14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Imam Santoso, Pengacara Rakyat, Pembela Orang-Orang Terpinggirkan

Jaswanto by Jaswanto
February 24, 2025
in Persona
Imam Santoso, Pengacara Rakyat, Pembela Orang-Orang Terpinggirkan

Imam Santoso saat pengambilan sumpah advokat | Foto: Dok. Imam

“KEMARIN aku baru saja mendampingi petani di Mander untuk menuntut hak-haknya, Jas,” ujarnya kepada saya sesaat setelah ia mengisap dalam-dalam rokok putihan yang terselip di jarinya. Siang itu kami nongkrong di warung ala kafe di pinggiran tambang pabrik semen di perbatasan Sumberarum, Kerek. Saya datang telat. “Kasus dugaan penggelapan pupuk subsidi,” sambungnya, dengan gayanya yang khas, blak-blakan—seingat saya tak berubah dari dulu.

Kami seumuran, memang, tapi soal jam terbang di dunia profesional dan keberanian, jelas saya tertinggal jauh darinya. Bukan saja karena dia sudah menikah—dia sudah memiliki keluarga kecilnya sendiri—tapi juga soal idealisme, keberpihakannya terhadap kaum mustadh’afin (kelompok orang yang lemah, tertindas) yang ia lakukan tanpa pamrih, membuat pemuda tanggung macam saya ini semakin tahu diri. Banyak omong (tanpa aksi) soal penindasan, ketidakadilan di depannya sama saja dengan menggarami lautan. Ahmad Imam Santoso, namanya, teman saya semasa SMA, kini telah menjelma menjadi pengacara muda pembela orang-orang terpinggirkan—walaupun ia tak mau dianggap si paling idealis.

Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jasa advokat berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (jasa hukum). Dan Imam paham betul soal ini.

“Itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabku sebagai pengacara [manusia],” Imam menegaskan bahwa apa yang ia lakukan merupakan sebuah kewajiban profesi, tak lebih. Meski saya menganggap dia berkata seperti itu supaya tidak dianggap sebagai aksi heroik (kepahlawanan) yang perlu diglorifikasi.

Tetapi, mendengar perkataannya mengingatkan saya pada guru kemanusiaan terbesar abad ini, Abdul Sattar Edhi, saat mengenang langkah-langkah awalnya membuka toko obat kecil di samping rumahnya di Pakistan, yang menawarkan obat-obatan sederhana, berapa pun bayarannya. Edhi berkata, “Saya kira itu kewajiban saya sebagai manusia. Saya dapat pastikan bahwa pemerintahan kami [Pakistan] tidak akan mengurusi layanan-layanan sosial seperti itu.”

Imam lahir di Tuban, 7 Juli 1996. Ia belajar ilmu hukum konsentrasi hukum ekonomi di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan melanjutkan magister hukum ekonomi di Universitas Indonesia. Ia menyelesaikan studi S1-nya pada tahun 2019 dan S2 tahun 2022 dengan nilai yang baik.

Imam Santoso dengan gaya nyentriknya | Foto: Dok. Imam

Saya tahu betul, Imam merupakan tipikal pemuda yang lahap membaca buku dan berdiskusi. Dan saya memang nyaman ngobrol dengan mereka yang memiliki minat membaca yang tinggi—dan mereka hampir semuanya mempunyai kelebihan di atas rata-rata; lebih bijak, wawasan luas, toleransi tinggi, kaya diksi, dan tentu memiliki persediaan rokok dan bubuk kopi melimpah.

Selama menambang ilmu di Jakarta, Imam aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat dan sering duduk melingkar bersama intelektual-intelektual pilih tanding di lingkungan UIN. Sebut saja sosok intelektual semacam Fahmi Muhammad Ahmadi, misalnya. “Dia mentor saya,” ujar Imam. Dari dunia bacaan, Imam bahkan terinspirasi dari kisah Raskolnikov—sosok rekaan penulis Rusia, Fyodor Dostoyevsky, dalam novel Kejahatan dan Hukuman.

