6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

“Legal Opinion” Dokumen Tambang Pasir di Lereng Gunung Slamet

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
December 9, 2025
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

Isu

Viral­nya video aktivitas tambang galian tanah, pasir, dan kerikil di Grumbul Blembeng RT 07 RW IV Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan publik setelah unggahan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Kejadian ini memperlihatkan betapa cepatnya informasi beredar dan bagaimana opini publik dapat terbentuk hanya melalui rekaman singkat dari lapangan.

Unggahan awal yang muncul di akun Instagram Sumbang Info pada 4 Desember 2025 menjadi pemicu utama tersebarnya video tersebut. Dalam hitungan jam, konten itu menyebar ke platform lain seperti TikTok, Facebook, hingga lapak aduan Kabupaten Banyumas. Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan lingkungan dan pertambangan merupakan isu sensitif yang mudah menarik perhatian masyarakat.

Video tersebut memperlihatkan aktivitas penggalian tanah dan kerikil gunung yang terpantau dari lahan sebelah selatan lokasi tambang. Masyarakat sekitar yang merekam aktivitas tersebut tampaknya terdorong oleh rasa keingintahuan atau kekhawatiran mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas segera melakukan tindakan responsif. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Lingkungan Hidup, Bapak Salim, mendatangi lokasi tambang pada 4 Oktober 2025 untuk memastikan legalitas dan kelayakan kegiatan pertambangan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa PT. Keluarga Sejahtera Bumindo sebagai pengelola tambang telah mengantongi izin usaha yang sah. Izin tersebut berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dokumen izin menyebutkan bahwa perusahaan telah mendapatkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi Batuan. Dengan demikian, secara administratif, aktivitas yang berlangsung di area tambang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Informasi detail terkait perusahaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat kantor, status PMDN, serta kode KBLI 08103 menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan pemerintah.

Izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah pada 31 Desember 2023 menguatkan bahwa perusahaan bukanlah tambang ilegal. Keberadaan izin resmi seharusnya memberikan kepastian hukum kepada pengusaha sekaligus rasa aman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun demikian, viralnya video tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai akibat dari kurangnya informasi. Dalam era digital, masyarakat semakin kritis terhadap isu eksploitasi lingkungan, terlebih ketika aktivitas itu dilakukan di daerah yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Aturan

Landasan hukum untuk seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). UU tersebut mendefinisikan bahwa setiap kegiatan pertambangan — termasuk mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug — wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

UU Minerba itu menetapkan bahwa untuk komoditas batuan, seperti pasir, kerikil, dan tanah urug, izin yang diperlukan adalah IUP Operasi Produksi Batuan sebagaimana diatur dalam bagian pengaturan IUP. IUP ini hanya dapat diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Selain itu, UU mewajibkan pemegang IUP untuk menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Misalnya, UU mengamanatkan bahwa setelah kegiatan penambangan selesai, perusahaan harus melakukan pemulihan lingkungan agar ekosistem kembali ke keadaan aman dan sesuai fungsi semula.

Dari sisi lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan yang “berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup” wajib menyusun dokumen lingkungan — yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 UU ini menentukan bahwa AMDAL wajib dibuat oleh usaha besar, sedangkan untuk skala lebih kecil dapat menggunakan UKL-UPL.

UU Lingkungan ini menetapkan bahwa izin lingkungan — AMDAL atau UKL-UPL — menjadi prasyarat sebelum izin usaha (termasuk IUP) dapat diterbitkan. Tanpa izin lingkungan, izin usaha dianggap tidak memenuhi syarat. Peraturan pelaksana teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengatur tata cara penerbitan IUP, penggalian, pengangkutan, penjualan batuan, hingga kewajiban pelaporan dan pengawasan. PP 96/2021 menyatakan bahwa penambangan hanya boleh dilakukan dalam wilayah izin yang sah (WIUP) dan sesuai syarat izin.

PP tersebut juga mensyaratkan bahwa pemegang IUP harus memasang tanda batas wilayah izin, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan, dan membayar kewajiban pajak atau retribusi sesuai peraturan daerah. Kewajiban reklamasi dan pascatambang juga diatur secara tegas dalam PP 96/2021 perusahaan harus menyediakan jaminan reklamasi, menyusun rencana reklamasi sebelum produksi, serta melakukan pemulihan lingkungan setelah penambangan selesai.

Selain regulasi nasional, pelaksanaan di lapangan harus memperhatikan peraturan tata ruang dan peraturan daerah. Zonasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi atau kabupaten menentukan kawasan mana yang diperbolehkan untuk pertambangan. Jika lokasi tambang berada di zona lindung, rawan longsor, atau kawasan konservasi, izin tidak seharusnya diberikan. Dengan demikian, seluruh kerangka hukum — UU Minerba, UU Lingkungan, PP 96/2021, serta regulasi daerah tata ruang — membentuk landasan legal, teknis, dan ekologi bagi aktivitas pertambangan batuan. Sebelum memulai operasi, perusahaan harus memastikan: memiliki IUP, izin lingkungan, mengikuti tata ruang, dan menjalankan kewajiban reklamasi serta pelaporan. Jika salah satu elemen ini dilewati, maka kegiatan tambang bisa dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

Analisis

Pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia disusun secara berlapis mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Setiap lapisan memiliki peran yang berbeda, namun semuanya membentuk suatu kerangka hukum yang memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan tertib, aman, dan berkelanjutan. Sebagai sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial, pertambangan membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kerusakan ekologis.

