25 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis .  

DALAM konteks pembangunan nasional, kebutuhan akan lahan yang semakin meningkat sbaik untuk perumahan, investasi seringkali berhadap-hadapan dengan praktik penguasaan tanah yang tidak produktif atau bahkan sengaja dibiarkan terlantar dengan banyak alasan.  Tanah yang tidak dimanfaatkan , tidak hanya menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan apalagi digiunakan tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan  krisis ekologis, termasuk banjir, longsor, dan degradasi fungsi ekosistem.

Penertiban tanah terlantar merupakan ujian bagi kemampuan negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pertanyaannya, apakah kebijakan pertanahan diarahkan untuk keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, atau hanya menjadi instrumen administratif untuk memfasilitasi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah di Indonesia ditempatkan bukan sekadar sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan yang memiliki fungsi sosial. Setiap hak atas tanah melekat kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, dan memelihara tanah tersebut demi kemakmuran rakyat (Boedi Harsono, 2008). 

Prinsip ini ditegaskan melalui asas larangan menelantarkan tanah, yang tidak hanya dikenal dalam UUPA, tetapi juga sejalan dengan hukum adat dan hukum Islam. Dalam hukum adat, tanah yang tidak digarap kembali ke hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan dalam hukum Islam, prinsip ihya’ al-mawat mendorong penguasaan tanah melalui pengelolaan aktif dan produktif (Maria W. Sumardjono, 2008).

Asas sosial-ekologis ini menekankan bahwa hak atas tanah tidak bersifat absolut. Setiap penguasaan tanah di Indonesia selalu dibatasi oleh fungsi sosial dan kewajiban ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi konstitusional untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan. 

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat paradoks struktural: masyarakat kesulitan mengakses tanah, sementara sejumlah besar lahan berizin tidak digunakan secara optimal.

Secara normatif, tanah terlantar diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mendefinisikan tanah hak atau tanah pengelolaan yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya. Mekanisme penertiban meliputi identifikasi, peringatan, penetapan status tanah terlantar, hingga penguasaan kembali oleh negara. PP 20/2021 merupakan bagian dari rezim hukum baru pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menekankan deregulasi investasi sambil tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.

Sedangkan, PP Nomor 48 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 November 2025, menyempurnakan pengaturan ini dengan beberapa inovasi kebijakan. Definisi tanah terlantar diperluas meliputi tanah hak maupun tanah dasar penguasaan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara. Batas waktu penertiban dipersingkat menjadi 90 hari untuk tanah dan 150 hari untuk kawasan, dan kewajiban pelaporan penggunaan tanah diperkuat. 

Tanah yang ditertibkan dapat dialokasikan ke Bank Tanah atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan rakyat, reforma agraria, dan pemulihan kawasan lindung. Dengan ketentuan ini, negara menegaskan legitimasi untuk menegakkan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus dan

Sejumlah kajian hukum agraria menekankan bahwa tanah terlantar harus dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin fungsi sosial tanah dan menyediakan sumber daya bagi program strategis negara.  Agus Sekarmadji menegaskan bahwa hak atas tanah selalu dibatasi kewajiban sosial dan ekologis, sehingga negara memiliki legitimasi untuk mencabut hak yang tidak dimanfaatkan secara nyata dan berkelanjutan (Jurnal Hukum & Pembangunan, 2022).

Martin Roestamy menambahkan bahwa penertiban tanah terlantar tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata; tanah yang ditertibkan harus diarahkan pada kepentingan publik, seperti reforma agraria, perumahan rakyat, dan ketahanan pangan, agar tidak memperparah ketimpangan penguasaan tanah (Raja Grafindo Persada, 2022).Nurhasan Ismail menyoroti paradoks struktural dalam penguasaan tanah: masyarakat kesulitan mengakses lahan, sementara jutaan hektare tanah berizin dibiarkan tidak dimanfaatkan. Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat tergantung pada keberanian politik negara untuk menempatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis sebagai orientasi utama kebijakan pertanahan (Jurnal Mimbar Hukum, 2022).

Dalam konteks krisis ekologis, tanah yang dibiarkan terlantar di kawasan hulu, daerah resapan air, dan lindung dapat memperparah kerusakan ekosistem. Politik hukum pertanahan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan memperburuk krisis ekologis (Ida Nurlinda, 2021).

Penertiban tanah terlantar tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai optimalisasi aset negara. Tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar harus diarahkan untuk redistribusi kepada petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan, serta digunakan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, dan perlindungan ekosistem. 

