SAYA merasakan dengan kuat budaya rantau hari ini, sebuah beban tanggung jawab yang tidak ringan dalam kebudayaan Minangkabau. Pengalaman itu muncul kembali ketika menyaksikan pertunjukan “Malin Kundang Lirih” yang diperankan oleh Fajar Eka Putra di event Budamfest kerja sama antara Lab Teater Ciputat dengan MTN, Jakarta Pusat (Rabu, 10 Desember 2025).
Pementasan tersebut membuka ruang refleksi yang dalam, bukan tentang mitos dan narasi klasik, tetapi tentang posisi manusia Minangkabau hari ini, terutama dalam relasi antara tradisi, gender dan perantauan.
Malam itu, diskusi berlangsung cukup panjang diantara kalangan seniman. Sebagai seorang seniman, saya justru merasa tidak sepenuhnya masuk kedalam bagian-bagian tertentu dari diskusi tersebut. Ada pernyataan-pernyataan yang seharusnya saya ungkapkan, namun terhenti sebagai kegelisahan batin. Kegelisahan ini bukan semata persoalan artistik, melainkan kegelisahan kultural dan sosial yang tidak didiskusikan .
Minangkabau dikenal sebagai ruang budaya dengan sistem Matrilineal, dimana perempuan memegang simbol-simbol material yang penting. Harta pusaka, rumah gadang, dan garis keturunan diwariskan melalui perempuan. Dalam kontruksi budaya ini, perempuan sering diposisikan sebagai penjaga nilai dan aset budaya.
Sementara itu, laki-laki didorong untuk merantau meninggalkan kampung halaman sebagai bagian dari proses pendewasaaan dan pencarian jati diri. Namun, dalam perbincangan tentang budaya rantau hari ini, saya mulai mempertanyakan kembali yang dikotomi lama tersebut.
Sehingga pertunjukan yang memiliki bias tradisi seperti kisah Malin Kundang melalui Pertunjukan Malin Kundang Lirih ini tidak lagi dianggap kurang relevan atau mempertanyakan apakah masih relevan untuk menjadi bagian sebuah pertunjukan teater, sebagaimana menjadi bagian kecil dari diskusi malam itu. Mitos perlu dibicarakan, sebab perlu dikuliti, dicari kebenaran serta perspektifnya dengan tepat dan kritis.
“Pertunjukan Malin Kundang Lirih, lebih mengulik perasaan anak perantauan yang berjuang dan bertahan. Dialog dan akting aktor disampaikan secara jujur dan mampu mewakili perasaan,ekpresi, emosi, serta tekanan yang dihadapi anak rantau. kisah ini tidak menitikberatkan pada kutukan, melainkan pada proses Malin Kundang sebagai anak perantau yang menjalani kehidupan, berproses, bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
Malin tidak pernah melupakan, apalagi membenci ibunya, ia justru terbentuk oleh kerasnya kehidupan di perantauan, dikelilingi oleh orang-orang yang baru dikenalnya tanpa ikatan darah, dan terus berupaya membuktikan ia mampu bertahan. Kadang hidup seseorang tidak dapat ditebak, namun Malin digambarkan sebagai manusia yang tidak pernah mengharapkan hidupnya berakhir dalam kesengsaraan, dimanapun ia berada.” ujar Dila Ayu Arioksa salah satu penonton.

Kisah Malin Kundang bukan lagi semata persoalan bahwa laki-laki yang telah cukup usia dan matang secara sosial harus merantau, sementara perempuan tinggal di kampung sebagai “penunggu rumah” yang menjaga harta pusaka. Realitas sosial telah berubah. Lalu, bagaimana dengan perempuan Minangkau hari ini?
Perempuan Minangkabau kini memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan tinggi, ruang publik, dan pilihan hidup. Namun, ironisnya, untuk memperoleh kemandirian intelektual dan professional, banyak perempuan justru harus “melarikan diri” dari kampung halaman, merantau bukan sebagai kewajiban budaya, tetapi sebagai strategi bertahan hidup dan pengembangan diri.
Dalam konteks ini, merantau bagi perempuan bukan lagi soal tradisi, melainkan bentuk negosiasi terhadap struktur adat yang masih membatasi. Ada juga sebagian mereka mengatakan bahwa merantau adalah salah satu cara untuk menghindari perjodohan, pertanyaan tentang pernikahan. Sebab, diusia tertentu perempuan sudah seharusnya menikah bahkan memiliki keturunan. Maka sebagian mereka memilih untuk merantau sebagai uapaya menyelamatkan diri dari pemaksaan, bahkan pertanyaan yang memaksa.