Awal mula berkiprah menjadi pengacara di Tuban, yang notabene, katakanlah, “organik”—tanpa adanya relasi, mentor, dan modal pendukung lainnya—ia mengaku berjuang cukup keras untuk bisa beradaptasi dengan dunia per-advokat-an di Tuban. “Aku berangkat dari nol, Jas. Modalku hanya pengetahuan dan keberanian—pun mental yang kuat,” akunya, percaya diri.

Imam tak takut apa pun selama ia bekerja sesuai dengan prosedur yang benar. Sebagai seorang pengacara yang lahir dari rahim intelektual, jelas, segala tindakan-keputusan yang ia tempuh-ambil selalu berdasar pada prosedur-aturan hukum yang berlaku. Bahkan, pada banyak kasus ia pernah dicap sebagai pengacara yang terlalu prosedural.

“Itu prinsipku. Aku bekerja sesuai aturan hukum; aku tidak bisa—dan tidak mau—disetir oleh siapa pun,” tegasnya. Ia mengatakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh.

Namun, meski bekerja sesuai prosedur, dalam situasi tertentu, ia tetap menggunakan nurani. Di situlah kadang ia merasa dilema. Di satu sisi ingin mengungkap kebenaran—dan memperjuangkannya; tapi di sisi lain tak jarang nuraninya mengarahkannya pada permakluman-permakluman. Tetapi, bukankah di situlah letak manusiawinya?

Imam, tentu saja, bukan seorang suci atau nabi atau pahlawan yang berdiri pada satu posisi, lalu fight secara total—seperti seniornya, Munir. Ia memilih menjadi manusia biasa, seperti kata budayawan Prie GS, “Kepada kita tak dibebankan kualitas seorang suci”, maka “mari kembali pada kewajaran hidup”. Dan dalam kasus tertentu, Imam melakukannya. Ia memilih menjadi pribadi “sehari-hari”.

Imam Santoso saat mendampingi petani di Desa Mander | Foto: Dok. Imam

Sampai di sini, kita tahu, selain banyak mengandung risiko, profesi advokat juga dekat dengan godaan yang menggoyahkan. Jual beli pasal (konstitusi), suap-menyuap, sogok-menyogok, manipulasi, konspirasi, bias kepentingan, dll, adalah keniscayaan yang harus Imam hadapi. Tak jarang ia dihadapkan dengan tawaran-tawaran menggiurkan. Tapi Imam tak meresponnya. Ia tak pernah mengambil apa yang tidak menjadi haknya. Ini prinsip yang langka di dunia yang semakin materialistik.

“Kaya itu ada waktunya, Jas—itu given,” katanya, bijak, seperti nasihat seorang santo kepada murid-muridnya. Oh, dalam namanya memang mengandung kata “santo”.

Pada era 50an-70an, hidup seorang advokat yang memiliki predikat sebagai minoritas tiga lapis: seorang Cina, seorang Kristen, dan seorang yang jujur sekaligus berani di Indonesia. Namanya Yap Thiam Hien (1913-1989), pengacara yang membenci penindasan dan kesewenang-wenangan. Meskipun keteguhan hati Yap adalah hal yang sulit diimitasi, tetap saja seorang advokat harus berusaha menunjukkan ketegasannya dalam memperjuangkan kebenaran, bahkan ketika berhadapan dengan oposisi besar dan risiko pribadi yang tinggi sekalipun. Dan Imam tahu itu.

Menjadi Pengacara Rakyat

Pada 2024, Imam resmi mendirikan lembaga bantuan hukum advokasi-nya sendiri di Tuban. Namanya Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Bintang Kejora. Dengan LBH ini, sudah banyak warga rentan yang ia bantu.

