2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pariwisata Nusa Penida Melejit, Jangan Remehkan Sengketa Batas Desa

I Ketut Serawan by I Ketut Serawan
April 10, 2020
in Opini
Pariwisata Nusa Penida Melejit, Jangan Remehkan Sengketa Batas Desa

Kawasan Desa Sakti Nusa Penida. Sumber foto: sakti.desa.id

Jangan pernah meremehkan tapal batas desa! Keliru sejengkal saja, bisa menimbulkan pertingkaian serius. Cerita ini mungkin sangat rentan dialami oleh desa-desa yang sedang berkembang di Bali, termasuk Nusa Penida (NP). Bersamaan dengan momen melejitnya pariwisata, tiga desa yakni Desa Ped, Toya Pakeh dan Sakti mengalami sengketa perbatasan yang berujung pada kebuntuan. Kini, bola sengketa itu jatuh ke tangan Pemda Klungkung dan menunggu kepastian eksekusi dari bupati.

Syukurnya, sengketa itu tidak diwarnai dengan tindakan kekerasan. Pihak-pihak yang bersengketa masih dewasa. Mereka lebih menggunakan rasionalitas dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Sikap yang pantas diberi acungan jempol.

Namun, ujian terberat sesungguhnya ialah ketika bupati menyatakan hasil resmi nantinya. Di situlah, kedewasaan pihak yang bertingkai akan dibuktikan. Akankah semua pihak menghormati dan legowo (ikhlas) menerimanya?

Kini, beban ada di tangan bupati. Lewat Permendagri No. 45/ 2016, kewenangan bupati akan diuji dalam menetapkan batas desa, menegaskan batas desa dan mengesahkan batas desa (Bab III Pasal 3).

Bersama tim PPB Des Kabupaten (pasal 7), bupati dan wakilnya menjalani peran sebagai ketua. Sedangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten bertindak sebagai Wakil Ketua. Kemudian, dibantu oleh anggota yang terdiri atas (1) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten yang membidangi pemerintahan, (2) Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan desa, (3) Kepala Bagian Hukum, (4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya, (5) Camat dan/atau perangkat kecamatan, (6) Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat desa/kelurahan dan (7) tokoh masyarakat.

Selanjutnya, proses dan deskripsi kerja tim PPB Des Kabupaten diatur secara rinci dalam pasal 8. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ada 7 fungsi yang dilakoni oleh tim PPB Des Kabupaten. Ketujuh fungsi itu merupakan semacam rambu-rambu dasar yang kuat untuk mengeksekusi sengketa perbatasan desa.

Meskipun sudah memiliki rambu-rambu eksekusi, tetap tidak mudah memuaskan semua pihak. Besar kemungkinan salah satu pihak, dua pihak atau malah semuanya merasa tidak puas. Inilah tantangan berat sang bupati. Tantangan untuk  mengeksekusi hasil seadil-adilnya, sesuai pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang berlaku.

Lalu, bagaimana jika ketakpuasan itu berujung pada keributan? Artinya, ada pihak yang tidak dapat menerima kemudian melakukan protes, kekerasan, dan atau perilaku melanggar hukum lainnya.

Mungkin jawabannya sederhana. Para pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selesai, kan! Asal bupati sudah bekerja sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.

Muncul tidaknya gejolak pasca keputusan adalah soal kedewasaan para pihak yang bertingkai. Respon terhadap hasil akan menjadi cermin kualitas mental warga dan pemimpinnya. Jika dewasa, pihak yang bertingkai tentu menghormati dan menerima hasilnya.

Kalau memang ada peluang protes atas ketakpuasan hasil sengketa, mungkin akan menjadi dewasa jika disampaikan secara lebih bermartabat melalui prosedur atau jalur hukum  yang berlaku. Sekali lagi, bukan dengan cara kekerasan yang justru melanggar hukum.