Pemikiran ini sejalan dengan pandangan feminis pascakolonial Nawal El Sadawi, yang melihat perempuan bukan sekedar objek tradisi atau simbol budaya, melainkan sebagai subjek yang memiliki kesadaran, kehendak dan tubuh yang otonom. Perempuan memahami dirinya melalui pengalaman hidupnya sendiri, bukan semata melalui defenisi budaya yang diwariskan.
Dalam konteks Minangkabau, ini bearti perempuan tidak hanya menjadi simbol pemilik harta, tetapi juga berhak menentukan arah hidupnya termasuk memilih untuk merantau. Dengan demikian, narasi Malin Kundang dan budaya rantau perlu dibaca ulang, bukan hanya cerita tentang anak durhaka atau kewajiban laki-laki Minangkabau, tetapi sebagai cermin relasi kuasa antara adat , gender dan modrenitas. Pertanyaanya bukan lagi siapa yang harus merantau, melainkan siapa yang diberi ruang untuk memilih.
“Utuk melihat satu persoalan yang kompleks, mungkin kita perlu sesekali memandang kerumitan itu dari kejauhan. Seperti persoalan tokoh Malin Kundang yang kerap disebut anak durhaka, boleh jadi kita juga harus berlaku demikian, dengan mengambil jarak agar persolan itu bisa terurai. Melalui kelirihan Malin, kita mendengar keluh kesah Malin sebagai manusia yang menyejarah, agar simbol anak durhaka yang sudah terlanjur terkenal itu bisa luntur,” kata Akbar Munazif selaku penangung jawab karya.
Saya menyadari bahwa pengalaman ini bukan hanya bersifat konseptual tetapi juga sangat personal. Sebagaimana perempuan-perempuan Minangkabau lain juga pernah mendengar ucapan yang dilontarkan oleh orang-orang ang dituakan: paman, tante, ibu bahkan ayah sendiri. Ucapan itu mungkin tidak selalu hadir dalam bentuk kutukan yang ekplisit, tetapi juga beroperasi sebagai peringatan moral yang halus namun menekan: Jangan jadi Malin Kundang!
Menariknya, dalam konteks hari ini, sebutan “Malin Kundang” tidak lagi semata-mata diarahkan kepada laki-laki, ia juga disematkan kepada perempuan, terutama Ketika perempuan mengambil sikap, pilihan atau jalan hidup yang dianggap bertolak belakang dengan ekpetasi adat dan keluarga. Ketika perempuan memilih pergi, memilih mandiri, memilih berpikir dan menentukan hidupnya sendiri, label durhaka itu muncul kembali, seolah-olah mitos lama menemukan tubuh baru untuk dihukum.
Di sinilah saya mulai menyadari bahwa Malin Kundang bukan lagi sekedar tokoh, melainkan mekanisme kultural. Bekerja sebagai alat disiplin sosial, sebagai cara adat mengatur tubuh dan kehendak. Jika dahulu Malin kundang adalah laki-laki yang pergi terlalu jauh dan lupa pulang, kini “Malin Kundang” bisa bearti diperuntukkan kepada siapa saja, terutama perempuan yang tidak tunduk, tidak patuh, dan tidak diam.
Kesadaran ini, memperkuat argumen bahwa budaya rantau tidak pernah netral secara gender. Laki-laki yang merantau, sering diposisikan sebagai subjek yang berani dan dewasa, sementara perempuan yang memutuskan hal serupa dibaca sebagai ancaman terhadap tatanan. Dalam situasi ini, perempuan berada dalam posisi paradoks: mereka secara simbolik dimuliakan sebagai pemilik harta pusaka dan penjaga rumah gadang, tetapi secara praksis dibatasi ruang geraknya.
Label “Anak Durhaka” bekerja sebagai sanksi simbolik yang sangat efektif tidak membutuhkan hukuman fisik, cukup dengan rasa bersalah. Cukup rasa takut kehilangan legitimasi sebagai anak, sebagai kemenakan, sebagai bagian dari kaum. Dengan cara ini, adat tidak perlu melarang secara eksplisit ia cukup mengingatkan secara cerita, mitos, dan kata-kata yang diwariskan dari generasi ke generasi hinga menghantui anak-anak muda untuk bergerak, bertindak, dan memilih.
