22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Model Tata Kelola Kolegial, Masihkah Tepat Mencegah Perilaku Koruptif di Perguruan Tinggi Swasta?

Afred Suci by Afred Suci
February 2, 2018
in Opini

 

Otonomi Perguruan Tinggi dan Konsekuensinya

Reformasi tata kelola perguruan tinggi dimulai pada saat munculnya Kepmendiknas No. 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi pada tanggal 23 November 2001. Berdasarkan landasan hukum tersebut, maka intervensi negara dalam tata kelola perguruan tinggi sangat jauh berkurang.

Pasalnya, regulasi tersebut memberikan otonomi sangat luas kepada pengelola perguruan tinggi itu sendiri. Fungsi pemerintah relatif hanya pada kegiatan pengawasan, pengendalian dan pembinaan.

Dengan begitu maka perguruan tinggi, khususnya swasta, tak lagi repot “meluluskan” mahasiswa yang harus menempuh ujian negara terlebih dahulu, karena hak tersebut sudah diotonomikan kepada pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tata kelola kampus pun menjadi lebih fleksibel dan diberikan kebebasan yang belum pernah didapatkan pada era sebelumnya.

Dampak positif tersebut sayangnya juga memberikan ekses negatif. Bagi sejumlah PTS yang hanya mengedepankan kuantitas dan berorientasi komersil belaka, otonomi ini dimanfaatkan secara gegabah.

Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena sejumlah PTS hanya berorientasi pasar, dengan cara menarik mahasiswa baru dan meluluskan mahasiswa sebanyak-banyaknya – namun tidak sedikit yang mengambil langkah-langkah tidak etis dan bahkan cenderung manipulatif. Ketatnya kompetisi antar PTS “seolah-olah memaksa” pengelola melakukan fraud yang tentu saja ini bisa dianggap sebagai bagian dari perilaku koruptif.

Diantara jenis kecurangan akademik yang terjadi adalah: plagiarisme, perjokian, ghost writer, pemalsuan data, penyalahgunaan sumberdaya, manipulasi staf akademik, pembelian nilai, dan sebagainya.

Selain itu, bentuk-bentuk fraud lain yang biasa dilakukan diantaranya adalah kecurangan dan penyuapan pada proses akreditasi, manipulasi hasil audit internal, pengadaan barang dan jasa, penerimaan dan pelaksanaan dana hibah, pemangkasan kewajiban yang dilakukan dalam pelaksanaan kelas-kelas pembelajaran khusus (termasuk jarak jauh), transaksi penerimaan mahasiswa baru, penyalahgunaan jabatan, penunjukkan personalia yang berasaskan hutang budi dan KKN, pajak dan lain sebagainya.

Celakanya, praktek-praktek kecurangan ini tidak lagi dilakukan oleh oknum, namun jika mau jujur, sebagian PTS bahkan melakukannya secara sistemik dan institusional.

Jika perilaku koruptif seperti ini terjadi dan menjadi massif dilakukan di PTS, maka berpotensi akan melahirkan lulusan yang juga permisif dan bukan mustahil mahasiswa akan membawa nilai dan norma koruptif yang didapatnya dari kampus untuk kemudian dipraktekkan ke dalam kehidupannya sehari-hari di masyarakat dan di profesinya. Jika ini yang terjadi, maka sesungguhnya kampus telah mengkaderisasi generasi muda untuk menjadi angkatan kerja yang berpotensi korupsi.

Model Tata Kelola Perguruan Tinggi

Setidaknya dikenal tiga model pengelolaan perguruan tinggi. Pertama adalah model kolegial, manajerial dan stakeholders. Praktik di Indonesia, mayoritas menggunakan model kolegial. Implementasinya adalah dengan memberdayakan dosen untuk mengelola proses administrasi akademik dan non-akademik. Bahkan badan atau komisi atau unit pengawas berupa senat, penjaminan mutu serta hukum dan etika pun diberdayakan dari dosen dan untuk dosen. Otonomi memungkinkan hal ini dilakukan.

Kelebihannya adalah kemudahan koordinasi dan kedalaman penguasaan situasi mungkin dianggap lebih baik, namun aspek independensi dan transparasi serta akuntabilitasnya justru sangat diragukan objektivitasnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek kolegial sangat dipengaruhi oleh praktik politik organisasi yang dimainkan oleh jajaran pimpinan. Maka tak heran di kampus juga terjadi friksi dan praktik perkubuan.