Proses identifikasi dan penetapan tanah terlantar harus transparan dan partisipatif, melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terdampak, agar kebijakan memperoleh legitimasi sosial. Penertiban tanah juga harus selaras dengan perlindungan lingkungan dan strategi adaptasi perubahan iklim, serta disertai evaluasi berkala terhadap hak atas tanah skala besar agar spekulasi tidak dibiarkan.

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Menurut penulis, persoalan tanah terlantar sejatinya mencerminkan kegagalan tata kelola pertanahan, yang kurang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis. Penertiban tanah tidak boleh berhenti pada pencabutan hak semata atau menjadi alat administratif untuk menekan pemegang hak kecil, sementara penguasaan lahan skala besar tetap dibiarkan. 

Tanah harus ditempatkan kembali sebagai ruang hidup bersama yang memenuhi fungsi sosial, ekologis, dan ekonomi, sehingga setiap kebijakan pertanahan benar-benar berkeadilan.

PP 48/2025 merupakan langkah positif karena menegaskan batas waktu penertiban, kewajiban pelaporan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada keberanian politik negara untuk menerapkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis secara konsisten. Penertiban tanah terlantar harus diarahkan untuk mendukung reforma agraria sejati, pemulihan ekosistem, dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi tujuan investasi atau pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, penertiban tanah terlantar yang berkeadilan bukan hanya soal hukum administratif, melainkan ujian bagi negara untuk hadir sebagai pengelola sumber daya yang adil dan bertanggung jawab terhadap masa depan sosial dan lingkungan. Tanah yang dibiarkan terlantar harus diubah menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan menjadi simbol kegagalan negara dalam menata ulang politik hukum pertanahan. Jika diarahkan secara konsisten untuk kepentingan rakyat dan pemulihan ekosistem, kebijakan ini dapat menjadi jawaban atas dua krisis sekaligus: krisis agraria dan krisis ekologis.

Kesimpulannya, penulis menilai bahwa  politik hukum tanah terlantar mencerminkan upaya negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya pertanahan. PP Nomor 48 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penertiban tanah terlantar dengan batas waktu tegas, kewajiban pelaporan, dan pengaturan pemanfaatan untuk kepentingan publik, menegaskan legitimasi negara dalam memastikan fungsi sosial dan ekologis tanah, sekaligus membatasi spekulasi dan ketimpangan penguasaan.

Keberhasilan implementasi PP 48/2025 sangat bergantung pada transparansi, partisipasi publik, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian politik menegakkan keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis. Tanah terlantar tidak boleh hanya menjadi objek administratif, tetapi harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada kelompok rentan, pemulihan ekosistem, dan kepentingan publik. Penertiban tanah terlantar yang efektif dan berkeadilan menjadi instrumen strategis mengatasi ketimpangan agraria sekaligus merespons krisis ekologis, mengukuhkan peran negara sebagai pengelola sumber daya yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekologis. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Agama di Ruang Publik: Antara Keyakinan, Prasangka, dan Kekosongan Sains

Next Post

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Seratus Pemuda Bali–NTT Belajar Merancang Masa Depan Politik dari Keresahan Setiap Daerah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Puisi-Puisi Rusdy Ulu | Perempuan Rantau
Puisi

Puisi-Puisi Rusdy Ulu | Perempuan Rantau

Perempuan Rantau ---buat Satya Rakasiwi Purbowati Seperti gagak di langit hitamkelana menembus malamdihantam badai selatandan mendung langitmenghapus segala arahyang ingin...

by Rusdy Ulu
October 25, 2026
Menyulam Masa Depan Laut Lovina
Liputan Khusus

Menyulam Masa Depan Laut Lovina

PUKUL berapa pun laut memanggil, Edi Harianto tahu apa yang harus dilakukannya. Lelaki berusia 50 tahun itu sudah akrab dengan...

by Jaswanto
October 24, 2026
Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar
Pendidikan

Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar

NILAI rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika di SMP Negeri 14 Denpasar baru mencapai 41,31. Dari 307 peserta didik, sekitar...

by Dede Putra Wiguna
October 24, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Selamat Datang di Negara “Clickbait”

SEPERTINYA sudah bukan lagi zamannya bertanya program mana yang paling bagus. Di negeri yang pandai menjual harapan, pertanyaan pertama justru...

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 24, 2026
Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co