19 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dokumen negara yang diterbitkan melalui prosedur berlapis masih dapat dipalsukan atau bahkan terbit lebih dari satu kali atas objek tanah yang sama?

Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum. Hasil akhirnya adalah sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Bernard Limbong menjelaskan bahwa sepanjang tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus dianggap benar karena bersumber dari buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di Kantor Pertanahan (Bernard Limbong,  2014).

Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dikaji di tengah kebijakan transformasi digital yang sedang dijalankan pemerintah melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Melalui sistem ini, sertifikat tidak lagi hanya berbentuk dokumen fisik, melainkan juga hadir dalam format elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik, kode QR, dan sistem keamanan digital yang terintegrasi dalam basis data pertanahan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan, meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan konvensional.

Secara normatif, penerapan sertifikat elektronik memperoleh landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Namun demikian, implementasi sertifikat elektronik hingga saat ini belum berlaku secara merata di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan fase transisi yang menempatkan sistem pertanahan Indonesia dalam dua rezim administrasi yang berjalan secara bersamaan, yakni sertifikat konvensional dan sertifikat elektronik.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana sertifikat fisik dapat dipalsukan, melainkan juga bagaimana negara memastikan keamanan, integritas, dan validitas data pertanahan selama masa transisi menuju sistem elektronik yang sepenuhnya terintegrasi. Sebab pada akhirnya, baik sertifikat fisik maupun sertifikat elektronik memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Apabila kepastian tersebut masih dapat diganggu oleh pemalsuan, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada bentuk sertifikatnya, melainkan pada tata kelola sistem pertanahan yang menjadi fondasi penerbitannya.

Pandangan Bernard Limbong sejalan dengan  Boedi Harsono yang menyatakan bahwa kekuatan sertifikat lahir dari proses pendaftaran tanah yang dilakukan negara melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan hak, dan pemeliharaan data pertanahan. Menurut beliau, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat sepanjang data yang tercantum di dalamnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang menjadi dasar penerbitannya (Boedi Harsono, 2008).

Sementara itu, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan semata-mata bertujuan menghasilkan sertifikat, melainkan mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tidak boleh dipandang hanya sebagai produk administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pemegang hak atas tanah. Karena itu, kualitas data yang menjadi dasar penerbitannya merupakan faktor yang sangat menentukan terwujudnya kepastian hukum (Maria S.W. Sumardjono, 2001).

Dalam perspektif yang lebih kritis, Nur Hasan Ismail menjelaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, negara memberikan kekuatan pembuktian yang tinggi kepada sertifikat, tetapi tidak menjadikannya sebagai alat bukti yang mutlak. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat cacat administrasi, manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya, maka sertifikat tersebut tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia (Nur Hasan Ismail,  2006).

Pandangan tersebut diperkuat oleh Adrian Sutedi yang menjelaskan bahwa alasan mengapa sertifikat hanya disebut sebagai alat bukti yang kuat dan bukan alat bukti yang mutlak berkaitan erat dengan sistem publikasi yang dianut hukum pertanahan Indonesia. Sertifikat memberikan kedudukan pembuktian yang sangat kuat, tetapi tetap terbuka kemungkinan untuk dibatalkan apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan adanya hak yang lebih sah atau adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya (Adrian Sutedi,  2014).

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul sertifikat ganda. Secara teoritis, satu bidang tanah seharusnya hanya memiliki satu identitas hukum, satu buku tanah, dan satu riwayat pendaftaran. Karena itu, munculnya dua sertifikat atas objek yang sama menunjukkan adanya persoalan administrasi, baik berupa kesalahan pengukuran, kesalahan pemetaan, kelalaian prosedur, maupun kemungkinan adanya manipulasi data. AP Parlindungan menyebut bahwa sertifikat ganda umumnya lahir dari ketidaksempurnaan data pendaftaran tanah, lemahnya penelitian alas hak, atau tidak terungkapnya data yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan (AP Parlindungan, 1999).

