DALAM diskusi dengan beberapa teman di grup WA, saya tidak menolak diposisikan sebagai ‘buzzer’. Tapi, dengan catatan (cetak tebal, miring, plus diwarnai stabilo warna merah) – saya ingin memposisikan diri sebagai ‘buzzer rakyat’.
Meski beberapa teman berpendapat bahwa ‘buzzer rakyat’ hanya sebatas imajinasi, setara produksi ‘cerita pendek’ semata. Tapi saya tetap bersikukuh – berusaha berkutat dengan/sebagai ‘buzzer rakyat’.
Hal ini, ‘buzzer rakyat’ – dapat dibaca sebagai ‘demokrasi digital’ Indonesia. Sebab, di satu sisi, istilah ini menandakan adanya partisipasi ‘warga biasa’ yang menggunakan ‘media sosial’ untuk ‘menyuarakan’ pendapat, ‘membentuk’ opini, dan ‘melawan dominasi’ ‘buzzer bayaran’ yang sering ‘diasosiasikan’ dengan ‘kepentingan politik elite’.
Sejumlah ahli komunikasi politik menyoroti hal ini. Merlyna Lim, misalnya, dalam kajiannya tentang politik digital di Indonesia, menyebut bahwa “media sosial bukan sekadar ruang publik baru, tetapi juga arena perebutan makna di mana suara rakyat bisa dimobilisasi”. Tandasnya.
Saat ini Merlyna Lim menyandang posisi sebagai ‘Canada Research Chair’ dalam bidang media digital dan masyarakat global. Selain itu, ia juga berposisi sebagai profesor bidang Komunikasi di Carleton University.
Hal itu (Pendapat Merlyna) bisa negatip, bisa positip. Dengan demikian, ‘buzzer rakyat’ bisa menjadi bagian dari produksi kebenaran atau sebaliknya, meskipun berangkat dari pengalaman nyata warga.
Jika ditarik lebih jauh, ‘buzzer rakyat’ mencerminkan ketegangan antara ‘rasionalitas publik’ dan ‘eksistensi digital’. Sebab, ‘demokrasi ideal’ menuntut partisipasi yang ‘jujur’, ‘deliberatif’, dan ‘berbasis argumen’.
Maka, esensi dari ‘buzzer rakyat’ bukan sekadar ‘fenomena teknis’, melainkan ‘refleksi’ atas kondisi demokrasi kita.
Lebih lanjut, menurut pemahaman saya – ‘buzzer rakyat’ menyingkap bagaimana rakyat berusaha merebut ‘ruang digital’, tetapi sekaligus memperlihatkan betapa rapuhnya ruang itu terhadap kekeliruan.
Pertanyaannya bukan hanya apakah ‘buzzer rakyat’ benar-benar mewakili ‘suara otentik’, dan apakah ‘demokrasi digital’ mampu menyediakan ruang yang sehat bagi suara tersebut untuk tumbuh tanpa harus ‘tunduk’ pada ‘logika propaganda’?.
Menurut pengamatan saya – fenomena ‘buzzer rakyat’ di Indonesia menemukan bentuknya dalam berbagai peristiwa politik dan sosial, terutama ketika ‘media sosial’ menjadi arena utama ‘pertarungan opini’.
Misalnya, dalam konteks Pemilu 2019, banyak ‘warga biasa’ yang secara sukarela menyuarakan ‘dukungan’ atau ‘kritik’ terhadap kandidat tertentu.
Mereka ‘tidak dibayar’, tetapi suara mereka sering kali disamakan dengan ‘buzzer bayaran’ karena ‘intensitas’ dan ‘pola penyebaran’ yang mirip dengan ‘propaganda’. Sementara ini, saya lebih percaya pada kejujuran ‘buzzer rakyat’. Ia murni, hanya ‘dibayar doa’ oleh rakyat.
Di sisi lain, kasus Omnibus Law Cipta Kerjapada 2020 memperlihatkan bagaimana ‘buzzer rakyat’ muncul sebagai ‘kontra-narasi’ : ribuan akun ‘warga biasa’ menyuarakan ‘penolakan’, ‘mengkritik’ kebijakan pemerintah, dan ‘menandingi narasi resmi’ (yang didukung ‘buzzer bayaran’ ?).
Di sini, istilah ‘buzzer rakyat’ menjadi simbol ‘perlawanan digital’, meski tetap rentan terhadap ‘framing’ dan ‘tuduhan’ manipulasi.
Kendatipun demikian, pandangan ini relevan dengan fenomena ‘buzzer rakyat’ : suara otentik warga bisa menjadi kekuatan ‘demokrasi’, tetapi juga bisa ‘dipelintir oleh algoritma’ dan ‘framing elite’.
Contoh lain dapat dilihat dalam gerakan sosial seperti #ReformasiDikorupsipada 2019, ketika mahasiswa dan masyarakat luas menggunakan ‘media sosial’ untuk ‘menyuarakan kritik’ terhadap ‘pelemahan KPK’ dan ‘revisi UU’.
