7 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Belajar dari Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017

Gede Suardana by Gede Suardana
February 2, 2018
in Opini

Suasana sengkarut meliputi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang masih baru serta kesalahan penegakan aturan menjadi penyebab sengkarut ini. Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB tingkat SD, SMP, dan SMA diterbitkan pada 5 Mei 2017. Aturan ini menjadi landasan penerimaan peserta didik baru pada Juni hingga Juli 2017.

Dalam aturan disebutkan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Dengan begitu, sekolah diwajibkan melaksanakan penerimaan pesera didik dengan adil, memberlakukan aturan dengan tegas, menentukan daya tampung dan melakukan penentuan zona dengan akuntabel, menerima pendaftaran, seleksi dan melakukan pengumuman penerimaan secara transparan, tanpa diskriminasi dengan tidak menerima titipan atau pesanan dari semua lapisan masyarakat.

Zonasi dan Komposisi 90:5:5 Persen

Saat ini, PPDB yang menjadi persoalan pokok saat ini adalah aturan sistem zonasi dan komposisi dalam proses penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SD, SMP, dan SMA diatur dalam Permendikbud sesuai dengan daya tampung dan zonasi. Aturan penentuan zona diatur dalam pasal 15, yang mengamanatkan, sebagai berikut:

  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan sekolah paling sedikit 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum penerimaan PPDB. 0. Radius zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerah tersebut berdasarkan ketersediaan daya tampung sekolah.
  • Bagi sekolah yang ada di perbatasan provinsi/kabupaten/kota ketentuan persentase dan zona ditentukan atas kesepakatan antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Sekolah pemerintah daerah dapat menerima peserta didik, melalui jalur prestasi bagi peserta didik di luar zona sekolah terdekat paling banyak 5 persen dan sebanyak 5 persen dari luar zona pindah domisili orang tua karena tugas atau bencana dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun, peraturan tersebut belum dilaksanakan dengan tegas oleh pemerintah daerah.

Bermunculam beragam versi aturan dalam penerimaan siswa dari kabupaten/kota. Pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menentukan zona dari setiap sekolah. Namun, penentuan zona tidak disosialisasikan dengan baik menyebabkan siswa/orang tua siswa kelimpungan untuk menentukan di sekolah mana anaknya didaftarkan. Sekolah yang berada di perbatasan wilayah menimbulkan kebingungan banyak pihak.

Suasana semakin runyam karena orang tua siswa tak paham aturan seutuhnya karena belum mendapatkan sosialisasi yang baik dari pemerintah atau pihak sekolah. Akibatnya, banyak terjadi silang pendapat antar sekolah, atau silang pendapat antara sekolah dengan orang tua siswa.

SMK dan SMA Swasta Bebas Zonasi

Sekolah yang bebas zonasi hanya diperuntukkan bagi SMK dan selolah yang dilaksanakan oleh pihak swasta. Selain SMK dan swasta, semua sekolah yang dilaksanakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan zonasi. Sekolah-sekolah yang nota bene dilaksanakan oleh pemerintah daerah (SMA Bali Mandara) juga wajib mengikuti aturan zonasi. Sekolah ini wajib menerima peserta didik sebanyak 90 persen dari zona terdekat dengan sekolah, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen pindah domisili orang tua atau bencana.

Aturan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk memberikan pendidikan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada siswa miskin yang tidak diterima di sekolah atau tidak bisa sekolah karena ketiadaan biaya. Seluruh anak Indonesia mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. Terjadi pemerataan kualitas siswa dan sekolah di seluruh wilayah.

Tentunya, harapan pemerintah itu membutuhkan waktu panjang untuk mewujudkannya. Langkah awal sudah dilakukan dengan PPDB tahun 2017. Namun, langkah awal ini tidaklah menimbulkan sengkarut yang berlarut-larut. Pemerintah daerah seharusnya dengan cepat mengambil langkah mengurai sengkarut ini. Tidak perlu sungkan untuk mengkoreksi jika salah dalam mengimplementasikan Permendikbud tentang PPDB.

