ERA kemudahan digital saat ini, media sosial seperti TikTok, Instagram, dan bahkan kolom komentar Live (siaran langsung), perempuan kerap menjadi sasaran komentar seksual yang berulang dan brutal. “Info lokasi, mbak,” “Malem Minggu sendirian nih?” hingga “Buka dikit lagi dong” kerap menjadi suara latar yang seolah lumrah di ruang digital.
Anehnya, bukan pelaku yang ditegur, tapi seringkali sang perempuan yang disalahkan: “Ya salah sendiri, bajunya gitu”, “Ngapain juga Live malam-malam?” dan lain sebagainya. Saya bukan korban langsung, tetapi saya muak melihat betapa wajar kekerasan ini diperlakukan. Kita telah gagal menciptakan ruang digital yang aman, bahkan untuk sekedar tampil dan berbicara.
Perempuan dan Kekerasan Digital: Bentuknya Nyata, Dampaknya Luka
Mungkin bagi pelaku pelecehan, hal tersebut hanya sebatas guyonan semata. Namun, pelecehan digital terhadap perempuan bukan sekadar komentar iseng belaka. Menurut U.S Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada tahun 2024, “kekerasan seksual dapat terjadi secara langsung, daring, atau melalui teknologi, seperti dalam kasus memposting atau membagikan gambar seksual seseorang tanpa izin mereka, atau pengiriman pesan seksual tanpa persetujuan”. Bentuk pelecehan di era digital ini sangat beragam: mulai dari komentar seksual eksplisit di media sosial, pesan pribadi yang mengganggu, pengiriman gambar vulgar tanpa persetujuan, hingga praktik ekstrem seperti doxing (menyebarkan data pribadi) dan revenge porn.
Adapun yang lebih mengkhawatirkan, pelaku merasa aman karena bersembunyi di balik layar. Mereka merasa tidak akan pernah benar-benar dihukum. Bahkan banyak yang merasa “lucu-lucuan saja” atau “cuma bercanda.” Padahal bagi korbannya, ini bukan lelucon, ini adalah bentuk kekerasan yang berujung luka. Hak dan kebebasan perempuan untuk sekadar menari, berbicara, atau menunjukkan ekspresi diri di internet, bisa menjadi sasaran hanya karena menjadi seorang ‘perempuan’.
Ketika Semua Diam: Budaya Membiarkan Pelecehan
Apa yang lebih menyakitkan dari pelecehan? Normalisasi. Saat perempuan melaporkan pelecehan online, reaksi umum adalah “jangan lebay,” atau “ya udah sih, tinggal blok aja.” Atau lebih parah lagi, korban justru disalahkan karena dianggap mengundang. Budaya victim blaming ini membuat banyak perempuan enggan bersuara. Laporan yang ditulis oleh SAFENet Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender online (KBGO) di triwulan 2024 terdapat 480 laporan, dengan lebih dari setengahnya dilaporkan oleh perempuan.
Tidak ada ruang aman untuk mengadukan pelecehan digital, karena tanggapannya selalu meremehkan atau mengalihkan kesalahan. Yang seharusnya malu adalah pelaku dan bukan korban. Tapi dalam budaya digital kita, yang malu justru yang berani bersuara. Platform digital seperti TikTok dan Instagram juga belum cukup tegas. Fitur moderasi dan pelaporan kadang hanya formalitas. Bahkan akun-akun yang jelas-jelas menyebarkan konten seksis atau melecehkan bisa tetap bertahan lama.
Ruang Publik Digital yang Tak Lagi Milik Perempuan
Pelecehan digital menciptakan ketakutan yang nyata. Banyak perempuan akhirnya memilih untuk membatasi diri, tidak berani mengunggah foto, tidak berani bersuara, bahkan menghapus media sosial mereka. Ini bukan hanya soal kenyamanan. Ini tentang kebebasan berekspresi yang direnggut secara sistematis oleh atmosfer yang penuh kekerasan dan bias gender.
Saat perempuan dipaksa bungkam karena takut dilecehkan, kita sedang menciptakan ruang publik digital yang tidak inklusif, yang hanya memberi tempat pada suara mayoritas pelaku pelecehan. Pelecehan digital juga tidak berhenti di dunia maya. Banyak kasus yang berlanjut ke dunia nyata: pelaku mencari alamat korban, mengancam, atau bahkan melakukan kekerasan fisik. Jadi jangan pernah menganggap pelecehan digital itu tidak nyata.
Lalu, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pertama, platform digital harus memperbaiki sistem yang ada dan menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi. Jangan hanya membangun algoritma yang membuat pengguna betah scroll, tetapi abai terhadap keamanan penggunanya. Moderasi konten harus lebih ketat dan transparan. Komentar pelecehan harus bisa langsung dilaporkan dan ditindak.
Kedua, kesadaran masyarakat pengguna internet, kita perlu lebih sadar dan berani bersuara. Diam berarti membiarkan. Normalisasi ini tidak akan selesai kalau yang bersuara hanya korban. Harus ada solidaritas, harus ada penolakan kolektif.
Ketiga, negara dan hukum. UU ITE selama ini lebih sering dipakai untuk menjerat korban atau aktivis, daripada melindungi dari kekerasan berbasis gender. Perlu ada peraturan hukum yang secara tegas mengakui dan menangani kekerasan berbasis gender online dan itu bukan hal yang berlebihan, itu adalah kebutuhan.
Diam Bukan Lagi Emas
Pelecehan digital terhadap perempuan bukan masalah sepele, bukan “cuma online,” dan bukan hal yang bisa kita biarkan lewat. Jika ruang digital adalah masa depan ruang publik kita, maka memperjuangkan ruang digital yang aman bagi perempuan adalah bagian dari memperjuangkan demokrasi.
Membiarkan kekerasan berlangsung karena kita terbiasa melihatnya, bukanlah alasan untuk tetap diam. Karena kalau kita tahu ini salah, lalu kenapa kita masih mewajarkan hal yang tak wajar?
Referensi:
- Centers for Disease Control and Prevention. (2024, January 23). About sexual violence. U.S. Department of Health & Human Services. https://www.cdc.gov/sexual-violence/about/index.html
- SAFEnet. (2024, Oktober). Laporan pemantauan situasi hak-hak digital di Indonesia triwulan III 2024. https://safenet.or.id/id/2024/10/laporan-pemantauan-situasi-hak-hak-digital-di-indonesia-triwulan-iii-2024/
Penulis: Agnes Monica Marpaung
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























