2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pariwisata Nusa Penida Melejit, Jangan Remehkan Sengketa Batas Desa

I Ketut Serawan by I Ketut Serawan
April 10, 2020
in Opini
Pariwisata Nusa Penida Melejit, Jangan Remehkan Sengketa Batas Desa

Kawasan Desa Sakti Nusa Penida. Sumber foto: sakti.desa.id

Jangan pernah meremehkan tapal batas desa! Keliru sejengkal saja, bisa menimbulkan pertingkaian serius. Cerita ini mungkin sangat rentan dialami oleh desa-desa yang sedang berkembang di Bali, termasuk Nusa Penida (NP). Bersamaan dengan momen melejitnya pariwisata, tiga desa yakni Desa Ped, Toya Pakeh dan Sakti mengalami sengketa perbatasan yang berujung pada kebuntuan. Kini, bola sengketa itu jatuh ke tangan Pemda Klungkung dan menunggu kepastian eksekusi dari bupati.

Syukurnya, sengketa itu tidak diwarnai dengan tindakan kekerasan. Pihak-pihak yang bersengketa masih dewasa. Mereka lebih menggunakan rasionalitas dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Sikap yang pantas diberi acungan jempol.

Namun, ujian terberat sesungguhnya ialah ketika bupati menyatakan hasil resmi nantinya. Di situlah, kedewasaan pihak yang bertingkai akan dibuktikan. Akankah semua pihak menghormati dan legowo (ikhlas) menerimanya?

Kini, beban ada di tangan bupati. Lewat Permendagri No. 45/ 2016, kewenangan bupati akan diuji dalam menetapkan batas desa, menegaskan batas desa dan mengesahkan batas desa (Bab III Pasal 3).

Bersama tim PPB Des Kabupaten (pasal 7), bupati dan wakilnya menjalani peran sebagai ketua. Sedangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten bertindak sebagai Wakil Ketua. Kemudian, dibantu oleh anggota yang terdiri atas (1) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten yang membidangi pemerintahan, (2) Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan desa, (3) Kepala Bagian Hukum, (4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya, (5) Camat dan/atau perangkat kecamatan, (6) Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat desa/kelurahan dan (7) tokoh masyarakat.

Selanjutnya, proses dan deskripsi kerja tim PPB Des Kabupaten diatur secara rinci dalam pasal 8. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ada 7 fungsi yang dilakoni oleh tim PPB Des Kabupaten. Ketujuh fungsi itu merupakan semacam rambu-rambu dasar yang kuat untuk mengeksekusi sengketa perbatasan desa.

Meskipun sudah memiliki rambu-rambu eksekusi, tetap tidak mudah memuaskan semua pihak. Besar kemungkinan salah satu pihak, dua pihak atau malah semuanya merasa tidak puas. Inilah tantangan berat sang bupati. Tantangan untuk  mengeksekusi hasil seadil-adilnya, sesuai pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang berlaku.

Lalu, bagaimana jika ketakpuasan itu berujung pada keributan? Artinya, ada pihak yang tidak dapat menerima kemudian melakukan protes, kekerasan, dan atau perilaku melanggar hukum lainnya.

Mungkin jawabannya sederhana. Para pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selesai, kan! Asal bupati sudah bekerja sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.

Muncul tidaknya gejolak pasca keputusan adalah soal kedewasaan para pihak yang bertingkai. Respon terhadap hasil akan menjadi cermin kualitas mental warga dan pemimpinnya. Jika dewasa, pihak yang bertingkai tentu menghormati dan menerima hasilnya.

Kalau memang ada peluang protes atas ketakpuasan hasil sengketa, mungkin akan menjadi dewasa jika disampaikan secara lebih bermartabat melalui prosedur atau jalur hukum  yang berlaku. Sekali lagi, bukan dengan cara kekerasan yang justru melanggar hukum.