Pariwisata dan Sengketa Perbatasan Desa

Kasus perbatasan desa antara Ped, Toya Pakeh dan Sakti memang baru sekarang masuk ke babak serius. Karena ketiga pihak yang bertingkai mau duduk berdampingan, lalu membawanya ke ranah yang berwajib. Keseriusanan ini berbarengan dengan momen perkembangan pariwisata di NP.

Padahal, riak-riak sengketa itu terdengar cukup lama. Jauh sebelum pariwisata berkembang di NP. Beberapa warga desa saling “pakrimik” soal ketiga perbatasan tersebut. Hanya saja “pakrimik” warga bersifat perdebatan obrolan di pasar, banjar, warung makan dan lain sebagainya. Obrolan yang tentu tidak memiliki kekuatan hukum. Ya, semacam main klaim rasa yaitu rasa perbatasan. “Rasanya sampai di situ! Harusnya itu termasuk wilayah desa kami.”

Sementara, di kalangan pejabat teras desa (sebelumnya) terkesan kurang responsif terhadap isu ketakjelasan perbatasan itu. Saya yakin para pejabat tersebut mendengar “pakrimik” warga. Mereka (pihak-pihak yang kompeten) mungkin beranggapan bahwa masalah perbatasan tergolong kasus yang kurang penting. Mereka ogah membawa benih-benih sengketa itu hingga ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya. Mungkin ada program-program esensial yang mesti diprioritaskan. Risikonya, “sarung gremeng” perbatasan ketiga desa tersebut diwariskan secara turun-temurun ke pejabat berikutnya.

Seandainya tak ada momen pariwisata, saya yakin kasus sengketa itu tidak diurus secara serius. Kecil peluangnya dapat “naik kasta” ke ranah hukum seperti sekarang. Benarkah begitu? Benarkah pariwisata menjadi pemicu ketiga pihak yang bertingkai menjadi termotivasi untuk meminta kejelasan perbatasan desa?

Anggaplah begitu. Karena faktanya, ketika pariwisata melejit di NP, baru sekarang pejabat desa mau serius menyelesaikan kejelasan perbatasan tersebut. Sepertinya ada insting alamiah. Ketika gong pariwisata ditabuh, insting kapitalis orang-orang desa juga spontan muncul. Bukan hanya spontan memperdebatkan batas tanah warisan di keluarga, termasuk perbatasan desa mereka.

Ibarat obat, pariwisata mungkin dipercaya menyembuhkan penyakit ekonomi beberapa masyarakat. Namun di sisi lain, pariwisata juga menimbulkan efek samping yang tak dapat dihindari yakni “penyakit kapitalis”. Mental kapitalis memandang sejengkal tanah menjadi aset yang begitu berharga. Karena itu, perbatasan harus menjadi jelas sebagai satu kesatuan wilayah desa. Dalam konteks ini, pikiran dan rasa sosialis (menyama braya dulu) sudah kurang relevan lagi.

Saya tidak sedang mengkambinghitamkan pariwisata. Tidak bermaksud menuduh bahwa pariwisata menjadi pemicu konflik perbatasan. Jelas tidaklah. Mungkin banyak faktor yang memicu sengketa itu baik yang sifatnya menahun maupun baru. Saya kurang persis tahu. Yang jelas, sengketa perbatasan baru dianggap serius ketika ada momen pariwisata.

Dengan kata lain, perkembangan (momen) pariwisata sesungguhnya berdampak positif terhadap ketegasan sikap pejabat dan warga atas perbatasan desa. Ketegasan perbatasan desa adalah modal dasar sebagai aset wilayah, aset keamanan dan kenyamanan. Modal yang berdampak langsung terhadap kelangsungan pertumbuhan pariwisata. Karena pariwisata memang sensitif dengan gangguan keamanan dan kenyamanan.

