SEBAGAI negara rawan bencana, Indonesia memiliki tingkat kesiapsiagaan yang masih dianggap lemah serta kepedulian terhadap kebencanaan sangatlah rendah. Hal ini yang menyebabkan seringkali pemerintah gagap melakukan penanggulangan bencana. Literasi kebencanaan harusnya bisa diperkenalkan sejak dini, termasuk bagaimana melakukan mitigasi yang baik untuk menghindari besarnya jumlah korban jiwa. Bantuan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih terus berdatangan. Banyak diantara mereka, bergerak atas dasar kemanusiaan yang bersifat relawan ditengah keterbatasan akses yang terputus akibat banjir dan kerusakan beberapa fasilitas.
Hujan ekstrem yang terjadi kisaran tanggal 23 -25 November 2025 disebut sebagai pemicu terjadinya banjir di sebagian wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hujan ini dipengaruhi oleh Siklon Senyar yang terjadi di sekitar Selat Malaka. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 Desember 2025 sore, jumlah korban bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah mencapai total sebanyak 914 jiwa korban dengan status meninggal. Sementara itu, sejumlah 389 orang dinyatakan menghilang. Ratusan ribu warga masih harus mengungsi dari daerah terdampak bencana.
Meski terus mengalami peningkatan jumlah korban jiwa, pemerintah masih belum menentukan status tanggap darurat bencana nasional. Bencana banjir dan longsor ini juga telah menyebabkan sarana dan prasarana jalan rusak, sinyal komunikasi terputus, dan kerusakan pada ratusan fasilitas kesehatan. Total keseluruhan faskes yang terdampak yaitu sebanyak 31 rumah sakit dan 156 puskesmas diketahui tidak dapat difungsikan akibat mengalami kerusakan.
Pernyataan Cak Imin Soal Taubat Nasuha Menjadi Sorotan
Ditengah keadaan duka mendalam, masyarakat masih mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan status tanggap darurat bencana nasional. Melihat perkembangan yang semakin parah dan terjadi kerusakan diberbagai titik membuat warga setempat terisolir. Selain faktor cuaca ekstrem, banyak pengamat menilai ini akibat dari perusakan lahan dan izin pertambangan yang dilakukan secara ilegal. Jika dihitung secara ekonomis, tentu masyarakat terdampak sangat dirugikan. Kerugian materiil seperti kehilangan keluarga, kondisi rumah rusak, kehilangan harta benda, termasuk hewan ternak oleh karena bencana ekologis yang bukan sepenuhnya disebabkan faktor alam melainkan kerusakan secara keseluruhan atas penyalahgunaan wewenang dalam mengimplementasikan sebuah tata kelola yang kurang tepat.
Baru-baru ini, pernyataan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab dikenal sebagai Cak Imin tengah menjadi sorotan. Dalam suatu kesempatan, Cak Imin menyampaikan bahwa terkait bencana banjir dan longsor yang terjadi saat ini, ia mengaku telah menyurati kepada 3 (tiga) Kementerian terkait seperti Kementerian Hutan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan taubat nasuha atas terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan “taubat nasuha” ini adalah sebuah ajakan untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh kebijakan termasuk pemetaan langkah-langkah pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan. Tentu, hal tersebut sah-sah saja alias tidak ada salahnya. Bahkan, apa yang disampaikan oleh Cak Imin justru menunjukkan bahwa negara ini masih memiliki seorang negarawan yang sadar, peduli dan waras terhadap kondisi bangsanya terutama pembangunan keberlanjutan. Dalam seruan yang sekaligus pengingat kepada para pemangku kepentingan agar tetap berpihak dan menjalankan tugas-tugas kenegaraan bukan semata hanya untuk urusan personal melainkan demi kesejahteraan rakyat sepenuhnya.