Aturan utama yang menjadi dasar seluruh kegiatan pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis mineral, mekanisme perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi pidana dan administratif bagi para pelaku usaha. Di dalamnya termasuk mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan kerikil.

Melalui perubahan undang-undang tersebut, pemerintah pusat mengambil alih kewenangan utama dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Ini berarti seluruh perizinan tambang, termasuk tambang batuan, dikelola melalui sistem terpusat untuk mencegah tumpang-tindih kebijakan antar daerah. Kewenangan pemerintah daerah kini lebih difokuskan pada pengawasan di lapangan dan sinkronisasi pemanfaatan ruang.

Kerangka hukum pertambangan kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang memperbaruinya. Undang-undang ini memperkenalkan sistem Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS-RBA. Bagi pelaku tambang, aturan ini mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan, serta izin operasional sesuai tingkat risikonya. Pertambangan batuan termasuk kategori risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan ketat.

Aturan berikutnya yang tak kalah penting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan pertambangan harus mengantongi dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, tergantung pada kapasitas produksinya. Hal ini untuk memastikan bahwa operasional tambang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Terdapat road map yang wajib untuk dianalisis dalam menentukan status hukum pertambangan pasir dan batu di Gandatapa, antara lain:

  1. Bagaimana Legalitas izin berupa NIB, IUP OP Batuan, KKPR, UKL-UPL/AMDAL?
  2. Bagaimana Kesesuaian Tata Ruang dimana pada konteks dilapangan tidak boleh menggali di zona lindung atau sempadan?
  3. Bagaimana Pengawasan Lingkungan, yaitu apakah telah dilakukan reklamasi, pengendalian debu, aliran air?
  4. Bagaimana konteks Hubungan Sosial, apakahtidak menimbulkan konflik dengan masyarakat?
  5. Bagaimana dengan Kewajiban Publikasi, di manaperusahaan wajib transparan soal dampak lingkungan?

Legalitas izin merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan, khususnya untuk komoditas batuan seperti tanah urug, pasir, dan kerikil. Secara hukum, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perizinan dasar dan bukti legalitas kegiatan usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Selain NIB, perusahaan juga harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (IUP OP Batuan), yang memberikan kewenangan melakukan penambangan dalam batas wilayah yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi tambang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah. Di samping itu, izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL wajib dimiliki untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan sebelum kegiatan berlangsung. Dengan demikian, keseluruhan instrumen perizinan ini menentukan apakah sebuah kegiatan penambangan dapat dinyatakan sah secara hukum.

Walaupun sudah ada  Surat ijin Usaha yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, izin 12260003212580004 berdasarkan PP Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peningkatan izin usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan) kepada Pelaku Usaha, namun kita belum melihat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (IUP OP Batuan), KKPR, dan UKL-UPL/AMDAL.  Dengan demikian proses penyelidikan harus tetap dilaksanakan.

Kesesuaian tata ruang merupakan instrumen yang sangat krusial dalam menentukan boleh tidaknya suatu wilayah digunakan sebagai lokasi penambangan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah telah mengatur zonasi melalui RTRW yang membagi wilayah ke dalam kawasan budidaya, pertanian, permukiman, industri, serta kawasan lindung. Penambangan tidak boleh dilakukan pada zona lindung seperti kawasan resapan air, daerah sempadan sungai, zona rawan longsor, maupun kawasan konservasi.

Jika aktivitas penambangan dilakukan di wilayah yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan ekstraksi, maka meskipun perusahaan memiliki izin lain seperti NIB atau IUP, kegiatan tersebut tetap dianggap tidak sesuai tata ruang dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, kesesuaian tata ruang sering menjadi titik krusial dalam mengevaluasi legalitas operasional tambang di lapangan.

Pengawasan lingkungan menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak menimbulkan kerusakan ekologis. Perusahaan wajib melakukan upaya pengendalian debu, terutama dari aktivitas penggalian dan lalu lintas kendaraan pengangkut material, dengan metode penyiraman rutin atau penggunaan penutup muatan. Selain itu, pola aliran air hujan harus dikelola melalui saluran drainase agar tidak menimbulkan erosi maupun sedimentasi di wilayah sekitar.

Reklamasi lahan pun merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, terutama pada area yang sudah tidak lagi digunakan. Reklamasi dilakukan dengan menata kembali tanah, menutup lubang galian, serta mengembalikan vegetasi untuk mengurangi risiko longsor dan mempercepat pemulihan ekosistem. Pengawasan lingkungan ini menunjukkan apakah perusahaan menjalankan tanggung jawab ekologisnya secara nyata atau hanya sebatas administratif.

