MENURUT laporan dari Hootsuite, salah satu platform manajemen media sosial terbesar di dunia, pada Februari 2025, jumlah konektivitas seluler aktif Indonesia mencapai 356 juta atau 125% dari populasi Indonesia. Artinya banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu koneksi selular. Pengguna internet Indonesia mencapai 212 juta jiwa atau setara dengan 74,6% dari populasi Indonesia.
Jumlah yang besar ini tentunya memberikan banyak potensi bagi Indonesia dalam mengembangkan ranah digital di tanah air. Indonesia merupakan negara ke-4 terbesar di dunia setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Penggunaan teknologi di era digital sudah tidak bisa dianggap sebagai musuh, tetapi masyarakat harus tahu bagaimana hidup berdampingan dengan teknologi di era digital yang begitu dinamis dan berkembang sangat cepat. Pemerintah Indonesia harus mampu menciptakan kebijakan terpusat untuk mengatur berbagai arus pemanfaatan digital di tanah air.
Kebijakan Pendukung E-Government di Era Digital Masih Maju Mundur Cantik
Sayang beribu sayang, penggunaan berbagai layanan infrastruktur digital di dunia memang seringkali tidak diimbangi dengan kebijakan atau peraturan yang cepat pula, begitu pula dengan Indonesia. Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hampir setiap kebijakan digital dibuat dalam level Peraturan Presiden (Perpres) yang memang tidak banyak melibatkan meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). Meski Perpres dapat dengan cepat mengontrol berbagai tantangan di era digital, namun jumlah Perpres yang banyak di era kepemimpinan Jokowi malah membuat implementasinya terkesan tumpang tindih.
Misalnya, ada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (Perpres SPBE), Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI), kedua kebijakan ini sama-sama mendukung pembentukan mekanisme administrasi publik yang berbasis digital baik dari sisi infrastrukturnya maupun tata kelolanya. Awalnya kedua kebijakan digadang-gadang menjadi pendukung bagi terbentuknya mekanisme administrasi publik yang mumpuni melalui sistem e-government di Indonesia. Tapi, sampai hari ini, dalam e-government survey di tahun 2024 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringkat Indonesia masih di luar 50 besar, yakni di posisi 64 dari 193 negara. E-government Indonesia belum memiliki bentuk meski sudah 6 tahun lebih bergantung pada ragam kebijakan di level Perpres. Bahkan, Perpres SDI yang seharusnya mampu mengambil alih dalam implementasi kebijakan pemerintah berbasis pada data terintegrasi, masih belum maksimal dalam pelaksanaannya.
Dalam publikasi pada tahun 2024, Legal Drafter dari DPR RI, Apriyani Dewi Azis dan Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, Reja menyebutkan bahwa Perpres SDI bahkan belum mencakup klausul tentang Keamanan Data, sehingga mereka mempertanyakan integrasi data yang seperti apa jika prinsip berdaulatnya belum ada di kebijakan tersebut. Selain itu, sebagai tim asistensi dalam perumusan RUU SDI di DPR RI, mereka menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki rumah besar yang jelas dari kebijakan pemerintahan berbasis digital ini, harus ada undang-undang yang mampu mengintegrasikan seluruh peraturan turunan yang malah sudah banyak lahir lebih dahulu tanpa rumah besarnya.
Selama 5 tahun terakhir, Komisi I DPR RI yang salah satu bidang kerjanya yakni komunikasi dan informatika sudah menyelesaikan dua kebijakan digital setara Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun sayangnya, hot topic dunia digital di Indonesia yakni Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial kebijakannya malah masih hanya sebatas Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI. Lagi dan lagi, di tahun 2023 muncul Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Kebijakan pada pemerintahan sebelumnya sangat terkesan anomali.
Masa Depan Kebijakan Digital Indonesia dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia
Sempat ada wacana kalau Indonesia akan mengeluarkan undang-undang yang terkait dengan Data Terintegrasi Nasional, namun tampaknya wacana tersebut malah publikasinya semakin hilang ditelan oleh waktu. Padahal jika pemerintah Indonesia dan DPR RI punya political will yang jelas untuk mendorong e-government yang berkualitas, DPR RI maupun pemerintah harus menjadikan undang-undang Satu Data Indonesia dalam Program Legislasi Nasional.
Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sudah digodok oleh Badan Keahlian DPR RI sejak lama. RUU ini merupakan inisiatif Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat periode 2019-2024 yaitu Agung Budi Santoso melalui surat tertanggal 19 Agustus 2021 Nomor 057/ABS/VIII/2021 terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Undang-undang terkait Satu Data Indonesia diharapkan kedepannya akan membawa Indonesia lebih maju dengan pengambilan kebijakan yang berbasis pada data yang saling terintegrasi. [T]
Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























