14 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MK Membatalkan Karpet Merah Perolehan Hak dan Pengusaan Tanah oleh Investor di “Ibukota Negara Nusantara”  Tak Lagi Dua Siklus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 14, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi proyek strategis nasional yang tidak hanya mengubah orientasi pemerintahan, tetapi juga menata ulang hubungan antara negara, investor, ruang hidup masyarakat, serta struktur penguasaan tanah. Politik penguasaan tanah yang memberikan karpet merah prolehan hak dan penguasaan tanah kepada investor dalam dua siklus.  Hanya demi memberikan kemudahan kepada investor menguasai tanah dengan diberikan Hak Guna Usaha 190 Tahun, Hak Guna Bangunan 180 Tahun, Hak Pakai 180 Tahun telah dibatalkan dan dicabut oleh MK karena jelas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. UU IKN dan perubahannya pasal 16 A jelas bertentangan dengan Putusan MK nomor 21-22/PUU/V/2007.

Kompleksitas ini semakin mencuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis  (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang menguji jangka waktu hak atas tanah di IKN, khususnya menyangkut ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN yang memungkinkan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga 95–100 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh berlebihan dan harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan fungsi sosial tanah.

Putusan MK 185/2024 tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa pemberian hak jangka panjang di kawasan inti pemerintahan dapat menutup ruang intergenerasi serta berpotensi menggerus hak masyarakat lokal, sesuatu yang sejak awal telah ditekankan banyak ahli ketika berbicara tentang transformasi tata ruang dan tata kelola tanah di IKN.

Dalam putusannya Ketua MK Suhartoyo menyampaikan  Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, ia juga menyampaikan Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 319 Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan putusan yang diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak.

Sebelumnya, Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara (berita MKRI, 13 Nopember 2025)

Dalam konteks tata negara, pembangunan IKN membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan pelaksanaan yang akuntabel. Bivitri Susanti menilai bahwa pengaturan pertanahan yang memberikan keistimewaan hak jangka panjang kepada investor harus diuji secara serius karena negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah sebagai sumber daya publik, terutama dalam proyek yang menyangkut pusat pemerintahan baru (Bivitri Susanti, wawancara publik/2025). Pandangan ini sejalan dengan arah Putusan MK yang menekankan bahwa tanah, sekalipun diberikan kepada investor, tetap berada dalam penguasaan negara yang wajib memastikan kepentingan rakyat tidak terpinggirkan. MK juga menilai bahwa jangka waktu yang terlalu panjang tanpa evaluasi substantif dapat membuka peluang konsentrasi penguasaan tanah.

Dari perspektif pembangunan sosial,  Kei Otsuki dari Utrecht University mengingatkan bahwa proyek perkotaan berskala besar seperti IKN selalu mengandung risiko marginalisasi kelompok lokal bila orientasinya semata pada capital-driven development; menurutnya, keberlanjutan pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tidak terjadi “ruang tanpa warga” yang hanya berorientasi pada investor (Dr. Kei Otsuki, Utrecht University/2024). Pendapatnya relevan dengan kekhawatiran yang muncul dalam perkara MK, terutama ketika pemohon menilai bahwa skema hak jangka panjang di IKN berpotensi menutup akses generasi mendatang terhadap tanah yang seharusnya dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sudut pandang geografi pembangunan, Guru Besar Fakultas Geografi UGM . R. Rijanta menerangkan bahwa transformasi ruang seperti yang terjadi di IKN harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kerentanan sosial, dan dinamika demografi; jika tidak, pembangunan akan menghasilkan ketegangan spasial antara pusat pertumbuhan baru dengan komunitas lama yang sudah lebih dahulu hidup di sana (Prof. R. Rijanta, UGM/2023). Hal ini bersinggungan dengan pandangan MK yang melihat bahwa negara wajib memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial dari setiap kebijakan pertanahan, bukan hanya aspek legal formalnya.

Di sisi perencanaan kota, Ketua IARKI Sibarani Sofian menegaskan bahwa IKN harus dibangun dengan prinsip “kota sebagai ruang hidup manusia”, bukan sebagai lahan investasi jangka panjang; pengaturan tanah wajib menciptakan kota yang inklusif, tidak eksklusif, apalagi jika sistem pemberian hak jangka panjang membuat akses publik tertutup (Sibarani Sofian, bisnis.com/2025). prihal ini sangat  bersentuhan langsung dengan konteks Putusan MK, yang pada intinya mengingatkan bahwa hak jangka panjang tidak boleh menjadi instrumen privatisasi ruang kota yang mengabaikan keterlibatan sosial atau kebutuhan generasi mendatang.

Dari sisi kebumian, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar mengingatkan bahwa wilayah IKN memiliki karakteristik geologi yang harus dikelola dengan kehati-hatian; penguasaan ruang dan tanah dalam periode sangat panjang harus mempertimbangkan kerentanan tanah, potensi pergerakan tanah, dan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan fisik tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat (Andang Bachtiar, IAGI/2024). Ini mempertegas urgensi evaluasi berkala terhadap pemberian hak tanah sebagaimana disinggung MK, karena kondisi geologi dan lingkungan tidak bersifat statis.

