4 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MK Membatalkan Karpet Merah Perolehan Hak dan Pengusaan Tanah oleh Investor di “Ibukota Negara Nusantara”  Tak Lagi Dua Siklus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 14, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi proyek strategis nasional yang tidak hanya mengubah orientasi pemerintahan, tetapi juga menata ulang hubungan antara negara, investor, ruang hidup masyarakat, serta struktur penguasaan tanah. Politik penguasaan tanah yang memberikan karpet merah prolehan hak dan penguasaan tanah kepada investor dalam dua siklus.  Hanya demi memberikan kemudahan kepada investor menguasai tanah dengan diberikan Hak Guna Usaha 190 Tahun, Hak Guna Bangunan 180 Tahun, Hak Pakai 180 Tahun telah dibatalkan dan dicabut oleh MK karena jelas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. UU IKN dan perubahannya pasal 16 A jelas bertentangan dengan Putusan MK nomor 21-22/PUU/V/2007.

Kompleksitas ini semakin mencuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis  (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang menguji jangka waktu hak atas tanah di IKN, khususnya menyangkut ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN yang memungkinkan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga 95–100 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh berlebihan dan harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan fungsi sosial tanah.

Putusan MK 185/2024 tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa pemberian hak jangka panjang di kawasan inti pemerintahan dapat menutup ruang intergenerasi serta berpotensi menggerus hak masyarakat lokal, sesuatu yang sejak awal telah ditekankan banyak ahli ketika berbicara tentang transformasi tata ruang dan tata kelola tanah di IKN.

Dalam putusannya Ketua MK Suhartoyo menyampaikan  Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, ia juga menyampaikan Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 319 Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan putusan yang diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak.

Sebelumnya, Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara (berita MKRI, 13 Nopember 2025)

Dalam konteks tata negara, pembangunan IKN membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan pelaksanaan yang akuntabel. Bivitri Susanti menilai bahwa pengaturan pertanahan yang memberikan keistimewaan hak jangka panjang kepada investor harus diuji secara serius karena negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah sebagai sumber daya publik, terutama dalam proyek yang menyangkut pusat pemerintahan baru (Bivitri Susanti, wawancara publik/2025). Pandangan ini sejalan dengan arah Putusan MK yang menekankan bahwa tanah, sekalipun diberikan kepada investor, tetap berada dalam penguasaan negara yang wajib memastikan kepentingan rakyat tidak terpinggirkan. MK juga menilai bahwa jangka waktu yang terlalu panjang tanpa evaluasi substantif dapat membuka peluang konsentrasi penguasaan tanah.

Dari perspektif pembangunan sosial,  Kei Otsuki dari Utrecht University mengingatkan bahwa proyek perkotaan berskala besar seperti IKN selalu mengandung risiko marginalisasi kelompok lokal bila orientasinya semata pada capital-driven development; menurutnya, keberlanjutan pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tidak terjadi “ruang tanpa warga” yang hanya berorientasi pada investor (Dr. Kei Otsuki, Utrecht University/2024). Pendapatnya relevan dengan kekhawatiran yang muncul dalam perkara MK, terutama ketika pemohon menilai bahwa skema hak jangka panjang di IKN berpotensi menutup akses generasi mendatang terhadap tanah yang seharusnya dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sudut pandang geografi pembangunan, Guru Besar Fakultas Geografi UGM . R. Rijanta menerangkan bahwa transformasi ruang seperti yang terjadi di IKN harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kerentanan sosial, dan dinamika demografi; jika tidak, pembangunan akan menghasilkan ketegangan spasial antara pusat pertumbuhan baru dengan komunitas lama yang sudah lebih dahulu hidup di sana (Prof. R. Rijanta, UGM/2023). Hal ini bersinggungan dengan pandangan MK yang melihat bahwa negara wajib memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial dari setiap kebijakan pertanahan, bukan hanya aspek legal formalnya.

Di sisi perencanaan kota, Ketua IARKI Sibarani Sofian menegaskan bahwa IKN harus dibangun dengan prinsip “kota sebagai ruang hidup manusia”, bukan sebagai lahan investasi jangka panjang; pengaturan tanah wajib menciptakan kota yang inklusif, tidak eksklusif, apalagi jika sistem pemberian hak jangka panjang membuat akses publik tertutup (Sibarani Sofian, bisnis.com/2025). prihal ini sangat  bersentuhan langsung dengan konteks Putusan MK, yang pada intinya mengingatkan bahwa hak jangka panjang tidak boleh menjadi instrumen privatisasi ruang kota yang mengabaikan keterlibatan sosial atau kebutuhan generasi mendatang.