Bagaimanapun juga, sebagai seorang decision maker yang memiliki kewenangan membuat sebuah keputusan maupun kebijakan seharusnya dapat diputuskan secara arif dan bijaksana demi kebaikan bersama. Bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menjadi pembelajaran. Bencana ini memang merupakan sebuah akumulasi dari proses-proses deforestasi, pembalakan hutan, pertambangan emas tanpa izin yang diakibatkan oleh kelalaian pemerintah dalam melahirkan sebuah kebijakan dan inkonsistensi dalam menjalankan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 40 Ayat (3) UU 24/2007 yang menyebutkan tentang analisis risiko bencana disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagina dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya. Artinya, mindset penyelenggara negara kita masih berorientasi kekuasaan dan terindikasi hanya sekedar mengejar legacy secara formal untuk memperkaya diri dengan mengabaikan dampak lingkungan yang akan terjadi.
Untuk itu, apa yang disebut Cak Imin tentang taubat nasuha sebaiknya menjadi alarm atau pengingat kita semua. Sebagai seorang warga negara yang baik harus melakukan peran dan fungsinya untuk mewujudkan tatanan masyarakat adil dan makmur dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mengutamakan faktor keselamatan lingkungan. Mau tidak mau, masa depan bangsa ini harus dipikirkan lebih baik lagi. Jangan sampai nilai kontrak yang masuk kantong pribadi termasuk memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu, hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dibandingkan memikirkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Transisi Energi Hijau sebagai Aset Masa Depan
Pemerintah perlu segera mencarikan jalan keluar serta memberikan perlindungan jaminan rasa aman dan nyaman bagi warga terdampak. Pentingnya koordinasi yang baik antarlembaga/kementerian sangatlah penting. Hal ini diupayakan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara hadir untuk memastikan setiap warga negara dapat melakukan kehidupan yang layak. Sehingga, harapannya warga dapat segera kembali melakukan aktivitas, distribusi kebutuhan pokok secara tepat, mengevakuasi korban serta menyiapkan pemulihan yang sifatnya untuk jangka panjang.
Untuk itu, pemerintah perlu meminta pertanggungjawaban atas dampak yang terjadi akibat perusakan lingkungan alam oleh perusahaan-perusahaan atau korporasi di wilayah tersebut. Demi azas kebermanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat tentu perusakan lingkungan atas dasar apapun bukanlah sebuah solusi akhir. Karena, perubahan iklim yang terjadi belakangan ini memanglah merupakan imbas dari sebuah risiko penambangan liar dan pembalakan hutan sehingga mengakibatkan banjir dan longsor pada saat terjadi hujan ekstrem.
Perubahan perilaku manusia yang semakin serakah, membuat penyelewengan terhadap suatu kebijakan menjadi salah urus dan sangat memungkinkan dilakukan oleh para oknum secara terstruktur dan sistematis untuk mengambil keuntungan pribadi. Rendahnya tingkat literasi dan edukasi kebencanaan di Indonesia juga menjadi faktor pemicu terhadap kesadaran serta kepedulian penguasa yang hanya mau menerima untung menjadi sangat lemah dan arogan. Maka, seperti pernyataan Cak Imin dibutuhkan sebuah evaluasi total terhadap seluruh proses kebijakan mulai dari penyusunan, perencanaan sampai tahap pelaksanaan.
Sebagai salah satu negara paling rawan bencana di dunia, barangkali Indonesia dapat belajar dari pemerintah Jepang dalam hal peningkatan kesadaran risiko bencana sejak dini. Jepang memiliki sistem peringatan dini paling cepat di dunia terkait informasi pergerakan gempa. Mengingat secara letak geografisnya, Jepang merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak gunung dan dikelilingi oleh lautan. Sistem yang dikembangkan untuk mendeteksi datangnya gelombang primer (P-Wave) juga menjadi perhatian pemerintah Jepang. Bahkan, dengan pemanfaatan teknologi yang baik secara otomatis sistem tersebut terkoneksi untuk segera memberitahukan kepada masyarakat melalui smartphone, TV, radio dan sirine publik. Selain itu, Badan Meteorologi Jepang mampu mengeluarkan peringatan tsunami hanya dalam waktu sekitar 2-3 menit setelah terjadi gempa besar.