Sementara itu,  Maria SW. Sumardjono, salah satu pakar agraria terkemuka Indonesia, sejak lama menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata; tanah adalah ruang hidup dan harus tetap dalam kerangka negara sebagai pengatur yang aktif, bukan sekadar pemberi hak administratif (Prof Maria SW. Sumardjono, berbagai publikasi/2020–2024). Pendapat  Maria SW Sumardjono  ini sangat relevan dengan inti Putusan MK, yang pada dasarnya mengembalikan prinsip fundamental UUPA yaitu bahwa pemberian hak atas tanah, apapun bentuknya, harus tunduk pada fungsi sosial dan asas keadilan.

Keseluruhan pandangan ahli tersebut memperkaya pemahaman bahwa pembangunan IKN dan pengaturan tanahnya adalah proses multidimensi. Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi penanda bahwa pengaturan pertanahan di IKN harus diarahkan ulang agar tidak melampaui prinsip konstitusional, tidak mengabaikan intergenerasional equity, dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan investor.

Jika pembangunan IKN ingin berhasil dalam jangka panjang, maka tata kelola tanahnya harus mengintegrasikan hukum tata negara yang kuat, keadilan sosial, perencanaan kota yang inklusif, kehati-hatian geologi, dan prinsip agraria yang menghormati fungsi sosial tanah. Tanpa itu semua, IKN berisiko menjadi proyek fisik semata, bukan pusat pemerintahan masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melihat keseluruhan dinamika tersebut diatas, satu pesan penting muncul dari penulis : bahwa pembangunan IKN tidak dapat diserahkan pada logika parsial antara kepentingan investasi dan percepatan proyek semata. Putusan MK 185/2024 memberi batas konstitusional yang tegas bahwa negara wajib menjaga kedaulatan atas tanah dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan ruang yang drastis. Pendapat para ahli dari berbagai disiplin menegaskan bahwa ruang hidup, ekologi, sosial budaya, serta fondasi hukum agraria tidak boleh dipisahkan.

Oleh karena itu, penguasaan tanah oleh investor harus ditempatkan secara proporsional, terukur, dan selalu berada dalam pengawasan negara agar tidak menciptakan ketimpangan ruang atau hilangnya akses generasi mendatang terhadap tanah publik. Penguasaan dan perolehan tanah oleh siapapun harus berpedoman kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan bagi pembuat Undang Undang jangan sekali kali secara diam-diam meninggalkan UUPA. Pembangunan IKN hanya dapat sukses jika pemerintah menanggalkan cara pandang parsial dan menggantinya dengan pendekatan yang holistik yang memadukan hukum, sosial, ekologi, geologi, dan keadilan ruang sehingga IKN benar-benar menjadi kota yang dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kepentingan modal atau kelompok tertentu. [T]

Tags: Tanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Politik Percakapan yang Hilang dari Bali

Next Post

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Anjirlah!” Gue Dicibir Gara-Gara Bilang “Anjir!”
Esai

“In This Economy”: Ketika Ketakutan Finansial Mengalahkan Insting Biologis

SECARA biologis dan naluriah, dorongan untuk memelihara keberlanjutan spesies melalui reproduksi adalah fitrah paling mendasar bagi makhluk hidup. Namun, dalam...

by Faikar Ramadhan
September 14, 2026
Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik
Khas

Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik

“Perdagangan bebas di Indo-Pasifik tidak berlangsung dalam arena yang setara. Dalam sektor pertanian, integrasi pasar tanpa perlindungan yang memadai justru...

by Afgan Fadilla
September 14, 2026
SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12
Ulas Film

SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat di era globalisasi menyita perhatian publik dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, transportasi, hiburan, hingga lembaga...

by Arya Dhamma Nanda
September 13, 2026
Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi
Cerpen

Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

MATAHARI kian meninggi di atas cakrawala, tetapi pelataran sekolah masih terasa lengang. Jarum jam sudah menunjukkan pukul delapan pagi, sementara...

by Dodik Suprayogi
September 13, 2026
Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar
Puisi

Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar

0,63 dolar pada siapa kami percayakan cintasaat kemiskinan menjelma komoditas digitaldiperdagangkan antar-platform dan benuadalam kardus air mata paling banal? negara...

by Selendang Sulaiman
September 13, 2026
STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang
Esai

STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang

Ada sesuatu yang ganjil pada jalan-jalan Bali hari ini. Mereka semakin ramai, semakin lebar, semakin terang, semakin mahal. Tetapi entah...

by Wayan Gde Yudane
September 13, 2026
Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali
Panggung

Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali

Pagi itu, alunan nada dan pesan filosofis kembali menggema di Art Center, Taman Budaya Provinsi Bali. Suara-suara suci yang dilantunkan...

by Nyoman Budarsana
September 13, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Penyakit Autoimun, Ketika Salah Satu Musuh Paling Berbahaya Adalah Diri Sendiri

SAINS tak menjawab semua pertanyaan manusia. Di bidang medis misalnya, apa penyebab penyakit autoimun, seperti penyakit lupus? Sains belum memberikan...

by Putu Arya Nugraha
September 13, 2026
Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali
Khas

Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali

BAHASA Bali telah melintasi perjalanan sejak abad IX hingga XXI. Selama rentang waktu itu, bahasa Bali berubah, menyerap pengaruh bahasa...

by Dede Putra Wiguna
September 13, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co