22 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Logika Kacau Kriteria Lomba Gong Kebyar Wanita di Jembrana

I Putu Adi Putra Kencana by I Putu Adi Putra Kencana
June 13, 2024
in Opini
Logika Kacau Kriteria Lomba Gong Kebyar Wanita di Jembrana

Dokumentasi saat pembinaan Provinsi untuk Gong Kebyar Wanita Jembrana, 21 Mei 2024 di Pendopo Kesari Negara | Foto Dokumentasi I Gusti Kade Ari Satria Putra

LEBIH kurang 9 kilometer ke timur dari titik nol kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, berdiri sebuah sekolah menengah pertama di Kecamatan Mendoyo. Ya, SMP Negeri 4 Mendoyo.

Sekolah ini menaungi sebuah Sanggar Seni yang diberi nama Kumara Widya Suara. Sanggar inilah yang mewakili Jembrana dalam ajang Pesta Kesenian Bali ke-46 kategori Gong Kebyar Wanita (yang selanjutnya lebih sering ditulis GKW).

GKW Jembrana 2024 berbeda dengan GKW Jembrana pada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya tahun ini GKW Jembrana tampil dengan punggawa-punggawa mudanya.

Ini kali pertama Jembrana mampu mengikuti tren GKW Kabupaten lain di Bali yang 5 tahun belakangan ini membawa squad muda-muda. Paling tidak Jembrana mampu mengimbangi dari segi usia dan teknik tentunya. Ini adalah masa depan yang cerah untuk ekosistem berkesenian di Jembrana.

Dokumentasi saat pembinaan Provinsi untuk Gong Kebyar Wanita Jembrana, 21 Mei 2024 di Pendopo Kesari Negara | Foto Dokumentasi I Gusti Kade Ari Satria Putra

Sanggar ini pada tanggal 20 Juni 2024 akan tampil di panggung Arda Chandra, Art Center Denpasar, berhadapan dengan Sanggar Seni Sakura Dewata sebagai duta Kabaten Bangli dan Sekaa Gong Gema Katonjaya sebagai duta Kota Denpasar. Kumara Widya Suara tampil dengan punggawa muda yang rata-rata masih duduk di bangku SMP. Hanya ada dua personil yang sudah menikah (ibuk-ibuk), yakni yang menempati posisi reong petit dan juru kendang lanang.

Tentu ini adalah sebuah energi potensial yang harus dilirik, diperhatikan, dipelihara dan harus dikembangkan oleh berbagai pihak, terpenting lagi pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Kebudayaannya. Ya, begitu seharusnya!

Daannnn,,,, “Aaaaaaaaaaaaaaak!” jeritan Ucik (2,5 tahun), anakku memecah kusukku menulis malam ini. Jeritan itu memotong tiga paragraf seriusku barusan yang aku susun sebagai intro.

Aku bergegas beranjak dari ruang tamu menuju kamar tiga kali tiga meter itu. Ternyata dia sedang serius bermain puzzle dan ada anak puzzle–nyayang tak bisa dia pasang karena sudah rusak. Sudah rusak lo ya, hehe. Ah, dasar anak yang emosional sekali. Aku kira dia kenapa. Dan aku kembali ke ruang tamu untuk melanjutkan tulisan ini.

Oke kita lanjutkan pembahasan intinya.

Sepercik harapan berkembangnya ekosistem seni di Bumi Mekepung ini seperti tidak dijadikan inspirasi oleh pemangku kebijakan untuk membuat kebijakan.

Astagaa,,, sayang beribu sayang, para birokrat itu justru mencantumkan peraturan yang memblokade berkembangnya Srikandi Muda Jembrana dalam Lomba Gong Kebyar Wanita antar Kecamatan se-Jembrana. Yang mana tiga pemenangnya nanti (juara I, II dan III) akan mewakili Jembrana tiga tahun mendatang dalam ajang Pesta Kesenian Bali kategori Gong Kebyar Wanita.