Pendapat yang menarik juga dikemukakan oleh Fransiscus Xaverius Sumarja. Menurut beliau, penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak lahir secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif yang ketat dan berlapis. Setiap permohonan hak atas tanah harus didukung data yuridis dan data fisik yang jelas, mulai dari identitas pemohon, alas hak, hingga kondisi fisik tanah yang harus diverifikasi di lapangan. Bahkan hasil pemeriksaan tersebut masih harus diteliti kembali oleh pejabat yang berwenang sebelum sertifikat diterbitkan. Dengan demikian, sertifikat sesungguhnya merupakan produk akhir dari suatu rangkaian proses hukum dan administrasi yang panjang dan sistematis (Fransiscus Xaverius Sumarja, 2026).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah setiap sengketa sertifikat harus berakhir di pengadilan? Menurut penulis, jawabannya tidak selalu demikian. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penelitian, koreksi administrasi, bahkan pembatalan sertifikat yang terbukti mengandung cacat administrasi. Dengan demikian, apabila kesalahan dapat dibuktikan melalui buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, maupun dokumen pertanahan lainnya, penyelesaian administratif seharusnya lebih diutamakan daripada langsung membebankan masyarakat pada proses litigasi yang panjang dan mahal.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sertifikat merupakan produk keputusan tata usaha negara yang lahir dari proses pendaftaran tanah. Karena itu, apabila ditemukan cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi dalam penerbitannya, terdapat ruang untuk melakukan koreksi administratif maupun pembatalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir apabila penyelesaian administratif tidak lagi memungkinkan atau terdapat sengketa hak keperdataan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Di sinilah letak persoalan yang sering dikaitkan dengan praktik mafia tanah. Tidak sedikit sengketa yang pada awalnya merupakan persoalan administrasi berkembang menjadi perkara panjang di pengadilan. Ketika proses koreksi administratif tidak berjalan efektif, ruang sengketa menjadi semakin luas dan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kelemahan sistem demi memperoleh legitimasi hukum melalui putusan pengadilan. Dalam kondisi demikian, mafia tanah tidak selalu bekerja melalui pemalsuan dokumen semata, tetapi juga dapat memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan dan kompleksitas proses litigasi untuk memperkuat klaim atas tanah yang sesungguhnya masih dipersengketakan.

Pada akhirnya, sertifikat palsu maupun sertifikat ganda tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa antarindividu. Keduanya merupakan indikator kualitas sistem pertanahan nasional. Sebab selama pertanyaan tentang bagaimana dokumen negara bisa dipalsukan dan bagaimana satu bidang tanah dapat memiliki dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan oleh negara belum terjawab secara tuntas, maka pekerjaan rumah terbesar hukum pertanahan Indonesia sesungguhnya masih belum selesai.

Karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang lebih komprehensif. Pertama, percepatan digitalisasi dan integrasi data pertanahan nasional harus diiringi dengan validasi ulang terhadap data fisik dan data yuridis yang selama ini tersimpan dalam arsip pertanahan. Kedua, kewenangan koreksi dan pembatalan administratif yang telah dimiliki Kementerian ATR/BPN perlu digunakan secara lebih optimal terhadap sertifikat yang terbukti mengandung cacat administrasi, sehingga masyarakat tidak selalu dipaksa menempuh proses litigasi yang panjang dan mahal. Ketiga, penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pertanahan harus menjadi prioritas agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Menurut penulis, keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara menutup celah administrasi yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi. Sertifikat yang kuat tidak cukup hanya dijamin oleh aturan hukum, melainkan juga harus ditopang oleh sistem administrasi yang akurat, akuntabel, dan dapat dipercaya. Hanya dengan cara itulah tujuan UUPA untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan dapat benar-benar diwujudkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airsertifikat tanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali

Next Post

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails
Next Post
Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 ---Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan
Panggung

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Anturan, terdapat sebuah ritual peruwatan yang masih hidup dan diwariskan secara turun-temurun. Namanya Bebayuhan Sanan...

by Nyoman Budarsana
June 19, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali
Bahasa

Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali

PESTA Kesenian Bali (PKB) tahun 2026 ini telah memasuki tahun ke-48. Atmosfernya sudah tampak lewat berbagai atribut luar ruang yang...

