23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Model Tata Kelola Kolegial, Masihkah Tepat Mencegah Perilaku Koruptif di Perguruan Tinggi Swasta?

Afred Suci by Afred Suci
February 2, 2018
in Opini

 

Otonomi Perguruan Tinggi dan Konsekuensinya

Reformasi tata kelola perguruan tinggi dimulai pada saat munculnya Kepmendiknas No. 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi pada tanggal 23 November 2001. Berdasarkan landasan hukum tersebut, maka intervensi negara dalam tata kelola perguruan tinggi sangat jauh berkurang.

Pasalnya, regulasi tersebut memberikan otonomi sangat luas kepada pengelola perguruan tinggi itu sendiri. Fungsi pemerintah relatif hanya pada kegiatan pengawasan, pengendalian dan pembinaan.

Dengan begitu maka perguruan tinggi, khususnya swasta, tak lagi repot “meluluskan” mahasiswa yang harus menempuh ujian negara terlebih dahulu, karena hak tersebut sudah diotonomikan kepada pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tata kelola kampus pun menjadi lebih fleksibel dan diberikan kebebasan yang belum pernah didapatkan pada era sebelumnya.

Dampak positif tersebut sayangnya juga memberikan ekses negatif. Bagi sejumlah PTS yang hanya mengedepankan kuantitas dan berorientasi komersil belaka, otonomi ini dimanfaatkan secara gegabah.

Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena sejumlah PTS hanya berorientasi pasar, dengan cara menarik mahasiswa baru dan meluluskan mahasiswa sebanyak-banyaknya – namun tidak sedikit yang mengambil langkah-langkah tidak etis dan bahkan cenderung manipulatif. Ketatnya kompetisi antar PTS “seolah-olah memaksa” pengelola melakukan fraud yang tentu saja ini bisa dianggap sebagai bagian dari perilaku koruptif.

Diantara jenis kecurangan akademik yang terjadi adalah: plagiarisme, perjokian, ghost writer, pemalsuan data, penyalahgunaan sumberdaya, manipulasi staf akademik, pembelian nilai, dan sebagainya.

Selain itu, bentuk-bentuk fraud lain yang biasa dilakukan diantaranya adalah kecurangan dan penyuapan pada proses akreditasi, manipulasi hasil audit internal, pengadaan barang dan jasa, penerimaan dan pelaksanaan dana hibah, pemangkasan kewajiban yang dilakukan dalam pelaksanaan kelas-kelas pembelajaran khusus (termasuk jarak jauh), transaksi penerimaan mahasiswa baru, penyalahgunaan jabatan, penunjukkan personalia yang berasaskan hutang budi dan KKN, pajak dan lain sebagainya.

Celakanya, praktek-praktek kecurangan ini tidak lagi dilakukan oleh oknum, namun jika mau jujur, sebagian PTS bahkan melakukannya secara sistemik dan institusional.

Jika perilaku koruptif seperti ini terjadi dan menjadi massif dilakukan di PTS, maka berpotensi akan melahirkan lulusan yang juga permisif dan bukan mustahil mahasiswa akan membawa nilai dan norma koruptif yang didapatnya dari kampus untuk kemudian dipraktekkan ke dalam kehidupannya sehari-hari di masyarakat dan di profesinya. Jika ini yang terjadi, maka sesungguhnya kampus telah mengkaderisasi generasi muda untuk menjadi angkatan kerja yang berpotensi korupsi.

Model Tata Kelola Perguruan Tinggi

Setidaknya dikenal tiga model pengelolaan perguruan tinggi. Pertama adalah model kolegial, manajerial dan stakeholders. Praktik di Indonesia, mayoritas menggunakan model kolegial. Implementasinya adalah dengan memberdayakan dosen untuk mengelola proses administrasi akademik dan non-akademik. Bahkan badan atau komisi atau unit pengawas berupa senat, penjaminan mutu serta hukum dan etika pun diberdayakan dari dosen dan untuk dosen. Otonomi memungkinkan hal ini dilakukan.

Kelebihannya adalah kemudahan koordinasi dan kedalaman penguasaan situasi mungkin dianggap lebih baik, namun aspek independensi dan transparasi serta akuntabilitasnya justru sangat diragukan objektivitasnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek kolegial sangat dipengaruhi oleh praktik politik organisasi yang dimainkan oleh jajaran pimpinan. Maka tak heran di kampus juga terjadi friksi dan praktik perkubuan.

Cukup sering terjadi, unit atau badan pengawas “dipilih” dari anggota kubu yang sama, atau paling tidak bukan merupakan oposisi garis keras. Rekrutmen jabatan tidak lagi didasarkan pada merit system, namun lebih kepada favouritism  dalam arti like or dislike. Resikonya, fraud pengelola pun ditoleransi.

Jika ini tidak dikontrol dengan pengawasan ketat, maka praktek pembiaran fraud dan perilaku koruptif akan terus terjadi. Apalagi unit atau badan penjaminan mutunya juga diberdayakan dari dosen yang notabene merupakan bawahan pimpinan. Pertimbangan keamanan jabatan, keberlanjutan hak mengajar, ketakutan akan dipersulit, kesungkanan senioritas dan rekan kerja, membuat independensi dan transparansi menjadi macet.