Pada point pertama Surat Edaran kriteria lomba Gong Kebyar Wanita se-Kabupaten Jembrana 2024 itu berbunyi:

Setiap Kecamatan diwakili oleh I (satu) Sekaa Gong Wanita (boleh sekaa sebunan/ gabungan desa/ kelurahan di Kecamatan masing-masing) dengan umur minimal 17 tahun dan maximal 50 Tahun.

Hmmm,,, gumamku ketika pertama membaca kriteria ini. Kepalaku bak tersiram debu dengan segerombolan kumannya yang menyebabkan kepalaku gatal sekali. Tak kuasa untuk garuk-garuk kepala saking gatalnya.

Ya. Adanya rentang usia 17 hingga 50 tahun itu membuatku bertanya-tanya kepada diriku sendiri sembari terpaku melihat Surat Edaran Kriteria tersebut yang dikirim temankku via WhatsApp.

“Kira-kira sebelum membuat peraturan ini, apa mereka sudah pada sarapan gak ya? Hahahaaa!” pikirku.

Kata orang kalau logistik belum terisi, biasanya logika tidak jalan alias bisa kacau. Oke tidak apa-apa. Mungkin logistikku justru yang belum terisi ketika membaca Surat Edaran ini. Tapi aku akan mencoba menjelaskan logikaku yang belum terisi logistik malam ini.

Aku mencoba memulainya dengan mentelaah nomenklatur Gong Kebyar Wanita. Mencoba mencari perbedaan diksi wanita dan perempuan di mesin pencarian, sembari otakku bertanya-tanya kenapa menggunakan kata “Wanita”, kenapa tidak “Perempuan”, dan sejak kapan nomenklatur (Gong Kebyar Wanita) ini muncul dan lain sebaginya.

Maka jika itu aku jelaskan di sini, tulisannya akan panjang dan aku akan bingung sendiri. Hahahaaa.  

Seandainya, jika memang faktor usia yang dijadikan dasar sebagai salah satu indikator untuk menggolongkan “wanita” (anggap saja logika peraturan point satu itu benar, rentang usia 17-50 tahun disebut wanita), sebaiknya Dinas Kebudayaan Kabupaten Jembrana melalui Bidang Kesenian-nya perlu mengkaji ulang kebijakan ini dengan bijaksana.

Karena momen tampilnya punggawa-punggawa muda Gong Kebyar Wanita Jembrana 2024 kali ini harusnya dijadikan tolak ukur untuk membuat kriteria Lomba Gong Kebyar Wanita serangkaian HUT Kota Negara ke-129 ini.

Dokumentasi saat pembinaan Provinsi untuk Gong Kebyar Wanita Jembrana, 21 Mei 2024 di Pendopo Kesari Negara | Foto Dokumentasi I Gusti Kade Ari Satria Putra

Dan logikaku (tanpa logistik) ini seakan berorasi lagi, “Wahai pemangku kebijakan, kenapa anda-anda ini tidak berpikir bahwa ternyata ada srikandi-srikandi muda Jembrana di bidang Seni Karawitan yang harus diberikan wadah untuk berkembang? Kenapa Anda tidak berpikir untuk menggali lagi sedalam dan seluas luasnya mencari mutiara-mutiara muda yang segar demi keberlangsungan kehidupan seni peninggalan tetua kita? Ah? Kenapaaaaa?”

Ini orasi logikaku, tentu saja tanpa logistik. Tentu saja logikaku ini kemungkinan salahnya besar. Tapi mari renung-renungkan kembali.

Jika kita berkaca pada statistik demografi di Jembrana, memberi rentang usia 17-50 tahun merupakan peraturan tanpa visi membangun Jembrana di bidang kesenian.