Di Jepang, juga memiliki program pelatihan dan pendidikan kebencanaan di sekolah mulai sejak TK sampai SMA. Pembelajaran yang disampaikan seperti cara mencari perlindungan paling aman saat terjadi gempa, jalur evakuasi, teknik bertahan (survival) selama 72 jam. Dukungan pemerintah sangat terlihat oleh karena ada banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk mencoba simulator gempa, belajar memadamkan api, dan simulasi jika terjadi banjir atau tsunami.
Sementara itu, seringkali pemerintah Indonesia menganggap sepele dengan bencana alam yang menimbulkan ratusan korban jiwa. Maka, pemerintah perlu melihat bagaimana mitigasi risiko bencana juga diterapkan oleh perusahaan dengan sistemik. Selain itu, peningkatan kesiapsiagaan terhadap bencana melalui sebuah gerakan literasi yang bersifat edukatif dapat dioptimalkan dengan melakukan kolaborasi dengan beberapa komunitas terkait lingkungan hidup. Dengan begitu, tentu hal ini dapat memberikan setitik harapan bagi generasi muda untuk menjawab tantangan zaman. Pembangunan kembali berbasis komunitas dapat dijadikan sebagai langkah pemulihan pasca bencana yang lebih cepat selain mengandalkan bantuan pemerintah yang masih terbatas kepada warga terdampak secara langsung.
Selain itu, perlu digalakkan kebijakan yang dapat mengakomodir ekosistem lingkungan bersih berupa transisi energi hijau yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadi penting dan strategis untuk membangun ekosistem lingkungan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan tahan terhadap krisis iklim. Proses ini bukan hanya berkaitan dengan penggantian sumber energi fosil, tetapi juga transformasi menyeluruh dalam kebijakan, teknologi, perilaku masyarakat, tata klola industri, serta pembangunan infrastruktur.
Adapun pemerintah yang telah menetapkan beberapa target besar seperti mewujudkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat lebih baik harus disambut dengan langkah konkret. Begitu pula dengan peningkatan bauran energi terbarukan sampai 23% pada tahun 2025 dan pengurangan PLTU batu bara secara bertahap melalui program early retirement harus menjadi perhatian bersama. Dalam hal ini, pemerintah harus berkomitmen untuk membangun ekosistem energi hijau yang berbasis energi surya (solar), bioenergi, panas bumi (geothermasl), dan baterai dengan visi jangka panjang.
Terakhir, dengan cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia berpotensi menjadi produsen EV battery di kawasan Asia Tenggara sekaligus membuka jutaan lapangan pekerjaan baru yang berkaitan dengan transisi energi berbasis panel surya, kehutanan restoratif (green jobs), dan industri daur ulang. Untuk itu, generasi muda sebagai pewaris masa depan dan selaku angkatan usia produktif perlu diberikan kesempatan yang lebih luas untuk menganalisis dan terlibat lebih jauh terkait pembangunan industri daur ulang plastik, kertas, baterai, dan limbah elektronik lainnya. Selanjutnya, integrasikan pendidikan energi terbarukan ke kurikulum sekolah dan pelatihan vokasi. Bangun platform digital yang mengedukasi masyarakat dengan daya jangkau yang lebih luas tentang pemanfaatan teknologi energi bersih.
Agar transisi energi hijau di Indonesia berhasil, maka pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan yang saling menguatkan. Selain itu, pemerintah harus konsisten untuk mengutamakan investasi hijau, pembangunan infrastruktur yang lebih modern serta melibatkan partisipasi masyarakat daerah dalam menjaga kelestarian alam secara kolektif. Sehingga, Indonesia tidak hanya sekedar dapat mencapai target emisi nasional, tetapi juga menciptakan perekonomian baru berbasis energi bersih, membangun lingkungan hidup yang tetap lestari, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. [T]
Penulis: Made Bryan Mahararta
Editor: Adnyana Ole






