Pelajaran dan Rekomendasi

Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari sengkarut di atas, dan rekomendasi yang perlu disampaikan dalam PPDB tahun 2017 dan PPDB pada tahun-tahun berikutnya, yaitu:

  • semua daerah wajib melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017.
  • tidak ada pemerintah daerah provinsi/kab/kota yang membuat komposisi penerimaan PPDB di luar komposisi 90:5:5 persen.
  • pemerintah daerah menentukan zonasi dengan baik dan menerapkannya dengan tegas. zonasi disampaikan secara transparan kepada masyarkat.
  • sekolah mengumumkan kuota total keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • sekolah tidak menerima/menolak titipan peserta didik dari masyarakat atau oknum pejabat.
  • sekolah melaksanakan proses penerimaan pendaftaran, penentuan penerimaan dengan transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
  • masyarakat mengikuti aturan dengan tertib dan mempercayakan proses PPDB kepada pemerintah dan sekolah.
  • pemerintah atau sekolah wajib mengkoreksi jika ada kesalahan dalam penerimaan peserta didik. (T)

 

Tags: PendidikanPenerimaan Peserta Didik Barusekolahsiswa
Share8TweetSendShareSend
Previous Post

Pada Bagian itu, Yo Terbunuh

Next Post

Hari Ini, Apakah Agama itu Mitos?

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post

Hari Ini, Apakah Agama itu Mitos?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rampung Sebelum Penghabisan | Cerpen Kadek Indra Putra
Cerpen

Rampung Sebelum Penghabisan | Cerpen Kadek Indra Putra

SUARA pintu diketuk membangunkanku dari tidur siang. Dengan lemas aku berdiri menuju arah pintu untuk membukakan seseorang yang ada di...

by Kadek Indra Putra
March 6, 2026
Puisi-puisi Syeftyan Afat | Mencatat Dingin, Mengeriap Hangat
Puisi

Puisi-puisi Syeftyan Afat | Mencatat Dingin, Mengeriap Hangat

Mencatat Dingin, Mengeriap Hangat : umbu landu paranggi tubuhku mencatat dingindengan huruf-huruf kaburdi halaman kulit tipis gembur. bubuhkan sepenggal kalimatsebagai...

by Syeftyan Afat
March 6, 2026
Hilangkan Background Foto dengan Hasil Profesional: Panduan Lengkap Menghilangkan Latar Belakang Foto
Pop

Edit Foto Profesional dengan CapCut: Hilangkan Latar Belakang Foto dan Ubah Background Foto dengan Mudah

Di era digital saat ini, kemampuan mengedit foto telah menjadi kebutuhan penting. Baik untuk keperluan media sosial, konten kreatif, maupun...

by tatkala
March 6, 2026
‘Earth Song’ di Tengah Deru Mesiu
Ulas Musik

‘Earth Song’ di Tengah Deru Mesiu

Dunia seakan berhenti sejenak, bukan karena damai, tetapi karena ngeri oleh ledakan mesiu yang tiba-tiba memekakkan dan menyengat. Saat itu,...

by Nyoman Sukaya Sukawati
March 6, 2026
Etika Universal: Menembus Batas Agama, Merajut Persahabatan Global
Esai

Etika Universal: Menembus Batas Agama, Merajut Persahabatan Global

“I am not a man of religion, but religion alone cannot solve all our problem.” (Beyond Religion: Ethics for a...

by Agung Sudarsa
March 6, 2026
Hilangkan Background Foto dengan Hasil Profesional: Panduan Lengkap Menghilangkan Latar Belakang Foto
Pop

Hilangkan Background Foto dengan Hasil Profesional: Panduan Lengkap Menghilangkan Latar Belakang Foto

Di era digital saat ini, kemampuan untuk membuat foto terlihat profesional menjadi sangat penting, terutama bagi pembuat konten dan pebisnis...

by tatkala
March 6, 2026
Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co