Pasalnya remaja-remaja di Jembrana, setelah mereka tamat SMA sebagian besar akan “kabur” ke Denpasar atau ke Singaraja, atau keluar Bali, untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan ada yang berkerja pula. Jadi cenderung susah mendapatkan partisipasi penabuh wanita di bawah usia 25 tahun. Bahkan mendapatkan partisipasi penabuh wanita di bawah usia 30 tahun pun susahnya seperempat mati.

Rata-rata wanita usia 25-30 tahun sudah menikah dan masih sangat sibuk mengurus anak dan membangun rumah tangganya. Tidak ada waktu untuk mengikuti proses latihan megambel di balai banjar.

Maka pencantuman rentang usia 17-50 tahun ini paling banter akan menyaring mereka yang usianya di atas 30 tahun bahkan di atas 40 tahun. Calon “nenek-nenek” dan nenek-nenek itulah yang bakal latihan megambel setiap malam di balai banjar. Barangkali latihan itu bisa menjadi pelepas penat di tengah gempuran mencari cuan untuk keberlangsungan hidup.

Apakah seperti itu visi mereka untuk keberlangsungan ekosistem seni di Jembrana?

Astaga, jika seperti itu jalan pemikiran mereka, maka saya pikir itu visi dengan logika yang kacau.

Jika acuan yang digunakan adalah kriteria Parade Gong Kebyar Wanita yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk Pesta Kesenian Bali ke-46, maka benar dalam kriteria tersebut mencantumkan rentan usia 15 sampai 45 tahun.

Rentang usia ini sedikit lebih logis (ketimbang 17-50 tahun) diterapkan jika para birokrat yang mengurus seni di Kabupaten Jembrana ingin menjunjung sinergi antara Pemprov dan Pemkab. Karena usia 15 tahun itu adalah rata-rata mereka yang masih duduk dibangku SMP kelas tiga. Jadi, dengan rentang usia seperti itu, kemungkinannya akan lebih besar untuk bisa mendapatkan partisipasi penabuh wanita yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Namun tetap saja rentang usia tersebut masih kurang efektif  diterapkan di Jembrana. Lagian, bukankah kadang-kadang aturan-aturan Gong Kebyar di PKB itu kerap kali tidak dihiraukan? Kriteria hanya sebatas tinta di atas kertas yang selesai di tataran literasi. “Ah, masih parade, sing lomba” Ah, toh ini parade, bukan lomba, begitu kadang alasan yang terdengar.

Dan rasanya tidak berlebihan saya menaruh kecurigaan bahwa para birokrat yang mengurus seni di Jembrana itu tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka lakukan. Mungkin hanya meng copy-paste kriteria dari tahun ke tahun, membuat kriteria asal-asalan tanpa visi misi yang jelas dan tidak melibatkan para pelaku seni/pengabdi seni di Jembrana untuk diminta aspirasinya.

Menurut logika saya, jika ingin mencantumkan kriteria usia dalam Lomba Gong Kebyar Wanita se-Kabupaten Jembrana, justru akan lebih mempunyai visi jika membatasi usia seperti tim sepakbola. Misalnya usia maksimal 17 tahun atau 18 tahun atau usia di bawah 18 tahun. Dengan membatasi usia maksimal 17 atau 18 tahun, maka mau tidak mau setiap kecamatan akan tampil dengan squad yang muda-muda dan tentu akan banyak menyaring mutiara-mutiara muda di Jembrana.

Jadi ajang ini juga sekalian sebagai ajang untuk menggali potensi-potensi di bidang seni tabuh di Jembrana. Dan tentu efek sosialnya juga akan positif, di mana program ini juga turut andil dalam mengendalikan kenakalan-kenakalan remaja, terkhusus di Jembrana.

Atau jika mereka (pemangku kebijakan) merasa,  Jembrana belum siap menerapkan batas usia, sekalian saja tidak usah mencantumkan rentang usia. Maka setiap sekaa yang mewakili kecamatan akan menyesuaikan dengan pontensi penabuh di wilayahnya, baik dalam skup banjar, desa/kelurahan bahkan kecamatan. Jadi aturan mainnya lebih bisa diterima.