Suara mereka sering disebut sebagai ‘buzzer rakyat’ karena ‘masif’, ‘spontan’, dan berakar dari ‘keresahan publik’. Namun, ‘kekuasaan’ dan media tertentu kadang ‘menstigmatisasi’ gerakan ini sebagai hasil ‘mobilisasi buzzer’.
Sehingga mengaburkan ‘otentisitas’ partisipasi warga. Di titik ini, istilah ‘buzzer rakyat’ menjadi medan perebutan makna : apakah ia benar-benar ‘suara otentik rakyat’, atau sekadar ‘label’ yang digunakan untuk ‘melemahkan legitimasi kritik’?
Masih menurut saya – dengan demikian, ‘buzzer rakyat’ adalah fenomena ‘ambivalen’. Ia bisa menjadi harapan akan ‘partisipasi otentik’ dalam ‘demokrasi digital’, tetapi juga mesti waspada, agar rakyat tak dijadikan ‘mesin propaganda’ tanpa disadari.
Esensinya bukan sekadar teknis, melainkan refleksi atas kondisi demokrasi kita : apakah ruang digital mampu menyediakan arena sehat bagi suara rakyat, atau justru memperlihatkan betapa rapuhnya demokrasi terhadap manipulasi.
Mari coba kita tengok gerakan rakyat di Nepal beberapa waktu lalu. Menurut pemahaman saya, Gerakan Gen Z di Nepal tahun 2025 bisa dibaca sebagai bentuk gerakan ‘buzzer rakyat’.
Sebab, ia lahir dari partisipasi spontan warga muda yang menggunakan media sosial untuk melawan korupsi dan sensor pemerintah, bukan dari ‘orkestrasi elite’ atau ‘buzzer bayaran’.
Namun, ada hal yang saya tidak setuju. Sebab,istilah gerakan rakyat di Nepal ini tetap ‘problematis’ karena gerakan tersebut juga mengalami ‘framing’, ‘kekerasan’, dan ‘manipulasi politik’.
Gerakan di Nepal yang dipimpin oleh Generasi Z yang marah atas korupsi, nepotisme, dan larangan 26 platform media sosial, bisa terujud karena banyaknya ‘buzzer rakyat’. Mereka turun ke jalan dan menggunakan internet sebagai medium (propaganda?) utama.
Meski pemerintah sempat memblokir media sosial, para demonstran (dan ‘buzzer rakyat’) tetap memanfaatkan jaringan digital untuk menyebarkan pesan, mirip dengan ‘buzzer bayaran’, tetapi tanpa bayaran atau arahan elite.
Tuntutan para ‘buzzer rakyat’ dari Gen Z ini, sangat jelas : memerangi korupsi, transparansi, dan kebebasan berekspresi. Ini menunjukkan ‘suara rakyat’ yang rasional, bukan ‘propaganda elite’.
Sebab, ‘buzzer bayaran’ acapdigerakkan oleh kepentingan politik tertentu, sering menyebarkan ‘disinformasi’ atau ‘framing’ untuk mendukung ‘penguasa’.
‘Buzzer rakyat’ yang genial dan bijak adalah sosok-sosok yang mampu menjadikan ruang digital sebagai wadah ‘deliberasi’, bukan sekadar arena ‘propaganda’. Ia tidak hanya menyuarakan keresahan, tetapi juga mengolahnya menjadi wacana publik yang kritis, jernih, dan membebaskan.
Genialitasnya terletak pada kemampuan merangkai narasi yang berangkat dari pengalaman otentik rakyat, lalu menghubungkannya dengan kepentingan bersama sehingga suara yang lahir bukan sekadar ‘viralitas’, melainkan ‘resonansi’.
Kebijakannya tampak dalam sikap menjaga integritas, menolak hoaks, dan mengarahkan emosi kolektif ke arah solidaritas, bukan kebencian.
Seperti diingatkan oleh Jürgen Habermas, demokrasi sehat hanya bisa tumbuh dalam ruang publik ‘deliberatif’, di mana argumen rasional dan diskusi terbuka menjadi dasar pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, ‘buzzer rakyat’ yang bijak adalah penjaga ‘rasionalitas’ publik, memastikan bahwa suara rakyat tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk ‘post-truth’.
Hannah Arendt menulis bahwa politik sejati lahir dari tindakan bersama, bukan dari manipulasi massa ; maka ‘buzzer rakyat’ yang bijak adalah mereka yang mengubah ‘keresahan’ menjadi ‘aksi kolektif’ yang bermakna.
Hannah Arendt (1906–1975) adalah seorang filsuf politik dan pemikir berpengaruh abad ke-20 asal Jerman-Amerika. . ia sangat dikenal melalui karya-karyanya yang mengkaji totaliterisme, otoritas, hakikat kejahatan, serta kondisi fundamental manusia.
Dengan demikian, ‘buzzer rakyat’ yang ‘genial’ dan ‘bijak’ bukanlah ‘mesin opini’, melainkan ‘kurator’ pengalaman rakyat yang mampu menyalakan ‘api kesadaran’, membangun ‘jembatan antarwarga’, dan menjaga ‘demokrasi digital’ agar tetap berakar pada ‘kebenaran’ dan ‘etika’. [T]




