“Aku membuat LBH ini untuk membantu para petani, orang-orang kecil yang diperlakukan semena-menena di depan hukum dan aparat, dan orang-orang ‘lemah’ lainnya—dan semua itu gratis,” Imam menegaskan garis perjuangannya. Untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarga kecilnya di pelosok desa di Kecamatan Kerek sana, Imam dapat dari sebuah firma hukum di Jakarta—hasil dari pendampingan kasus-kasus besar macam pailit, dll. “Aku punya bos di Jakarta,” katanya, enteng saja.

Saya percaya ia tidak sedang membual. Ceritanya soal ketidakadilan jatah pupuk subsidi petani di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kemarin, misalnya, jelas bukan omong kosong.

Ia bercerita, di Mander ada seorang petani yang bertahun-tahun tak mendapat pupuk subsidi—yang sudah menjadi haknya. Maka melaporlah petani tersebut ke rumahnya. (Mengingat, profesinya sebagai “pengacara gratisan” (pro bono) telah menyebar ke seantero Tuban, khususnya di kawasan tempat tinggalnya di Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.)

Sebagai pengacara muda, mendapat laporan semacam itu membuatnya terpacu, segera ia menawarkan diri untuk mendampingi kasus tersebut. Bersama petani itu, menggugatlah ia ke polisi atas tuduhan penggelapan pupuk subsidi.

Syahdan, polemik petani versus kios pupuk subdisi di Mander mencuat ke publik. Banyak media memberitakannya. Distributor pupuk subsidi dari Surabaya sampai turun tangan. Bahkan, pada Selasa (18/2/2025) siang, distributor itu menggelar mediasi di Balai Desa Mander yang dihadiri Forkompimcam, PPL/pendamping desa, dan perwakilan petani setempat. Pada ending cerita, sebagai pengacara, ia puas sebab petani yang didampinginnya kembali mendapat haknya. “Korupsi, pungli, ada di mana-mana. Tak hanya di Jakarta, tapi juga di desa-desa di sekitar kita,” ujar Imam kemudian.

Ya, kita tahu, masalah Indonesia, termasuk dunia peradilan, sudah terlalu berurat akar. Ibarat kanker, sel-sel perusaknya sudah menjalar hingga ke setiap inci organ tubuh. Parahnya, banyak sinyalmen dalam masyarakat tentang dunia peradilan yang telah terjerat oleh jaringan penyimpangan dan manipulasi hukum yang terorganisasi—memimjam bahasa Nurcholis Madjid—“semacam organized crime”. Sehingga, seolah-olah, negara hukum (rechtsstaat) yang dicita-citakan para pendiri negara berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).

Siang itu, Imam tak hanya bercerita soal petani Mander. Ia juga mengisahkan kepada saya kasus tukang becak di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang diperlakukan semena-mena oleh polisi. Kisahnya, tukang becak itu tertangkap basah sedang mencuri besi penutup drainase milik Pemkab Tuban. Ia benar mencuri, memang, tapi hanya tiga besi. Sedangkan oknum polisi memaksanya mengakui pencurian besi yang jumlahnya ratusan. Imam pasang badan, membela tukang becak yang menjadi korban kebrutalan aparat. Sebuah ironi di Dunia Ketiga.

“Dia memang salah karena mencuri. Tapi dia tetap tak bisa dihukum melebihi apa yang ia perbuat,” Imam menjelaskan. Saya seperti mendapat penyuluhan peradilan. Dan saya paham, Imam membela tersangka, atau pencuri seperti ini, tidak berarti dia membela perbuatannya, tapi ikut dalam proses mengadili seseorang secara fair.

Pertengahan 2024, Imam mengajukan gugatan atas pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban. Ia menganggap pengangkatan tersebut tidak sah menurut hukum, sehingga segala kebijakan administratif, keuangan, dan tata kerja yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Tuban dianggap batal. Tapi saya tak bertanya lebih dalam mengenai hal ini.

