SAMPAH saat ini menjadi persoalan esensial dan sangat mendesak di Bali. Permasalahan sampah tidak saja menjadi permasalahan di perkotaan tetapi juga menjadi permasalahan di perdesaan. Permasalahan sampah tidak hanya berdampak pada luas pada aspek lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, citra pariwisata, hingga keberlanjutan budaya Bali yang sangat menjunjung kesucian alam dan harmonisasi dengan lingkungan.
Permasalahan sampah di Bali telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tampaknya menjadi persoalan yang seolah-olah tidak pernah terpecahkan secara tuntas. Berbagai inisiatif telah dilakukan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampah masih menggunung, sungai-sungai tercemar, dan tempat pembuangan akhir (TPA) mengalami kelebihan kapasitas.Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini. Salah satu langkah penting adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025. Surat edaran ini merupakan bentuk penegasan implementasi terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Bali memahami akar persoalan: plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbesar tumpukan sampah yang sulit terurai.
Berbagai program telah diluncurkan untuk mendukung regulasi tersebut, termasuk pengelolaan sampah berbasis sumber. Konsep ini menitikberatkan pada pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, bukan sekadar mengandalkan sistem angkut-buang ke TPA. Strategi ini penting karena pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya adalah cara paling efektif dan efisien untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA.Namun, di balik semua kebijakan dan program tersebut, ada satu elemen penting yang menjadi penentu keberhasilan: perilaku masyarakat. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab menjadi tulang punggung dalam keberhasilan kebijakan lingkungan. Dalam konteks ini, diperlukan adanya penanaman dan penguatan green behavior secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Green behavior atau perilaku ramah lingkungan adalah sikap dan tindakan individu yang mencerminkan kepedulian terhadap pelestarian alam. Dalam konteks pengelolaan sampah, green behavior meliputi tindakan-tindakan seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik, menggunakan kembali barang-barang (reuse), serta mendaur ulang (recycle). Lebih dari itu, green behavior juga mencakup nilai tanggung jawab kolektif, yakni kesediaan masyarakat untuk saling mengingatkan, bekerja sama, dan aktif menjaga lingkungan sekitar dari kerusakan akibat sampah.
Permasalahannya, perilaku ini belum menjadi kebiasaan atau budaya masyarakat secara luas. Selama ini, masyarakat cenderung hanya responsif ketika ada larangan atau himbauan dari pemerintah, seperti saat munculnya surat edaran atau saat terjadi peristiwa luar biasa seperti banjir akibat saluran tersumbat sampah. Setelah itu, semangat menjaga lingkungan perlahan meredup seiring hilangnya tekanan atau pengawasan langsung. Ketergantungan pada peran pemerintah sebagai pengingat utama menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap dalam mengatasi sampah masih rendah dan belum terinternalisasi secara mendalam.
Oleh karena itu, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan peraturan atau program sesaat. Yang lebih penting dan mendesak adalah penanaman nilai dan kesadaran melalui pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah. Kesadaran siswa terhadap lingkungan perlu ditumbuhkan. Satu cara untuk menumbuhkan kesadaran siswa dalam menangani sampah dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam materi pembelajaran. Dengan menginternalisasi isu-isu tentang sampah. Cara ini bertujuan agar peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik semata, tetapi juga tumbuh kesadaran, sikap, dan kebiasaan untuk bertindak ramah lingkungan sejak dini.
Pendekatan pembelajaran yang dapat diterapkan adalah pendekatan pembelajaran kontekstual atau Contextual Teaching and Learning (CTL). CTL adalah pendekatan pembelajaran yang menekankan pada keterkaitan antara materi pelajaran dengan konteks kehidupan nyata peserta didik, baik dalam lingkungan sosial dan budaya. Dalam konteks internalisasi green behavior, CTL sangat efektif karena mendorong siswa untuk memahami dan memaknai isu lingkungan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai materi pelajaran di kelas. Melalui CTL, siswa tidak hanya dituntut untuk mengetahui, tetapi juga mengalami.
Green behavior tidak akan berkembang secara optimal jika hanya dikenalkan melalui materi pelajaran semata. Internalisasi nilai-nilai lingkungan hidup harus menyatu dalam budaya sekolah, yaitu sistem nilai, kebiasaan, dan perilaku kolektif yang secara konsisten dijalankan oleh seluruh warga sekolah — kepala sekolah, guru, siswa, hingga tenaga kependidikan. Ketika green behavior menjadi budaya sekolah, maka siswa tidak hanya mengetahui pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga mengalami, meneladani, dan menjalankan perilaku tersebut secara rutin. [T]
Penulis: Suar Adnyana
Editor: Adnyana Ole
Baca artikel lain dari penulis SUAR ADNYANA


























