3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bali, Modernisasi, Kapitalisme Tanpa Batas

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 3, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

BALI sebagai sebuah pulau yang kecil, dengan luas 5.780 Km2, mempunyai bentangan pantai 633,35 Km, pantai yang sangat indah dan diburu karena pasir putih, tinggi gelombang laut, dan karena keramahtamahan orang Bali. Sudah terkenal di manca negara. Kunjungan turis domestik dan manca negara makin tahun semakin ramai. Ini yang menjadi salah satu faktor meningkatnya kebutuhan fasilitas pariwisata yang dibangun dan terbangun di Bali.

Data Badan Statistis Propinsi Bali (BPS)  di tahun 2024 ada 593 hotel dengan semua kelas. Ini menandakan peningkatan dari tahun sebelumnya , dimana tercatat 541 hotel di tahun 2023 dan 498 hotel di tahun 2022 dengan jumlah kamar 51.000 kamar hotel berbintang pada tahun 2023, dengan rincian 48.000 kamar berada di Kabupaten Badung. Sedangkan data tahun 2022 menunjukkan total ada  sekitar 47.751 kamar hotel bintang di Bali. Data ini menunjukan konsentrasi yang sangat besar kamar hotel berbintang di Kabupaten Badung.

Demi pariwisata, apapun boleh?  

Sesungguhnya Bali tidak kekurangan perangkat hukum yang mengatur Tata Ruang. Zonanya jelas kawasan pertanian/limitasi,  pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata,  dengan tujuan menjaga harmonisasi antara alam, manusia dan kebudayaan Bali. Tata Ruang  termasuk mengatur soal ketinggian bangunan, sempadan pantai, sempadan  sungai,  sempadan jurang, bahkan diatur jarak pembangunan dari Pura (kawasan suci, tempat yang disucikan umat Hindu).  

Peraturan (perda) Propinsi Bali 2 Tahun 2023 menetapkan RTRW Provinsi 2023 – 2043 dengan prinsip kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana. Juga Perda Tata Ruang Kabupaten/Kota, bahkan ada Peraturan Gubernur yang mengatur perlindungan kearifan lokal. Tapi dalam praktiknya, semua itu kerap hanya menjadi dokumen berkelas pajangan, dilanggar secara sistematis atas nama “percepatan pembangunan” atau “kemudahan berusaha”.

Bali hari ini yang selalu digaungkan sebagai destinasi pariwisata dunia, seperti sedang berpacu, bukan untuk menyaingi Thailand, atau Jakarta sebagai pusat pemerintahan, tapi untuk menjadi pusat eksploitatif ekonomi pariwisata yang sepenuhnya dikuasai modal asing dan elit ibukota. Gempuran investasi besar-besaran—baik dari dalam negeri maupun luar negeri menjadikan Bali sebagai etalase kapitalisme tropis: indah dilihat, kemacetan dinmana-mana,  sampah tak tertangani dengan baik, akan tapi  hasil pariwisata  tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Bali  sendiri.

Adanya Tata Ruang dan detail Tata Ruang Kabupaten/Kota seharusnya dapat mengatur alih fungsi lahan, dan bisa dikendalikan jika penegakan aturan dan penindakan  dilakukan dengan ketat. Akan tetapi  pembangunan termasuk perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk ketahanan pangan Bali, sisa lahan terbuka hijau tinggal 15 %, peralihan sawah pertanian tidak lagi bisa dikendalikan; sawah menjadi vila, tegalan menjadi resort, tebing dengan view laut lepas menjadi incaran yang bernilai ekonomi tinggi.

Jangan tanya tepian sungai di kawasan Gianyar,  tempat di mana pepohonan besar sebagai tangkapan  hujan nyaris tak tersisa. Yang celakanya lagi sekarang belum tentu masih menjadi milik orang Bali.

Pembangunan fasilitas pariwisata sangat sentralistik hanya bertumpu di Bali Selatan; seolah Bali hanya berharga jika berdekatan dengan bandara, laut, dan jalan tol. Karena itu ada keinginan membangun bandara di Bali Utara, agar ada keseimbangan pembangunan yang merata. Ini soal lain yang harus dikaji dampaknya. Ekonomi Bali, UMKM, kini banyak digerakkan oleh pendatang berlabel “investor”, yang kadang hanya berkedok jualan kopi sachet dalam cup Instagramable, toko kelontong, mini market 24 jam.

Secara hukum, tanah adalah sumber daya yang sangat bernilai, tidak saja nilai ekonomi juga nilai spiritual. Penguasaan tanah diatur dengan asas kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan sebagaimana amanat Pasal 2 UUPA. Tapi  tanah di Bali kini lebih mudah dimiliki WNA melalui pinjam nama, hak sewa jangka panjang, hingga skema nominee yang dilarang, ketimbang oleh krama adat yang hanya bergantung pada warisan nenek moyangnya. Jika tidak diatur secara ketat,  orang Bali bisa menjadi tamu di tanah sendiri. Ini bukan pernyataan emosional. Ini adalah realitas hukum dan sosial.