Selain itu, menurut kemenristekdikti, dengan banyaknya dosen senior yang diberdayakan sebagai pejabat manajerial, justru akan menyebabkan defisit karya ilmiah yang berkualitas, karena dosen-dosen senior yang berkompetensi tinggi – khususnya di jabatan lektor kepala dan guru besar – terlalu sibuk dengan tugas-tugas administrasi dan manajerial sehingga melupakan fungsinya sebagai peneliti dan pencipta karya-karya ilmiah berkualitas.

Alternatif model kolegial adalah model manajerial. Pada model ini, pengelola PTS mayoritasnya merupakan professional yang diambil dari luar – bukan dengan pemberdayaan dosen. Independensi, transparansi dan akuntabilitas kinerja professional tentu lebih baik apabila proses rekrutmennya dijalankan secara professional pula. Toh, jika pun kinerjanya kurang memuaskan atau melakukan penyelewengan, maka bisa dengan mudah diganti.

Berbeda dengan dosen yang membutuhkan banyak pertimbangan karena dual status yang disandangnya yaitu sebagai dosen sekaligus juga administrator. Kelemahannya, tentu saja ada pendapat bahwa “orang luar” tidak memahami praktik akademik di kampus. Tapi ketakutan seperti ini bisa dibalik, “apakah orang dalam (dosen) lebih mudah dan cepat memahami proses non-akademik seperti urusan keuangan, mutu, dan administrasi dibandingkan professional di bidang itu?” Sebagai pendidik dan sekaligus peneliti, waktu yang dimiliki dosen sudah sangat terbatas, apalagi jika dibebankan pula dengan tugas-tugas administrasi dan manajerial.

Selain kompetensinya yang kurang memadai, sempitnya waktu juga bisa berakibat pada pelalaian prosedur dan bahkan bisa mengarah kepada tindakan fraud dan perilaku koruptif. Sementara professional bisa fokus dan berkonsentrasi hanya pada tugasnya, sehingga proses adaptasinya akan jauh lebih cepat. Resikonya, tentu saja kampus harus membayar lebih mahal atas jasanya. Praktik “membayar alakadarnya” untuk dosen-dosen yang diberdayakan sebagai pengelola, tentu tak bisa lagi diterapkan.

Model ketiga adalah stakeholder model. Caranya adalah dengan membentuk komisi pengawas independen dari masyarakat dan dimasukkan dalam struktur organisasi kampus. Intinya, pengelolaan kampus tetap dilakukan dosen yang diberdayakan, namun diawasi secara ketat oleh masyarakat.

Mengapa perlu pengawasan masyarakat? Karena meskipun swasta, namun PTS adalah badan publik yang menerima bantuan beasiswa mahasiswa dan dosen, dana penelitian dan pengabdian, sertifikasi dosen, hibah, dan bantuan lainnya baik dari anggaran pemerintah maupun masyarakat. Kelebihan dari model ini adalah adanya pengawasan dari eksternal sehingga objektivitas, transparansi dan independensi bisa menjadi lebih baik, karena pengelola kampus akan sangat bertindak hati-hati dalam setiap kebijakan dan perilakunya.

Jadi, apakah model kolegial masih tepat untuk tata kelola perguruan tinggi? (T)

Tags: kampusPendidikanPerguruan Tinggi
Share21TweetSendShareSend
Previous Post

Doa untuk Palestina dari KAHMI & HMI Singaraja – Menyerap Pelajaran Bersama

Next Post

Festival Rurung Peliatan 2017 – Meninggalkan Pahatan Seni Tebing, Bukan Sampah

Afred Suci

Afred Suci

Pemerhati Integritas dan Profesionalitas Perguruan Tinggi

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post

Festival Rurung Peliatan 2017 – Meninggalkan Pahatan Seni Tebing, Bukan Sampah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Musik

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026

“Jembrana mesuang Baleganjur jani?” kata seorang teman saya. Sore hari, pukul 15.00 WITA, tanggal 18 Juni 2026, saya yang baru...

by Ega Surya Mahendra
June 23, 2026
Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia
Bahasa

Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia

PERNAHKAH Anda merenung sejenak, bagaimana sebuah kata tentang olahraga yang dicintai seantero jagat ini bekerja di dalam kepala kita? Sungguh menarik mengamati...

by I Made Sudiana
June 23, 2026
Penyair Bali Bukan Penyair Lomba
Esai

Penyair Bali Bukan Penyair Lomba

TULISAN pendek Tan Lioe Ie tentang Kusala menarik bukan semata karena membicarakan penghargaan sastra, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih...

by Angga Wijaya
June 23, 2026
Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus
Kritik Seni

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

LOMBA Baleganjur Kreasi antar Kabupaten se-Bali di Pesta Kesenian Bali (PKB) sejak tahun 2013 telah menjadi ruang penting bagi perkembangan...

by Wayan Sudirana, PhD
June 23, 2026
Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co