Mendengar cerita Imam yang heroik, mengingatkan saya pada tokoh dalam film-film Tamil di India Selatan. Dalam Jai Bhim (2021) karya T. J. Gnanavel, misalnya, Anda akan melihat bagaimana advokat macam Chandru adalah sosok idaman di tengah ketidakberdayaan rakyat kecil di depan hukum dan aparat. Sebagaimana Chandru, Imam tak merasa takut melawan ketidakadilan, kekerasan negara, bias kasta (kaya-miskin), dan kebrutalan polisi. Tak banyak advokat seperti Imam di Tuban, apalagi yang memilih hidup di desa terpencil seperti Gemulung.

Imam adalah angry young man (muda, menggambarkan perjuangan kelas/masyarakat tertindas) dalam film India tahun ‘70-an hingga pertengahan ‘90-an. Dia pemuda yang “muak” dengan ketidakbecusan birokrasi—dari tingkat desa sampai pusat—dan aparat-penegak hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dan ia merasa perlu menemani, menjadi pendamping—bahkan Sinterklas bagi petani di Mader dan tukang becak di Sumurgung yang kecil—rakyat akar rumput (kelompok yang rentan) sebagaimana yang pernah dilakukan para pendahulunya (advokat-advokat rakyat Indonesia yang tercatat dalam sejarah). Jika agak berlebihan, Imam bisa kita sebut sebagai “penyambung lidah rakyat”.

Bantuan Hukum Adalah Hak

Apa yang dilakukan Imam jelas memiliki kedudukan penting dalam setiap peradilan. Secara umum dapat dikatakan bahwa bantuan hukum—seperti yang dilakukan Imam—mempunyai tujuan yang terarah pada bermacam-macam kategori sosial, yaitu (1) menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; (2) mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum; (3) menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata; dan (4) mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imam Santoso berada di tengah-tengah forum mediasi kasus dugaan penggelapan pupuk bersubsidi di Desa Mander | Foto: Dok. Imam

Pemberian bantuan hukum sudah seharusnya diberikan kepada semua orang tanpa membedakan status sosialnya. Hal tersebut adalah keniscayaan negara hukum (rechtsstaat) di mana negara mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”—walaupun pada kenyataannya masih banyak warga akar rumput (petani, nelayan, buruh) yang kelojotan setiap kali berurusan dengan hukum. Sampai istilah “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” sudah menjadi hal yang biasa.

Selama ini, kaum miskin selalu kesulitan mengakses keadilan (access to justice), terutama bagi mereka yang sedang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. Padahal, sebagaimana telah disampaikan di atas, setiap orang berhak mendapatkan keadilan, tak peduli dia kaya atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Secara umum, bantuan hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak mampu, biasanya diukur secara ekonomi. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang tidak mampu membayar biaya proses hukum. Karena bantuan hukum itu melekat sebagai sebuah hak, maka ada dua esensi dari bantuan hukum, yakni rights to legal representation dan access to justice.

The rights to legal representation bermakna hak seseorang untuk diwakili atau didampingi oleh advokat selama peradilan. Access to justice berdimensi lebih luas lagi, tidak hanya diartikan sebagai pemenuhan akses seseorang terhadap pengadilan atau legal representation, pun harus memberikan jaminan bahwa hukum dan hasil akhirnya layak—dan berkeadilan.

Mengenai access to justice di Indonesia, nama Adnan Buyung Nasution adalah legenda. Pikiran-pikiran dan penghormatannya terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi fakir miskin dan orang tidak berdaya, selalu konsisten. Buyung Nasution pernah menyatakan bahwa keadilan erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Dan keadilan itu hanya bisa diperoleh jika ada fair trial, yaitu hak untuk diadili oleh pengadilan yang kompeten, jujur, dan terbuka. Namun, kenyataanya, fair trial di Indonesia masih jauh panggang dari api, belum sepenuhnya bisa dijalankan, khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan terpinggirkan.