Cukup sering terjadi, unit atau badan pengawas “dipilih” dari anggota kubu yang sama, atau paling tidak bukan merupakan oposisi garis keras. Rekrutmen jabatan tidak lagi didasarkan pada merit system, namun lebih kepada favouritism  dalam arti like or dislike. Resikonya, fraud pengelola pun ditoleransi.

Jika ini tidak dikontrol dengan pengawasan ketat, maka praktek pembiaran fraud dan perilaku koruptif akan terus terjadi. Apalagi unit atau badan penjaminan mutunya juga diberdayakan dari dosen yang notabene merupakan bawahan pimpinan. Pertimbangan keamanan jabatan, keberlanjutan hak mengajar, ketakutan akan dipersulit, kesungkanan senioritas dan rekan kerja, membuat independensi dan transparansi menjadi macet.

Selain itu, menurut kemenristekdikti, dengan banyaknya dosen senior yang diberdayakan sebagai pejabat manajerial, justru akan menyebabkan defisit karya ilmiah yang berkualitas, karena dosen-dosen senior yang berkompetensi tinggi – khususnya di jabatan lektor kepala dan guru besar – terlalu sibuk dengan tugas-tugas administrasi dan manajerial sehingga melupakan fungsinya sebagai peneliti dan pencipta karya-karya ilmiah berkualitas.

Alternatif model kolegial adalah model manajerial. Pada model ini, pengelola PTS mayoritasnya merupakan professional yang diambil dari luar – bukan dengan pemberdayaan dosen. Independensi, transparansi dan akuntabilitas kinerja professional tentu lebih baik apabila proses rekrutmennya dijalankan secara professional pula. Toh, jika pun kinerjanya kurang memuaskan atau melakukan penyelewengan, maka bisa dengan mudah diganti.

Berbeda dengan dosen yang membutuhkan banyak pertimbangan karena dual status yang disandangnya yaitu sebagai dosen sekaligus juga administrator. Kelemahannya, tentu saja ada pendapat bahwa “orang luar” tidak memahami praktik akademik di kampus. Tapi ketakutan seperti ini bisa dibalik, “apakah orang dalam (dosen) lebih mudah dan cepat memahami proses non-akademik seperti urusan keuangan, mutu, dan administrasi dibandingkan professional di bidang itu?” Sebagai pendidik dan sekaligus peneliti, waktu yang dimiliki dosen sudah sangat terbatas, apalagi jika dibebankan pula dengan tugas-tugas administrasi dan manajerial.

Selain kompetensinya yang kurang memadai, sempitnya waktu juga bisa berakibat pada pelalaian prosedur dan bahkan bisa mengarah kepada tindakan fraud dan perilaku koruptif. Sementara professional bisa fokus dan berkonsentrasi hanya pada tugasnya, sehingga proses adaptasinya akan jauh lebih cepat. Resikonya, tentu saja kampus harus membayar lebih mahal atas jasanya. Praktik “membayar alakadarnya” untuk dosen-dosen yang diberdayakan sebagai pengelola, tentu tak bisa lagi diterapkan.

Model ketiga adalah stakeholder model. Caranya adalah dengan membentuk komisi pengawas independen dari masyarakat dan dimasukkan dalam struktur organisasi kampus. Intinya, pengelolaan kampus tetap dilakukan dosen yang diberdayakan, namun diawasi secara ketat oleh masyarakat.

Mengapa perlu pengawasan masyarakat? Karena meskipun swasta, namun PTS adalah badan publik yang menerima bantuan beasiswa mahasiswa dan dosen, dana penelitian dan pengabdian, sertifikasi dosen, hibah, dan bantuan lainnya baik dari anggaran pemerintah maupun masyarakat. Kelebihan dari model ini adalah adanya pengawasan dari eksternal sehingga objektivitas, transparansi dan independensi bisa menjadi lebih baik, karena pengelola kampus akan sangat bertindak hati-hati dalam setiap kebijakan dan perilakunya.

Jadi, apakah model kolegial masih tepat untuk tata kelola perguruan tinggi? (T)

Tags: kampusPendidikanPerguruan Tinggi
Share21TweetSendShareSend
Previous Post

Doa untuk Palestina dari KAHMI & HMI Singaraja – Menyerap Pelajaran Bersama

Next Post

Festival Rurung Peliatan 2017 – Meninggalkan Pahatan Seni Tebing, Bukan Sampah

Afred Suci

Afred Suci

Pemerhati Integritas dan Profesionalitas Perguruan Tinggi

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post

Festival Rurung Peliatan 2017 – Meninggalkan Pahatan Seni Tebing, Bukan Sampah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co