by I Made Sudiana
June 18, 2026
(Bukan) Demokrasi Kita
Esai

Kalau Marx dan Marcuse Ikut Nonton Aksi Demo Mahasiswa “Indonesia Bangkrut”

DI tengah demonstrasi mahasiswa yang memprotes pemborosan anggaran, kenaikan biaya hidup, dan berbagai proyek pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada...

by Afgan Fadilla
June 18, 2026
Fragmen Peristiwa pada Pameran ‘Dialog Ferdi dan Opus Sastra’ Minggu Pertama di Palembang
Ulas Rupa

Fragmen Peristiwa pada Pameran ‘Dialog Ferdi dan Opus Sastra’ Minggu Pertama di Palembang

SEJAK pagi langit mendung, angin membuat barisan pohon kelapa di halaman Roemah Tumbuh Kembang menari. Padahal sudah satu minggu ini...

by Mahesa Putra
June 18, 2026
Tiongkok di BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Perpaduan Seni Musik Pertunjukan, Tarian Tradisional hingga Pameran Warisan Budaya Tak Benda
Panggung

Tiongkok di BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Perpaduan Seni Musik Pertunjukan, Tarian Tradisional hingga Pameran Warisan Budaya Tak Benda

MUSIK tradisional Opera Beijing "Gong dan Drum Tradisional Hakka" membuat penonton terkesima dengan perpaduan luar biasa antara kekuatan ritme yang...

by Nyoman Budarsana
June 18, 2026
‘Lamak’ dan ‘Maceniga’:Tantangan Praktik Budaya di Tengah Modernitas
Esai

‘Lamak’ dan ‘Maceniga’:Tantangan Praktik Budaya di Tengah Modernitas

SAAT matahari mulai menuju satu garis lurus di atas kepala, derau ritmis mengisi ruang di bawah atap Bale Daja rumahku...

by Pande Susan
June 18, 2026
Mendengarkan Hidup Saya dari Mulut Orang Lain
Esai

Mendengarkan Hidup Saya dari Mulut Orang Lain

TIGAminggu lalu saya mendengarkan tunangan saya diwawancarai. Kalimat itu terdengar aneh. Biasanya sayalah yang mewawancarai orang. Sejak menjadi wartawan, entah...

by Angga Wijaya
June 18, 2026
Wikan Satya, Musisi Cilik Kelas 6 SD Rilis Karya Terbaru Berjudul ‘Galungan’
Pop

Wikan Satya, Musisi Cilik Kelas 6 SD Rilis Karya Terbaru Berjudul ‘Galungan’

KESERIUSAN Wikan Satya terhadap musik rupanya tidak berhenti pada “Anacaraka”. Setelah karya itu mendapat banyak sorotan sebagai lagu anak-anak yang...

by Dede Putra Wiguna
June 18, 2026
Bung Karno di Rumah Petani   
Esai

Bung Karno di Rumah Petani   

JUNI adalah Bulan Bung Karno. Pada 1 Juni 1945, hari ketiga sidang BPUPKI, Bung Karno mendapat kesempatan ketiga setelah Muhamad...

by I Nyoman Tingkat
June 18, 2026
Becek Tuban, Kuliner Jamuan Hari-Hari Besar
Kuliner

Becek Tuban, Kuliner Jamuan Hari-Hari Besar

“BECEK lagi, becek lagi,” keluh istri saya setiap kali menghadiri hajatan di kampung—entah pernikahan, tujuh bulanan, kematian, sedekah bumi, khitanan,...

by Jaswanto
June 17, 2026
Penjor Kesadaran di Tengah Gemerlap Bali: Galungan, Pariwisata, dan Pertaruhan Masa Depan Pulau Dewata
Esai

Penjor Kesadaran di Tengah Gemerlap Bali: Galungan, Pariwisata, dan Pertaruhan Masa Depan Pulau Dewata

Penjor yang Menjulang dan Pertanyaan yang Menggantung Setiap Hari Galungan, Bali berubah menjadi lautan penjor. Di depan rumah-rumah, di sepanjang...

by Agung Sudarsa
June 17, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co