Jadi, entah kebetulan atau tidak, momen penyelesaian sengketa perbatasan tersebut memang cukup tepat saat ini. Pasalnya, pariwisata NP baru memasuki awal perkembangan. Sebelum betul-betul berkembang, benih-benih konflik wilayah memang sebaiknya diantisipasi dan diselesaikan sejak dini. Jangan sampai, sesudah berkembang pesat baru mempersoalkan perbatasan desa. Ya, kalau penyelesaiannya damai-damai saja. Jika tidak, bukan hanya desa yang bersengketa dirugikan, tetapi wilayah NP secara keseluruhan. Mau?

Selain untuk kepentingan keamanan, kejelasan perbatasan juga penting bagi desa yang kini dipandang sebagai wilayah yang otonom. Sebagai wilayah yang otonom, desa harus memiliki kejelasan diri secara total dan integratif. Salah satunya ialah kejelasan wilayah (delineasi). Kejelasan ini (mengacu Permendagri No. 45/ 2016, pasal 2) bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Menurut Herlina keinginan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai wilayah yang otonom sudah terlihat sejak awal reformasi. Hal ini tampak dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah khususnya rekomendasi No. 7. Isinya kurang lebih merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/ kota serta desa/ nagari/ marga, dan sebagainya (Jurnal Katalogis, 2017).

Sebagai wujud konkret pemerintah pusat terhadap spirit otonomi desa, lahirlah UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi pemerintah desa agar mampu menjalankan peran utamanya, yaitu sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

UU RI Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan kepada desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Namun konsekuensinya, kemampuan desa juga dipertaruhkan untuk dapat membiayai pembangunan di desanya secara mandiri. Hal ini berarti bahwa pemerintah desa dituntut kreatif—dapat menggali sumber-sumber pendapatan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di wilayahnya atau melakukan usaha-usaha lain seperti yang diatur oleh undang-undang. Artinya, pemerintah desa diharapkan lebih mandiri dan tidak terlalu tergantung kepada pemerintah daerah dan pusat.

Bisa jadi aura otonomi desa menjadi motivasi sengketa perbatasan antara Ped, Toya Pakeh dan Sakti mencuat ke permukaan. Mereka menyadari bahwa modal pembangunan desa tidak cukup mengandalkan SDM yang berkualitas, tetapi harus didukung oleh SDA yang dimiliki oleh desa. Karena itu, kedaulatan desa tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kejelasan dan ketegasan wilayah desa harus jelas. Apalagi zona-zona perbatasan itu menyimpan nilai ekonomi yang tinggi untuk pembangunan pariwisata. Zona ini tentu rawan untuk diklaim dadakan oleh desa tertentu.

Namun, sekuat-kuatnya klaim warga tetap lebih kuat keputusan bupati karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, apa pun hasilnya nanti pihak-pihak yang bertingkai diharapkan dapat menghormati dan menerima hasilnya. Kita tunggu! Semoga hasilnya memuaskan semua pihak! [T]

Tags: batas desadesaNusa PenidaPariwisata
Share237TweetSendShareSend
Previous Post

Karena Bersih dan Indah Tak Dicapai dengan Berserah | Kabar dari Jepang

Next Post

Protokol Minum Arak: Duduk Melingkar, Jaga Jarak, Gelas Sendiri-sendiri

I Ketut Serawan

I Ketut Serawan

I Ketut Serawan, S.Pd. adalah guru bahasa dan sastra Indonesia di SMP Cipta Dharma Denpasar. Lahir pada tanggal 15 April 1979 di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pendidikan SD dan SMP di Nusa Penida., sedangkan SMA di Semarapura (SMAN 1 Semarapura, tamat tahun 1998). Kemudian, melanjutkan kuliah ke STIKP Singaraja jurusan Prodi Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah (selesai tahun 2003). Saat ini tinggal di Batubulan, Gianyar

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Protokol Minum Arak: Duduk Melingkar, Jaga Jarak, Gelas Sendiri-sendiri

Protokol Minum Arak: Duduk Melingkar, Jaga Jarak, Gelas Sendiri-sendiri

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co