14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MK Membatalkan Karpet Merah Perolehan Hak dan Pengusaan Tanah oleh Investor di “Ibukota Negara Nusantara”  Tak Lagi Dua Siklus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 14, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi proyek strategis nasional yang tidak hanya mengubah orientasi pemerintahan, tetapi juga menata ulang hubungan antara negara, investor, ruang hidup masyarakat, serta struktur penguasaan tanah. Politik penguasaan tanah yang memberikan karpet merah prolehan hak dan penguasaan tanah kepada investor dalam dua siklus.  Hanya demi memberikan kemudahan kepada investor menguasai tanah dengan diberikan Hak Guna Usaha 190 Tahun, Hak Guna Bangunan 180 Tahun, Hak Pakai 180 Tahun telah dibatalkan dan dicabut oleh MK karena jelas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. UU IKN dan perubahannya pasal 16 A jelas bertentangan dengan Putusan MK nomor 21-22/PUU/V/2007.

Kompleksitas ini semakin mencuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis  (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang menguji jangka waktu hak atas tanah di IKN, khususnya menyangkut ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN yang memungkinkan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga 95–100 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh berlebihan dan harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan fungsi sosial tanah.

Putusan MK 185/2024 tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa pemberian hak jangka panjang di kawasan inti pemerintahan dapat menutup ruang intergenerasi serta berpotensi menggerus hak masyarakat lokal, sesuatu yang sejak awal telah ditekankan banyak ahli ketika berbicara tentang transformasi tata ruang dan tata kelola tanah di IKN.

Dalam putusannya Ketua MK Suhartoyo menyampaikan  Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, ia juga menyampaikan Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 319 Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan putusan yang diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak.

Sebelumnya, Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara (berita MKRI, 13 Nopember 2025)

Dalam konteks tata negara, pembangunan IKN membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan pelaksanaan yang akuntabel. Bivitri Susanti menilai bahwa pengaturan pertanahan yang memberikan keistimewaan hak jangka panjang kepada investor harus diuji secara serius karena negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah sebagai sumber daya publik, terutama dalam proyek yang menyangkut pusat pemerintahan baru (Bivitri Susanti, wawancara publik/2025). Pandangan ini sejalan dengan arah Putusan MK yang menekankan bahwa tanah, sekalipun diberikan kepada investor, tetap berada dalam penguasaan negara yang wajib memastikan kepentingan rakyat tidak terpinggirkan. MK juga menilai bahwa jangka waktu yang terlalu panjang tanpa evaluasi substantif dapat membuka peluang konsentrasi penguasaan tanah.

Dari perspektif pembangunan sosial,  Kei Otsuki dari Utrecht University mengingatkan bahwa proyek perkotaan berskala besar seperti IKN selalu mengandung risiko marginalisasi kelompok lokal bila orientasinya semata pada capital-driven development; menurutnya, keberlanjutan pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tidak terjadi “ruang tanpa warga” yang hanya berorientasi pada investor (Dr. Kei Otsuki, Utrecht University/2024). Pendapatnya relevan dengan kekhawatiran yang muncul dalam perkara MK, terutama ketika pemohon menilai bahwa skema hak jangka panjang di IKN berpotensi menutup akses generasi mendatang terhadap tanah yang seharusnya dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sudut pandang geografi pembangunan, Guru Besar Fakultas Geografi UGM . R. Rijanta menerangkan bahwa transformasi ruang seperti yang terjadi di IKN harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kerentanan sosial, dan dinamika demografi; jika tidak, pembangunan akan menghasilkan ketegangan spasial antara pusat pertumbuhan baru dengan komunitas lama yang sudah lebih dahulu hidup di sana (Prof. R. Rijanta, UGM/2023). Hal ini bersinggungan dengan pandangan MK yang melihat bahwa negara wajib memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial dari setiap kebijakan pertanahan, bukan hanya aspek legal formalnya.

