25 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan praktis di tengah percepatan transaksi elektronik. Namun persoalannya bukan hanya kesiapan teknologi, melainkan keberanian hukum untuk mengakuinya. 

Titik kritisnya terletak pada relasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-undang 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menentukan arah keberlangsungan profesi notaris di era digital.

Secara normatif, UU ITE 2025 telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap aktivitas elektronik. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE 2025), yang berarti dokumen digital memiliki kekuatan setara dengan dokumen kertas dalam konteks pembuktian hukum. 

Lebih lanjut, Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE 2025 menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dijamin oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sementara Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin keamanan, keandalan, dan integritas sistemnya.

Dalam konteks ini, pemikiran Achmad Ramli menjadi sangat relevan. Dalam tulisannya “UU ITE Baru sebagai Umbrella Legislation” yang dimuat dalam Notarynews tanggal 1 Maret 2025, serta dalam paparannya pada Seminar “UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran di RSG Lantai 4 Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada 1 Maret 2025, ia menegaskan bahwa UU ITE harus dipahami sebagai umbrella legislation, yakni payung besar yang memberikan legitimasi awal bagi seluruh aktivitas hukum berbasis elektronik, termasuk praktik kenotariatan digital.

Pemikiran ini diperkuat oleh pandangan Edmon Makarim yang menekankan bahwa konsep cybernotary harus dipahami secara fungsional. Dalam karyanya Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektronik Notary (2020), Edmon menyatakan bahwa notaris dalam ruang digital berperan sebagai trusted third party yang melakukan verifikasi identitas dan keabsahan para pihak, sehingga fungsi autentikasi tetap terjaga meskipun media yang digunakan adalah elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip functional equivalency harus diterapkan, di mana dokumen elektronik dipandang setara dengan dokumen kertas sepanjang integritas dan keasliannya terjamin melalui teknologi seperti tanda tangan elektronik dan enkripsi.

Namun, Edmon juga mengingatkan adanya hambatan serius dalam implementasi Cybernotary di Indonesia, terutama kekosongan aturan teknis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta benturan dengan ketentuan formil seperti kewajiban kehadiran fisik para pihak dan pelekatan sidik jari dalam minuta akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. 

Dalam perspektif hukum perdata, hal ini menjadi krusial karena Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan di hadapan pejabat umum, sehingga penyimpangan terhadap prosedur formil berpotensi menurunkan derajat akta menjadi akta di bawah tangan.

Di titik ini, muncul perbedaan pendekatan dengan pemikiran Emma Nurita. Dalam bukunya Cyber Notary (Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran) (2012), Emma menekankan bahwa akta notaris bukan sekadar dokumen informasi, melainkan produk hukum yang lahir dari proses formal yang ketat. 

Ia mengingatkan bahwa tanpa perubahan normatif setingkat undang-undang, penerapan cybernotary berisiko meruntuhkan kekuatan pembuktian akta. Jika Edmon Makarim menekankan adaptasi dan keberanian menafsirkan ulang hukum, maka Emma Nurita menekankan kehati-hatian dan pentingnya menjaga marwah autentisitas akta.

Perbedaan ini justru memperlihatkan bahwa persoalan cybernotary bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal filosofi hukum: antara kemanfaatan dan kepastian. Disinilah peran Ikatan Notaris Indonesia menjadi sangat menentukan.

Peran Strategis untuk Ikatan Notaris Indonesia Jelang Kongres INI Menjelang Kongres INI, organisasi ini berada pada titik krusial untuk menentukan arah profesi notaris berkontribusi daam penguatan kedudukan notaris di era digital:

Pertama, Ikatan Notaris Indonesia harus mendorong harmonisasi antara UU ITE 2025 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli dalam Notarynews (1 Maret 2025) dan Seminar Ikano Unpad (1 Maret 2025), sehingga akta elektronik memperoleh pengakuan setara dengan akta otentik dan konsep “menghadap” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dapat dimaknai secara virtual melalui sistem elektronik yang andal.Kedua, penguatan infrastruktur digital menjadi keharusan, mengingat notaris memegang dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik dan rahasia negara, sehingga perlu dibangun sistem penyimpanan data nasional yang aman serta integrasi dengan sistem sertifikasi elektronik yang diakui negara.

