kawasan mana yang diperbolehkan untuk pertambangan. Jika lokasi tambang berada di zona lindung, rawan longsor, atau kawasan konservasi, izin tidak seharusnya diberikan. Dengan demikian, seluruh kerangka hukum — UU Minerba, UU Lingkungan, PP 96/2021, serta regulasi daerah tata ruang — membentuk landasan legal, teknis, dan ekologi bagi aktivitas pertambangan batuan. Sebelum memulai operasi, perusahaan harus memastikan: memiliki IUP, izin lingkungan, mengikuti tata ruang, dan menjalankan kewajiban reklamasi serta pelaporan. Jika salah satu elemen ini dilewati, maka kegiatan tambang bisa dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

Analisis

Pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia disusun secara berlapis mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Setiap lapisan memiliki peran yang berbeda, namun semuanya membentuk suatu kerangka hukum yang memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan tertib, aman, dan berkelanjutan. Sebagai sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial, pertambangan membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kerusakan ekologis.

Aturan utama yang menjadi dasar seluruh kegiatan pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis mineral, mekanisme perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi pidana dan administratif bagi para pelaku usaha. Di dalamnya termasuk mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan kerikil.

Melalui perubahan undang-undang tersebut, pemerintah pusat mengambil alih kewenangan utama dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Ini berarti seluruh perizinan tambang, termasuk tambang batuan, dikelola melalui sistem terpusat untuk mencegah tumpang-tindih kebijakan antar daerah. Kewenangan pemerintah daerah kini lebih difokuskan pada pengawasan di lapangan dan sinkronisasi pemanfaatan ruang.

Kerangka hukum pertambangan kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang memperbaruinya. Undang-undang ini memperkenalkan sistem Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS-RBA. Bagi pelaku tambang, aturan ini mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan, serta izin operasional sesuai tingkat risikonya. Pertambangan batuan termasuk kategori risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan ketat.

Aturan berikutnya yang tak kalah penting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan pertambangan harus mengantongi dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, tergantung pada kapasitas produksinya. Hal ini untuk memastikan bahwa operasional tambang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Terdapat road map yang wajib untuk dianalisis dalam menentukan status hukum pertambangan pasir dan batu di Gandatapa, antara lain:

  1. Bagaimana Legalitas izin berupa NIB, IUP OP Batuan, KKPR, UKL-UPL/AMDAL?
  2. Bagaimana Kesesuaian Tata Ruang dimana pada konteks dilapangan tidak boleh menggali di zona lindung atau sempadan?
  3. Bagaimana Pengawasan Lingkungan, yaitu apakah telah dilakukan reklamasi, pengendalian debu, aliran air?
  4. Bagaimana konteks Hubungan Sosial, apakahtidak menimbulkan konflik dengan masyarakat?
  5. Bagaimana dengan Kewajiban Publikasi, di manaperusahaan wajib transparan soal dampak lingkungan?

Legalitas izin merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan, khususnya untuk komoditas batuan seperti tanah urug, pasir, dan kerikil. Secara hukum, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perizinan dasar dan bukti legalitas kegiatan usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Selain NIB, perusahaan juga harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (IUP OP Batuan), yang memberikan kewenangan melakukan penambangan dalam batas wilayah yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi tambang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah. Di samping itu, izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL wajib dimiliki untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan sebelum kegiatan berlangsung. Dengan demikian, keseluruhan instrumen perizinan ini menentukan apakah sebuah kegiatan penambangan dapat dinyatakan sah secara hukum.

Walaupun sudah ada  Surat ijin Usaha yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, izin 12260003212580004 berdasarkan PP Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peningkatan izin usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan) kepada Pelaku Usaha, namun kita belum melihat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (IUP OP Batuan), KKPR, dan UKL-UPL/AMDAL.  Dengan demikian proses penyelidikan harus tetap dilaksanakan.

Kesesuaian tata ruang merupakan instrumen yang sangat krusial dalam menentukan boleh tidaknya suatu wilayah digunakan sebagai lokasi penambangan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah telah mengatur zonasi melalui RTRW yang membagi wilayah ke dalam kawasan budidaya, pertanian, permukiman, industri, serta kawasan lindung. Penambangan tidak boleh dilakukan pada zona lindung seperti kawasan resapan air, daerah sempadan sungai, zona rawan longsor, maupun kawasan konservasi.

Jika aktivitas penambangan dilakukan di wilayah yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan ekstraksi, maka meskipun perusahaan memiliki izin lain seperti NIB atau IUP, kegiatan tersebut tetap dianggap tidak sesuai tata ruang dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, kesesuaian tata ruang sering menjadi titik krusial dalam mengevaluasi legalitas operasional tambang di lapangan.

Pengawasan lingkungan menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak menimbulkan kerusakan ekologis. Perusahaan wajib melakukan upaya pengendalian debu, terutama dari aktivitas penggalian dan lalu lintas kendaraan pengangkut material, dengan metode penyiraman rutin atau penggunaan penutup muatan. Selain itu, pola aliran air hujan harus dikelola melalui saluran drainase agar tidak menimbulkan erosi maupun sedimentasi di wilayah sekitar.