Dari sisi kebumian, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar mengingatkan bahwa wilayah IKN memiliki karakteristik geologi yang harus dikelola dengan kehati-hatian; penguasaan ruang dan tanah dalam periode sangat panjang harus mempertimbangkan kerentanan tanah, potensi pergerakan tanah, dan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan fisik tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat (Andang Bachtiar, IAGI/2024). Ini mempertegas urgensi evaluasi berkala terhadap pemberian hak tanah sebagaimana disinggung MK, karena kondisi geologi dan lingkungan tidak bersifat statis.

Sementara itu,  Maria SW. Sumardjono, salah satu pakar agraria terkemuka Indonesia, sejak lama menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata; tanah adalah ruang hidup dan harus tetap dalam kerangka negara sebagai pengatur yang aktif, bukan sekadar pemberi hak administratif (Prof Maria SW. Sumardjono, berbagai publikasi/2020–2024). Pendapat  Maria SW Sumardjono  ini sangat relevan dengan inti Putusan MK, yang pada dasarnya mengembalikan prinsip fundamental UUPA yaitu bahwa pemberian hak atas tanah, apapun bentuknya, harus tunduk pada fungsi sosial dan asas keadilan.

Keseluruhan pandangan ahli tersebut memperkaya pemahaman bahwa pembangunan IKN dan pengaturan tanahnya adalah proses multidimensi. Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi penanda bahwa pengaturan pertanahan di IKN harus diarahkan ulang agar tidak melampaui prinsip konstitusional, tidak mengabaikan intergenerasional equity, dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan investor.

Jika pembangunan IKN ingin berhasil dalam jangka panjang, maka tata kelola tanahnya harus mengintegrasikan hukum tata negara yang kuat, keadilan sosial, perencanaan kota yang inklusif, kehati-hatian geologi, dan prinsip agraria yang menghormati fungsi sosial tanah. Tanpa itu semua, IKN berisiko menjadi proyek fisik semata, bukan pusat pemerintahan masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melihat keseluruhan dinamika tersebut diatas, satu pesan penting muncul dari penulis : bahwa pembangunan IKN tidak dapat diserahkan pada logika parsial antara kepentingan investasi dan percepatan proyek semata. Putusan MK 185/2024 memberi batas konstitusional yang tegas bahwa negara wajib menjaga kedaulatan atas tanah dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan ruang yang drastis. Pendapat para ahli dari berbagai disiplin menegaskan bahwa ruang hidup, ekologi, sosial budaya, serta fondasi hukum agraria tidak boleh dipisahkan.

Oleh karena itu, penguasaan tanah oleh investor harus ditempatkan secara proporsional, terukur, dan selalu berada dalam pengawasan negara agar tidak menciptakan ketimpangan ruang atau hilangnya akses generasi mendatang terhadap tanah publik. Penguasaan dan perolehan tanah oleh siapapun harus berpedoman kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan bagi pembuat Undang Undang jangan sekali kali secara diam-diam meninggalkan UUPA. Pembangunan IKN hanya dapat sukses jika pemerintah menanggalkan cara pandang parsial dan menggantinya dengan pendekatan yang holistik yang memadukan hukum, sosial, ekologi, geologi, dan keadilan ruang sehingga IKN benar-benar menjadi kota yang dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kepentingan modal atau kelompok tertentu. [T]

Tags: Tanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Politik Percakapan yang Hilang dari Bali

Next Post

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026
Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied
Kuliner

Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied

MEMBUAT hidangan restoran tidak hanya soal mengikuti resep. Cara mempersiapkan bahan, mengolahnya dengan teknik yang tepat, hingga menyajikannya menjadi bagian...

by Rusdy Ulu
October 3, 2026
Small Is Beautiful untuk Orang Bali
Esai

Small Is Beautiful untuk Orang Bali

BALI sedang menghadapi sebuah paradoks. Pulau ini semakin ramai, bangunannya semakin besar, investasinya semakin banyak, tetapi bagi sebagian orang Bali...

by Angga Wijaya
October 3, 2026
Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan
Esai

Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan

ADA satu kalimat yang sejak lama saya pegang: sesuatu yang benar tidak cukup hanya diyakini; ia harus terbukti dan teruji...

by Agung Sudarsa
October 3, 2026
Mimpi Ibu Menjadi Manusia
Buku Tatkala

Mimpi Ibu Menjadi Manusia

Judul: Mimpi Ibu Menjadi Manusia Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Komang Astiari ISBN: Masih dalam proses Tebal: 90 halaman...

by Buku Tatkala
October 3, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Nasionalisme Rente Ideologi Para Koruptor

SIDANG pembaca yang budiman, bisa jadi para koruptor itu justru lebih nasionalis daripada kita, rakyat biasa. Tapi jangan buru-buru tersinggung....

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 3, 2026
Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co