Ketiga, standarisasi protokol cybernotary dan kode etik digital harus segera dirumuskan untuk mencegah praktik yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.Keempat, edukasi lintas sektoral kepada aparat penegak hukum menjadi penting agar terdapat kesamaan persepsi mengenai keabsahan dokumen elektronik dalam praktik peradilan, sehingga tidak terjadi penolakan terhadap akta digital. Kelima, Kongres INI harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa modernisasi jabatan notaris melalui cybernotary bukanlah pengingkaran terhadap prinsip hukum, melainkan transformasi untuk menjaga relevansi profesi di tengah disrupsi digital.

Penulis berpendapat bahwa persoalan cybernotary bukanlah soal ketiadaan hukum, melainkan keterlambatan harmonisasi. Payung hukum telah tersedia melalui UU ITE 2025 sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli sebagai umbrella legislation, namun tanpa keberanian untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris akan terus berada di wilayah abu-abu.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah cybernotary diperlukan, melainkan apakah profesi notaris siap mengambil peran dalam menentukan masa depan hukumnya sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: CybernotarynotarisUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ramanujan: Brahmana dalam Sunyi, Pencari Kebenaran Lewat Angka

Next Post

Pesugihan Menelan Korban

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails

Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan dan Kekhawatiran

by Ni Made Erika Suciari
March 22, 2026
0
Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan dan Kekhawatiran

BEL istirahat berbunyi. Anak-anak tampak sangat antusias dan sumringah keluar dari kelas melepas jenuh setelah  hampir satu  jam lamanya duduk...

Read moreDetails
Next Post
Meninggal Seperti Pepes Ikan

Pesugihan Menelan Korban

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Aksi Kemanusiaan pada HUT ke-9 AMSI Bali
Berita

Aksi Kemanusiaan pada HUT ke-9 AMSI Bali

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-9 dengan menggelar serangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung...

by tatkala
April 25, 2026
Serangga dalam Piring Makan Kita
Kuliner

Serangga dalam Piring Makan Kita

JIKA di Gunung Kidul orang-orang desa terbiasa menggoreng belalang, atau masyarakat Jawa Timur—khususnya di kawasan hutan jati—gemar menyantap kepompong ulat...

by Jaswanto
April 25, 2026
Digigit Ular Kobra  |  Cerpen Depri Ajopan
Cerpen

Digigit Ular Kobra  |  Cerpen Depri Ajopan

CAKEH yang baru dilarikan ke rumah Pak Ik merintih kesakitan. Anak perempuan berumur 14 tahun itu baru digigit ular kobra...

by Depri Ajopan
April 25, 2026
Puisi-puisi Silvia Maharani Ikhsan | Tak Perlu Menunggu Aku di Gatsemani
Puisi

Puisi-puisi Silvia Maharani Ikhsan | Tak Perlu Menunggu Aku di Gatsemani

TAK PERLU MENUNGGU AKU DI GATSEMANI Aku datang dari Galilea dengan bau seluk Tasik Tiberias yang melekat di jubahkuDemi janji-janji...

by Silvia Maharani Ikhsan
April 25, 2026
Mencegah Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Perspektif Feminis Hindu
Esai

Mencegah Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Perspektif Feminis Hindu

KEKERASAN seksual di Indonesia telah menjadi luka yang tak kunjung usai, bahkan kini merebak di kampus - kampus ternama selain...

by Putu Ayu Sunia Dewi
April 25, 2026
Ketika Lirik Menjadi Cermin: Tafsir Hermeneutika Lagu ‘Erika’
Ulas Musik

Ketika Lirik Menjadi Cermin: Tafsir Hermeneutika Lagu ‘Erika’

DALAM tradisi hermeneutika, teks tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu lahir dari horison sejarah, budaya, dan kesadaran penuturnya. Apa yang...

by Ahmad Sihabudin
April 25, 2026
Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins
Esai

Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins

Ingatan yang Menjadi Wacana Batin Gagasan tentang Krishna dan Siddharta yang muncul dari ingatan terhadap wacana maupun tulisan Guruji Anand...

by Agung Sudarsa
April 24, 2026
Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”
Pop

Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

“Untuk saat ini, single-single saja dulu, sama seperti status saya,” ujar Tika Pagraky sambil tertawa, memecah suasana sore itu. Kalimat...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah
Khas

Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah

SEBANYAK 32 mahasiswa PPG Bagi Calon Guru Gelombang I Tahun 2026 di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali mendapatkan pelatihan...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co