Akibat struktur kekuasaan ruang yang timpang, penguasaan lahan oleh korporasi besar telah menciptakan “enklave ekonomi” yang tidak berpihak pada masyarakat lokal. Hal ini tidak bisa sepenuhnya orang lain disalahkan, jika masyarakat Bali sendiri tidak menjaga hidup dan keterikatan dengan tanah kelahirannya sendiri. Tidak sedikit orang Bali yang akhirnya memilih menjual tanahnya karena terdesak ekonomi, lalu hidup menyewa di atas tanah yang dulu diwariskan kepadanya. Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi.

Kolonialisme ekonomi yang perlu diwaspadai

Perencanaan tata ruang semestinya mengacu pada prinsip partisipatif, integratif, dan berkelanjutan. Namun apa yang terjadi? Izin-izin pembangunan hotel, restoran, beach club, dan cafe-cafe estetik diberikan dengan mudah, meskipun melanggar sempadan pantai, kawasan lindung, bahkan cagar budaya. Atau masyarakat kita terlalu permisif, apa saja boleh asal tidak melanggar, padahal jelas-jelas melanggar. Seperti ada pembiaran, asal pelaku pariwisata membayar kepada desa yang nilainya tidak seberapa ketimbang kerusakan yang ditimbulkan. 

Ironisnya, alih-alih melindungi tanah dan air sebagai sumber hidup, negara (baca: pemda) justru memfasilitasi komodifikasi ruang demi kepentingan jangka pendek. Maka jangan heran jika masyarakat adat kini hanya menjadi pelengkap upacara peletakan batu pertama. Dibelikan  banten, disodori amplop, tapi kehilangan seluruh hutan, ruang terbuka hijau, ruang berkreasi  sebagai masyarat adat Bali dan sumber mata airnya. Kesadaran ini harus ditumbuhkan agar desa adat tidak hanya mau dijadikan aksesoris pembangunan pariwisata di daerahnya.

Modernisasi seharusnya memperkuat kemandirian daerah dan kearifan lokal, namun di Bali, yang terjadi adalah pergeseran nilai. Dari masyarakat yang dulunya mengagungkan konsep Tri Hita Karana–keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan–menjadi masyarakat yang terjebak dalam logika profit, exposure, dan kapitalisasi budaya. Pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan dengan menggadaikan nilai-nilai adat dan budaya yang dipayungi agama Hindu.

Apakah ini yang kita sebut kemajuan? Atau justru kemunduran yang dibungkus dengan istilah “ekonomi kreatif”? Jika Jakarta dan kota lain kini menjadi simbol megapolitan dengan segudang masalah: kemacetan, banjir, krisis ruang, dan alienasi sosial, kriminalisasi, maka Bali tampaknya sedang menuju kesana;  urbanisasi tanpa kendali, kehilangan jati diri secara perlahan tapi pasti. Bukan tidak mungkin, suatu saat krama Bali akan bangun tidur, lalu menyadari bahwa mereka tidak lagi memiliki tanah, tidak lagi memiliki warisan budaya yang utuh, bahkan anak-anak kita nanti tidak lagi mampu membeli rumah di kelahirannya sendiri.

Seharusnya Tata Ruang Bali dan rencana perubahan Tata Ruang Bali, apabila dilakukan, belajar dari banjir yang melanda Bali September 2025. Masalah seperti itu tidak boleh kembali terjadi. Arah pengambil kebijakan pembangunan pariwisata Bali tak boleh hanya menjadi pelayan penanaman modal.

 Kebijakan pembangunan Bali  seharusnya menjadi pelindung Pulau Bali, melindungi masyarakat lokal, desa adat, kawasan suci dan  terutama mereka yang paling rentan, yang tersingkir, dan yang terpinggirkan di tengah pesta pora pembangunan yang sedang dan akan terjadi. Karena kalau hukum tetap diam, pemerintah daerah Bali tidak menegakkan Perda Tata Ruang dengan ketat, maka bukan hanya tanah yang hilang—tapi Bali itu sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: tata ruangtata ruang bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

ISI Bali dan Sanggar Lokananta Pentaskan Drama Tari “The Search for Sita” di International Ramayana Festival 2025, India

Next Post

Bahasa Masyarakat Vernakular yang Kian Terpinggirkan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Retak Perahu Negeriku, Jatuh ke Penguasa Tidak Amanah

Bahasa Masyarakat Vernakular yang Kian Terpinggirkan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar
Khas

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar

BULAN Purnama Asaddha yang baru lewat sehari masih bulat sempurna, menggantung sedikit miring di atas langit Desa Sidakarya, seperti sedang...

by Abdi Jaya Prawira
June 3, 2026
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co