Perempuan Minangkabau tumbuh dengan negosiasi dan perdebatan batin yang sunyi: antara keinginan untuk memilih dan ketakutan diangap durhaka. Antara Hasrat untuk bergerak dan tuntutan karena telah menjadi penyangga nilai. Di sinilah, istilah Malin Kundang bertransformasi dari mitos padagogis menjadi alat kontrol.

Maka, membaca Malin Kundang hari ini bukan sekedar upaya yang bagaimana pertunjukan itu hadir dan tumbuh dari ruang akademik dan atau non akademik sebagaimana percakapan didalam pendiskusian panjang itu melainkan kebutuhan etis yang dapat dipertanggungjawabkan kelayakan pertunjukkanya.
Hal itu perlu dipertanyakan dan perlu ditelisik lebih jauh. Dengan sebuah pertanyaan : Apakah adat memberi ruang bagi seseoang untuk memilih tanpa harus kehilangan pengakuan? Atau justru modrenitaslah yang memaksa perempuan dan laki-laki bergerak, sementara adat tertinggal sebagai suara yang terus menuduh? Kesadaran ini menjadi titik penting. Apakah memungkinkan seseorang untuk mengungkap kegelisahan yang sering kali tidak mendapakan ruang dalam diskursus adat, lalu, siapa saja berhak menjadi subjek penuh atas hidupnya sendiri tanpa harus dikutuk oleh mitos yang seharusnya bisa ditafsir ulang.
Ucapan tersebut tidak pernah berdiri sendiri, hadir dari sistem nilai yang sudah lama bekerja dan diwariskan tanpa banyak dipertanyakan. Ketika seseorang perempuan Minangkabau mengambil jarak dari kampung halaman, secara fisik maupun cara berpikir yang dipersoalkan, tetapi keberanian untuk menegosiasikan adat. Pada titik itu, Malin Kundang hadir bukan sebagi cerita, melainkan sebagai peringatan, batas yang tidak boleh dilampaui.
Pengalaman ini bersifat kolektif, meski sering dirasakan secara individual. Banyak perempuan Minangkabau tumbuh dengan tubuh yang terus menerus yang diawasi oleh Bahasa: Cara berbicara, cara berpakaian cara memilih pasangan, cara menentukan masa depan. Ketika pilihan-pilihan itu tidak sejalan dengan harapan keluarga dengan kaum, mitos Malin Kundang menjadi alat legitimasi dan rasa takut diangap tidak tahu diri. Disinilah relasi kuasa antara adat dan gender bekerja dengan sangat halus. Perempuan seolah diberi kehormatan, sebagai pemilih garis keturunan, tetapi kehormatan itu sekaligus menjadi beban. Ia harus menjaga, mempertahankan, dan mengorbankan diri demi kesinambungan nilai.
Modrenitas tidak serta-merta membebaskan perempuan dari tekanan ini. Justru ditengah tuntutan mandiri, berpendidikan dan produktif. Disisi lain juga didorong untuk maju, selebihnya mereka diikat oleh narasi adat yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi pilihan individual. Ketegangan inilah yang membuat cerita malin kundang melaui pertunjukan Malin Kundang Lirih menjadi sangat relevan hari ini, Malin Kundang yang mengukapkan keluh kesah sebagai anak yang dikutuk yang harus yang menyuarakan, tidak hanya pada laki-laki melainkan juga bagi perempuan.
Kisah Malin Kundang adalah arsip kuktural tentang siapa yang boleh merantau, siapa yang yang harus tinggal hal ini menandai siapa yang dianggap patuh dan siapa yang melampaui batas. Hukuman bukan hanya pengucilan simbolik melainkan juga keretakan relasi dengan keluarga, dengan kaum bahkan dengan dirinya sendiri.
Makna kata “Pulang” juga tidak diartikan kembali, melainkan juga sebagai proses berdialog, berjarak atau bahkan berbeda. Urgensi inilah yang membuat saya terus membaca ulang “Malin Kundang” bukan untuk meniadakan adat, tetapi untuk mengajukan pertanyaan kritis terhadap cara adat berkerja dan tumbuh dalam tubuh perempuan atau bahkan laki-laki di Minangkabau hari ini. Jika adat adalah sesuatu yang hidup, maka seharusnya mampu mendengar kegelisahan generasinya, bukan hanya mengulang mitos sebagai alat pembungkaman. [T]
Penulis: Helvi Carnelis
Editor: Adnyana Ole





























