BALI sedang tidak baik-baik saja. Setidaknya pernyataan tersebut valid dalam perspektif lingkungan. Telah menjadi diskursus publik bahwa Bali saat ini sedang berhadapan dengan masalah lingkungan yang serius, tidak berhenti pada sistem tata kelola sampah yang semrawut, fenomena alih fungsi lahan yang semakin brutal juga benar-benar menjadi ancaman ekologis bagi pulau yang masih menyandang sebutan the last paradise in the world. Pertanyaannya, apakah sebutan tersebut masih layak disandang oleh Bali?
Mangrove dan Politik
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang dipimpin I Made Supartha kembali menjadi sorotan atas aksi inspeksi mendadak (sidak) di lahan yang dikelola oleh Bali Turtle Island Development (BTID). Aksi sidak tersebut oleh dugaan pembabatan ekosistem mangrove di Pulau Serangan yang secara hukum menjadi indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Aksi dari kamar kekuasaan legislatif tersebut adalah angin segar bagi publik Bali. Aksi tersebut memperlihatkan keberanian wakil rakyat terhadap korporasi yang tanpa rasa bersalah merusak lingkungan dengan pertimbangan keuntungan saja. Di sana Pansus TRAP juga telah berhasil merepresentasikan kekuasaan rakyat Bali atas tanah kelahirannya. Belakangan, DPRD Bali pun banjir pujian dan dukungan moral dari warganet dan hal tersebut juga diekspresikan lewat ratusan mawar putih dari warga Serangan dan Jimbaran.
Dalam kacamata politik lingkungan, langkah-langkah berani dari Pansus TRAP DPRD Bali dapat dibaca sebagai politik performatif. Sebagai “penguasa parlemen”, PDI-Perjuangan menyadari bahwa keberanian untuk menertibkan tata ruang yang kian serampangan penting dilakukan di tengah carut marutnya isu pengelolaan sampah. Upaya tersebut juga dapat dibaca sebagai langkah strategis mendukung narasi besar yang dibawa Koster sebagai Gubernur Bali sekaligus Ketua DPD PDI-Perjuangan, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Tetapi pertanyaan kritis harus dilayangkan kepada Pansus TRAP, apakah langkah ini benar-benar upaya serius menegakkan tata ruang, atau hanya sekadar manuver demi menaikkan nilai tawar di meja negosiasi—baik ditujukan kepada korporasi atau kepada rakyat Bali?
Serangan Balik
Sayangnya, Pansus TRAP tidak boleh berpuas diri. Pihak BTID dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya tidak akan diam dengan aksi penyegelan tersebut. Pihaknya menyebut bahwa mereka telah mengantongi izin untuk mengelola kawasan tersebut—termasuk memadatkan ekosistem mangrove. Padahal, jika merujuk pada PP 27/2025, perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove tidak hanya sekadar dilakukan di kawasan hutan, tetapi juga dilakukan di luar hutan. Artinya, ekosistem mangrove yang berada di kawasan BTID juga harus dilindungi dan dikelola demi kepentingan bersama.
Di samping soal klaim izin yang telah dikantongi, pertimbangan pihak BTID untuk mengambil langkah hukum, termasuk pelaporan ke direksi pusat (baca: potensi intervensi pusat) menjadi tantangan tersendiri upaya menjaga ekologis Bali yang sudah berada di titik nadir. Dan yang penting untuk digarisbawahi dari pernyataan pihak BTID adalah memandang aksi ini dapat mengganggu iklim investasi di Bali dan berpotensi menyurutkan niatan investor untuk menanamkan modalnya di Bali—dan ke depannya berpotensi berimplikasi pada peluang kerja.
Harus diakui, respon semacam ini adalah senjata klasik korporasi. Langkah ini diambil oleh korporasi memiliki tujuan untuk menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi para pengambilan kebijakan. Memberikan label kritik lingkungan sebagai ancaman bagi suburnya pertumbuhan investasi, jelas dapat dibaca sebagai upaya korporasi untuk “mendisiplinkan” negara. Langkah BTID untuk melaporkan persoalan ini ke jajaran direksi juga dapat dibaca sebagai upaya menarik konflik dari ranah lokal ke ranah nasional yang biasanya lebih permisif terhadap investasi demi mengejar target pertumbuhan ekonomi di level makro.
Senjakala Ekologis di Tanah Dewata
Pembabatan ekosistem mangrove atas nama keuntungan korporasi jelas-jelas upaya memunggungi nilai-nilai Tri Hita Karana (tiga penyebab kebahagiaan). Hilangnya ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penahan abrasi dan penyerap karbon hilang, secara tidak langsung adalah pernyataan tegas bahwa risiko bencana tidak hanya ditanggung oleh korporasi, tetapi juga oleh publik. Dan di sinilah letak ketidakadilan lingkungan yang begitu nyata di depan mata.
Masyarakat Bali sebagian besarnya adalah masyarakat adat yang memiliki tanggung jawab atas berlangsungnya berbagai ritual dengan segala kelengkapannya (dharma agama). Di samping itu, secara administratif mereka juga harus patuh, salah satunya soal kewajiban membayar pajak (dharma negara). Secara sosiokultural, masyarakat Bali memiliki tanggung jawab komunal melalui berbagai ritual agama, adat, dan ngayah yang menguras energi serta materi demi menjaga keharmonisan alam sesuai dengan nilai-nilai filosofis Tri Hita Karana. Dan menjadi sebuah ironi bagi masyarakat Bali dengan berbagai upaya yang dilakukan, harus turut menerima risiko ekologis akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang abai terhadap daya dukung lingkungan.
Kembali lagi pada konteks di awal, apabila ketegangan antara DPRD Bali dan BTID berakhir dengan kompromi pragmatis di balik meja negosiasi, maka masyarakat Bali semakin dekat pada fase “Senjakala Ekologis”. Dan menjadi penting bagi seluruh pemimpin di Bali untuk kembali membuka manuskrip-manuskrip lokal—mengingat begitu banyak manuskrip yang bicara mengenai lingkungan. Atau mungkin, para pemimpin di Bali harus mendengarkan lagu “Kembali ke Akar” yang diciptakan sekaligus dipopulerkan oleh Navicula, kurang lebih begini liriknya, “Nasihat orang tua, leluhur, moyang kita // Coba pikir dan rasa maksud dari semuanya // siapa diri kita, oh, jangan sampai lupa // Apa yang kita punya, itulah yang kita jaga // kembali ke akar”.
Bali tidak bisa bertumbuh apabila tercerabut dari akarnya. Jika narasi seperti, investasi, pertumbuhan ekonomi, peluang kerja masih terus digunakan untuk memutihkan pelanggaran ekologis, maka dapat dipastikan masyarakat Bali akan terperangkap di dalam kepatuhan yang tragis—menjaga harmoni alam lewat berbagai ritus, membayar pajak yang kian hari kian mencekik, juga harus menanggung beban ekologis akibat kerakusan pemimpin yang tidak pernah ada ujungnya. [T]
Penulis: Teddy Chrisprimanata Putra
Editor: Adnyana Ole




