Pariwisata dan Sengketa Perbatasan Desa

Kasus perbatasan desa antara Ped, Toya Pakeh dan Sakti memang baru sekarang masuk ke babak serius. Karena ketiga pihak yang bertingkai mau duduk berdampingan, lalu membawanya ke ranah yang berwajib. Keseriusanan ini berbarengan dengan momen perkembangan pariwisata di NP.

Padahal, riak-riak sengketa itu terdengar cukup lama. Jauh sebelum pariwisata berkembang di NP. Beberapa warga desa saling “pakrimik” soal ketiga perbatasan tersebut. Hanya saja “pakrimik” warga bersifat perdebatan obrolan di pasar, banjar, warung makan dan lain sebagainya. Obrolan yang tentu tidak memiliki kekuatan hukum. Ya, semacam main klaim rasa yaitu rasa perbatasan. “Rasanya sampai di situ! Harusnya itu termasuk wilayah desa kami.”

Sementara, di kalangan pejabat teras desa (sebelumnya) terkesan kurang responsif terhadap isu ketakjelasan perbatasan itu. Saya yakin para pejabat tersebut mendengar “pakrimik” warga. Mereka (pihak-pihak yang kompeten) mungkin beranggapan bahwa masalah perbatasan tergolong kasus yang kurang penting. Mereka ogah membawa benih-benih sengketa itu hingga ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya. Mungkin ada program-program esensial yang mesti diprioritaskan. Risikonya, “sarung gremeng” perbatasan ketiga desa tersebut diwariskan secara turun-temurun ke pejabat berikutnya.

Seandainya tak ada momen pariwisata, saya yakin kasus sengketa itu tidak diurus secara serius. Kecil peluangnya dapat “naik kasta” ke ranah hukum seperti sekarang. Benarkah begitu? Benarkah pariwisata menjadi pemicu ketiga pihak yang bertingkai menjadi termotivasi untuk meminta kejelasan perbatasan desa?

Anggaplah begitu. Karena faktanya, ketika pariwisata melejit di NP, baru sekarang pejabat desa mau serius menyelesaikan kejelasan perbatasan tersebut. Sepertinya ada insting alamiah. Ketika gong pariwisata ditabuh, insting kapitalis orang-orang desa juga spontan muncul. Bukan hanya spontan memperdebatkan batas tanah warisan di keluarga, termasuk perbatasan desa mereka.

Ibarat obat, pariwisata mungkin dipercaya menyembuhkan penyakit ekonomi beberapa masyarakat. Namun di sisi lain, pariwisata juga menimbulkan efek samping yang tak dapat dihindari yakni “penyakit kapitalis”. Mental kapitalis memandang sejengkal tanah menjadi aset yang begitu berharga. Karena itu, perbatasan harus menjadi jelas sebagai satu kesatuan wilayah desa. Dalam konteks ini, pikiran dan rasa sosialis (menyama braya dulu) sudah kurang relevan lagi.

Saya tidak sedang mengkambinghitamkan pariwisata. Tidak bermaksud menuduh bahwa pariwisata menjadi pemicu konflik perbatasan. Jelas tidaklah. Mungkin banyak faktor yang memicu sengketa itu baik yang sifatnya menahun maupun baru. Saya kurang persis tahu. Yang jelas, sengketa perbatasan baru dianggap serius ketika ada momen pariwisata.

Dengan kata lain, perkembangan (momen) pariwisata sesungguhnya berdampak positif terhadap ketegasan sikap pejabat dan warga atas perbatasan desa. Ketegasan perbatasan desa adalah modal dasar sebagai aset wilayah, aset keamanan dan kenyamanan. Modal yang berdampak langsung terhadap kelangsungan pertumbuhan pariwisata. Karena pariwisata memang sensitif dengan gangguan keamanan dan kenyamanan.