Jika ada kecamatan yang mampu menampilkan squad muda-muda, yaah tentu harus disyukuri. Kendatipun ada kecamatan yang membawa squad “ibu-ibu” atau “nenek-nenek” juga tidak apa-apa. Jadi peraturannya lebih bijaksana dan logis tentunya.

Jegleg…

Suara pintu kamar terdengar lirih, istriku membukanya dengan hati-hati karna takut Ucik, anakku, bangun dari tidurnya.

“Blitu (panggilan sayang istriku kepadaku), sube jam 3 pagi ne, sing bubuk? Sing megae binjep?” (Bli Tu, sudah jam 3 ini, tidak tidur, tidak kerja lagi sebentar?).

“O nah-nah, jani jani, (Oh ya, sekarang)” sahutku dengan lirih. Sungguh istri yang perhatian. [T]

Ada “Blabur Kapat” dan Ada “Ngelencok” Ketika Tiga Sekaa Gong Kebyar dari Bumi Makepung Mebarung di PKB
Jembrana Tetap Setia Merawat Jegog
Deyana, Devita dan Novita: Kartini-kartini Muda Kebanggaan Buleleng Dalam Pelestarian Gong Kebyar Bali Utara
Gong Kebyar Desa Kedis, Setelah 32 Tahun Mati Suri
Tags: gong kebyargong kebyar wanitajembranakabupaten jembranaPesta Kesenian BaliPesta Kesenian Bali 2024
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Repertoar “Ng”, Pranamya Swari, dan Proses Kreatifnya

Next Post

Pj Bupati Buleleng: Pentingnya Kolaborasi dalam Program Percepatan Akses Keuangan Daerah

I Putu Adi Putra Kencana

I Putu Adi Putra Kencana

Biasa dipanggil dengan nama “Somat”. Lahir pada 29 Desember 1994 di Mengenuanyar, Jembrana Bali. Somat merupakan seorang seniman, komposer, pengajar tabuh yang berasal dari Jembrana. Ia mulai mengenal dunia megambel semenjak duduk di bangku SMP dan rutin mendapat kesempatan sebagai penabuh pada ajang PKB. Somat menimba ilmu di ISI Denpasar pada tahun 2013 dan berhasil mendapatkan gelar sarjananya ditahun 2017 dengan karya tugas akhir Sewagati. Selain bergelut di dunia seni, keseharian somat sekarang juga bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng sebagai Penyuluh Agama Hindu.

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Pj Bupati Buleleng: Pentingnya Kolaborasi dalam Program Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pj Bupati Buleleng: Pentingnya Kolaborasi dalam Program Percepatan Akses Keuangan Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 21, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026
Lampu Merah dan Mental Menerabas
Esai

Lampu Merah dan Mental Menerabas

SETIAP hari, ketika berada di jalan raya, saya seperti menyaksikan sebuah pertunjukan kecil tentang manusia Indonesia. Pertunjukan itu tidak berlangsung...

by Angga Wijaya
August 20, 2026
Meninggal Seperti Pepes Ikan
Fiksi

Ajian Jaran Goyang

MENJADI lelaki jomblo di usia yang tidak lagi muda membuat Teguh Priyono selalu menjadi perbincangan tetangga. Wajahnya tidak terlalu jelek....

by Chusmeru
August 20, 2026
Syal Endek Tunjung Ungu untuk Bupati Nyoman Sutjidra di Panggung Bulfest 2026: Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia
Budaya

Syal Endek Tunjung Ungu untuk Bupati Nyoman Sutjidra di Panggung Bulfest 2026: Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia

BULELENG | TATKALA – Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra tampak tersenyum bahagia ketika Ny. Wardhany Sutjidra—yang tak lain adalah istrinya—mengalungkan syal...

by tatkala
August 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co