Di sisi perencanaan kota, Ketua IARKI Sibarani Sofian menegaskan bahwa IKN harus dibangun dengan prinsip “kota sebagai ruang hidup manusia”, bukan sebagai lahan investasi jangka panjang; pengaturan tanah wajib menciptakan kota yang inklusif, tidak eksklusif, apalagi jika sistem pemberian hak jangka panjang membuat akses publik tertutup (Sibarani Sofian, bisnis.com/2025). prihal ini sangat  bersentuhan langsung dengan konteks Putusan MK, yang pada intinya mengingatkan bahwa hak jangka panjang tidak boleh menjadi instrumen privatisasi ruang kota yang mengabaikan keterlibatan sosial atau kebutuhan generasi mendatang.

Dari sisi kebumian, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar mengingatkan bahwa wilayah IKN memiliki karakteristik geologi yang harus dikelola dengan kehati-hatian; penguasaan ruang dan tanah dalam periode sangat panjang harus mempertimbangkan kerentanan tanah, potensi pergerakan tanah, dan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan fisik tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat (Andang Bachtiar, IAGI/2024). Ini mempertegas urgensi evaluasi berkala terhadap pemberian hak tanah sebagaimana disinggung MK, karena kondisi geologi dan lingkungan tidak bersifat statis.

Sementara itu,  Maria SW. Sumardjono, salah satu pakar agraria terkemuka Indonesia, sejak lama menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata; tanah adalah ruang hidup dan harus tetap dalam kerangka negara sebagai pengatur yang aktif, bukan sekadar pemberi hak administratif (Prof Maria SW. Sumardjono, berbagai publikasi/2020–2024). Pendapat  Maria SW Sumardjono  ini sangat relevan dengan inti Putusan MK, yang pada dasarnya mengembalikan prinsip fundamental UUPA yaitu bahwa pemberian hak atas tanah, apapun bentuknya, harus tunduk pada fungsi sosial dan asas keadilan.

Keseluruhan pandangan ahli tersebut memperkaya pemahaman bahwa pembangunan IKN dan pengaturan tanahnya adalah proses multidimensi. Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi penanda bahwa pengaturan pertanahan di IKN harus diarahkan ulang agar tidak melampaui prinsip konstitusional, tidak mengabaikan intergenerasional equity, dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan investor.

Jika pembangunan IKN ingin berhasil dalam jangka panjang, maka tata kelola tanahnya harus mengintegrasikan hukum tata negara yang kuat, keadilan sosial, perencanaan kota yang inklusif, kehati-hatian geologi, dan prinsip agraria yang menghormati fungsi sosial tanah. Tanpa itu semua, IKN berisiko menjadi proyek fisik semata, bukan pusat pemerintahan masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melihat keseluruhan dinamika tersebut diatas, satu pesan penting muncul dari penulis : bahwa pembangunan IKN tidak dapat diserahkan pada logika parsial antara kepentingan investasi dan percepatan proyek semata. Putusan MK 185/2024 memberi batas konstitusional yang tegas bahwa negara wajib menjaga kedaulatan atas tanah dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan ruang yang drastis. Pendapat para ahli dari berbagai disiplin menegaskan bahwa ruang hidup, ekologi, sosial budaya, serta fondasi hukum agraria tidak boleh dipisahkan.

Oleh karena itu, penguasaan tanah oleh investor harus ditempatkan secara proporsional, terukur, dan selalu berada dalam pengawasan negara agar tidak menciptakan ketimpangan ruang atau hilangnya akses generasi mendatang terhadap tanah publik. Penguasaan dan perolehan tanah oleh siapapun harus berpedoman kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan bagi pembuat Undang Undang jangan sekali kali secara diam-diam meninggalkan UUPA. Pembangunan IKN hanya dapat sukses jika pemerintah menanggalkan cara pandang parsial dan menggantinya dengan pendekatan yang holistik yang memadukan hukum, sosial, ekologi, geologi, dan keadilan ruang sehingga IKN benar-benar menjadi kota yang dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kepentingan modal atau kelompok tertentu. [T]

Tags: Tanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Politik Percakapan yang Hilang dari Bali

Next Post

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co