Jadi, entah kebetulan atau tidak, momen penyelesaian sengketa perbatasan tersebut memang cukup tepat saat ini. Pasalnya, pariwisata NP baru memasuki awal perkembangan. Sebelum betul-betul berkembang, benih-benih konflik wilayah memang sebaiknya diantisipasi dan diselesaikan sejak dini. Jangan sampai, sesudah berkembang pesat baru mempersoalkan perbatasan desa. Ya, kalau penyelesaiannya damai-damai saja. Jika tidak, bukan hanya desa yang bersengketa dirugikan, tetapi wilayah NP secara keseluruhan. Mau?

Selain untuk kepentingan keamanan, kejelasan perbatasan juga penting bagi desa yang kini dipandang sebagai wilayah yang otonom. Sebagai wilayah yang otonom, desa harus memiliki kejelasan diri secara total dan integratif. Salah satunya ialah kejelasan wilayah (delineasi). Kejelasan ini (mengacu Permendagri No. 45/ 2016, pasal 2) bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Menurut Herlina keinginan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai wilayah yang otonom sudah terlihat sejak awal reformasi. Hal ini tampak dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah khususnya rekomendasi No. 7. Isinya kurang lebih merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/ kota serta desa/ nagari/ marga, dan sebagainya (Jurnal Katalogis, 2017).

Sebagai wujud konkret pemerintah pusat terhadap spirit otonomi desa, lahirlah UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi pemerintah desa agar mampu menjalankan peran utamanya, yaitu sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

UU RI Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan kepada desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Namun konsekuensinya, kemampuan desa juga dipertaruhkan untuk dapat membiayai pembangunan di desanya secara mandiri. Hal ini berarti bahwa pemerintah desa dituntut kreatif—dapat menggali sumber-sumber pendapatan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di wilayahnya atau melakukan usaha-usaha lain seperti yang diatur oleh undang-undang. Artinya, pemerintah desa diharapkan lebih mandiri dan tidak terlalu tergantung kepada pemerintah daerah dan pusat.

Bisa jadi aura otonomi desa menjadi motivasi sengketa perbatasan antara Ped, Toya Pakeh dan Sakti mencuat ke permukaan. Mereka menyadari bahwa modal pembangunan desa tidak cukup mengandalkan SDM yang berkualitas, tetapi harus didukung oleh SDA yang dimiliki oleh desa. Karena itu, kedaulatan desa tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kejelasan dan ketegasan wilayah desa harus jelas. Apalagi zona-zona perbatasan itu menyimpan nilai ekonomi yang tinggi untuk pembangunan pariwisata. Zona ini tentu rawan untuk diklaim dadakan oleh desa tertentu.

Namun, sekuat-kuatnya klaim warga tetap lebih kuat keputusan bupati karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, apa pun hasilnya nanti pihak-pihak yang bertingkai diharapkan dapat menghormati dan menerima hasilnya. Kita tunggu! Semoga hasilnya memuaskan semua pihak! [T]

Tags: batas desadesaNusa PenidaPariwisata
Share237TweetSendShareSend
Previous Post

Karena Bersih dan Indah Tak Dicapai dengan Berserah | Kabar dari Jepang

Next Post

Protokol Minum Arak: Duduk Melingkar, Jaga Jarak, Gelas Sendiri-sendiri

I Ketut Serawan

I Ketut Serawan

I Ketut Serawan, S.Pd. adalah guru bahasa dan sastra Indonesia di SMP Cipta Dharma Denpasar. Lahir pada tanggal 15 April 1979 di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pendidikan SD dan SMP di Nusa Penida., sedangkan SMA di Semarapura (SMAN 1 Semarapura, tamat tahun 1998). Kemudian, melanjutkan kuliah ke STIKP Singaraja jurusan Prodi Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah (selesai tahun 2003). Saat ini tinggal di Batubulan, Gianyar

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Protokol Minum Arak: Duduk Melingkar, Jaga Jarak, Gelas Sendiri-sendiri

Protokol Minum Arak: Duduk Melingkar, Jaga Jarak, Gelas Sendiri-sendiri

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co