Sampai di sini, sebagai lembaga bantuan hukum advokasi, Bintang Kejora yang didirikan Imam jelas bukan sekadar untuk kepentingan social self. Lebih dari itu, sebagaimana pikiran Adnan Buyung Nasution, bahwa bantuan hukum tak lagi sekadar amal atau charity, melainkan tanggung jawab moral orang-orang yang mengerti hukum dan mesti diberikan sebaik-baiknya kepada setiap warga negara, terutama masyarakat miskin dan tak mampu—mereka yang jadi korban dari kepentingan ekonomi, sosial, politik, serta mereka yang hak asasinya direbut.

Ya, pada akhirnya, jika Anda di Tuban dan merasa tak mendapat keadilan sama sekali, telpon saja Imam! Bukan begitu, Mam?[T]

Reporter/Penulis: Jaswanto
Editor: Adnyana Ole

  • BACA JUGA
Diki Wahyudi | Sarjana Hukum Undiksha Sukses dengan “Tiktok Sarjana Hukum” untuk Indonesia
Teguh Fatchur Rozi dan Belajar Sejarah di Luar Sekolah
Hikayat Kapas di Tuban dan Perempuan Tua yang Memintalnya
Haulu dan Kisah Pilu Para Perajin Perahu Kayu dari Pulau Poteran
Tags: advokatJawa TimurKabupaten TubanpengacaraTuban
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Nadi Campuhan: Sebuah Tarpana Kelangon

Next Post

Dengan Rasa Haru, Kumiko Sensei Meninggalkan SMAN 2 Kuta   

Jaswanto

Jaswanto

Editor/Wartawan tatkala.co

Related Posts

Bagus Dedy Permata Putra: Semangat Belajar dan Berkarya dari Tapel Ogoh-ogoh

by Dede Putra Wiguna
May 4, 2026
0
Bagus Dedy Permata Putra: Semangat Belajar dan Berkarya dari Tapel Ogoh-ogoh

DI antara deretan tapel ogoh-ogoh yang dipajang rapi di ruang lomba UPMI Bali, sosok Bagus Dedy Permata Putra (13) tampak...

Read moreDetails

Bersua dengan Tristiana Dewi: Ibu Rumah Tangga, Pengelola Dua Sanggar, dan Pengajar Ekstrakurikuler Tari Bali

by Dede Putra Wiguna
April 27, 2026
0
Bersua dengan Tristiana Dewi: Ibu Rumah Tangga, Pengelola Dua Sanggar, dan Pengajar Ekstrakurikuler Tari Bali

DI sela waktu istirahat Lomba Tari Bali di UPMI Bali, Sabtu (25/4), sosok Putu Dian Tristiana Dewi berdiri mendampingi anak...

Read moreDetails

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026
0
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

Read moreDetails

I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

by Made Susanta Dwitanaya
March 26, 2026
0
I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

NYALUK Sandi Kala (memasuki peralihan dari siang ke malam) di hari Pangrupukan di Desa  Tampaksiring, yang semakin tahun  semakin dikenal...

Read moreDetails

Tak Sekadar Bertanding, Gus Joni Rayakan Kreativitas di Kasanga Festival 2026

by Dede Putra Wiguna
March 13, 2026
0
Tak Sekadar Bertanding, Gus Joni Rayakan Kreativitas di Kasanga Festival 2026

DI dalam stan pameran Kasanga Festival 2026 di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, deretan ogoh-ogoh mini berdiri rapi menunggu penilaian. Suasana...

Read moreDetails

Penghargaan ‘Bali Kerti Bhuana Mahottama’ untuk I Wayan Turun yang Telah Menulis Lebih dari 100 Karya Sastra

by Nyoman Budarsana
February 28, 2026
0
Penghargaan ‘Bali Kerti Bhuana Mahottama’ untuk I Wayan Turun yang Telah Menulis Lebih dari 100 Karya Sastra

RASA senang dan bangga tampak dalam wajahnya. Ketika namanya disebut untuk menerima penghargaan Bali Kerthi Nugraha Mahottama, kakinya melangkah dengan...