Dari sisi hubungan sosial, hadirnya kegiatan penambangan harus dipastikan tidak menimbulkan gesekan atau konflik dengan masyarakat sekitar. Umumnya potensi masalah muncul akibat kebisingan, debu, rusaknya akses jalan, atau kekhawatiran terhadap risiko bencana seperti longsor. Oleh sebab itu, perusahaan wajib melakukan komunikasi aktif dengan warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk menyampaikan perkembangan kegiatan penambangan serta menampung keluhan. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat berlangsung baik, maka stabilitas sosial dapat terjaga, dan aktivitas tambang tidak memunculkan resistensi atau demonstrasi.

Dengan viralnya Video aktivitas penambangan tanah/ pasir, kerikil gunung di Grumbul Blembeng RT 07 RW IV Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang diambil dari lahan seberang/ selatan lokasi tambang dan di unggah di Instagram Sumbang info pada hari Kamis, 4 Desember 2025 kemudian menyebar hingga ke medsos Tiktok, Facebook dan lapak aduan Kab. Banyumas., maka ada potensi kegiatan pertambangan menimbulkan gesekan atau konflik dengan masyarakat sekitar. Apalagi dengan bencana yang saat ini terjadi di Aceh dan Sumatra, Pemerintah Kabupaten Banyumas harus siaga terhadap dampak lingkungan.

Kewajiban publikasi dan transparansi merupakan tuntutan etis sekaligus yuridis bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Perusahaan harus menginformasikan kepada publik mengenai potensi dampak lingkungan, hasil pemantauan kualitas udara dan air, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa operasi perusahaan memenuhi kaidah keberlanjutan.

Selain itu, keterbukaan informasi mengurangi risiko kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada viralnya konten negatif di media sosial. Karena itu, publikasi dan komunikasikan informasi lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Simpulan

Berdasarkan hasil identifikasi fakta, pemeriksaan izin, ketentuan hukum yang berlaku, serta analisis mengenai legalitas, tata ruang, lingkungan, sosial, dan kewajiban publikasi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Legalitas perizinan usaha pertambangan belum dapat dipastikan lengkap.
    Perusahaan memang telah mengantongi NIB dan peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan, namun dokumen-dokumen kunci lain seperti IUP OP Batuan yang lengkap, KKPR, serta UKL-UPL/AMDAL tidak terlihat dalam dokumen hasil pemeriksaan di lapangan. Tanpa dokumen tersebut, status legalitas operasional tambang belum dapat dinyatakan sah sepenuhnya.
  2. Kesesuaian tata ruang belum terverifikasi dan berpotensi menjadi titik rawan hukum. Kegiatan tambang harus menyesuaikan RTRW Kabupaten Banyumas dan Provinsi Jawa Tengah. Belum ada konfirmasi apakah lokasi berada di kawasan budidaya yang diperbolehkan. Jika ternyata berada pada zona lindung, sempadan, kawasan resapan, atau zona rawan bencana, maka aktivitas tambang dapat dinyatakan tidak sesuai tata ruang meskipun izin lain dimiliki.
  3. Pengawasan lingkungan belum dapat dinilai memenuhi ketentuan. Belum ada bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban teknis seperti reklamasi, pengendalian debu, pengaturan drainase, stabilisasi lereng, dan reklamasi. Dalam kondisi video viral serta kekhawatiran publik pasca bencana di daerah lain, aspek pengawasan lingkungan menjadi sangat krusial.
  4. Hubungan sosial masyarakat saat ini telah menunjukan adanya risiko konflik terbuka, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus siap siaga mengambil keputusan dan Langkah strategis.
  5. Perusahaan belum melaksanakan kewajiban publikasi dan transparansi secara optimal. Minimnya informasi resmi dari perusahaan terkait dampak lingkungan, rencana reklamasi, dan aktivitas operasi membuat opini publik terbentuk secara liar. Viral di media sosial merupakan indikator bahwa mekanisme komunikasi publik perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan simpulan tersebut maka diperlukan  saran langkah strategis sebagai berikut: Melakukan Verifikasi Legalitas Izin Secara Formil dan Materil, Melakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Kesesuaian Tata Ruang, Melakukan Audit Lingkungan Hidup, Melakukan Mediasi dan Konsultasi Publik dengan Warga, Memerintahkan Perusahaan untuk Melakukan Publikasi Informasi Lingkungan, Melakukan Dokumentasi Resmi untuk Mengantisipasi Sengketa, Mengambil Tindakan Administratif Jika Ditemukan Pelanggaran. [T]

Tags: pertambangan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Duet Maut: Bicara dengan Kata, Tubuh, dan Jiwa Antara Bambang Oeban & Imam Ma’arif di Festival Sastra Jakarta Barat 2025

Next Post

Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Arsitektur Ancaman dalam Sapatha

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co