Reklamasi lahan pun merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, terutama pada area yang sudah tidak lagi digunakan. Reklamasi dilakukan dengan menata kembali tanah, menutup lubang galian, serta mengembalikan vegetasi untuk mengurangi risiko longsor dan mempercepat pemulihan ekosistem. Pengawasan lingkungan ini menunjukkan apakah perusahaan menjalankan tanggung jawab ekologisnya secara nyata atau hanya sebatas administratif.

Dari sisi hubungan sosial, hadirnya kegiatan penambangan harus dipastikan tidak menimbulkan gesekan atau konflik dengan masyarakat sekitar. Umumnya potensi masalah muncul akibat kebisingan, debu, rusaknya akses jalan, atau kekhawatiran terhadap risiko bencana seperti longsor. Oleh sebab itu, perusahaan wajib melakukan komunikasi aktif dengan warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk menyampaikan perkembangan kegiatan penambangan serta menampung keluhan. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat berlangsung baik, maka stabilitas sosial dapat terjaga, dan aktivitas tambang tidak memunculkan resistensi atau demonstrasi.

Dengan viralnya Video aktivitas penambangan tanah/ pasir, kerikil gunung di Grumbul Blembeng RT 07 RW IV Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang diambil dari lahan seberang/ selatan lokasi tambang dan di unggah di Instagram Sumbang info pada hari Kamis, 4 Desember 2025 kemudian menyebar hingga ke medsos Tiktok, Facebook dan lapak aduan Kab. Banyumas., maka ada potensi kegiatan pertambangan menimbulkan gesekan atau konflik dengan masyarakat sekitar. Apalagi dengan bencana yang saat ini terjadi di Aceh dan Sumatra, Pemerintah Kabupaten Banyumas harus siaga terhadap dampak lingkungan.

Kewajiban publikasi dan transparansi merupakan tuntutan etis sekaligus yuridis bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Perusahaan harus menginformasikan kepada publik mengenai potensi dampak lingkungan, hasil pemantauan kualitas udara dan air, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa operasi perusahaan memenuhi kaidah keberlanjutan.

Selain itu, keterbukaan informasi mengurangi risiko kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada viralnya konten negatif di media sosial. Karena itu, publikasi dan komunikasikan informasi lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Simpulan

Berdasarkan hasil identifikasi fakta, pemeriksaan izin, ketentuan hukum yang berlaku, serta analisis mengenai legalitas, tata ruang, lingkungan, sosial, dan kewajiban publikasi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Legalitas perizinan usaha pertambangan belum dapat dipastikan lengkap.
    Perusahaan memang telah mengantongi NIB dan peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan, namun dokumen-dokumen kunci lain seperti IUP OP Batuan yang lengkap, KKPR, serta UKL-UPL/AMDAL tidak terlihat dalam dokumen hasil pemeriksaan di lapangan. Tanpa dokumen tersebut, status legalitas operasional tambang belum dapat dinyatakan sah sepenuhnya.
  2. Kesesuaian tata ruang belum terverifikasi dan berpotensi menjadi titik rawan hukum. Kegiatan tambang harus menyesuaikan RTRW Kabupaten Banyumas dan Provinsi Jawa Tengah. Belum ada konfirmasi apakah lokasi berada di kawasan budidaya yang diperbolehkan. Jika ternyata berada pada zona lindung, sempadan, kawasan resapan, atau zona rawan bencana, maka aktivitas tambang dapat dinyatakan tidak sesuai tata ruang meskipun izin lain dimiliki.
  3. Pengawasan lingkungan belum dapat dinilai memenuhi ketentuan. Belum ada bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban teknis seperti reklamasi, pengendalian debu, pengaturan drainase, stabilisasi lereng, dan reklamasi. Dalam kondisi video viral serta kekhawatiran publik pasca bencana di daerah lain, aspek pengawasan lingkungan menjadi sangat krusial.
  4. Hubungan sosial masyarakat saat ini telah menunjukan adanya risiko konflik terbuka, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus siap siaga mengambil keputusan dan Langkah strategis.
  5. Perusahaan belum melaksanakan kewajiban publikasi dan transparansi secara optimal. Minimnya informasi resmi dari perusahaan terkait dampak lingkungan, rencana reklamasi, dan aktivitas operasi membuat opini publik terbentuk secara liar. Viral di media sosial merupakan indikator bahwa mekanisme komunikasi publik perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan simpulan tersebut maka diperlukan  saran langkah strategis sebagai berikut: Melakukan Verifikasi Legalitas Izin Secara Formil dan Materil, Melakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Kesesuaian Tata Ruang, Melakukan Audit Lingkungan Hidup, Melakukan Mediasi dan Konsultasi Publik dengan Warga, Memerintahkan Perusahaan untuk Melakukan Publikasi Informasi Lingkungan, Melakukan Dokumentasi Resmi untuk Mengantisipasi Sengketa, Mengambil Tindakan Administratif Jika Ditemukan Pelanggaran. [T]

Tags: pertambangan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Duet Maut: Bicara dengan Kata, Tubuh, dan Jiwa Antara Bambang Oeban & Imam Ma’arif di Festival Sastra Jakarta Barat 2025

Next Post

Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co