Read moreDetails

Wahyu Ardi Putra dan Bulan Bahasa Bali: Dari Drama Bali Modern ke Cerpen Bali Modern

by Made Adnyana Ole
February 28, 2026
0
Wahyu Ardi Putra dan Bulan Bahasa Bali: Dari Drama Bali Modern ke Cerpen Bali Modern

SUDAH sejak lama Wahyu Ardi dikenal sebagai sutradara dan penulis naskah drama modern, baik berbahasa Bali maupun bahasa Indonesia. Lalu,...

Read moreDetails

Ni Komang Pradnyawati, Lewat Konten Media Sosial “Elek” Raih Juara 1 di Bulan Bahasa Bali 2026

by Nyoman Budarsana
February 28, 2026
0
Ni Komang Pradnyawati, Lewat Konten Media Sosial “Elek” Raih Juara 1 di Bulan Bahasa Bali 2026

ANA seorang siswi yang tidak disebutkan secara jelas sekolahanya tidak menyukai bahasa Bali, bahkan tidak pernah memakai Bahasa itu dalam...

Read moreDetails

I Made Sunaryana Juara 1 Lomba Opini Berbahasa Bali di Bulan Bahasa Bali 2026: Kesantunan Berbahasa Adalah Jalan Sunyi Menuju Penyempurnaan Jiwa

by Nyoman Budarsana
February 28, 2026
0
I Made Sunaryana Juara 1 Lomba Opini Berbahasa Bali di Bulan Bahasa Bali 2026: Kesantunan Berbahasa Adalah Jalan Sunyi Menuju Penyempurnaan Jiwa

I Made Sunaryana terpilih sebagai Juara 1 Lomba Opini Berbahasa Bali dalam ajang Bulan Bahasa Bali VIII. Itu artinya, karya...

Read moreDetails

Cerpen ‘Mangmung Langit Bukarés’ Karya Aries Pidrawan Lahir dari Riset Sejarah —-Juara Satu Lomba Cerpen Bulan Bahasa Bali 2026

by Made Adnyana Ole
February 27, 2026
0
Cerpen ‘Mangmung Langit Bukarés’ Karya Aries Pidrawan Lahir dari Riset Sejarah —-Juara Satu Lomba Cerpen Bulan Bahasa Bali 2026

Sakewala, ada ané makleteg di tangkahné. “Bagus Sutedja sané nuwé panjak akéh, tur sugih, prasida  kamatiang, apa buin kulawargan tiangé, rumasuk Ngurah, pasti sing...

Read moreDetails
Next Post
Dengan Rasa Haru, Kumiko Sensei Meninggalkan SMAN 2 Kuta   

Dengan Rasa Haru, Kumiko Sensei Meninggalkan SMAN 2 Kuta   

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nietzsche Tidak Membunuh Tuhan
Ulas Buku

Nietzsche Tidak Membunuh Tuhan

“Tuhan telah mati,” begitulah bunyi frasa yang dituliskan Nietzsche dalam Thus Spoke Zarathustra yang mencoba menyingkap kondisi sosial masyarakat saat...

by Heski Dewabrata
May 14, 2026
Batas Sains, Kesombongan Epistemik, dan Jalan Holistik: Membaca Ulang Eddington
Esai

Batas Sains, Kesombongan Epistemik, dan Jalan Holistik: Membaca Ulang Eddington

Ketika Sains Diposisikan sebagai Kebenaran Tunggal: Ilusi Kepastian Modern Dalam percakapan publik modern, sains sering ditempatkan sebagai otoritas tertinggi pengetahuan....

by Agung Sudarsa
May 14, 2026
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara
Panggung

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival ke-11 tinggal dua minggu mendatang, tepatnya pada 28 hingga 31 Mei 2026. Selama empat hari, ajang kuliner...

by Nyoman Budarsana
May 14, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau
Pop

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

DALAM memilih jasa travel Malang Kediri memang tidak boleh asal-asalan karena ini akan berdampak langsung terhadap kenyamanan selama di perjalanan...

by tatkala
May 14, 2026
“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co